Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Informasi Cukai

Di publish pada 07-04-2025 14:51:23

Informasi Cukai
Informasi Cukai

Menu Bar -> Informasi Layanan

 

Cukai

 

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat.
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2025 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2025.
  11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai, Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai, Monitoring dan Evaluasi, dan Pencabutan Dalam Rangka Pembebasan Cukai.
  12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat.
  13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai

 

 

Penjelasan

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang tentang cukai. Barang Kena Cukai (BKC) tersebut mempunyai sifat atau karakteristik sebagai berikut:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan; 
  2. Peredarannya perlu diawasi; 
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

 

Yang dimaksud dengan “pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan” adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.

 

Sejatinya cukai merupakan suatu instrument fiskal yang tak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, melainkan terdapat fungsi lain yang secara makro berpengaruh pada keseimbangan perekonomian dan perilaku masyarakat. Dilihat dari sudut pandang filsafat, awal mulanya cukai dikenal dengan istilah “Sin Tax”, dikarenakan pungutannya ditetapkan terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya dapat berdampak buruk baik bagi diri konsumen itu sendiri maupun ke masyarakat lainnya, seperti alkohol, rokok, obat-obatan tertentu, gula, kopi, dan lain sebagainya.

 

Kini cukai tidak hanya dipandang sebagai sebatas pungutan negara, tetapi secara makro cukai dipandang sebagai instrument fiskal. Fungsinya selain menambah potensi sumber pendapatan negara, cukai juga berperan sebagai suatu alat yang mengendalikan konsumsi terhadap suatu barang.

Cukai memiliki dua fungsi, antara lain budgetair yaitu alat untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya uang ke kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, dan regulerend yaitu alat untuk mengatur, mendorong, dan mengendalikan kegiatan ekonomi ke arah yang lebih baik dan efisien.

 

Pada masa kolonial, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan ordonansi (peraturan pemerintah zaman Hindia-Belanda) atas beberapa jenis barang sebagai berikut:

  1. Minyak tanah, Staatsblad (lembaran kertas yang berisi peraturan resmi pemerintah yang diterbitkan secara berkala) atau STBL 1886/249;
  2. Gula, STBL 1933/351;
  3. Tembakau, STBL 19932/517;
  4. Alkohol Sulingan, STBL 1896/90;
  5. Korek Api; dan
  6. Bir, STBL 1931/488-489.

 

 

Bagian 1. Pengenaan Cukai

Pengenaan cukai mulai berlaku untuk BKC yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk BKC yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean. Tanggung jawab cukai untuk BKC yang dibuat di Indonesia berada pada Pengusaha Pajak atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan untuk BKC yang diimpor berada pada Importir.

 

Penegasan saat pengenaan cukai atas suatu barang yang ditetapkan sebagai BKC adalah penting karena sejak saat itulah secara yuridis (karena Undang-undang) telah timbul utang cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap barang tersebut sebab terhadapnya telah melekat hak-hak negara.

 

Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, saat  pengenaan cukai adalah pada saat selesai dibuat sehingga saat itulah terhadap barang tersebut dilakukan pengawasan. Yang dimaksud dengan "barang selesai dibuat" adalah saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai. Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor, saat pengenaan cukai adalah pada saat memasuki Daerah Pabean.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian 2. Barang Kena Cukai

Saat ini di Indonesia, cukai dikenakan terhadap BKC yang terdiri dari:

  1. Etil Alkohol atau EA atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol atau MMEA, dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol atau KMEA;
  3. Hasil Tembakau atau HT, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

 

  1. Etil Alkohol atau EA

Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Etil Alkohol merupakan starter pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol, industri obat dan makanan, dan lain-lain.

 

EA dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor.

 

  1. Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA

Minuman Mengandung Etil Alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung Etil Alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Sedangkan yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung Etil Alkohol" adalah bahan yang mengandung Etil Alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol.

 

MMEA dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor.

 

Pengelompokan MMEA dalam golongan meliputi:

  1. Golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen);
  2. Golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
  3. Golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari  20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Kadar EA tersebut merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius) dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.

 

  1. Hasil Tembakau atau HT

Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

  1. Sigaret adalah HT yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam  pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
  2. Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  3. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) adalah sigaret selanjutnya yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  4. Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
  5. Sigaret Putih Tangan (SPT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  6. Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  7. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
  1. Cerutu (CRT) adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan  pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  2. Rokok Daun (KLB) adalah Hasil Tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  3. Tembakau Iris (TIS) adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  4. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam  pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  1. Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau  bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
  3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
  1. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, tembakau iris, dan rokok elektrik, yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  1. Tembakau Molasses adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera  konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau  bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/ hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
  2. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil  pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
  3. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.

 

HT dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor.

 

Objek Cukai Berikutnya?

Pemerintah berulang kali mewacanakan untuk melakukan ekstensifikasi cukai (menambah objek cukai). Barang yang seringkali diberitakan akan dikenakan cukai adalah:

  1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK);
  2. Produk plastik;
  3. Detergen;
  4. Kendaraan bermotor;
  5. Barang mewah; dan
  6. Tempat hiburan malam.

 

Kebijakan Cukai di Negara Lain

Dibandingkan dengan negara lain di dunia dan 10 negara kawasan Asean, Indonesia paling

sedikit menerapkan objek kena cukai yakni hanya tiga barang. Kamboja menjadi negara yang paling banyak menerapkan cukai yakni sebanyak 8 barang yang terdiri dari minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, emisi sepeda motor, minuman ber pemanis, plastik dan etanol. Untuk jasa, pemilik klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian dikenai cukai. Total ada 11 barang dan jasa yang dikenai cukai di Kamboja. Sementara negara Asean lainnya rata-rata 6-7 barang yang dikenai cukai.

 

Negara lain seperti Australia, Rusia dan Kanada menerapkan empat hingga enam objek cukai. Sementara Amerika Serikat dan Cina dengan tujuh sampai sepuluh objek.

 

4 (Empat) Pilar Kebijakan Cukai

  1. Kesehatan

Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya penurunan prevalensi rokok. Pengendalian konsumsi ditujukan juga untuk melindungi anak-anak agar sulit membeli rokok.

  1. Industri dan Tenaga Kerja

Industri rokok memiliki peran yang signifikan dalam menyerap tenaga kerja dan memberikan dukungan bagi para petani tembakau.

  1. Penerimaan Negara

Dampak kebijakan pada penerimaan negara dan alokasi Dana Bagi Hasil yang diberikan untuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakkan hukum di bidang cukai.

  1. Pengawasan

Peran Bea Cukai untuk dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Selain itu, dibutuhkan juga kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegah hukum lainnya.

 

 

Bagian 3. Pelunasan dan Tarif Cukai

 

Pelunasan Cukai

Pelunasan cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan pelunasan cukai atas BKC yang diimpor, dilunasi pada saat BKC diimpor untuk dipakai. Cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan:

  1. Pembayaran, untuk EA;
  2. Pelekatan Pita Cukai, untuk MMEA dan HT; atau
  3. Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.

 

Tarif Cukai

  1. Etil Alkohol

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Minuman Mengandung Etil Alkohol

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Hasil Tembakau