Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Informasi Perdagangan Internasional

Di publish pada 26-03-2025 11:08:54

Informasi Perdagangan Internasional
Informasi Perdagangan Internasional

Website http://lampung.beacukai.go.id

 

Menu Bar -> Informasi Layanan

 

 

 

Perdagangan Internasional

 

Tidak semua negara mampu untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya hanya dari barang diproduksi di dalam negeri. Selain itu, ada juga negara yang memiliki kelebihan produksi atas suatu barang atau komoditas sehingga mereka menjualnya ke luar negeri. Perdagangan internasional adalah aktivitas ekonomi yang melibatkan pertukaran barang dan jasa antar negara. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan domestik dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia.

 

Badan internasional yang menangani perdagangan internasional adalah World Trade Organization (WTO) dan World Customs Organization (WCO). WTO mengatur perdagangan antarnegara, sedangkan WCO meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan.

 

Pada dasarnya, kegiatan perdagangan antar negara sama saja dengan perdagangan di dalam negeri. Ada penjual, ada barang atau jasa yang diperjualbelikan, ada pembeli, ada kontrak jual beli, dan lain sebagainya. Hanya saja, karena perbedaan letak geografis, budaya, dan hukum yang berlaku di masing-masing negara, maka perlu keseragaman pemahaman. Oleh karena itu, penggunaan istilah-istilah perdagangan internasional seperti HS Code, Incoterm, Letter of Credit, dan lain sebagainya menjadi sangat penting.

 

 

  1. Pihak Terkait Dalam Perdagangan Internasional

 

  1. Kelompok Indentor

Dalam melakukan pembelian barang terkadang pembeli langsung membeli barangnya dari penjual. Akan tetapi terkadang pihak pembeli menggunakan pihak ketiga sebagai importir. Hal ini karena pembeli telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara memesan (indent) terlebih dahuluApabila kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka terpaksa barang tersebut diimpor dari luar negeri. Diantara barang-barang kebutuhan itu ada yang diimpor untuk konsumsi sendiri dan ada juga untuk dijual kembali.

 

Pengelompokan Pihak Indentor

  1. Pengguna Langsung (Direct User) 

Misalkan, para pengusaha dari China sudah biasa memakai produk langsung dari negerinya yang diimpor untuk kebutuhan tenaga asing yang bekerja di Indonesia.

 

  1. Para Pedagang Wholesale atau Retail (Merchants)

Untuk beberapa swalayan, department store dan pengusaha toko yang ada di Jakarta biasanya melakukan pemesanan (indent) dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangannya.

 

  1. Instansi Pemerintah, Pengusaha Industri, dll. 

Dalam memenuhi kebutuhannya, instansi pemerintah dan pengusaha industri serta beberapa pengusaha pertanian, perkebunan, peternakan, dll. Biasanya melakukan pemesanan (indent) kepada para importir. Akan tetapi dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat menimbulkan masalah, bahkan seringkali menjadi alat untuk manipulasi impor, baik oleh indentor ataupun importir. Maka dari itu perlu kehati-hatian dalam menyusun dan menandatangani kontrak indent antara indentor dan importir.

 

  1. Kelompok Importir

Dalam perdagangan internasional, importir memikul tanggung jawab atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung risiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik risiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta risiko manipulasi dan penipuan.

 

Kelompok ini biasanya sering disebut dengan pembeli (buyer), yang terdiri dari :

  1. Pengusaha Impor (Import-Merchant)

Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Angka Pengenal Impor (API) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.

 

  1. Approved Importer (Approved-Traders)

Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah.

 

  1. Importir Terbatas

Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).

 

  1. Importir Umum

Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.

 

  1. Sole Agent Importer

Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai kantor perwakilannya atau menunjuk suatu agen tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.

 

  1. Kelompok Promosi

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor selalu dihadapkan pada masalah pergadangan internasional yang merupakan bagian dari masalah ekonomi nasional. Supaya kegiatan perdagangan internasional dalam ekspor dan impor dapat berjalan. Diperlukan dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langusng terlibat dalam kegiatannya. Semua ini bertujuan untuk mendatangkan devisa yang besar bagi sebuah negara. Salah satunya yaitu pihak promosi, yang terdiri dari:

  1. Kantor Perwakilan dari produsen/eksportir asing di negara konsumen/importir.
  2. Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negeri.
  3. Trade Fair (Misi perdagangan dan pameran dagang internasional) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Jakarta International Expo (JIExpo), ASIA EXPO-SINGAPORE, Kenfair Exhibition (Hong Kong) dan sebagainya.
  4. Atase Kementerian Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditas Indonesia di luar negeri.
  5. Kantor Bank Devisa (DN/LN).
  6. Majalah Dagang dan Industri.
  7. Brosur dan Leaflet serta price list dari masing-masing pengusaha.

 

  1. Kelompok Eksportir

Sering disebut dengan penjual (seller) atau pensuplai (pemasok) atau supplier, terdiri dari :

  1. Eksportir Produsen

Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negeri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.

 

  1. Confirming House

Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negeri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negeri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspor dari komoditas lokal.

 

  1. Pedagang Ekspor (Export-Merchant)

Badan usaha yang melaksanakan ekspor komoditas atau barang lainnya.

 

  1. Agen Ekspor (Export-Agent)

Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.

 

  1. Wisma Dagang (Trading House)

Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditas saja, tapi sudah beraneka macam komoditas, maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditas dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakilan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.

 

  1. Piggyback Exporter

Perusahaan eksportir besar yang sudah memiliki jaringan pembeli/importir di luar negeri membutuhkan supplier lain bekerja sama dengan UMKM untuk memenuhi volume permintaan dalam kontrak ekspor. Untuk dapat melakukan ini, produk yang dimiliki pelaku UMKM harus bekerja sama (kemitraan) mengikuti spesifikasi produk yang dijual oleh perusahaan eksportir tersebut.

 

  1. Kelompok Pendukung

Pihak yang termasuk dalam pendukung perdagangan internasional ini antara lain :

  1. Badan Usaha Transportasi atau Forwarding

Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai pembukuan muatan yang diperdagangkan.

 

  1. Bank Devisa atau Perbankan

Yaitu pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan. Apakah itu dalam bentuk kredit eksport maupun sebagai uang muka jaminan Letter Of Credit (L/C) impor. Selain itu Bank Devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, serta pada saat negosiasi.

 

  1. Maskapai Pelayaran atau Agen Pelayanan (Carrier)

Dalam hal ini perusahan pelayaran memegang peranan penting dalam pengangkutan barang dan muatan dari tempat sampai ke tujuan.

 

  1. Perusahaan Asuransi

Maskapai Asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam perencanaan persyaratan kontrak yang dapat menjamin risiko dari setiap transaksi. Yaitu risiko atas kualitas barang baik di darat maupun di laut yang tidak mungkin ditanggung oleh salah satu pihak.

 

  1. Kantor Perwakilan atau Kedutaan 

Sebagai sarana untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negeri dapat mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.

 

  1. Surveyor 

Instansi ini berfungsi sebagai juru periksa terhadapa kualitas, cara pengepakan dan keabsahan dokumen-dokumen terhadap barang-barang yang akan diekspor atau diimpor. Di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.

 

  1. Customs, Immigration, Quarantine, Kementerian Perdagangan

Pihak pemerintah yang berwenang dalam administrasi kepabeanan dan perdagangan.

 

  1. Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Dilihat dari visi dan misi UU, PPJK bukanlah sekadar jasa ekspedisi tetapi adalah “customs consultant” yang memberikan informasi tentang berbagai fasilitas teknis kepabeanan kepada para pengusaha/investor. Jasanya dibutuhkan agar pengusaha/investor dapat melakukan bisnis secara efisien, sehingga lalu lintas ekonomi nasional menjadi lebih efisien.

dan lain-lain.

 

 

  1. Transaksi Perdagangan Internasional

Pihak yang terlibat dalam pembayaran perdagangan internasional adalah:

  • Produsen.
  • Importir-Eksportir.
  • Perbankan.
  • Jasa Pengepakan.
  • Jasa Transportasi.
  • Jasa Asuransi.
  • Jasa Kepelabuhan.
  • Jasa PPJK.
  • Kepabeanan.

 

  1. Sales of Contract atau Sales Contract atau S/C

Transaksi jual beli antara penjual dengan pembeli menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Hak dan kewajiban tersebut wajib diformalkan ke dalam suatu perjanjian jual beli (sales contract) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk menghindari dispute atau moral hazard di kemudian hari.

 

Sales Contract adalah dokumen tertulis atau kontrak tertulis, dimana penjual setuju untuk mengirimkan barang kepada pembeli dengan harga yang telah ditetapkan dalam kondisi tertentu. Sales Contract adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi perdagangan yang dilandasai oleh prinsip-prinsip hukum yang disepakati bersama.

 

  1. Prinsip Sales Contract
  • Sales Contract memerlukan korespondensi antara pembeli dengan penjual dan biasanya korespondensi tersebut melalui e-mail, chat, telepon, atau lainnya.
  • Sales Contract harus dibuat sesuai dengan harapan kedua belah pihak dan harus dibuat secara hati-hati, terperinci, dan detil, karena ketidakjelasan/ketidaklengkapannya informasi akan merugikan salah satu atau kedua belah pihak.

 

  1. Bentuk Sales Contract
  • Bentuk lisan.
  • Bentuk kumpulan korespondensi.
  • Bentuk Proforma Invoice: digunakan untuk memastikan detil pesanan kepada importir. Tidak boleh digunakan untuk PIB.
  • Bentuk Printed Text atau Printed Short Form.
  • Bentuk Purchase Order.
  • Bentuk Sales Contract yang disusun bersama.

 

  1. Tahapan Sales Contract
  • Permintaan-Penawaran (an inquiry for a quatation).
  • Offer.
  • Countuker Offer.
  • Acceptance.
  • Order Sheet.
  • Contract of Sales
  • Sales Information.

 

  1. Struktur Sales Contract
  1. Terms of Goods
  • Rincian barang: jenis, tipe, spesifikasi, keaslian, dan asal barang.
  • Jumlah dan kualitas.
  • Harga barang: harga yang tercantum dan harga yang sesungguhnya.
  1. Terms of Shipment
  • Lokasi pelabuhan muat atau pelabuhan tujuan.
  • Diperbolehkan transhipment atau tidak.
  • Peraturan yang berlaku: apabila terjadi perubahan valuta asing dan apabila terjadi perubahaan peraturan.
  1. Terms of Delivery
  • Aturan umum yang digunakan adalah Incoterms.
  1. Terms of Payment
  • Mekanisme L/C.
  • Mekanisme non-L/C.
  1. Terms of Documentation
  • Dokumen finansial: wesel/draft.
  • Dokumen komersial: invoice, packing list, bill of lading, MSDS, asuransi, dll.

 

  1. Faktor-Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun Sales Contract
  1. Setiap kata dalam perjanjian harus mempunyai pengertian yang sama bagi penjual dan pembeli.
  2. Memuat tata cara pembayaran dan memuat sanksi-sanksi apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  3. Memuat tata cara penyerahan barang.
  4. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan, penjual dan pembeli sepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan tunduk pada hukum negara yang disepakati
  5. Lebih baik dibantu oleh ahli hukum.

 

  1. Bank Devisa

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Namun, Bank juga menawarkan jasa dalam bentuk memperlancar pembayaran transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh Importir/Eksportir. Bank yang dimaksud adalah Bank devisa.

 

Syarat-syarat Bank devisa adalah:

  1. Bank tersebut mempunyai keahlian dan pengetahuan khusus tentang perdagangan internasional dan peraturan ekspor-impor.
  2. Bank tersebut dinilai baik dan mampu oleh Bank indonesia.

 

Tugas Bank devisa adalah:

  1. Melayani Importir membuka L/C dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembukaan L/C.
  2. Melayani Eksportir menerima  L/C dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penerimaan L/C.
  3. Mengusahakan valuta asing (valas) yang diperlukan pengusaha.
  4. Melaksanakan pembayaran transfer valas dari LN.
  5. Turut mengawasi terlaksana PP.
  6. Memberikan surat jaminan Bank valas dan steam ship guarantee (jaminan pengambilan barang di pelabuhan).

 

  1. Pembayaran Tanpa Letter of Credit atau Non-L/C

 

  1. Pembayaran Dimuka (Advanced Payment)

Pembayaran dengan cara ini mengharuskan importir untuk membayar lebih dahulu sebelum eksportir mengapalkan barangnya baik full payment atau partial payment dan pembayaran biasanya dengan transfer uang.

  • Keuntungan: eksportir lebih dahulu menerima pembayaran sehingga bisa terhindar dari kemungkinan resiko (politik/komersial).
  • Kelemahan : tidak adanya kepastian pengapalan barang dan kualitas barang serta importir akan menanggung terjadinya resiko (politik/komersial).

 

Cara pembayaran ini mengharuskan importir untuk melakuka pembayaran terlebih dahulu sebelum eksportir mengapalkan barangnya. Baik untuk seluruh nilai barang (full payment) maupun sebagian (partial payment). Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan melalui bank devisa atau langsung kepada eksportir dengan cara transfer uang, payment order, cek, wesel, dsb. Sedangkan dokumen pengapalan barangnya beserta dokumen lainnya, dikirim oleh eksportir langsung kepada importir. Cara ini membuat Importir menanggung risik besar, karena kemungkinannya si eksportir lalai dalam pemenuhan kewajibannya.

 

Keuntungan cara pembayaran dimuka adalah:

  1. Biaya relatif murah.
  2. Proses dilumen relatif lebih singkat dan mudah.
  3. Eksportir lebih dahulu menerima pembayarannya.
  4. Eksportir terhindar dari risiko politik dan/atau komersial.

 

Kelemahan cara pembayaran dimuka adalah:

  1. Tidak adanya kepastian tentang :
  • Pengapalan barang
  • Kualitas barang
  1. Importir akan menanggung risiko politik dan/atau komersial.

 

  1. Pembayaran Kemudian (Open Account)

Pembayaran dengan cara ini mengharuskan eksportir untuk mengapalkan barangnya lebih dahulu, baru pembayarannya dilakukan kemudian. Disini eksportir akan menanggung resiko (bila importir nakal) karena haknya telah lepas tanpa adanya jaminan pembayaran.

 

Cara pembayaran ini dilakukan dengan jalan eksportir mengapalkan barangnya terlebih dahulu, baru pembayarannya dilakukan importir kemudian dengan memeperhitungkan pembukuan  kedua belah pihak sesuai kesepakatan bersama. Barang dan dokumen pengapalan serta dokumen lainnya, dikirim langsung kepada importir dan penyelesaian pembayarannya dilakukan dengan cara transfer, wesel, atau cek. Dengan cara ini, eksportir yang menanggung risiko besar, karena ia telah melepaskan hak kepemilikkan atas sejumlah barang kepada importir tanpa adanya jaminan pembayaran.

 

  1. Wesel Inkaso (Collection Draft)

Wesel merupakan surat perintah dari penjual kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu tertentu dimasa yang akan datang. Apabila pembeli setuju, ia akan menandatangani/mengaksep wesel tersebut (wesel jadi surat berharga dan dapat diperjualbelikan). Wesel terdiri dari: sight draft at d/p (doc againts payment = wesel yang dibayar saat diserahkan/diunjukkan); dan time draft at d/a (doc againts acceptance = wesel yang dibayar beberaoa waktu kemudian setelah diserahkan untuk diaksep lebih dahulu oleh pihak pembeli).

  • Keuntungan: biaya relatif murah, dokumen diserahkan bila dibayar tunai atau telah diakseptir importir.
  • Kerugian: tidak ada jaminan pembayaran dan sulit pengurusan barang, bila terjadi non-payment atau non-acceptance, serta bila terjadi default reputasi importir akan rusak.

 

Cara pembayaran ini dilakukan dengan jalan eksportir mengirim dokumen terlebih dahulu kepada importir dengan menggunakan jasa bank dan sekaligus menagihkan pembayarannya, baik dengan wesel/draft atau promes/promessary notes.

 

Kegiatan ini terdiri dari:

  1. Documentary Collection

Pengiriman seluruh dokumen (termasuk wesel/promes) melalui collection bank untuk ditagihkan kepada importir. Bila menggunakan pembayaran secara documentary collection ini harus diperhatikan syarat sbb :

  • Document againts payment (D/P): penyerahan dokumen kepada importir setelah adanya pembayaran.
  • Document againts acceptance (D/A): penyerahan dokumen kepada importir setelah wesel/promes berjangka yang diajukan kepadanya diakseptir.
  1. Clean Bill Collection

Dokumen yang dikirim hanya dokumen pengapalannya saja untuk selanjutnya ditagihkan kepada importir melalui jasa collection bank.

 

Keuntungan Pembayaran Wesel Ikaso adalah:

  1. Biaya relatif murah.
  2. Dokumen pengapalan tidak akan diserahkan kepada importir sebelum dibayar secara tunai (bila D/P) atau wesel diakseptir (bila D/A)
  3. Importir dapat menunda pembayaran sampai barang tiba ditempat tujuan.

 

Keuntungan Pembayaran Wesel Ikaso adalah:

  1. Jaminan pembayaran kepada Importir tidak ada.
  2. Eksportir sering mengalami LOI.
  3. Jika terjadi non-payment atau non-acceptance, eksportir akan mengalami kesulitan dalam pengurusan barang yang telah dikirimnya.
  4. Jika terjadi default, maka reputasi Importir dimata dunia usaha dan dimata internasional akan rusak.

 

  1. Pembayaran Secara Imbal Beli (Counter Trade)

Cara pembayaran ini berkaitan erat dengan counter trade, yaitu transaksi perdagangan dimana ekspor suatu negara terkait erat dengan impor dari negara bersangkutan. Transaksi perdagangan dengan cara ini, meliputi sejak pertukaran barang sampai dengan transaksi offset yang menggunakan devisa tunai dan pelaksanannya dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Transaksi perdagangan secara imbal beli terdiri dari:

        1. Barter

Transaksi imbal beli yang dilakukan melalui pertukaran langsung antara barang yang satu dengan barang yang lainnya tanpa ada kaitannya dengan uang, sehingga fungsi trade financing dalam hal ini tidak diberitahukan. Namun demikian, untuk menentukan nilai barang yang dipertukarkan, mereka tetap membutuhkan nilai tukar yang ditetapkan secara implisit diantara mereka.

        1. Counter Purchase

Transaksi imbal beli antara penjual dan pembeli atas barang dan jasa, dimana hasil jual beli diantara mereka dikaitkan dengan devisa yang dihasilkan.

        1. Buy Back (Compensation) Agreement

Transaksi imbal beli yang dilakukan melalui kompensasi pembangunan pabrik dari negara penjual, dimana hasilnya nanti dalam jangkan waktu tertentu dipakai sebagai pembayaran dari nilai pabrik yang telah dibangunnya di negara pembeli tersebut.

        1. Industrial Offset

Transaksi imbal beli, dimana dipersyaratkan bahwa perusahaan yang akan menjual barangnya kepada pembeli, diharuskan untuk menghasilkan produk yang akan menjadi bagian yang akan dihasilkan pembeli bersangkutan.

        1. Switching Trading

Transaksi imbal beli, dimana penjual memberi kredit kepada pembeli dan penerima kredit wajib untuk menjualkan barang yang dibelinya ke negara lain.

 

Manfaat Perdagangan Imbal Beli

  1. Memberikan alternatif pembiayaan perdagangan kepada negara-negara yang menghadapi kesulitan devisa, terutama negara yang meiliki beban utang luar negeri dan liquiditas. Dengan cara ini devisa yang ada dapat dihemat dan neraca pembayarannya dapat diperbaiki.
  2. Memberikan jalan bagi pembukaan pasar yang semual tertutup sebagai akibat adanya pihak yang kesulitan melakukan dengan pembayaran devisa. Imbal beli memungkinkan negara yang sedang berkembang memasuki pasar negara maju dan sebaliknya.
  3. Dalam transaksi ini, risiko fluktuasi kurs dan transfer pembayaran dapat dihindari.

 

Kelemahan Perdagangan Imbal Beli

  1. Karena pembayarannya tidak dilakukan dengan mata uang, akan mengakibatkan tidak diperolehnya devisa, maka imbal beli merupakan cara yang kurang menguntungkan bterlibatagi pengusaha negara maju bersangkutan.
  2. Mekanisme ini sangat rumit dan biaya yang dikeluarkan cukup tinggi (terutama invicible cost), bila dibandingkan dengan transaksi perdagangan biasa.
  3. Imbal beli mambatasi para pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut dan berakibat pula pada terbatasnya para pelaku yang terlibat di pasar.

 

Selain manfaat dan kelemahan, terdapat juga kemungkinan risiko dari perdagangan imbal beli ini, yaitu tidak tersedianya dan tidak tepatnya pengadaan barang serta masalah pemilihan barang yang dikirim serta kualitas barang itu sendiri. Untuk mengatasi masalah tersebut, Importir harus berpegang pada kebebasan untuk menetapkan jenis dan kualitas barang yang akan dibelinya serta menetapkan sanksi sehubungan dengan perjanjian yang disepakati.

 

  1. Konsinyasi

Barang dikirim terlebih dahulu untuk dijual melalui lelang (biasanya pelelangan dilakukan oleh perwakilannya di negara dimana lelang dilaksanakan). Hasil lelang berupa pembayaran dikirim setelah barang laku terjual. Contoh barang dikirim terlebih dahulu untuk dititipkan dalam transaksi jual-beli secara lelang dan pelelangan ini biasanya dilakukan oleh perwakilan penjual bersangkutan atau orang kepercayaaannya yang berada di negara bersangkutan. Setelah barangnya laku terjual, baru party barangnya serta pembayarannya dikirim. Kedudukan perwakilan atau kepercayaan eksportir, bukanlah sebagai pembeli sehingga hak atas barang masih melekat pada eksportir bersangkutan.

 

  1. Pembayaran Dengan Menggunakan Letter of Credit atau L/C

 

  1. Definisi

Berdasarkan PP No. 1 Tahun 1982, Letter of Credit adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan wewenang atas sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau salah satu bank korespondennya untuk kepentingannya berdasarkan kondisi atau persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut.

 

Sedangkan berdasarkan Pasal 2 UCPDC 500 (Uniform Customs and Practice For Documentary Credit 500), Letter of Credit adalah setiap perjanjian, dimana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan instruksi nasabahnya (applicant) atau atas namanya sendiri untuk:

  1. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya (orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga) atau mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary.
  2. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran tersebut, atau untuk mengaksep dan membayar wesel-wesel tersebut.
  3. Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi, atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan persyaratan dan kondisi dari kredit yang bersangkutan telah dipenuhi.

 

  1. Karekteristik L/C
  1. Bank hanya berkepentingan dengan dokumen dan tidak terlibat dalam barang-brang yang diperjualbelikan;
  2. Aman ada jaminan dari bank bagi kedua belah pihak (confirmed/unconfirmed);
  3. Jaminan bank kepada seller/ekspedisi/beneficiary (pembayaran dilakukan, bila dokumen pengapalan barang lengkap sesuai persyaratan L/C);
  4. Jaminan kepada importir/aplicant/buyer (pembayaran telah dilakukan yang bersangkutan bila telah dipenuhi sesuai dengan persyaratan dalam L/C);
  5. Ditinjau dari jangka waktu pembayaran: pembayaran bisa dengan wesel unjuk/sight draft  atau wesel berjangka/time draft;
  6. Unsur yang dikaitkan dgn L/C adalah: Sales Contract (penjual dan pembeli), Instrumen L/C (beneficiary dan issuing bank), dan perjanjian jaminan (security agreement importir dan eksportir).

 

  1. Tujuan Penggunaan L/C
  1. Memberi jaminan atau keamanan bagi eksportir guna mendapatkan pembayaran atas barang yang dijualnya.
  2. Memberikan jaminan bagi importir bahwa banknya (Issuing Bank) tidak akan melakukan pembayaran sebelum persyaratan yang ditentukan dalam L/C dipenuhi.
  3. Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
  4. Adanya kepastian pembayaran dan terhindar dari risiko (memberikan jaminan bagi importir dan eksportir bahwa banknya tidak akan melakukan pembayaran sebelum persyaratan yang ditentukan dalam L/C dipenuhi);
  5. Menjamin kelengkapan dokumen pengkapalan barang, dan penguangan dokumen;
  6. Biayanya relatif lebih murah dan dapat terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta dan kemungkinan dapat menerima kredit tanpa bunga;
  7. Pengamanan bagi pihak yang terlibat;
  8. Perjanjian antar perbankan dalam perdagangan internasional;
  9. Instruksi atas dasar dokumen, bukan atas dasar barang/jasa;
  10. Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.

 

Menurut pasal 3 UCPDC 500, pihak bank tidak terikat sama sekali dengan kontrak yang telah disepakati bersama antara pembeli dan penjual yang tercantum dalam L/C bersangkutan karena L/C merupakan transaksi yang bersifat khusus.

 

  1. Manfaat L/C Bagi Importir
  1. Menjamin terlaksananya L/C, sebab L/C merupakan perjanjian antar Bank di dalam maupun luar negeri.
  2. Menjamin kebenaran dokumen karena bank bertanggung jawab atas kebenaran dokumen tersebut.
  3. Sebagai paying bank, bank tersebut dapat memberikan fasilitas pembiayaan bagi Importir.

 

  1. Manfaat L/C Bagi Eksportir
  1. Memberikan kepastian adanya pembayaran sebab bank wajib untuk mere-emburse atau mengaksep wesel yang diserahkan oleh eksportir.
  2. Pembayaran segera diterima setelah eksportir menyerahkan dokumen yang disyaratkan.
  3. Dalam revaling L/C, eksportir dapat menggunakan L/C yang pertama diterbitkan untuk melakukan pembiayaan tanpa membuka L/C yang baru lagi.

 

  1. Hak-Hak Bank Dalam Transaksi L/C
  1. Bank dapat menarik biaya atas jasa-jasanya melayani transaksi ekspor-impor.
  2. Bank bertanggung jawab atas dokumen-dokumen yang disyaratkan dan tidak bertanggung jawab atas barang-barang yang dikirimkan.
  3. Bank tidak menjamin bahwa barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah sebenarnya dikirimkan.

 

  1. Unsur-Unsur Yang Terkandung Dalam L/C
  1. Adanya permohonan pembukaan L/C oleh Importir.
  2. Adanya jaminan dari issuing bank kepada eksportir (beneficiary), sepanjang Importir memenuhi semua persyaratan dan kondisi yang tercantum didalam L/C untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir.

 

  1. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi L/C
  1. Pihak Terlibat Langsung :
  • Pembeli/buyer/Importir/applicant/accountee/account party/consignee.
  • Penjual/seller/Eksportir/shipper/beneficiary/party to be paid/supplier.
  • Issuing bank/opening bank/importer’s bank.
  • Advising bank/negotiating bank/paying bank/seller’s bank/foreign correspodent bank/re-embursing bank.

 

  1. Pihak Terlibat Tidak Langsung :
  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan.
  • Asuransi.
  • Bea Cukai.
  • PPJK.
  • Karantina.
  • Jasa kepabeanan

 

  1. Prosedur Umum Membuka L/C
  1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian kontrak jual beli (Sales Contract), dengan persyaratan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
  2. Importir mengajukan aplikasi kepada Bank Devisa untuk membuka L/C untuk dan atas nama eksportir (importir dalam hal ini bertindak sebagai Opener).
  3. Apabila importir telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku (ex. Surat Ijin Impor), maka bank melakukan penutupan Kontrak Valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir bersangkutan (Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank). Pembukaan L/C ini diteruskan kepada salah satu koresponden bank di luar negeri dimana Eksportir berada. Bank koresponden yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau negotiating bank.
  4. Advising bank meneruskan/memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir sebagai penerima L/C disebut beneficiary.
  5. Eksportir menyiapkan barangnya dan mengapalkan barangnya sesuai perjanjian Sales Contract yang telah disepakati.
  6. Atas pemuatan barang diatas kapal, eksportir menerima B/L dari nakhoda kapal. Eksportir berhak untuk menerima pembayaran dengan jalan menarik wesel kepada negotiating bank.
  7. Dokumen pengapalan dan dokumen-dokumen lainnya serta wesel diserahkan kepada negotiating bank untuk mendapatkan pembayaran atau ekseptor wesel dari paying bank.
  8. Dokumen (7) dikirimkan ke issuing bank untuk memperoleh penggantian pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan oleh negotiating bank.
  9. Issuing bank meneliti dokumen dan mencocokkan dengan syarat-syarat yang disepakati dalam L/C.
  10. Setelah semua dokumen sesuai persyaratan, issuing bank meminta importir untuk melaksanakan pembayaran yang sudah disyaratkan pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau pun berjangka (usance).
  11. Importir membayar dengan meminta issuing bank untuk mendebet rekeningnya.
  12. Issuing bank kemudian mere-imburse kepada negotiating bank apabila ada hubungan depository korespondesi antara kedua bank atau pada bank yang ditunjuk.

 

Dokumen tambahan yang diperlukan:

  1. Invoice.
  2. Packing list.
  3. Certificate of origin.
  4. Certificate of inspection.
  5. Certificate of quality.
  6. Certificate of analysis.
  7. Weight Certificate (Weight Note/List).
  8. Draft/Bill of Exchange (Wesel).
  9. Dokumen lainnya.

 

  1. Jenis L/C
  1. L/C yang Bersifat Umum

L/C yang bersifat umum yang paling sering digunakan adalah Irrevocable Comfirmed L/C (L/C ini paling sempurna dan aman).

 

  1. Revocable L/C

L/C yang setiap saat dapat ditarik kembali oleh Importir atau dibatalkan, walaupun didalamnya telah ditetapkan jangka waktu pembayarannya. L/C ini tidak mengikat pihak manapun. L/C ini mengandung risiko, karena ketika barang sedang dikapalkan sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh Impotir secara sepihak. L/C ini menguntungkan importir tetapi merugikan eksportir. Karena mengandung risiko, makan Bank Indonesia melarang penggunaan L/C ini dalam transaksi ekspor.

 

  1. Irrevocable L/C

L/C yang tidak bisa diubah/dibatalkan secara sepihak selama jangka waktu berlakunya. Apabila mau dibatalkan harus diketahui pihak-pihak yang bersangkutan (L/C ini memberikan jaminan pembayaran bagi eksportir).

 

Dalam L/C ini, opening bank menyatakan janji yang tidak dapat ditarik untuk membayar, mengaksep wesel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C. Pembatalan L/C harus dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, bagi eksportir L/C ini memberikan jaminan pembayaran baginya.

 

  1. Irrevocable Confirmed L/C

L/C ini paling sempurna dan aman (dari sudut pandang eksportir), karena adanya jaminan pembayaran dari opening/advising bank, L/C tidak dapat dibatalkan secara sepihak karena bersifat at sight (pembayaran wesel pada saat penyerahan dokumen, dan dokumen harus benar dan lengkap).

 

L/C ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak, ditambah kewajiban bank kedua (confirmed Bank) atas perjanjian yang tidak dapat ditarik kembali oleh issuing bank. L/C ini bersifat ‘at sight’, pembayaran dilakukan pada saat penyerahan dokumen-dokumen yang sudah lengkap. Dipandang dari sudut eksportir (penerima L/C), L/C ini dinilai paling sempurna dan aman, karena :

  • Pembayaran wesel yang ditarik atas L/C tersebut dijamin sepenuhnya baik oleh opening bank maupun advising bank.
  • L/C tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
  • L/C bersifat ‘at sight’, artinya pembayaran wesel dilakukan pada saat penyerahan dokumen dan dokumennya harus dalam keadaan lengkap.

 

  1. Irrevocable Unconfirmed L/C

L/C ini sama dgn irrevocable L/C, namun memiliki advising bank ganda (di-adviskan lagi kepada bank lain) dan tidak menyatakan tambahan penangguhan kewajiban apapun atas L/C tersebut.

 

  1. L/C yang Bersifat Khusus

Pada L/C yang bersifat khusus, tergantung dari kesepakatan antara pembeli dan penjual, karena masing-masing L/C memiliki karakter yang berbeda sehingga L/C mana yang akan dipakai dan mana yang paling tepat dalam pola perdagangan yang mereka sepakati.

 

  1. Revolving L/C

L/C ini dapat dipergunakan secara berulang atas sejumlah nilai tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula (ex. Nilai L/C keseluruhan adalah US $ 90.000,- untuk setiap bulannya, berarti US $ 15.000,- untuk selama 6 bulan). Secara umum L/C ini berakhir sejak dicairkan oleh eksportir. Setiap selesai dicairkan, secara otomatis kembali L/C ini berlaku dengan nilai yang sama. Revolving L/C dapat bersifat komutatif dn non-komutatif.

  1. Bersifat komutatif: jumlah nilai yang tidak dipergunakan pada bulan sebelumnya dapat ditambahkan untuk dipergunakan pada bulan setelahnya.
  2. Bersifat non-komutatif : jumlah nilai yang tidak dipergunakan pada bulan sebelumnya tidak dapat ditambahkan untuk dipergunakan pada bulan setelahnya.

 

  1. Transferable L/C

L/C yang dapat dipindahtangankan/dialihkan dari satu beneficiary kepada beneficiary lainnya sesuai instruksi importir yang bersangkutan. Syarat-syarat pengalihan tersebut harus sesuai dengan L/C yang asli dengan pengecualian sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat eksportir dapat menggantikan nama applicant dan L/C tersebut.
  2. Nilai L/C dapat dengan mengganti invoice awal, dikurangi sebagai keuntungan bagi eksportir.
  3. Masa pengapalan dan masa berlaku L/C dapat diperpendek.
  4. Beneficary kedua tidak berhak mengalihkan L/C yang diteruskan kepadanya.

 

Kondisi ini dipakai dalam hal :

  1. Eksportir bukan supplier sebenarnya.
  2. Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
  3. Importir-supplier sudah saling kenal dan sepakat memberi fee/komisi kepada eksportir.
  4. Importir-supplier tidak saling kenal tetapi supplier bukan eksportir.
  5. Bila suppliernya banyak.

 

  1. Untransferable L/C

L/C dimana beneficiary-nya tidak diperkenankan untuk memindahkan hak-nya kepada pihak ketiga, sehingga penggunaan L/C ini hanya terbatas pada beneficiary yang tercantum didalam L/C.

 

  1. Red Clause L/C

L/C yang memberi kuasa kepada advising bank/confirming bank untuk memberikan uang muka kepada eksportir sebelum dokumen pengapalannya diserahkan kepada bank. Klausula tersebut (atas permintaan khusus importir) dicantumkan pada L/C yang bersangkutan dengan tinta merah (oleh karena itu L/C ini disebut Red Clause), namun sebelum menerima uang muka eksportir harus membuat jaminan tertulis bahwa ia:

        • akan mempergunakan uangnya untuk membeli barang sesuai L/C;
        • akan menyerahkan dokumen tepat waktu dan dengan syarat pada L/C; dan
        • uang muka dan bunganya akan dipotong lansung pada saat eksportir menerima pembayaran dari bank.

 

  1. Back To Back L/C

Back to back  L/C adalah dua L/C yang identik (L/C pertama sebagai master yang dibuka antara importir dengan perantara dan L/C kedua dibuka antara perantara dgn supplier). Perbedaan antara master L/C dengan L/C kedua adalah:

        • Pada L/C kedua eksportir sebagai applicant dan pada master L/C importir adalah applicantnya:
        • Semua ketentuan didalam L/C kedua tidak boleh menyimpang kecuali mengenai harga barang, tanggal pengapalan terakhir, dan batas waktu negosiasi dokumen yang bersangkutan;
        • Masa berlakunya L/C kedua dan tanggal pengapalannya lebih pendek.

 

L/C ini biasa terjadi dalam hal:

  • Eksportir bukan supplier barang ekspor.
  • Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
  • Eksportir tidak ingin supplier mengetahui Importir yang sebenarnya.

 

Yang dimaksud 2 L/C identik tanpa indikasi berkaitan adalah :

  • Master L/C dibuka Importir untuk eksportir luar negeri melalui bank eksportir.
  • Berdasarkan L/C pertama (L/C induk), eksportir dapat meminta Banknya (sebagai advising bank atau confirming bank) membuka L/C bagi supplier bank yang akan di ekspor. Dalam hal ini, eksportir sebagai pembeli, supplier sebagai penjual.
  • Bank kedua pembuka L/C harus dalam posisi menguasai seluruh transaksi berdasarkan L/C tersebut.

 

  1. Straight L/C

L/C yang mengikat opening bank untuk menerima dokumen-dokumen yang diajukan kepadanya secara langsung (L/C ini tanggal jatuh temponya dinegosiasikan pembuka L/C sehingga advising bank dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada eksportir). Biasanya Eksportir sudah mempunyai hubungan baik dengan Bank pembuka L/C (rekening koran atau pinjaman).

 

  1. Merchant L/C

L/C yang dibuka Importir tanpa adanya campur tangan pihak Bank. Disini Bank hanya berperan sebagai penerus dokumen saja dan tidak memberikan jaminan apapun, sehingga bila pihak Importir tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak Bank tidak bertanggung jawab.

 

  1. Restricted L/C

L/C dengan syarat pembayaran L/C dibatasi hanya pada bank yang namanya tercantum dalam L/C di negara eksportir.

 

  1. Negotiable L/C/Unrestricted L/C

L/C yang wesel dan dokumen lainnya dapat ditarik pada bank dimana saja sesuai pilihan eksportir, sebagaimana yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

 

Negotiable L/C adalah apabila eksportir penerima L/C tersebut dapat mengajukan wesel atau draft dan dokumen-dokumen lainnya ke bank dimana saja yang dipilih oleh eksportir. Biasanya L/C ini jatuh tempo di negara eksportir.

 

  1. Stand By L/C

L/C yang dijamin issuing bank untuk melaksanakan pembayaran jika importir lalai memenuhi kewajibannya.

 

 

  1. Mata Uang dan Kurs Mata Uang

Sumber devisa suatu negara pada umumnya berasal dari:

  • Hasil ekspor bahan/barang maupun jasa, baik bahan/barang hasil pertanian  maupun hasil industri dan kepariwisataan.
  • Pinjaman yang diperoleh dari negara asing, badan internasional serta swasta asing (IMF, IGGI, World Bank)
  • Hadiah atau bantuan dari badan internasional (UNESCO/UNDP) atau negara asing.
  • Laba dari penanaman modal di luar negeri atau hasil yang diperoleh tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri.
  • Hasil dari kegiatan kepariwisataan internasional.

 

Perbedaan tingkat kurs terjadi karena adanya beberapa hal, yaitu:

  • Perbedaan antara kurs beli dan kurs jual dipasar valuta asing/Bank. Selisih diantaranya merupakan keuntungan bagi pedagang valuta asing/Bankb ybs.
  • Perbedaan dalamw waktu pembayarannya, yaitu dalam hal pembayaran antara kurs TT (Telegraphic Transfer) dengan kurs MT (Mail Transfer), dimana kurs TT lebih tinggi daripada kurs MT, karena waktu penerimaannya TT lebih cepat daripada MT.
  • Perbedaan tingkat keamanan dalam penerimaan hak pembayaran. Penerimaan hak pembayaran dari bak asing yang sudah terkenal, kursnya lebih tinggi dibandingkan kurs dari Bank yang belum dikenal.

 

Jenis-Jenis Mata Uang

No.

Nama Negara

Mata Uang

Simbol

1.

Afghanistan

Afghani

Af

2.

Afrika Selatan

Rand

ZAR

3.

Afrika Tengah

Franc

CFA/CFAF

4.

Albania

Lek

ALL

5.

Aljazair

Dinar Aljazair

DA

6.

Amerika Serikat

Dollar Amerika

USD

7.

Andorra

Franc

F

8.

Angola

Kwanza

Kw

9.

Arab Saudi

Riyal

SAR

10.

Armenia

Rubel

AMD

11.

Argentina

Peso

ARS

12.

Australia

Dollar Australia

AUD

13.

Austria

Euro

EUR

14.

Azerbaijan

Rubel

 

15.

Bahama

Dollar Bahama

 

16.

Bahrain

Dollar Bahrain

BHD

17.

Bangladesh

Taka

Tk

18.

Barbados

Dollar Barbados

BDS

19.

Belanda

Euro

EUR

20.

Belize

Dollar

BZD

21.

Belgia

Euro

EUR

22.

Bolivia

Boliviano

BOB

23.

Brazil

Brazil Real

BRL

24.

Brunei

Dollar Brunei

BRD

25.

Bulgaria

Leva

BGL

26.

Cina

Yuan

CNY

27.

Denmark

Krone

DKK

28.

Ekuador

Sukre

OSI

29

Etiopia

Birr

Br

30.

Filipina

Peso

 

31.

Finlandia

Euro

EUR

32.

Gabon

Franc

CFA/CFAF

33.

Georgia

Rubel

 

34.

Haiti

Gourde

G

35.

Hondurras

Lempira

 

36.

Hungaria

Forint

HUF

37.

Hongkong

Dollar Hongkong

HKG

38.

India

Rupee

 

39.

Indonesia

Rupiah

IDR

40.

Inggris

Poundstreling

GBP

41.

Iran

Rial

 

42.

Irak

Dinas Irak

ID

43.

Irlandia

Euro

EUR

44.

Islandia

Krona

ISK

45.

Israel

Sheqel

NIS

46.

Italia

Euro

EUR

47.

Jamaika

Dollar Jamaika

 

48.

Jepang

Yen

JPY

49.

Jerman

Euro

EUR

50.

Kamerun

Franc

CFA/CFAF

51.

Kanada

Dollar Kanada

 

52.

Kazakstan

Rubel

 

53.

Kenya

Shiling Kenya

Ksh

54.

Kolombia

Peso

COP

55.

Kongo

Franc

CFA/CFAF

56.

Korea Selatan

Won

 

57.

Korea Utara

Won

 

58.

Kosta Rika

Colon

CRC

59.

Kuba

Peso

 

60.

Kuwait

Dinar Kuwait

KD

61.

Laos

Kip

KN

62.

Lebanon

Pound Lebanon

LL

63.

Luksemburg

Euro

EUR

64.

Makau

Pataca

 

65.

Maladewa

Rufiya Maladewa

Rf

66.

Malawi

Kwacha Malawi

MK

67.

Malaysia

Ringgit/Dollar

MYR

68.

Maroko

Dirham Maroko

DHs

69.

Mesir

Pound Mesir

EGP

70.

Meksiko

Peso

Mex

71.

Monako

Euro

EUR

72.

Mongolia

Tugrik

 

73.

Myanmar

Kyat

K

74.

Namibia

Rand

R

75.

Niger

Franc

CFA/CFAF

76.

Nigeria

Naira

N

77.

Nikaragua

Cordoba

C

78.

Norwegia

Krone Norwegia

NOK

79.

Oman

Rial Omani

RO

80.

Pakistan

Rupee Pakistan

PRs

81.

Panama

Balboa

 

82.

Pantai Gading

Franc

CFA/CFAF

83.

Papua Nugini

Kna

 

84.

Paraguay

Guarani

PYG

85.

Peru

Inti

 

86.

Polandia

Zloty

PLN

87.

Portugal

Euro

EUR

88.

Prancis

Euro

EUR

89.

Puerto Rico

Dollar Amerika

USD

90.

Qatar

Riyal

QAR

91.

Rumania

Leu

RON

92.

Rwanda

Franc Rwanda

 

93.

Selandia Baru

Dollar Selandia Baru

NZD

94.

Singapura

Dollar SIngapura

SIN

95.

Spanyol

Euro

EUR

96.

Swedia

Krona Swedia

SEK

97.

Swiss

Franc Swiss

 

98.

Taiwan

Dollar Taiwan

NTS

99.

Thailand

Bath

THB

100.

Trinidad and Tobago

Dollar T&T

TTD

101.

Tunisia

Dinar

TND

102.

Turki

Lira Turki

TRY

103.

Ukraina

Hryvnia

UAH

104.

Uni Emirat Arab

Dirham UAE

AED

105.

Uruguay

Peso Uruguay

UYU

106.

Uzbekistan

Sums

UZS

107.

Vatikan

Euro

EUR

108.

Venezuela

Bolivar

VEB

109.

Vietnam

Dong

VND

110.

Yaman

Riyal Yaman

YER

111.

Yordania

Dinar

 

112.

Yunani

Euro

EUR

113.

Zaire

Zaire

ZRN

114.

Zambia

Kwacha Zambia

 

115.

Zimbabwe

Dollar Zimbabwae

ZWD

 

 

  1. Pengapalan Barang

Selanjutnya adalah tahapan pengapalan barang; bagaimana barang tersebut dikirim, menggunakan kemasan apa, dan menggunakan moda transportasi apa.

 

  1. Peti Kemas/Container

Pengiriman barang yang dilakukan penjual kepada pembeli di negara tujuan pada umumnya menggunakan kapal laut atau pesawat udara. Pengiriman melalui kapal laut umumnya menggunakan peti kemas. Pengiriman dengan menggunakan peti kemas ada dua cara, yaitu FCL (Full Container Load), LCL (Less Container Load), barang cair, maupun curah.

 

Peti kemas secara umum adalah semua media dimana didalamnya dapat dimasukkan barang atau merupakan tempat untuk mengisi barang (jerigen, drum, carton, dan sebagainya). Peti kemas pertama digunakan oleh angkatan darat Amerika pada perang dunia II, lalu pada tahun 1950-an digunakan secara komersial oleh McLean Shipping Line yang mengarungi pelayaran antara New York ke Houston di Amerika Serikat. Customs Convention on Container (CCC) yang diadakan pada tanggal 2 Desember 1972 di Genewa, Swiss, menetapkan pengertian dari peti kemas atau kontainer dan kedalam Keppres No. 45 Tahun 1989.

 

Peti kemas (container) adalah alat pengangkutan barang yang:

  • Seluruhnya atau sebagian tertutup, sehingga berbentuk peti atau kerat dan dimaksudkan untuk diisi barang yang akan diangkut;
  • Berbentuk permanen dan kokoh, sehingga dapat dipergunakan berulang kali untuk pengangkutan barang;
  • Dibuat sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengangkutan barang dengan suatu kendaraan tanpa terlebih dahulu dibongkar lagi;
  • Dibuat sedemikian rupa untuk langsung dapat diangkut, khususnya apabila dipindahkan dari satu tempat ke lain kendaraan;
  • Dibuat sedemikian rupa sehingga mudah diisi dan dikosongkan;
  • Mempunyai isi, bila diukur dalam dalam sebesar 1 m3 atau lebih;
  • Dibuat dari baja, allumunium, fibre-glass dan dilengkapi dengan pintu yang dapat dikunci dari luar;
  • Termasuk perlengkapan/peralatannya yang diangkut bersama-sama kontainer yang bersangkutan.

 

    1. Kode Nomor Peti Kemas

Sebelum digunakan untuk pengangkutan barang, kontainer diberi penanda peti kemas (marking on container) terlebih dahulu berupa:

  1. Kode Pemilik (Owner Code)

Terdiri dari 4 huruf dan biasanya diakhiri dengan huruf U (CLOU/CCCU)

  1. Pelat Pemilik (Owner Plate)

Menunjukkan siapa pemilik kontainer, juga dicantumkan tahun dan tempat pembuatannya.

  1. Nomor Seri (Serial Number)

Terdiri dari 6 angka dan dimulai dengan angka 2 atau 4 (2XXXYY atau 4YYYXX)

  1. Check Digit

Mengecek jumlah digit kode penomoran peti kemas.

  1. Kode Negara (Country Code)

Tanda dari mana kontainer tersebut didaftarkan (ex. FR. 2XXX, berarti didaftarkan di Prancis)

  1. Biro Klasifikasi (Clasification Society)

Kontainer diperiksa keselamatannya (The International Convention for Safety Container) oleh Biro Klasifikasi. Biro akan memberikat sertifikat dan nomor dari sertifikat harus dipasang pada pintu kontainer.

  1. Izin Pabean (Customs Approval)

Untuk pengangkutan internasional perlu izin Bea Cukai dan harus memenuhi persyaratan teknis dari salah satu konvensi :

  • Konvensi Pabean tentang Peti Kemas (Customs Convention on Container).
  • Konvensi Pabean tentang Angkutan Barang Internasional dengan menggunakan TIR Carnets.

 

 

Selanjutnya, jika kontainer ingin mendapat Customs Approval, maka kontainer tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga :

  • Segel pabean mudah untuk dipasang pada peti kemas tersebut.
  • Semua ruangan muatan dalam kontainer mudah dimasuki untuk dilakukannya pemeriksaan pabean.
  • Tidak ada ruangan tersembunyi (didalam kontainer) untuk menyimpan muatan.
  • Untuk mengeluarkan atau memasukkan barang dari atau ke bagian-bagian kontainer yang sudah disegel, hanya dapat dilakukan dengan cara merusak segel.

 

Contoh :

 

ABZU                                                                     234-567                                                                3

(Owner Code)                                                   (Serial Number)                                                (Check Digit)

FR                                                                           20                                                                           30

(Country Code)                                                 (Size Code)                                         (Type Code)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    1. Keadaan Peti Kemas
  1. Dari sifatnya
          1. Non-Collapsible Freight Container: konstruksinya kaku dan komponennya terpasang secara tetap sehingga tidak dapat diubah-ubah.
          2. Collapsible Freight Container: konstruksinya kaku namun komponennya dapat dibongkar/dipasang kembali dengan cepat (knocked down system).

 

  1. Dari Bahan Bakunya
  1. Steel Container: terbuat dari baja, sangat kuat, tahan bocor terhadap benturan sehingga mengurangi kerusakan, namun bobotnya cukup berat dan cepat karatan.
  2. Allumunium Container: terbuat dari alumunium dan bobotnya ringan. Dinding, atap dan ujungnya dapat ditutup dengan satu lembaran alumunium sehingga tidak terlihat ada sambungannya.
  3. Fiber-Glass Container: kerangkanya dibuat dari baja dengan dinding dan atapnya dari plywood yang diperkuat dengan fiber-glass ¾ inchi, sehingga dindingnya halus dan tipis serta tidak menggunakan ribs (rusuk) dan breaking (gelang kaitan). Dengan demikian ruangan dalamnya lebih luas.

 

  1. Dari Jenisnya
  1. Dry Cargo Container (General Cargo Container)
  2. Tunel Type Container (Dry 20”): jenis peti kemas terowongan yang biasanya dipakai untuk memuat barang kelontong dan pecah belah. Peti kemas ini mahal harganya.
  3. Open Top Stell Container (Top Loader Container): jenis peti kemas tanpa tutup pada sisi bagian atasnya dan biasanya dipakai untuk memuat alat-alat berat (mesin, traktor, loader, dsb).
  4. Flat Rack Container: jenis peti kemas tanpa dinding, hanya terdiri dari lantai dan empat tiang penyangga dan biasanya dipakai untuk memuat barang berat.
  5. Reefer Container (Refrigerator Container): jenis peti kemas yang dilengkapi dengan mesin pendingin dan dipakai untuk memuat buah-buahan segar, minuman/makanan dalam kaleng dan ikan/daging segar.
  6. Special Container
  • Collapsible/Non-Collapsible Container: jenis peti kemas yang dibuat khusus untuk memuat binatang ternak (sapi, kerbau, dll).
  • Tank Container: jenis peti kemas yang dibuat khusus untuk memuat barang cair atau gas (minyak, air, LNG, dll).

 

    1. Ukuran Peti Kemas
  1. Ukuran 10” (biasanya di pesawat).
  2. Ukuran 20” (TEU/Twenty Feet Equivalent Unit/Dry 20”).
  3. Ukuran 40” .
  4. Ukuran 45” (jumbo kontainer).

 

    1. Status Peti Kemas
  1. Full Container Load to Full Container Load (FCL/FCL): pengirim barang (consignor/shipper) dilakukan oleh satu orang dan penerima barang (consignee) dipelabuhan tujuan/bongkar hanya satu orang.
  2. Less Container Load to Less Container Load (LCL/LCL): pengirim barang (consignor/shipper) dilakukan oleh beberapa orang dan penerima barang (consignee) dipelabuhan tujuan/bongkar terdiri dari beberapa orang.
  3. Full Container Load to Less Container Load (FCL/LCL): pengirim barang (consignor/shipper) dilakukan oleh satu orang, tetapi penerima barangnya (consignee) dipelabuhan tujuan/bongkar terdiri dari beberapa orang.
  4. Less Container Load to Full Container Load (LCL/FCL): pengirim barang (consignor/shipper) dilakukan oleh beberapa orang, tetapi penerima barangnya (consignee) dipelabuhan tujuan/bongkar hanya satu orang.
  5. Door to Door: pengiriman peti kemas dari tempat/gudang pengirim (shipper) sampai ke tempat/gudang penerima barang (consignee).
  6. Door to Port: pengiriman peti kemas dari tempat/gudang pengirim (shipper) sampai ke pelabuhan tujuan/bongkar dimana penerima barang (consignee) berada.
  7. Stuffing: penyusunan kontainer di atas kapal atau di terminal peti kemas atau penyusunan barang di dalam peti kemas.
  8. Stripping/Unstripping: pengeluaran barang dari dalam peti kemas.

 

    1. Unit Terminal Peti Kemas (UTPK)

Unit Terminal Peti Kemas adalah terminal yang dilengkapi sekurang-kurangnya dengan fasilitas berupa tambatan, dermaga, lapangan penumpukan (container yard) serta kawasan tersebut layak untuk melayani kegiatan bongkar muat peti kemas. TPK terdiri dari:

            1. Container Yard (CY): merupakan lokasi/lapangan luas yang terletak di pelabuhan dan dikelilingi oleh pagar yang kuat, kokoh, dan dilengkapi dengan pintu-pintu gerbang serta dapat dihubungi melalui jalan raya. Lokasi tersebut digunakan untuk menampung, menumpuk, menyusun, serta menata sejumlah peti kemas, baik peti kemas berisi barang impor, ekspor, maupun dalam keadaan kosong, untuk kemudian diproses dan didistribusikan ke tempat lain, baik yang tujuannya dimuat diatas kapal untuk dikirim ke pelabuhan tujuan maupun dikirim ke tempat peneriman barang masing-masing di luar area pelabuhan, setelah berbagai biaya yang harus dibayar oleh pihak terkait dipenuhinya.  Bongkar/muat dilakukan dengan gantry crane (derek darat kapasitas + 50 ton).

 

Lokasi CY harus dilengkapi dengan :

  • Adanya dermaga kapal untuk memuat dan membongkar peti kemas.
  • Adanya peralatan bongkar muat peti kemas dan peralatan lainnya.
  • Adanya berbagai peralatan pengangkut lapangan (forklift/topside loader).
  • Adanya pos pengawasan Bea dan Cukai.

 

            1. Container Freight Station (CFS): Merupakan tempat penimbunan atau penumpukkan dan penyimpanan sementara berbagai jenis komoditi ekspor atau impor, sampai komoditi tersebut dimuat atau dibongkar ke atau dari peti kemas, untuk selanjutnya diserahkan kepada pengangkut (shipper) untuk diangkut ke pelabuhan tujuan atau diserahkan kepada penerima (consignee). Ditempat ini istilah stuffing dan stripping banyak dipakai.

 

Stuffing terjadi bila barang muatan yang akan diekspor, dimasukkan ke dalam peti kemas dan disusun secara teratur dan ditata baik sesuai standar dan prosedur peraturan yang berlaku, yaitu :

  • Dengan memperhatikan merk dan nomor kemasan bersangkutan serta sesuai dengan dokumen muatannya;
  • Muatan yang lebih berat diletakkan di bagian bawah dan yang ringan di atas;
  • Untuk barang LCL. Maka penyusunan dilakukan sedemikian rup sehingga tidak merusak barang lainnya.

 

Stripping terjadi bila barang muatan impor tiba ditempat tujuan dan dibongkar/dikeluarkan dari peti kemas untuk kemudian diserahkan kepada penerima barang.

 

CFS biasanya diselenggarakan dan dikelola oleh perusahaan pergudangan (veem) atau freight forwarder international, dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain :

  • Memeriksa dokumen EIR (Equipment’s Inspection Report) dan peti kemasnya, baik yang masuk maupun yang keluar CFS serta menyatakan/mencatatnya pada EIR, bila ternyata terdapat kerusakan atau cacat pada peti kemas bersangkutan.
  • Menyelenggarakan pembukuan dan pekerjaan lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan CFS tersebut.

 

            1. Inland Container Depot (ICD): kawasan di pedalaman diluar pelabuhan yang digunakan untuk menimbun petikemas FCL yang akan diserahkan kepada consignee atau diterima dari shipper.

 

Beberapa istilah tentang CFS dan CY yang perlu diketahui :

  • CY to CY Terms: pengangkutan peti kemas, mulai dari CY di pelabuhan muat, sampai dimuat diatas kapal dan dikirim ke pelabuhan tujuan, dibongkar di pelabuhan tujuan, serta diserahkan kepada penerima barang di CY bersangkutan.
  • CY to CFS Terms: pengangkutan peti kemas, mulai dari CY di pelabuhan muat, sampai dimuat diatas kapal dan dikirim ke pelabuhan tujuan, dibongkar di pelabuhan tujuan, serta diserahkan kepada penerima barang di CFS yang telah ditentukan.
  • CFS to CY Terms: pengangkutan peti kemas, mulai dari CFS di pelabuhan muat, sampai dimuat diatas kapal dan dikirim ke pelabuhan tujuan, dibongkar di pelabuhan tujuan, serta diserahkan kepada penerima barang di CY yang ditunjuk oleh pengangkut di pelabuhan tujuan.
  • CFS to CFS Terms: pengangkutan peti kemas, mulai dari CFS di pelabuhan muat, sampai dimuat diatas kapal dan dikirim ke pelabuhan tujuan, dibongkar di pelabuhan tujuan, serta diserahkan kepada penerima barang di CFS yang ditunjuk di pelabuhan tujuan.

 

    1. Keuntungan Peti Kemas
  1. Memudahkan pengangkutan barang dari pintu ke pintu (door to door), artinya muatan yang dikirim dari gudang Eksportir dapat diterima langsung di pintu gudang Importir.
  2. Tidak diperlukan bongkar muat tambahan di pelabuhan pindah.
  3. Karena tidak ada bongkar/muat tambahan, ditambah dengan pengangkutan yang lebih cepat, maka risiko kerusakan atau kehilangan terhadap muatan menjadi berkurang.
  4. Kontainerisasi menimbulkan rasionalisasi armada kapal. Rasionalisasi kapal-kapal ini membawa pengaruh terhadap perkembangan pelabuhan-pelabuhan yang disinggahi kapal-kapal peti kemas tersebut.
  5. Pengangkutan lebih cepat disertai dengan rencana kapal yang lebih terpercaya, sehingga frekuensi pelayaran dapat bertambah pula.
  6. Barang akan lebih cepat tiba di pelabuhan tujuan, karena diangkut dengan kapal kontainer yang memiliki mesin berdaya kuda besar.
  7. Cepatnya bongkar/muat kontainer di setiap pelabuhan singgah (port of call) akan memperpendek masa bongkar/muat dari kapal ybs, berari pula memperkecil biaya ship of stay kapal tersebut di pelabuhan singgah.
  8. Menggunakan sedikit tenaga manusia, tetapi memerlukan tenaga yang benar-benar terampil.

 

    1. Kerugian Peti Kemas
  1. Kontainerisasi menyangkut dana investasi yang tidak sedikit sehingga sukar dijangkau oleh pengusaha kecil.
  2. Tidak semua muatan dapat dimasukkan ke dalam peti kemas. Oleh karena itu, setiap ada produk baru akan mengakibatkan dibuatnya kontainer-kontainer baru yang sudah barang tentu akan dibutuhkan pertambahan dana investasi lagi.
  3. Menyulitkan bagi para eksportir yang hanya mengekspor barang dalam jumlah sedikit. Barang-barang mereka terpaksa dicampur dengan barang-barang milik eksportir lain dalam satu kontainer yang sama.
  4. Ada beberapa jenis barang yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kontainer, seperti hewan ternak yang mengharuskan pihak pelayaran menyediakan fasilitas khusus di kapal bersangkutan.
  5. Di beberapa negara masih ada pembatasan terhadap berat/ukuran dari kontainer untuk pengangkutan melalui jalan raya, seperti kontainer berukuran 40 kaki (12.06 m/3.900 kg).
  6. Para pemilik kontainern (pihak pelayaran/pengusaha peti kemas) dibebani tugas yang sulit dalam hal menggunakan peti kemas secara maksimal. Dapatkah kontainer yang masuk ke suatu negara, kembali lagi dengan muatan penuh?

 

  1. Jasa Pengepakan

Jasa pengepakan adalah jasa yang memberikan pelayanan pengepakan barang agar barang tidak rusak, tidak menurun karakternya, tidak mudah dicuri, dll. Jasa pengepakan juga memberikan label, tanda-tanda terhadap barang yang dikemas untuk memudahkan pada waktu handling di pelabuhan muat/bongkar. Dari perspektif Bea Cukai, pengemasan/pengepakan terbagi dua, yaitu

 

    1. Pengemasan Tradisional (ex. Peti, karton, box, roll, ball, dll).

Biasanya di gudang konvensional atau CFS (Container Freight Station)

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada pengemasan konvensional adalah:

  • Jenis koli.
  • Merk koli.
  • Ukuran koli.
  • Jumlah koli.
  • Berat koli.

 

Disamping itu, perlu juga memperhatikan simbol-simbol koli, yaitu:

  • Mudah pecah (fragile)
  • Jangan terkena air/hujan (gambar payung)
  • Beracun/berbahaya (gambar tengkorak)
  • Mengandung radioaktif
  • Warna-warna biru, merah tanda beracun untuk barang lain
  • Mudah terbakar.
  • Jangan menggunakan ganco (hook)
  • Jangan dibanting.

dan lain-lain.

 

    1. Pengemasan Kontainer

Kontainer adalah alat kemas yang lebih aman dibanding kemasan konvensional.

 

Sistem Metrik

 

Meter – Length

Kilo – Thousand

Liter – Volume

Mili – Thousand

Gram – Mass/Weight

Centi – Hundred

Celsius – Temperatur

Deci – Ten

 

1 mm

 

0,0394 Inch

1 cm

10 mm

0,3937 Inch

1 m

100 cm

1,0936 Yds

1 km

1000 m

0,6214 Mil

 

1 cm2

100 m2

0,1550 SQ Inch

1 m2

10000 cm2

1,1960n SQ Yds

1 Ha2

10000 m2

2,4711 Acres

1 km2

100 Ha

0,2861 SQ Mil

 

1 cm3

 

0,0610 Cu. Inch

1 dm3

1000 cm3

0,0353 Cu. Ft

1 m3

1000 dm3

1,379 Cu. Yds

1 Liter

1000 cm3

0,2642 US Gal

1 Liter

1 dm3

0,2200 Imp. Gal

1 HL

100 Liter

2,8378 US Bus

1 HL

 

2,7497 Imp. Bus

 

1 Mgr

 

0,0154 Grain

1 gr

1000 Mgr

0,0353 Ons

1 Kg

1000 gr

2,2046 Pound

1 Ton

1000 kg

0,1023 Short Tons

1 Ton

 

0,9842 Long Ons

 

Length

 

1 Inch

 

2,54 cm

1 Foot

12 Inch

0,3048 m

1 Foot

30,48 cm

 

1 Yds

3 Feet

0,91m

1 Mil

1760 Yds

1,61 km

1 Mil `

5280 Feet

 

1 Mil

8 Furlong

 

1 Chain

22 Yds

 

10 Chain

1 Furlong

 

1 cm

0,39 Inch

 

1 m

3,28 Feet

 

1 m

1,09 Yds

 

1 km

0,62 Mil

 

 

Area

 

1 SQ. Inch

 

6,4516 cm2

1 SQ. Foot

144 SQ. Inch

 

1 SQ. Yds

9 SQ. Feet

0,8361 m2

1 Acre

4840 SQ. Yds

4046,86 m2

1 SQ. Mil

640 Acres

259 Ha

 

Imperial/USA unit   

Metric (SI) unit

 

Metric (SI) unit

Imperial/USA unit

Acre

0.40 hectare

 

Hectare

2.47 acres

Square inch

6.45 square centimeters

 

Square centimeter

0.16 square inches

Square foot

0.09 square meters

 

Square meter

 

Square yard

0.84 square meters

 

Square meter

1.20 square yards

Square mile

2.60 square kilometers

 

Square kilometer

0.39 square miles

Cubic foot

0.028 cubic meters

 

Cubic meter

35.23 cubic feet

Cubic yard

0.76 cubic meters

 

Cubic meter

1.35 cubic yards

 

Capacity

 

1 CU. Inch

 

16,387 cm3

1 CU. Yds

27 Cu. Ft

0,7646 m3

 

Imperial/USA unit

Metric (SI) unit

 

Metric (SI) unit

Imperial/USA unit

Teaspoon (UK)

5.92 milliliters

 

1 Millilitre

0.17 teaspoons (UK)

Teaspoon (US)

4.93 milliliters

 

 

0.20 teaspoons (US)

Tablespoon (UK)

17.76 milliliters

 

10 Millilitre

0.56 tablespoons (UK)

Tablespoon (US)

14.79 milliliters

 

 

0.68 tablespoons (US)

Fluid ounce (UK)

28.41 milliliters

 

100 millilitre

3.52 fluid ounces (UK)

Fluid ounce (US)

29.57 milliliters

 

 

3.38 fluid ounces (US)

Pint (UK)

0.57 liters

 

1 Litre

1.76 pints (UK)

Pint (US)

0.47 liters

 

 

2.11 pints (US)

Quart (UK)

1.14 liters

 

 

0.88 quarts (UK)

Quart (US)

0.95 liters

 

 

1.06 quarts (US)

Gallon (UK)

4.55 liters

 

 

0.22 gallon (UK)

Gallon (US)

3.79 liters

 

 

0.26 gallons (US)

Weight

1 Quance

37,5 Grains

28,35 gr

1 Pound

16 Ons

0,45 kg

1 Short CWT

100 Pound

45,359 kg

1 Long CWT

112 Pound

50,802 kg

1 Short Ton

200 Pound

0,9072 Ton

1 Long Ton

40 Pound

1,0161 Ton

1 Quart

28 Pound

12,7 kg

1 Stone (UK)

14 Pound

 

8 Stones (UK)

112 Pound

 

100 Pound

1 Hundredweight

 

20 Hundredweight

1 Ton

2000 Pound

 

Liquid Capacity

 

2 teaspoons

1 dessertspoon

 

3 teaspoons

1 tablespoon

 

2 tablespoons

1 Fluid Ons

 

5 Fluid Ons

1 Gill

 

2 Gills

1 Cup

 

2 Cup

1 Pint

20 Fluid Ons

2 Pints

1 Quart

 

4 Quarts

1 Gallon

 

 

Emas dan Intan

 

1 Karat Intan, Berlian

0,205 gr

1 Karat Emas

1/24 Bagian dr Berat

 

Sutera

 

1 Mon (Di Jepang)

3,75 gr

 

 

Contoh Menghitung :

Tertulis di peti       =  1 Ton + 3 CWT + 3 Quarts + 12 Pounds

                             = 1.016 kg + 3(50,8) kg + 3(12,7) kg + 12(0,454) kg

                             = 1.016 kg + 152,4 kg + 38,1 kg + 5,448 kg

                             = 1.211,948 kg

 

Suhu

 

Celsius

C

5/9 (F-32O)

 

 

Fahrenheit

F

9/5 (C+32o)

 

 

 

Ukuran Kertas Internasional

 

Seri A, B, C, D

mm

Inches

A0

841 x 189

33,06 x 46,81

A1

594 x 841

23,38 x 33,06

A2

420 x 594

16,50 x 23,38

A3

297 x 420

11,69 x 16,50

A4

210 x 297

8,72 x 11,69

A5

148 x 210

5,83 x 8,72

A6

105 x 148

4,13 x 5,83

A7

75 x 105

2,19 x 4,13

 

 

 

B4

250 x 353

9,84 x 13,90

B5

176 x 250

6,93 x 9,84

B6

125 x 176

4,93 x 6,93

 

 

 

C3

324 x 458

12,76 x 18,03

C4

229 x 324

9,02 x 12,76

C5

162 x 229

6,38 x 9,02

C6

114 x 162

4,49 x 6,38

C7

81 x 114

3,26 x 4,49

 

 

 

DL

110 x 220

4,33 x 8,66

 

 

  1. Jasa Kepelabuhan

 

    1. Perusahaan Bongkar Muat/PBM (Bord Stevedoring)
  • Perusahaan yang bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga untuk melakukan kegiatan membongkar barang dari palka kapal kesisi sebelah darat di kawasan pabean.
  • Segala kejadian dalam proses bongkar muat dicatat dan catatan tersebut akan menjadi sumber informasi yang sangat diperlukan bagi importir-eksportir dalam menunaikan kewajibannya kepada Bea dan Cukai.
  • Informasi-informasi yang daoat dipakai misalnya adanya kemungkinan short loading, short skipment, kurang bongkar, rusak, tercebur ke laut, dsb.
  • Informasi ini bisa digunakan sebagai pembuktian untuk memperoleh fasilitas pengurangan BM dan pajak lainnya (Pasal 26) atau adanya PIB eksep. Disamping itu, juga dapat untuk mengklaim atas kerusakan yang ditimbulkan dan kegiatan bongkar muat yang tidak hati-hati.
  • Setelah barang-barang dibongkar, lalu ditimbun di gudang. Dalam penyerahan barang ke cargo doring (pengelola gudang) dilakukan dengan berita acara dengan catatan tentang segala cacat yang ada (bila ada) atas barang yang dibongkar/muat.

 

    1. Pergudangan (Cargo Doring)
  • Kewajiban cargo doring adalah menimbun, menyimpan barang yang ada di gudang dalam keadaan aman (tidak dicuri), tidak rusak, tidak berkurang mutunya.
  • Cargo doring berhak memperoleh sewa gudang atas penyimpanan barang di gudangnya. Disamping menimbun dan menyimpan, cargo doring juga wajib menyiapkan alat-alat bongkar muat, forklift, dll.
  • Pengeluaran barang dari gudang hanya boleh dilakukan oleh cargo doring setelah diijinkan oleh Bea Cukai dalam bentuk SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
  • Untuk pengamanan lalu lintas barang impor/ekspor/antar pulau, cargo doring wajib menyediakan pembatas sehingga jelas barang-barangnya.
  • Segala berkurangnya mutu dan jumlah barang di cargo doring adalah menjadi tanggung jawab cargo doring.
  • Untuk mengetahui kejadian yang merugikan tersebut, dapat dilihat pada berita acara penyerahan dari PBM ke cargo doring.

 

    1. Kegiatan Pemeriksaan Bea dan Cukai
  • Tindakan pemeriksaan adalah tindakan negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat untu mengamankan hak negara dan melindungi masyarakat dari ekses-ekses negatif dari lalu lintas barang.
  • Yang dilakukan Bea dan Cukai seharusnya :
  • Sebelum melakukan pemeriksaan, mempelajari berbagai catatan/disposisi dari atasan pemeriksa seperti jalur hijau/merah, koli-koli yang diperiksa, jenis barang yang diperiksa, nota intelijen, dll.
  • Setelah importir/PPJK datang untuk melakukan pemeriksaan, seorang pemeriksa wajib menanyakan “apakah semua barang sudah dibongkar seluruhnya?”.
  • Jawaban importir/PPJK penting dan mengikat (oleh sebab itu hati-hati, kalau ternyata barang kurang kolinya akan menimbulkan konsekuensi yuridis dan dapat mengakibatkan proses pengeluaran barang terganggu).

 

    1. Jasa Ekspedisi Pengeluaran Barang Dari Gudang Pelabuhan Ke Gudang Importir
  • Jasa ekspedisi pengeluaran barang bertanggung jawab atas pengeluaran barang dari gudang (TPS) di kawasan pabean sampai ke gudang importir dalam keadaan baik tanpa cacat, kekurangan apapun.
  • Dengan demikian, apabila terjadi kekurangan yang timbul seperti dicuri diperjalanan oleh bajing loncat atau terjadi kecelakaan di jalan, maka jasa ekspedisi yang bertanggung jawab.

 

  1. Incoterms

Incoterm adalah terminologi atas titik pengalihan risiko dari penjual ke pembeli. International Commercial Terms atau Incoterms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman dan lain-lain. Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) sejak tahun 1980 dan diperbaharui tiap satu dasawarsa. Untuk tahun 2020, ICC telah mengeluarkan Incoterms 2020 sebagai pengganti Incoterms 2010. 

 

Incoterms menjelaskan pembagian tanggung jawab antara penjual dan pembeli, terutama dalam tiga hal, yaitu:

      • Task: liabilities and right of parties (goods, licenses, contract of carriage and insurance, delivery, transfer of risk, packaging-marking, etc.);
      • Cost;dan
      • Risk.

 

Incoterms bisa dicakup dalam kontak penjualan internasional jika pihak-pihak yang berkontrak berkeinginan untuk:

  1. Menyelesaikan penjualan barang; dan
  2. Menunjukkan kewajiban pihak-pihak yang berkontrak berkaitan dengan pengiriman barang, yaitu:
  • Kapan brg dikirim.
  • Bagaimana suatu pihak memastikan bahwa pihak lain telah memenuhi prosedur standar pelaksanaan.
  • Apa moda yang dipakai dan persyaratannya.
  • Apa persyaratan pengiriman dan apa bukti pengirimannya.
  • Kapan risiko kerugian dialihkan dari penjual kepada pembeli.
  • Bagaimana pembagian biaya transportasi antar pihak-pihak yang bertransaksi.
  • Pemberitahuan apa yang harus disampaikan kepada masing-masing pihak untuk pihak lain yang berkaitan dengan transaksinya.
  • Untuk menetapkan persyaratan transportasi dan penyerahan barang dalam bentuk yang ringkas.

 

  1. Tujuan Incoterms
    1. Menyediakan seperangkat peraturan internasional yang penafsirannya seragam, terutama mengenai persyaratan pokok dalam kontrak perdagangan.
    2. Adanya kepastian hukum.
    3. Meniadakan perbedaan penafsiran antar berbagai permasalahan yang timbul di berbagai negara.

 

Cakupan Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam Incoterm 2020

Kewajiban Penjual

Kewajiban Pembeli

A1 – Kewajiban Umum

A2 – Penyerahan

A3 – Peralihan Risiko

A4 – Pengangkutan

A5 – Asuransi

A6 – Dokumen Penyerahan/Transportasi

A7 – Izin Ekspor/Impor

A8 – Pemeriksaan/Pengemasan/Penandaan

A9 – Alokasi Biaya

A10 - Pemberitahuan

B1 – Kewajiban Umum

B2 – Penerimaan Penyerahan

B3 – Peralihan Risiko

B4 – Pengangkutan

B5 – Asuransi

B6 – Dokumen Penyerahan/Transportasi

B7 – Izin Ekspor/Impor

B8 – Pemeriksaan/Pengemasan/Penandaan

B9 – Alokasi Biaya

B10 - Pemberitahuan

 

Termin Incoterms

Rules for any mode or modes transport

Group E

:

EXW

Group F

:

FCA

Group C

:

CPT, CIP

Group D

:

DAP, DPU, DDP

Rules for sea and inland waterways transportation only

Group F

:

FAS, FOB

Group C

:

CIF, CFR

 

Gambar Incoterm

 

  1. Pengelompokkan Incoterms
  1. Departure/keberangkatan
            1. EXW – Ex-Works
  • Penyerahan barang di tempat/pabrik dimana Penjual berada
  • Pembeli memikul semua biaya dan risiko yang berhubungan dengan pengangkutan barang dari tempat Penjual ke tempat tujuan

 

  1. Main Carriage Unpaid
        1. FCA – Free Carrier
  • Penyerahan barang dari penjual kepada pengangkut di tempat/titik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.
  • Tempat/titik bisa di terminal kereta api, terminal peti kemas, terminal muatan serba guna, atau terminal angkutan lainnya

 

        1. FAS – Free Along Side Ship
  • Penyerahan barang dari penjual disamping kapal didermaga/didalam tongkang di pelabuhan pengapalan.
  • Formalitas ekspor dan semua biaya serta risiko ditanggung pembeli.

 

        1. FOB – Free on Board
  • Penyerahan barang dari penjual pada saat barang telah melewati pagar kapal di pelabuhan muat.
  • Formalitas ekspor diselesaikan penjual dan semua biaya dan risiko ditanggung pembeli.

 

  1. Main Carriage Paid
  1. C&F/CFR – Cost and Freight
  • Penyerahan barang dari Penjual pada saat barang telah melewati pagar kapal di pelabuhan muat.
  • Freight menjadi tanggungan Penjual (termasuk formalitas Ekspor).
  • Biaya-biaya tambahan lainnya setelah barang melewati pagar kapal dan risiko lainnya menjadi tanggungan Pembeli.
  1. CIF – Cost Insurance Freight
  • Penyerahan barang dari Penjual pada saat barang telah melewati pagarkapal di pelabuhan muat.
  • Freight menjadi tanggungan Penjual (termasuk formalitas Ekspor).
  • Asuransi dan preminya ditutup oleh Penjual.
  • Biaya-biaya tambahan lainnya setelah barang melewati pagar kapal dan risiko lainnya menjadi tanggungan Pembeli.
  1. CPT – Carriage Paid To
  • Penyerahan barang dari Penjual pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan.
  • Ongkos angkut ditanggung Penjual.
  • Risiko hilang atau rusak, termasuk ongkos tambahan menjadi tanggungan Pembeli.
  • Apabila dipergunakan pengangkut kedua/pengganti untuk meneruskan pengangkutan ke tempat tujuan, maka risiko yang timbuk dari pengangkutan kedua, menjadi tanggungan Pembeli.
  1. CIP – Carriage and Insurance Paid To
  • Penyerahan barang dari Penjual pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan.
  • Risiko hilang atau rusak, termasuk ongkos tambahan menjadi tanggungan Pembeli.
  • Apabila dipergunakan pengangkut kedua/pengganti untuk meneruskan pengangkutan ke tempat tujuan, maka risiko yang timbuk dari pengangkutan kedua, menjadi tanggungan Pembeli.
  • Asuransi dan preminya ditutup Penjual.
  • Formalitas Ekspor diurus Penjual.

 

  1. Arrival/Kedatangan
  1. DAF – Delivered at Frontier
  • Penyerahan barang dari Penjual frontier ditempat/titik yang ditentukan diperbatasan (tetapi belum memasuki Daerah Pabean).
  • Formalitas Ekspor diurus Penjual.
  • Biasanya syarat penyerahan ini digunakan untuk barang yang diangkut kereta api atau jalan raya.
  1. DAS – Delivered ex Ship
  • Penyerahan barang dari Penjual diatas kapal di pelabuhan tujuan, namun formalitas Impornya belum diselesaikan.
  1. DEQ – Delivered at Quay
  • Penyerahan barang dari Penjual diatas dermaga/whar di pelabuhan tujuan dan formalitas Impornya telah diselesaikan (DEQ Duty Paid). Namun jika formalitas Impornya ingin diselesaikan sendiri oleh Pembeli, maka menjadi DEQ Duty Unpaid.
  1. DDU – Delivered Duty Unpaid
  • Penyerahan barang dari Penjual di tempat/dinegara Pembeli sesuai kesepakatan.
  • Bea Impor, pajak, dan punggutan Impor lainnya ditanggung Pembeli.
  • Ongkos-ongkos dan risiko yang berhubungan dengan pengangkutan, biaya ke tempat tujuan menjadi tanggungan Penjual.
  1. DDP – Delivered Duty Paid
  • Penyerahan barang dari Penjual di tempat/negara Pembeli sesuai kesepakatan.
  • Bea Impor, pajak, dan punggutan Impor lainnya ditanggung Pembeli.

 

Di Indonesia terms yang digunakan sebagai acuan adalah CIF. Jika terms bukan CIF maka harus dikonversikan terlebih dahulu ke format CIF.

 

  1. Risiko Perdagangan Internasional
  1. Country Risk: risiko yang berhubungan dengan kondisi suatu negara termasuk situasi politik/perang/huru hara/maker.
  2. Souvereignity: aturan-aturan yang berlaku.
  3. Industrial Risk: biasanya diselesaikan dengan open account, dimana risikonya ada pada eksportir jika importir terlambat membayar atau tidak membayar dan sebaliknya advance payment merupakan cara pembayaran untuk mengatasi risiko tersebut. Akan tetapi disini importir akan mengalami risiko barang tidak diterima/terlambat dikirim. Oleh karena itu, untuk meminimalkan risiko sebaiknya pembayaran dilakukan dengan L/C karena disini kedua bank (advising/issuing) mem-backup pengapalan barang dan pembayarannya, sehingga risiko yang mungkin terjadi di kedua belah pihak dapat diminimalisir.
  4. Transportation Risk: risiko pengiriman barang, misalnya kapal tenggelan. Oleh karena itu, barang harus diasuransikan yaitu dengan jalan (1) FOB harga diatas kapal (tanpa asuransi) atau C & F pengiriman barang sampai di pelabuhan bongkar (tanpa asuransi) dan CIF, pengiriman barang sampai di pelabuhan bongkar dengan asuransi, dan (2) foreign exchange risk (risiko mata uang) yang mempengaruhi pembayaran terutama bila memakai open account.

 

  1. Dokumen Pelengkap Pabean dan Dokumen Pengapalan Barang

 

          1. Bill of Lading (B/L)

Merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran atau agennya sebagai tanda penerimaan barang untuk diangkut melalui laut ke suatu tempat tujuan tertentu dan akan diserahkan kepada pihak tertentu berdasarkan syarat penyerahan yang telah disepakati.

 

B/L dalam dunia pelayaran dikenal dengan nama konosemen, yaitu dokumen penerimaan barang dari pengangkut (nakhoda) diatas kapal untuk diangkut ke pelabuhan dan juga sebagai surat perjanjian pengangkutan (contract of carriage) antara shipper/consignee. Dengan demikian B/L dapat dikatakan sebagai :

  1. Bukti kepemilikan (document of title).
  2. Dokumen berharga yang dapat diperjualbelikan.
  3. perjanjian pengangkutan (contract of carriage).

 

Dilihat dari cara penerimaan muatan, maka B/L dibedakan sebagai :

  1. Received of shipment.
  2. Received on board.
  3. Through B/L.
  4. Combined Transport B/L.
  5. Groupage B/L.

 

Dalam perdagangan internasional shipper (pengirim barang), lebih menyukai received on board B/L karena importir (pembeli) selalu mensyaratkan pembayaran barang yang dibelinya dilakukan setelah barang tersebut berada diatas kapal.

 

Untuk yang muatan Freight-nya sudah dibayar di pelabuhan muat, pada B/L atau AWB dicantumkan ‘Freight Prepaid’, dan Untuk yang muatan Freight-nya belum dibayar di pelabuhan muat, pada B/L atau AWB dicantumkan ‘Freight Collect’. Untuk konosemen yang diberi tanda ‘Freight Collect’ ini, menjadi kewajiban agen pelayaran di pelabuhan tujuan untuk menagih Freight tersebut kepada Consignee, sebelum barang diserahkan kepadanya.

 

Fungsi Bill of Lading

  1. Sebagai tanda terima barang atau muatan (document of receipt). Fungsi ini merupakan pernyataan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
  2. Sebagai dokumen pemilikan (document of title). Fungsi ini mempertegas bagi pemegang dokumen adalah mereka yang dapat mengambil barang di pelabuhan bongkar.
  3. Sebagai kontrak pengangkutan (contract of carriage). Fungsi ini merupakan kontrak perjanjian bhw brg atau muatan yang dimuat diatas kapal akan dikirim hingga ke tempat tujuan.

 

          1. Air Way Bill (AWB)

Merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan sebagai tanda penerimaan barang untuk diangkut melalui udara ke suatu tempat tujuan tertentu dan akan diserahkan kepada pihak tertentu berdasarkan syarat penyerahan yang telah disepakati. Berbeda dengan B/L, AWB tidak dapt diperjualbelikan, karena dokumen ini bukanlah dokumen kepemilikan (document of title).

 

          1. Invoice

Invoice atau faktur perdagangan adalah suatu nota perhitungan yang dibuat oleh Eksportir untuk Importir dan nota ini merupakan alat bukti telah terjadinya transaksi diantara mereka. Invoice terutama berisi mengenai :

  1. Jumlah dan jenis barang.
  2. Harga satuan barang.
  3. Harga keseluruhan barang.
  4. Perhitungan pembayaran.

 

Fungsi dari Invoice

  1. Sebagai alat kontrol akan kebenaran dari barang yang diterimanya dari agen pelayaran/penerbangan di pelabuhan laut/bandara.
  2. Sebagai alat bukti tertulis telah terjadinya transaksi jual beli antara Importir dengan Eksportir.
  3. Sebagai dasar pada saat penarikan wesel atau penarikan asuransi.
  4. Sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan punggutan impor lainnya.

 

Bila dilihat dari jenisnya, invoice terdiri dari :

  1. Proforma invoice: invoice yang dikeluarkan untuk memenuhi suatu keperluan yang sifatnya sementara waktu (biasanya dipakai untuk melengkapi surat penawaran barang).
  2. Customs invoice: invoice yang dikeluarkan Eksportir untuk keperluan pabean yang didalamnya berasa harga barang yang akan di-ekspor.
  3. Consular invoice: invoice yang ditandasahkan oleh konsul perdagangan di negara dimana Eksportir berada.
  4. Commercial invoice: invoice yang dikeluarkan oleh Eksportir yang berisi uraian lengkap dari jenis, jumlah, dan harga barang, serta perhitungan pembayaran dan biasanya dilampiri dengan packing list/measurement list/weight note.
  5. Sample invoice: invoice yang dikeluarkan untuk barang contoh (biasanya dicantumkannya nilai/harga barang).

 

          1. Packing List

Dokumen yang berisi keterangan secara rinci tentang uraian dan jumlah barang yang dikemas dalam setiap satuan/unit pengepakannya. Ex.1 carton = 12 dozen.

 

          1. Weight List

Dokumen berupa daftar/perincian dari berat/bobot barang dan berat/bobot kemasannya.

 

          1. Certificate Of Origin (CoO)

Dokumen yang berisi pernyataan bahwa barang yang bersangkutan adalah barang yang berasal dari negara tersebut (biasanya sertifikat ini dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan).

 

          1. Certificate Of Inspection

Dokumen ini merupakan keterangan tentang keadaan barang yang sebenarnya, yanh.g dibuat oleh Surveyor (independence surveyor), juru periksa barang, atau badan yang sah, yang ditunjuk oleh pemerintah.

 

          1. Asuransi (Insurance)

Dokumen ini berbentuk polis yang merupakan bukti bahwa barang-barang yang tersebut didalam asuransi bersangkutan nyata telah diasuransikan, sehingga apabila terjadi risiko yang menimpa atas barang tersebut dan menimbulkan kerugian bagi tertanggung, maka tertanggung akan mendapatkan ganti rugi dari penanggung sesuai dengan risiko yang ditutupnya dalam asuransi. Pengertian asuransi sendiri adalah persetujuan dimana pihak penanggung berjanji akan mengganti kerugian sehubungan dengan kerusakan, kerugian, atau kehilangan laba yang diharapkan oleh pihak tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak disangka.

 

          1. Shipping Instuction (Perintah Pengapalan)

Dokumen ini dibuat oleh shipper (pengirim barang/Eksportir) dan ditujukan kepada maskapai pelayaran, yang isinya meminya pihak pelayaran untuk mengangkut barang miliknya dan menyerahkan barang tersebut kepada consignee di pelabuhan tujuan.

 

          1. Export Summary List

Dokumen yang dibuat berdasarkan shipping instruction dan berisi jumlah peti kemas (beserta data lainnya) yang telah dimuat diatas kapal serta menjelaskan term-term angkutan dari setiap peti kemas (apakah FCL/LCL). Berdasarkan export summary list inilah B/L atas peti kemas yang telah dimuat diatas kapal  dibuat.

 

          1. Container Load Plan

Dokumen ini pun dibuat berdasarkan shipping instruction, yang penting bagi konsolidator (stuffing operator) untuk melakukan perencanaan dan memberikan petunjuk dalam stuffing barang kedalam peti kemas.

 

          1. Bay Plan

Dokumen ini menggambarkan tentang posisi (berikut partikulernya) peti kemas yang dimuat diatas kapal (palka kapal). Dengan membaca bay plan, agen pelayaran di pelabuhan bongkar dapat segera mengetahui dipalka mana peti kemas yang dimaksud berada. Bay plan berisi antara lain :

  1. Nomor peti kemas.
  2. Pelabuhan muat/bongkar.
  3. Berat kotor kontainer.
  4. Jenis/ukuran kontainer.

 

          1. Import Summary List

Dokumen ini dibuat berdasarkan B/L dan Cargo Manifest. Oleh karena itu, B/L harus dikirim terlebih dahulu ke pelabuhan tujuan, sebelum kapalnya tiba, sehingga agen pelayaran dapat mempersiapkan paper planningnya dengan sebaik-baiknya untuk pembongkaran peti kemas bersangkutan.

 

          1. Equipment’s Inspection Report

Dokumen yang dibuat untuk melindungi peti kemas dari atau ke CFS ke atau dari gudang/tempat pemilik barang.

 

          1. Cargo Manifest

Semua barang/peti kemas yang seluruhnya telah dimuat diatas kapal harus dibuatkan B/L dan semua B/L yang telah dibuat harus dimasukkan/didaftarkan ke dalam cargo Manifest. Cargo Manifest diperlukan bagi semua pelabuhan yang disinggahi kapal, dimana peti kemas tersebut harus dibongkar, agar agen pelayaran dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pembongkaran barang di pelabuhan bongkar.

 

          1. Stowage Plan dan Equipment Interchange Receipt
  1. Merupakan bagan bagi penyusunan/penempatan peti kemas di atas kapal. Melalui bagan ini dapat dilihat jumlah/banyaknya peti kemas yang dimuat pada masing-masing palka dan bagan ini juga digunakan untuk mengatur penempatan container disesuaikan dengan berat barangnya, sehingga keseimbangan kapal dapat terjaga dengan baik.
  2. Khusus untuk  container  yang    pada   waktu   pemuatan    kedapatan    cacat  (defect), dicatat kedalam laporan pemeriksaan container (equipment interchange receipt /eir). EIR mencatat nomor-nomor peti kemas yang cacat, berupa penyok (dented), berminyak (oiled), berlubang (holed), dan sebagainya. Keadaan ini ditulis secara jelas, dimana letak cacatnya tersebut karena dokumen ini menyangkut tanggung jawab dari carrier kepada pemilik container. Catatan yang tertulis pada EIR berupa code-code tertentu, yaitu:

b = bruised (memar)

br = broken ( pecah)

h = holed (berlobang)

be = bent (bengkok)

c = cut (terpotong)

m = missing (hilang)

bi = bulged in (melengkung kedalam)

d = dent (penyok)

r = repair (perbaikan)

Bo = bulged out (melengkung keluar)

di = distored (berubah)

 

 

  1. Penerimaan Barang

Di samping hak penjual untuk menerima sejumlah uang dari pembeli, penjual berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah barang yang telah dijualnya kepada pembeli. Pada saat pembeli yang statusnya sudah berubah jadi importir, maka saat penerimaan barang yang telah dibelinya dapat dilihat pada tahapan berikut ini:

      1. Importir/consignee selaku pembeli yang berada ditempat tujuan barang, menerima B/L dan dokumen pendukung lainnya dari opening bank, selanjutnya importir dapat menyerahkan B/L asli kepada  perusahaan pelayaran untuk ditukar dgn Delivery Order atau D/O. Sebagai catatan didalam B/L terdapat klausul yang disebut clausula cassateria, yang artinya jika salah satu lembaran B/L telah dipergunakan untuk mengambil barang maka lembaran lainnya tidak berlaku lagi.
      2. Pada saat sarana pengangkut tiba di pelabuhan tujuan dan pada saat barang dibongkar ke dermaga untuk di timbun ke TPS atau di tempat lainnya, maka pengawasan pabean sudah melekat atas partai barang tersebut dan Petugas Bea Cukai berwewenang untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengamanan yang diperlukan dengan tujuan untuk pengawasan. Pembongkaran barang ke dermaga dilakukan oleh stevedoring untuk selanjutnya dimasukkan ke TPS.

 

Selanjutnya consignee atau PPJK wajib untuk segera memenuhi formalitas kepabeanan yang diwajibkan terhadap semua barang yang diimpornya ke dalam Daerah Pabean. Pemenuhan formalitas kepabeanan tersebut dilakukan dengan jalan:

  1. Mengajukan PIB.
  2. Membayar BM dan PDRI.
  3. Mematuhi ketentuan terkait lainnya.