Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Bea Cukai Lampung Musnahkan Barang Ilegal 74 Miliar

Di publish pada 14-01-2026 14:18:27

Bea Cukai Lampung Musnahkan Barang Ilegal 74 Miliar
Bea Cukai Lampung Musnahkan Barang Ilegal 74 Miliar

Tentu, ini adalah resume 1 paragraf yang merangkum keseluruhan informasi, dengan jumlah karakter yang lebih banyak dari paragraf *headline* sebelumnya, untuk dijadikan paragraf pembuka artikel Anda: **Bandar Lampung** – Sebagai wujud komitmen dan pertanggungjawaban publik dalam memberantas peredaran barang ilegal, Kantor Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan besar-besaran Barang Milik Negara (BMN) pada hari Kamis, 6 November 2025. Bertempat di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, sebanyak 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan. Barang-barang yang merupakan hasil sinergi penindakan di seluruh wilayah Lampung dan Bengkulu selama periode September 2024 hingga Oktober 2025 ini memiliki total nilai mencapai Rp 74,95 miliar. Langkah tegas ini tidak hanya menjadi bukti nyata perang terhadap barang kena cukai ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 29,78 miliar.

Bea Cukai Lampung Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 74,95 Miliar

Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kepada publik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama dengan Kantor Bea Cukai Lampung menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 6 November 2025, bertempat di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung. Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Rincian Barang Kena Cukai Ilegal yang Dimusnahkan

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di wilayah Lampung dan Bengkulu selama periode September 2024 hingga Oktober 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai, PPN, dan pajak rokok yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 29,78 miliar.

Adapun rincian barang-barang ilegal tersebut meliputi:

  • Rokok Ilegal: 29,18 juta batang dari berbagai merek tanpa pita cukai (polos) maupun yang dilekati pita cukai palsu.
  • Tembakau Iris (TIS): 53,5 kilogram tembakau yang siap edar tanpa izin.
  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 13,4 ribu liter minuman keras ilegal dari berbagai jenis dan golongan.

Proses Pemusnahan dan Sinergi Aparat Penegak Hukum

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan selanjutnya akan ditimbun di lokasi yang telah ditentukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal. Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi yang solid antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya serta dukungan dari pemerintah daerah.

Apresiasi dari Pemerintah Daerah dan APH

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, M.M., Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dan Panglima Kodam XXI/Raden Inten. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Bea Cukai.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Bea Cukai Lampung dan jajarannya. Upaya pengawasan dan penindakan ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga melindungi industri legal dan kesehatan masyarakat dari produk-produk berbahaya," ujar dr. Jihan Nurlela.

Dampak Negatif Barang Ilegal dan Komitmen ke Depan
Peredaran BKC ilegal membawa dampak negatif yang luas, mulai dari tergerusnya penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, hingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pengusaha yang patuh terhadap peraturan. Lebih dari itu, rokok ilegal yang tidak terjamin kualitasnya juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
Ke depan, sinergi yang telah terjalin baik ini diharapkan akan semakin kuat. Kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam upaya _perlindungan masyarakat_ dan pengamanan hak-hak keuangan negara yang lebih optimal. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya delapan misi strategis pemerintah untuk mencapai visi besar Indonesia Maju dan Indonesia Emas pada tahun 2045.
#beacukai #beacukaimakinbaik #beacukaisumbagbar #beacukailampung


Isikan nama, email dan komentar Anda