Informasi Fasilitas (TPB, KITE, MITA, AEO)
Di publish pada 07-04-2025 14:52:26
Fasilitas Kepabeanan
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk Dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Jaminan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248PMK.11/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembongkaran Barang Impor.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Mengah.
Penjelasan
Fasilitas Kepabeanan adalah berbagai kemudahan yang diberikan negara kepada pengguna jasa terkait dengan kegiatan kepabeanan (impor/ekspor). Tujuan dari Fasilitas ini diantaranya adalah untuk menarik investasi, peningkatan investasi dalam negeri, meningkatkan produksi dalam negeri, mendorong ekspor, dan mendorong perekonomian nasional. Sedangkan manfaat yang dirasakan oleh banyak pihak dari Fasilitas tersebut diantaranya adalah meningkatkan: pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, kompetensi tenaga kerja, alih teknologi, daya saing, dan devisa ekspor.
Bentuk Fasilitas Kepabeanan ada dua, yaitu:
- Fasilitas Fiskal: Insentif di bidang perpajakan yang ditujukan kepada industri, perdagangan, dan pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
- Fasilitas Prosedural: Bentuk perlakuan khusus untuk kelancaran proses formalitas Kepabeanan yang menyangkut kelancaran arus barang, orang, maupun dokumen.
Bagian 1. Fasilitas Fiskal
- Impor Sementara (Pasal 10D UU-17.2006)
Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali. Tujuan pengaturan Impor Sementara yaitu memberikan kemudahan atas pemasukan barang dengan tujuan tertentu.
Barang Impor Sementara dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi syarat:
- Barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk;
- Barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam penggunaan;
- Saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor;
- Tujuan penggunaan barang impor jelas; dan
- Pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali (dokumen re-ekspor).
Barang Impor Sementara dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk atau Keringanan Bea Masuk.
- Barang Impor Sementara yang diberi Pembebasan Bea Masuk, meliputi:
- Barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
- Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan;.
- Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan;
- Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
- Kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
- Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, dan/atau dikalibrasi;
- Binatang hidup untuk pertunjukan, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan/atau penggulangan gangguan keamanan.
- Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
- Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pertahanan dan keamanan;
- Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
- Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut;
- Barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai degan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
- Peti kemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
Barang Impor Sementara yang diberikan Pembebasan Bea Masuk:
- Tidak dipungut PPN atau PPNBM; dan
- Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Barang Impor Sementara tersebut diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, dimulai sejak tanggal pendaftaran PIB.
Khusus untuk barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu, jangka waktu Impor Sementara diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Untuk Impor Sementara untuk keperluan pameran berupa:
- Kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc, tidak
termasuk bus dan truk; atau
- Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc,
jangka waktu Impor Sementara diberikan paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
- Barang Impor Sementara yang diberi Keringanan Bea Masuk, meliputi:
- Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
- Barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; dan
- Barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian.
Dalam hal barang Impor Sementara yang diberi Keringanan Bea Masuk, Importir wajib membayar Bea Masuk meliputi Bea Masuk sebesar 2% untuk setiap bulan dikalikan jumlah bulan jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah Bea Masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara yang bersangkutan meliputi mesin dan peralatan produksi, atau pengerjaan proyek infrastruktur.
Barang Impor Sementara yang diberikan Pembebasan Bea Masuk:
- Dipungut PPN atau PPNBM; dan
- Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Apabila barang Impor Sementara yang diberi Keringanan Bea Masuk tersebut, merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Importir mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Berdasarkan surat keterangan tersebut, Bea Cukai tidak melakukan pemungutan atas PPN atau PPNBM.
- Perizinan Impor Sementara
Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang Impor Sementara. Permohonan tersebut paling sedikit harus memuat:
- Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang Impor Sementara;
- Pelabuhan tempat pemasukan barang Impor Sementara;
- Lokasi penggunaan barang Impor Sementara
- Lokasi tempat khusus, dalam hal barang Impor Sementara digunakan untuk tujuan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
- Tujuan penggunaan barang Impor Sementara; dan
- Jangka waktu Impor Sementara.
Permohonan tersebut diatas paling sedikit harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
- Dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas barang, tujuan penggunaan barang, dan jangka waktu Impor Sementara;
- Dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, yang dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya;
- Dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara; dan
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Impor Sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dalam hal permohonan Impor Sementara berupa kemasan, permohonan diajukan sebelum importasi pertama dilakukan. Ketentuan permohonan dikecualikan terhadap barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut, sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean, atau peti kemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
- Sanksi Administrasi
Dalam pasal 10D ayat 5 UU-17.200, “Orang yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara dalam jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar”.
Yang dimaksud dengan terlambat yaitu barang tersebut telah selesai dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yagn diizinkan, tetapi yang bersangkutan tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Pasal 10D ayat 6 UU-17.2006, “Orang yang tidak mengekspor kembali barang Impor Sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar Bea Masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar”
Ketentuan lebih lanjut terkait Impor Sementara terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara.
- Impor Sementara atau Rencana Re-Impor Skema Carnet
Carnet System merupakan fasilitas Impor Sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang cross border tanpa membayar Bea Masuk dan PDRI, dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional.
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara dengan menggunakan Carnet. Barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu (re-impor) juga dapat dilakukan dengan menggunakan Carnet. Atas barang impor yang menggunakan skema Carnet, dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan PDRI. Kemudian atas barang tersebut juga tidak wajib memenuhi ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Barang Impor Sementara atau Re-Impor yang menggunakan Carnet memiliki sifat sebagai berikut:
-
- Tidak akan habis dipakai;
- Mudah dilakukan identifikasi; dan
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat dari penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Tujuan penggunaan Carnet untuk barang impor adalah:
- Untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;
- Untuk peralatan profesional atau tenaga ahli;
- Untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;
- Untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga;
- Untuk tujuan kemanusiaan; atau
- Sebagai Sarana Pengangkut.
Tujuan penggunaan Carnet untuk barang Re-Impor diatur sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Meskipun dibebaskan Bea Masuk dan PDRI, atas barang yang menggunakan skema Carnet, tetap harus membayar jaminan.
Penerbit dan Penjamin Carnet
Salah satu alasan mengapa barang yang menggunakan skema Carnet dibebaskan Bea Masuk dan PDRI karena skema Carnet mengharuskan adanya Penerbit dan Penjamin Carnet yang mempunyai reputasi nasional dan terafiliasi dalam rantai jaminan Carnet internasional. Penerbit dan Penjamin tersebut pun bertanggung jawab atas jaminan dan membantu penyelesaian Impor Sementara atau Re-Impor tersebut.
Untuk mendapatkan penunjukan sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional, calon Penerbit dan Penjamin mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, yang dilampiri dengan:
- Dokumen pembentukan organisasi atau lembaga;
- Persetujuan dari organisasi rantai jaminan Carnet internasional; dan
- Surat pernyataan dari calon Penerbit dan Penjamin Carnet nasional yang menyatakan bahwa calon Penerbit dan Penjaminan Carnet nasional siap untuk memberikan jaminan dalam rangka Carnet.
ATA Carnet dan CPD Carnet
Carnet terdiri dari ATA Carnet atau CPD Carnet.
ATA Carnet atau CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang diterima sebagai Pemberitahuan Pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Carnet ini juga dapat dikatakan sebagai paspor untuk barang.
Barang yang menggunakan ATA Carnet adalah barang impor:
- Untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis;
- Untuk peralatan profesional atau tenaga ahli;
- Untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan;
- Untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga;
- Untuk tujuan kemanusiaan; atau
Sedangkan khusus untuk Sarana Pengangkut atau kendaraan bermotor menggunakan CPD Carnet.
Masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.
- Tidak Dipungut Bea Masuk (Pasal 24 UU-17.2006)
Dalam Pasal 24 UU-17.2006, disebutkan bahwa “Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar daerah pabean Tidak Dipungut Bea Masuk.”
Pada dasarnya barang dari luar Daerah Pabean sejak memasuki Daerah Pabean sudah
terutang Bea Masuk. Namun, mengingat barang tersebut tidak diimpor untuk dipakai, barang tersebut tidak dipungut Bea Masuk.
Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan melakukan pembongkaran terlebih dahulu.
- Pembebasan Bea Masuk dan Pembebasan/Keringanan Bea Masuk (Pasal 25, 26 UU-17.2006)
Pembebasan Bea Masuk terbagi menjadi dua, yaitu Pembebasan Mutlak dan Pembebasan Relatif.
- Pembebasan Mutlak adalah peniadaan pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan.
|
1) |
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya berdasarkan asas timbal balik. |
PMK-149/PMK.04/2015 |
|
2) |
Barang keperluan badan internasional beserta para pejabatnya. |
PMK-160/PMK.04/2022 |
|
3) |
Buku ilmu pengetahuan. |
PMK-103/PMK.04/2007 dan SE-16/BC/2013 |
|
4) |
Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. |
PMK-69/PMK.04/2012 dan PMK-70/PMK.04/2012 |
|
5) |
Barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam. |
PMK-90/PMK.04/2012 |
|
6) |
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. |
PMK-200/PMK.04/2019 |
|
7) |
Barang untuk keperluan kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya. |
KMK-142/KMK.05/1997 |
|
8) |
Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. |
PMK-191/PMK.04/2016 jo. PMK-164/PMK.04/2019 |
|
9) |
Barang dan bahan untuk dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. |
PMK-191/PMK.04/2016 jo. PMK-164/PMK.04/2019 |
|
10) |
Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. |
KMK-140/KMK.05/1997 |
|
11) |
Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. |
KMK-138/KMK.05/1997 |
|
12) |
Barang pindahan. |
PMK-28/PMK.04/2008 |
|
13) |
Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas Nilai Pabean dan/atau jumlah tertentu. |
PMK-203/PMK.04/2017, PMK No. 4 Tahun 2025, PMK-80/PMK.04/2019. |
|
14) |
Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemeintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. |
PMK-102/PMK.04/2007 |
|
15) |
Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian. |
PMK-106/PMK.04/2007 |
|
16) |
Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor. |
PMK-106/PMK.04/2007 |
|
17) |
Bahan terapi manusia, pengemlompokkan darah, dan bahan penjenisan jaringan. |
KMK-145/KMK.05/1997 |
Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang Kepabeanan wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
- Pembebasan Relatif adalah pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan Bea Masuk (pengurangan sebagian pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan).
|
1) |
Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. |
PMK-176/PMK.11/2009 jo. PMK-188/PMK.10/2015 |
|
2) |
Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri. |
PMK-176/PMK.11/2009 jo. PMK-188/PMK.10/2015 |
|
3) |
Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu. |
PMK-176/PMK.11/2009 jo. PMK-188/PMK.10/2015 |
|
4) |
Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. |
PMK No. 32 Tahun 2024 |
|
5) |
Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. |
PMK No. 41 Tahun 2024 |
|
6) |
Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkapan yang telah mendapat izin. |
PMK-113/PMK.04/2007 |
|
7) |
Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai. |
PMK-147/PMK.04/2007 |
|
8) |
Impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. |
PMK-171/PMK.04/2019 |
|
9) |
Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional. |
PMK-256/PMK.04/2016 |
|
10) |
Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. |
PMK No. 109 Tahun 2024 |
|
11) |
Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan barang lain dengan tujuan untuk diekspor (KITE). (akan dibahas secara khusus) |
PMK-110/PMK.04/2019 |
Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang Kepabeanan wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
- Subyek dan Obyek Fasilitas serta Pelayanannya
|
No. |
Jenis Fasilitas |
Pelayanan di- |
Kepentingan |
|
1) |
Barang Contoh |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Industri |
|
2) |
Barang Modal untuk Pengembangan Industri |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Industri |
|
3) |
Bibit dan Benih |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Industri |
|
4) |
Pencemaran Lingkungan |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Industri |
|
5) |
Hasil Laut |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Industri |
|
6) |
Pertahanan dan Keamanan Negara |
Dit. Fasilitas Kepabeanan atau Unit Vertikal |
Pemerintah |
|
7) |
Obat-obatan dari Anggaran |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Pemerintah |
|
8) |
Proyek Pemerintah |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Pemerintah |
|
9) |
Barang Pemerintah Pusat/Daerah untuk Kepentingan Umum |
Kanwil DJBC/KPU BC |
Pemerintah |
|
10) |
Barang untuk Olahraga |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Pemerintah |
|
11) |
Perwakilan Negara Asing |
Dit. Fasilitas Kepabeanan atau Unit Vertikal |
Lainnya |
|
12) |
Badan Internasional |
Dit. Fasilitas Kepabeanan atau Unit Vertikal |
Lainnya |
|
13) |
Hibah Sosial |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Lainnya |
|
14) |
Bencana Alam |
Dit. Fasilitas Kepabeanan atau Unit Vertikal |
Lainnya |
|
15) |
Penyandang Cacat dan Tuna Netra |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Lainnya |
|
16) |
Kerusakan atau Penyusutan |
Dit. Fasilitas Kepabeanan |
Lainnya |
|
17) |
Bahan Terapi Manusia |
KPU BC/KPPBC |
Lainnya |
|
18) |
Buku Ilmu Pengetahuan |
KPU BC/KPPBC |
Lainnya |
|
19) |
Barang Pindahan |
KPU BC/KPPBC |
Lainnya |
|
20) |
Bawaan Penumpang/ASP |
KPU BC/KPPBC |
Lainnya |
- Pengembalian Bea Masuk (Pasal 27 UU-17.2006)
Pengembalian dapat diberikan seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas:
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk atau karena kesalahan tata usaha;
- Impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan Bea Masuk;
- Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
- Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.
- Penangguhan Bea Masuk (Pasal 44 UU-17.2006)
Penangguhan Bea Masuk adalah peniadaan sementara kewajiban pembayaran Bea Masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
Kemudahan ini diberikan atas barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
(akan dibahas secara khusus)
- Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) (PMK-248/PMK.011/2014)
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau BMDTP adalah fasilitas Bea Masuk terutang yang dibayarkan oleh Pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN atau APBN-P.
Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BMDTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.
Contoh Subyek penerima BMDTP adalah perusahaan pada 42 Sektor Industri Tertentu yang tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK BMDTP Covid-19 Tahun 2021, yang direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan barang dan bahan dengan uraian, spesifikasi, dan pos tarif tercantum dalam Lampiran Huruf B PMK BMDTP Covid-19 Tahun 2021
Kriteria barang dan bahan yang bisa mendapatkan BMDTP adalah barang tersebut belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
- Kawasan Bebas (Free Trade Zone)
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB atau lebih populer dengan nama Free Trade Zone (FTZ) adalah kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN/PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Saat ini terdapat 4 (empat) lokasi FTZ, yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.
Perlakukan Fiskal Terhadap Barang Ke dan Dari FTZ
- Barang dari Luar Daerah Pabean dibebaskan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan) dan PPN/PPnBM, serta tidak dipungut PPh Pasal 22. Jumlah dan jenis barangnya ditetapkan oleh Badan Pengelola Kawasan.
- Pengeluaran barang ke Luar Daerah Pabean dilaksanakan sesuai ketentuan ekspor barang. Untuk barang yang dikenakan Bea Keluar, wajib dibayar maksimal pada saat Pemberitahuan Pabean.
- Untuk barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean dengan tujuan FTZ dan akan dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa mengalami pengolahan selama di FTZ, wajib dilunasi Bea Masuk, PPN/PPnBM, Cukai, dan PPh Pasal 22.
- Barang yang berasal dari TPB ke FTZ, dibebaskan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22.
- Barang yang keluar ke TPB dari FTZ, diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22, dan/atau pembebasan Cukai, sesuai ketentuan TPB.
- Barang yang keluar ke TPB dari TLDDP, diberikan pembebasan PPN dan/atau pembebasan Cukai, sesuai ketentuan TPB.
- Barang yang berasal dari TLLDP ke FTZ, tidak dipungut PPN.
- Barang yang keluar ke TLLDP, wajib dilunasi PPN.
Poin-Poin Penting Lainnya Dalam Peraturan FTZ
- Pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari Luar Daerah Pabean ke FTZ dikenakan Cukai. BKC hasil produksi TLDDP wajib dilunasi cukainya. BKC dapat dimasukan ke FTZ dengan pelunasan cukai.
- Ketentuan mengenai Larangan diberlakukan terhadap:
- Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke FTZ; dan
- Pengeluaran barang dari FTZ ke luar Daerah Pabean.
- Atas pemasukan barang ke FTZ dari lLuar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan Pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di FTZ, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.
- Pengusaha di FTZ tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di FTZ dibebaskan dari pengenaan PPN. Pemasukan BKP dari Luar Daerah Pabean ke FTZ dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal22. Penyerahan Barang Kena Pajak ke FTZ oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di FTZ tidak dipungut PPN (sepanjang memenuhi ketentuan endorsement). Dalam proses Endorsement ini, barang asal TLDDP ini dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh DJP bersama-sama dengan DJBC.
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Untuk setiap pemasukan barang ke KEK dibebaskan Bea Masuk atas bahan baku, barang, atau barang modal yang terkait untuk pembangunan dan pengembangan KEK atau ditangguhkan Bea Masuknya.
Saat ini terdapat 24 (dua puluh empat) KEK, yang terbagi atas industri, pariwisata, edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional, pariwisata kesehatan internasional, dan lainnya.
-
-
- Industri
-
- KEK Industri Gresik;
- KEK Industri Kendal;.
- KEK Industri Sei Mangkei;
- KEK Industri Arun Lhokseumawe;
- KEK Industri Galang Batang;
- KEK Industri Morotai;
- KEK Industri Palu;
- KEK Industri Sorong;
- KEK Industri Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK);
- KEK Industri Bitung;
- KEK Industri Tanjung Sauh; dan
- KEK Industri Setangga.
-
- Pariwisata
-
- KEK Pariwisata Mandalika;
- KEK Pariwisata Lido;
- KEK Pariwisata Tanjung Lesung;
- KEK Pariwisata Tanjung Kelayang;
- KEK Pariwisata Nongsa;
- KEK Pariwisata Singhasari;
- KEK Pariwisata Kura Kura Bali; dan
- KEK Pariwisata Sanur
-
- Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional
-
- KEK Banten.
-
- Pariwisata Kesehatan Internasional
-
- KEK Batam.
-
- Lainnya
- KEK Batam Aero Technic; dan
- KEK Likupang.
-
Bagian 1A. Kawasan Berfasilitas Fiskal
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Kemudahan Impor Tujuan Impor atau KITE terbagi atas KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian.
-
- KITE Pembebasan (PMK-149.PMK04.2022 dan PER-08.BC.2022)
KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN/PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Fasilitas KITE Pembebasan berupa:
- Pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan); atau
- Pembebasan Bea Masuk serta PPN/PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan;
- Memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan;
- Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai;
- Memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Memiliki keterkaitan dengan dokumen Kepabeanan;
- Dapat diakses secara langsung dan daring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera;
- Memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan;
- Menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan
- Menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan
-
- Memiliki Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.
Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan
- Merupakan pengusaha kena pajak.
Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan impor Barang dan Bahan paling tinggi.
Keputusan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat diberikan kepada badan usaha yang:
- Pernah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan/ atau Cukai;
- Salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan/atau Cukai; dan/atau
- Telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Jangka Waktu Pembebasan
Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor, penyerahan Hasil Produksi, atau penyelesaian Barang dan Bahan terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan. Periode KITE Pembebasan diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Periode tersebut dapat diberikan perpanjangan lebih dari 1 (satu) kali dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan. Perpanjangan tersebut dapat diberikan dalam hal terdapat:
- Penundaan ekspor dari pembeli;
- Pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
- Sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir;
- Kondisi kahar (force majeure); dan/ atau
- Kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
Jaminan
Yang membedakan KITE dan TPB adalah penyerahan jaminan (TPB tidak perlu menyerahan jaminan). Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan. Jaminan diserahkan pada saat Pemberitahuan Pabean diajukan. Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk:
- Jaminan tunai;
- Jaminan bank;
- Jaminan dari perusahaan asuransi berupa customs bond;
- Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
- Jaminan perusahaan penjaminan; atau
- Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Pengolahan, Perakitan, atau Pemasangan Barang dan Bahan, serta Subkontrak
Barang yang dimasukan ke dalam perusahaan KITE wajib diolah, dirakit, dan/ atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang bemilai tambah. Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Penyelesaian Barang
Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan ekspor dan/atau penyerahan dalam periode KITE Pembebasan atas seluruh Hasil Produksi. Ekspor dapat dilaksanakan dengan cara:
-
- Ekspor langsung ke Luar Daerah Pabean;
- Ekspor melalui Pusat Logistik Berikat;
- Penyerahan Hasil Produksi ke Perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau Perusahaan KITE IKM sebagai bahan untuk digabung, diolah, dirakit, atau dipasang lebih lanjut untuk kemudian diekspor; dan/atau
- Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat untuk digabung atau diolah lebih lanjut.
-
- KITE Pengembalian (PMK-145.PMK04.2022 dan PER-09.BC.2022)
KITE Pengembalian yang adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Fasilitas KITE Pengembalian diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. Fasilitas ini berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Bea Masuk tersebut termasuk:
- Bea Masuk yang sudah dibayar dalam Pemberitahuan Pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan Barang dan Bahan;
- Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean impor atau pemberitahuan pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau
- Bea Masuk Tambahan.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan;
- Memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan;
- Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai;
- Memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
- Dapat diakses secara langsung dan daring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, persediaan barang dalam proses, dan saldo barang, secara berkelanjutan, langsung, dan segera;
- Memiliki sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pengembalian;
- Menggunakan kodifikasi dalam pencatatan barangnya; dan
- Menggunakan master data yang sama dengan sistem pencatatan perusahaan; dan
-
-
- e. memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.
Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/ atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; dan
- Merupakan pengusaha kena pajak.
Jangka Waktu Realisasi Ekspor
Perusahaan KITE Pengembalian diberikan jangka waktu:
-
- Paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
- Lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan,
untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal penclaftaran Pemberitahuan Pabean impor dan/atau Pemberitahuan Pabean pemasukan.
Jangka waktu tersebut dapat diberikan perpanjangan lebih clari 1 (satu) kali, dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu realisasi ekspor. Perpanjangan dapat diberikan dalam hal terdapat:
- Penundaan ekspor dari pembeli;
- Pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
- Sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diprocluksi sampai clengan jangka waktu realisasi ekspor berakhir;
- Kondisi kahar (force majeure); dan/atau
- Kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor berdasarkan manajemen risiko clan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah a.tau Kepala KPU.
Perbedaan KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan
|
Perbedaan |
KITE Pengembalian |
KITE Pembebasan |
|
Bea Masuk |
Dibayar saar impor, dikembalikan setelah ekspor |
Dibebaskan saat impor |
|
Jaminan |
Tidak diperlukan |
Diwajibkan |
|
Risiko |
Risiko finansial lebih kecil pada awal impor |
Risiko lebih besar jika ekspor tidak sesuai ketentuan |
Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada PMK-149.PMK04.2022, PER-08.BC.2022, PMK-145-.PMK04.2022, dan PER-09.BC.2022.
-
- Monitoring dan Evaluasi KITE (PMK-216.PMK04.2022)
Secara garis besar sama dengan monitoring TPB yang akan dijelaskan pada bagian Tempat Penimbunan Berikat.
Untuk Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada PMK-216.PMK04.2022.
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) (PMK-110/PMK.04/2019 dan PER-11/BC/2019)
KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tarnbahan) serta PPN/PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
Fasilitas KITE IKM dapat diberikan kepada:
-
-
- Badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah;
- Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;
- IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; atau
- Koperasi,
-
setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE.
IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasililas KITE IKM dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin dan/atau Barang Contoh.
Fasilitas Pembebasan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mesin digunakan dengan tujuan untuk pengembangan industri yang meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi alat-alat produksi untuk meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi; dan
- Mesin wajib digunakan untuk proses produksi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak impor dan/ atau pemasukan Mesin.
Fasilitas Pembebasan Barang Contoh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Barang Contoh digunakan dengan tujuan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor;
- Kriteria dan ketentuan lain terkait fasilitas pernbebasan Barang Contoh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang rnengatur rnengenai, pernbebasan bea rnasuk untuk irnpor Barang Contoh; dan
- Ketentuan jurnlah Barang Contoh yang diberikan fasilitas pernbebasan dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertirnbangan rnanajernen risiko dan rnernperhatikan tingkat kewajaran.
Kriteria IKM
Kriteria Industi Kecil adalah sebagai berikut:
- Merupakan usaha ekonorni produktif atau rnerniliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan; dan
- Merniliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai investasi paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu rniliar rupiah) tidak terrnasuk tanah dan bangunan tempat usaha apabila rnenjadi satu dengan lokasi ternpat tinggal pernilik;
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sarnpai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
- Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Industri Menengah adalah sebagai berikut:
- Merupakan usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan; dan
- Memiliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai investasi lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah);
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
- Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000, 00 (lima puluh miliar rupiah).
- Kekayaan bersih merupakan hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. Nilai kekayaan usaha (aset) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana, dan prasarana, kecuali modal kerja.
- Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar.
Kriteria dan Syarat IKM
Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
- Berskala industri kecil atau industri menengah;
- Melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/ atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor;
- Dalam hal seluruh atau sebagian bahan baku berasal dari Luar Daerah Pabean:
- Telah melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/ atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor paling singkat 2 (dua) tahun; atau
- Telah memiliki kontrak penjualan ekspor dalam hal badan usaha melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/ atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor kurang dari 2 (dua) tahun;
- Dalam hal seluruh bahan baku berasal dari TLDDP, badan usaha telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan tahunan selama jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
- Merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil lain, usaha menengah lain, atau usaha besar;
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi yang berlaku untuk waktu paling singkat selama 2 (dua) tahun untuk tempat melakukan kegiatan produksi dan tempat penyimpanan Barang dan/ atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi;
- Bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas Pembebasan Mesin dan/atau Barang Contoh; dan
- Bersedia bertanggungjawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.
Keputusan pemberian fasilitas KITE IKM tidak dapat diberikan kepada:
- Badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan/atau Cukai;
- Badan usaha yang pimpinan, anggota direksi, dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan/atau Cukai; dan/ atau
- Badan usaha yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Wajib Ekspor
IKM wajib mengekspor dan/atau melakukan penyerahan produksi IKM terhadap seluruh Hasil Produksi. Hal ini merupakan pertanggungjawaban atas pemakaian barang dan/atau bahan yang terkandung dalam Hasil Produksi termasuk sisa proses produksi
(waste/scrap). Penyerahan Produksi IKM dapat dilakukan kepada:
- IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, dan/atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pengembalian, dalam rangka ekspor barang gabungan;
- Toko Bebas Bea yang berlokasi di:
- Terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; dan
- Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan;
- Konsolidator barang ekspor di Pusat Logistik Berikat; dan/atau
- Penyedia barang ekspor di Pusat Logistik Berikat.
Untuk Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada PMK-110/PMK.04/2019 dan PER-11/BC/2019.
- Tempat Penimbunan Berikat (PMK-32/PMK.04/2009 jo. PMK-85/PMK.04/2015 dan PER-07/BC/2021 jo PER-30/BC/2024)
Tempat Penimbunan Berikat atau TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. TPB ini merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tujuan pengadaan TPB yaitu memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran Bea Masuk. Yang dimaksud dengan penangguhan yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran Bea Masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Pengadaan TPB ini diharapkan dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri.
Konsepnya, pada saat pemasukan barang dari luar Daerah Pabean, diberikan penagguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI sampai dikeluarkan ke TLDPP. Jika barang tersebut dikeluarkan ke TPB lainnya atau diekspor maka Bea Masuk dan PDRI dibebaskan. Sebaliknya jika dikeluarkan ke TLDDP, maka dipungut Bea Masuk.
Orang yang mengeluarkan barang dari TPB sebelum ada izin dari Pejabat Bea Cukai tanpa bermaksud mengelakkan Kewajiban Pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Kemudian, pengusaha TPB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk
- Gudang Berikat;
- Kawasan Berikat;
- Tempat Penyelenggara Pameran Berikat;
- Toko Bebas Bea;
- Tempat Lelang Berikat;
- Kawasan Daur Ulang Berikat; atau
- Pusat Logistik Berikat.
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Dari dan Ke TPB
Pemasukan barang ke TPB dapat berasal dari:
- Luar Daerah Pabean;
- TPB lainnya;
- TLDDP;
- KEK;
- Kawasan Bebas/FTZ; dan/atau
- Kawasan ekonomi lainnya.
Barang dari TPB dapat dikeluarkan ke:
- Luar Daerah Pabean (berlaku ketentuan ekspor);
- TPB lainnya;
- TLDDP (terutang PPN/PPnBM dan dibuatkan faktur pajak dan berlaku ketentuan impor);
- KEK
- Kawasan Bebas/FTZ; dan/atau
- Kawasan ekonomi lainnya.
Proses Bisnis dan Dokumen Kawasan Berikat
- Mirip BC 2.3, namun khusus untuk barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean dan akan dimasukkan ke PLB menggunakan dokumen BC 1.6.
- Barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean dan akan dimasukkan ke TPB menggunakan dokumen BC 2.3.
- Barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean, berada di TPB, dan dikeluarkan ke TLDDP menggunakan dokumen BC 2.5.
- Barang yang berasal dari TPB untuk dikeluarkan sementara ke TLDDP menggunakan dokumen BC 2.6.1 (in) dan BC 2.6.2 (out).
- Mirip BC 2.5, namun khusus untuk barang yang dikeluarkan dari PLB ke TLDDP menggunakan dokumen BC 2.8.
- Barang yang berasal dari TPB untuk diekspor menggunakan dokumen BC 3.0.
- Barang yang berasal dari TLDDP untuk dimasukkan ke TPB menggunakan dokumen BC 4.0.
- Barang yang berasal dari TPB (yang berasal dari TLDDP) dan akan dikeluarkan ke TLDDP menggunakan dokumen BC 4.1.
- Barang yang berasal dari TPPB Tempat Penimbunan ke TPPB Tempat Pameran, menggunakan dokumen PPB TPPB.
- Barang yang berasal dari TBB Ruang Penimbunan ke TBB Ruang Penjualan/Penyerahan, menggunakan dokumen PPB TBB.
- Barang yang berasal dari TBB Ruang Penjualan/Penyerahan ke TBB Ruang Penimbunan, menggunakan dokumen PPK TBB.
- Gudang Berikat (PMK-155/PMK.04/2019 dan PER-18/BC/2019)
Gudang Berikat atau GB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Gudang Berikat dapat berbentuk:
- GB pendukung industri, yaitu GB yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada:
-
- Perusahaan industri di TLDDP dan/atau KB, KEK, FTZ, atau Kawasan Ekonomi lainnya; atau
- Perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian Bea Masuk.
-
Perusahaan industri tersebut terdiri atas:
- Industri Manufaktur (ruang lingkupnya meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi);
- Industri Pertambangan (ruang lingkupnya meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan);
- Industri Alat Berat (ruang lingkupnya penyediaan barang impor untuk mendukung industri alat berat); dan/atau
- Industri Jasa Perminyakan (ruang lingkupnya meliputi penyediaan barang impor untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi).
- GB pusat distribusi khusus Toko Bebas Bea yaitu GB yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea, yang berlokasi di:
-
-
- Terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit;
- Terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/ atau
- Dalam kota.
-
-
- GB transit, yaitu GB yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Luar Daerah Pabean, meliputi kegiatan:
- Distribusi barang untuk dikeluarkan ke luar Daerah Pabean; dan/ atau
- Penyediaan logistik, operasional, dan/atau kebutuhan lain pada kegiatan angkutan laut dan/atau udara tujuan luar Daerah Pabean.
Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada PMK-155/PMK.04/2019 dan PER-18/BC/2019.
- Kawasan Berikat (PMK-131/PMK.04/2018 jo. PMK-65/PMK.04/2021 dan PER-19/BC/2018 jo PER-09/BC/2021)
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:
- Mengolah barang dan/atau bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau
- Budidaya flora dan fauna.
Kegiatan Penggabungan adalah kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi.
Syarat Prinsip Pendirian Kawasan Berikat
Kawasan Berikat harus berlokasi di:
- Kawasan industri; atau
- Kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan (luas minimal 1 ha dalam satu hamparan).
Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
- Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
- Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.
Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada PMK-131/PMK.04/2018 jo. PMK-65/PMK.04/2021 dan PER-19/BC/2018 jo PER-09/BC/2021.
- Tempat Penyelenggara Pameran Berikat (PMK-174/PMK.04/2022 jo PMK-33/PMK.04/2023 dan PER-03/BC/2023 jo. PER-08/BC/2023)
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat atau TPPB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Di dalam TPPB dilakukan penyelengaraan dan pengusahaan TPPB. TPPB ini dapat bersifat Tetap dan Sementara. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap. Pengelola Venue harus bekerja sama dengan Organizer dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Sementara dapat dilakukan oleh Pengelola Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.
TPPB Tetap:
- Izin diajukan oleh Pengelola Venue.
- Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Tetap disebut Pengusaha TPPB Tetap.
- Tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan secara umum.
- Dalam menyelenggarakan pameran harus bekerja sama dengan Organizer.
- Jangka waktu timbun barang pameran adalah 9 (sembilan) bulan.
- Contohnya adalah ICE BSD, JICC, Nusa Dua, dll.
TPPB Sementara:
- Izin diajukan oleh Pengelola Venue/Organizer.
- Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara.
- Tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan secara umum.
- Jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran.
- Contohnya pameran di hotel, auditorium, lokasi wisata, mall, dll.
TPPB harus mempunyai Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran. Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi persyaratan:
- Administrasi
-
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai lokasi pameran (TPPB Tetap) / penyelenggara pameran (TPPB Sementara).
- Bukti Penguasaan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun, untuk menjadi TPPB Tetap.
- Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir.
- Surat Pernyataan tidak melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak pailit.
- Hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai aplikasi menunjukkan valid.
-
- Lokasi
- Tempat Penimbunan dapat dilalui Sarana Pengangkut Peti Kemas dan/atau Sarana Pengangkut lainnya;
- Mempunyai batas dan luas yang jelas; dan
- Mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan.
untuk tempat seperti toko, hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan yang dijadikan TPPB hanya dapat menjadi TPPB Sementara.
Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada PMK-174/PMK.04/2022 jo PMK-33/PMK.04/2023 dan PER-03/BC/2023 jo. PER-08/BC/2023.
- Toko Bebas Bea (PMK-204/PMK.04/2017 dan PER-01/BC/2018)
Toko Bebas Bea atau TBB atau Duty Free Shop adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Toko Bebas Bea terdiri atas Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan. Ruang Penimbunan adalah bagian dari TBB berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha TBB untuk
- Menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal TLDDP; dan
- Tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ruang Penjualan adalah bagian dari TBB berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha TBB untuk:
- Menjual barang; dan/atau
- Menyerahkan, barang asal impor dan/atau barang asal TLDDP.
TBB berlokasi di:
- Terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit;
- Terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; dan/ atau
- Dalam kota.
untuk poin 1) s.d. 5), Ruang Penimbunan dapat berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan, namun untuk poin 6), Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan harus berada dalam satu lokasi TBB.
Pembeli di Toko Bebas Bea
Orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam poin 1) s.d. 4), dengan tidak dipungut Bea Masuk, Cukai serta PDRI adalah orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri. Pembelian tersebut dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).
Orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam poin 6), dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Cukai serta tidak dipungut PPN/PPnBM, dan/atau PDRI yaitu anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; dan orang yang akan keluar dari Daerah Pabean (menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik).
Anggota korps diplomatik dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia harus berkewarganegaraan asing, direkomendasikan oleh instansi teknis terkait, dan memiliki Kartu Kendali.
- Dalam hal barang yang dibeli oleh anggota korps diplomatik adalah Barang Kena Cukai, pembelian dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik dengan mendapatkan pembebasan cukai.
- Dalam hal barang yang dibeli oleh pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia adalah Barang Kena Cukai, pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait dalam jumlah paling banyak:
- 10 (sepuluh) liter MMEA per orang dewasa per bulan; dan/ atau
- 300 (tiga ratus) batang sigaret atau 100 (seratus) batang cerutu atau 500 (lima ratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut,
diberikan pembebasan cukai.
Orang yang dapat membeli barang di TBB yang berlokasi di terminal kedatangan sebagaimana dimaksud dalam poin 5), merupakan orang yang baru tiba dari luar negeri. Pembelian ini mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan tidak dipungut PDRI sepanjang memenuhi ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.
Pendirian Toko Bebas Bea
Di dalam TBB dilakukan penyelenggaraan TBB dan Pengusahaan TBB. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Pengusaha TBB.
Penetapan tempat sebagai TBB ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Penetapan dan izin ini berlaku sampai dengan:
-
- Izin usaha sudah tidak berlaku lagi;
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak berlaku lagi; dan/ atau
- Izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea dicabut.
Syarat pendirian TBB adalah pengusaha mengajukan permohonan yang dilampiri dengan:
- Profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai:
- Perkiraan investasi;
- Daftar jenis barang yang akan dijual di TBB;
- Sistem pengendalian internal;
- Sistem pencatatan sediaan barang; dan
- Rencana lokasi TBB yang diusahakan;
- Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan TBB;
- Surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
- Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
- Surat keterangan tidak memilki tunggakan· pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan cukai;
- Dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan sistem informasi persediaan (IT Inventory) dan sistem Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses secara realtime dan daring oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak antara lain petunjuk manual atau cetak layar (print screen);
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal Pengusaha TBB menjual Barang Kena Cukai;
- Dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan alat pemindai sidik jari elektronik; dan/ atau
- Dokumen yang membuktikan telah mendayagunakan alat pembaca kartu kendali elektronik.
Perusahaan dan/ atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/ atau telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Pengusaha TBB selama jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/ atau penetapan pailit.
Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada PMK-204/PMK.04/2017 dan PER-01/BC/2018.
- Tempat Lelang Berikat (belum ada peraturan turunannya)
Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Untuk mendapatkan penetapan tempat dan izin Tempat Lelang Berikat, pengusaha Tempat Lelang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
-
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Lelang Berikat;
- Memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, Surat Izin Usaha Lelang, dan izin lainnya dari instansi teknis terkait; dan
- Telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
-
- Kawasan Daur Ulang Berikat (belum ada peraturan turunannya)
Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat harus mengolah bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dimasukkan ke Kawasan Daur Ulang Berikat yang dikelolanya dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemasukan.
Kriteria bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa:
-
- Limbah padat yang tersortir;
- Bukan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Bukan sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga atau sampah spesifik;
- Tidak berbentuk cair, debu, lumpur, pasta, sludge, dan tidak terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
- Limbah yang telah dipotong, dihancurkan atau diubah dalam bentuk yang ramah lingkungan.
Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam hal kegiatan pengolahan menghasilkan limbah lain maka pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib mengelola lebih lanjut limbah yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
- Pusat Logistik Berikat (PMK-272/PMK.04/2015 jo. PMK-28/PMK.04/2018, PER-01/BC/2016 jo. PER-23/BC/2023, PER-10/BC/2017 jo. PER-29/BC/2024, PER-02/BC/2016, dan PER-03/BC/2016)
Pusat Logistik Berikat atau PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal Luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari TLDDP, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
8 (delapan) Jenis PLB
- PLB Industri Besar: PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri.
- Tujuan: Mendukung industri baik secara direct atau indirect.
- Lokasi: Kawasan industri/non kawasan industri.
- Barang: Barang-barang yang mendukung industri (bahan baku, barang modal, bahan penolong, dsb).
- Penerima: Perusahaan industri (API-P).
- Ketentuan Khusus: Penerima boleh API-U untuk importir ban (sesuai Permendag 25 Tahun 2022).
- PLB IKM: PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada industri kecil dan menengah.
- Tujuan: Mendukung industri kecil.
- Lokasi: Kawasan industri/non kawasan industri.
- Barang: Barang-barang yang mendukung industri kecil (bahan baku, barang modal, bahan penolong, dsb).
- Penerima: Perusahaan IKM.
- Ketentuan Khusus: Dapat dikeluarkan ke Indentor IKM atau API-U yang memiliki kontrak dengan IKM.
- PLB Hub Cargo: PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan ekspor dan/atau transhipment.
- Tujuan: Mendukung kegiatan transhipment dan hub logistic via angkutan udara.
- Lokasi: Dekat dengan bandar udara internasional.
- Barang: Semua barang.
- Penerima: Terutama ditujukan kembali ke Luar Daerah Pabean.
- Ketentuan Khusus: Barang cenderung membutuhkan pergerakan yang cepat dalam pengangkutannya (rush handling).
- PLB E-Commerce: PLB untuk menimbun barang yang penjualannya dilakukan melalui platform E-Commerce.
- Tujuan: Mengantisipasi meningkatnya trend perdagangan secara digital.
- Lokasi: Kawasan industri/non kawasan industri.
- Barang: Barang-barang yang lazim diperdagangkan secara E-Commerce, kecuali BKC.
- Penerima: Konsumen akhir.
- Ketentuan Khusus: Transaksi harus melalui platform E-Commerce dan tidak berlaku deminimus.
- PLB Barang Jadi: PLB untuk menimbun barang jadi terutama untuk tujuan distribusi selain kepada perusahaan industri.
- Tujuan: Kanalisasi atas barang-barang tertentu yang peredarannya perlu diawasi.
- Lokasi: Kawasan industri/non kawasan industri.
- Barang: MMEA dan barang lain yang direkomendasikan instansi teknis terkait.
- Penerima: Perusahaan dalam negeri dengan persyaratan tertentu.
- Ketentuan Khusus: Syarat perusahaan penerima barang adalah wajib pajak patuh atau PKP berisiko rendah atau AEO atau surat keterangan fiskal dengan keterangan yang menyatakan bahwa tidak memiliki tunggakan pajak dan patuh dalam melakukan penyampaian SPT.
- PLB Bahan Pokok: PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada
- Tujuan: Ketahanan pangan nasional dan pemerataan kesejahteraan terutama untuk masyarakat di wilayah perbatasan darat negara.
- Lokasi: Non kawasan industri, dapat berlokasi di wilayah perbatasan darat negara.
- Barang: Barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
- Penerima: Improtir terdaftar untuk bahan pokok dan/atau masyarakat di daerah perbatasan.
- Ketentuan Khusus: Barang pokok sesuai dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015, barang pokok lainnya sesuai rekomendasi instansi teknis, dan barang pokok yang disepakati dalam perjanjian dagang perbatasan antar negara.
- PLB Floating Storage: PLB untuk menimbun barang yang berlokasi di wilayah perairan.
- Tujuan: Menjaga ketahanan energi nasional melalui kegiatan penimbunan dan ship to ship BBM dan gas.
- Lokasi: Perairan laut atau sungai.
- Barang: Barang cair berupa minyak dan/atau gas.
- Penerima: Perusahaan perkapalan atau perusahaan pengolahan BBM luar negeri atau dalam negeri.
- Ketentuan Khusus: Memiliki tangki terapung yang dapat menetap untuk jangka waktu yang lama dan memiliki izin konsesi pemanfaatan wilayah perairan dari Pemerintah Daerah setempat.
- PLB Ekspor Barang Komoditas: PLB untuk menimbun barang ekspor terutama untuk tujuan diperdagangkan di bursa komoditi dan/atau pasar lelang komoditas.
- Tujuan: Mendukung dan menaikkan nilai barang komoditas Indonesia terutama untuk kegiatan ekspor.
- Lokasi: Kawasan industri/non kawasan industri.
- Barang: Barang-barang komoditas ekspor (ex: timah).
- Penerima: Terutama perusahaan di luar negeri.
- Ketentuan Khusus: Haya atas barang yang ditransaksikan melalui bursa lelang komoditas atau pasar lelang komoditas.
Di dalam 1 (satu) PLB hanya dapat dilakukan penimbunan barang yang memiliki karakteristik sejenis dan/atau barang lain yang mendukung industri sejenis.
Fasilitas Kepabeanan di PLB
- Fasilitas Fiskal
- Penangguhan Bea Masuk.
- Tidak dipungut PPN dan PPh Impor.
- Tidak dipungut PPN atas pemasukan dari TLDDP.
- Jangka Waktu Timbun
- Dapat ditimbun selama 3 tahun
- .Fleksibilitas Pemasukan
- Dapat menimbun barang impor, ekspor, dan transhipmen dengan penangguhan ketentuan pembatasan.
- Self Managed Bonded
- Pengawasan mandiri untuk PLB tertentu.
- Tidak dijaga oleh Bea Cukai.
- Status Kepemilikan Barang
- Milik PLB sendiri.
- Milik suplier di luar negeri (konsinyasi).
- Milik orang di dalam negeri (titipan).
- Kegiatan Sederhana
- Dapat dilakukan kegiatan sederhana non-manufakturing.
- Pemeriksaan surveyor dapat dilakukan di PLB.
- Fleksibilitas Pengeluaran
- Bisa secara parsial.
- Pengenaan pungutan pajak maupun Bea Masuk sesuai pengeluaran.
- Penyelesaian Impor Sementara
- Pemasukan barang cost recovery ke PLB menyelesaikan kewajiban ekspor untuk impor sementara.
Informasi lebih lengkap dapat dibaca pada PMK-272/PMK.04/2015 jo. PMK-28/PMK.04/2018, PER-01/BC/2016 jo. PER-23/BC/2023, PER-10/BC/2017 jo. PER-29/BC/2024, PER-02/BC/2016, dan PER-03/BC/2016.
- Monitoring dan Evaluasi TPB (PMK-216/PMK.04/2022 dan PER-06/BC/2023)
Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB terhadap penerima fasilitas TPB. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Monitoring dan/atau Evaluasi yang dilakukan di lokasi Penerima Fasilitas TPB dan/atau lokasi lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Penerima Fasilitas TPB.
Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring TPB meliputi Monitoring Umum, Monitoring Khusus, dan Monitoring Mandiri.
- Monitoring Umum
Monitoring umum dilakukan oleh Kepala KPU BC dan/atau Kepala Kantor Pabean. Monitoring umum dilakukan terhadap:
-
- Persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas TPB;
- Prosedur pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas TPB secara fisik dan aclministratif;
- Prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, clan kegiatan Penerima Fasilitas TPB yang terkait clengan fasilitas TPB;
- Existence, Responsibility, Nature of Business, and Auditability (ERNA);
- IT Inventory;
- Closed Circuit Television (CCTV); dan/atau
- Prosedur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.
Hasil pelaksanaan Monitoring umum dituangkan dalam laporan Monitoring umum TPB, yang digunakan sebagai dasar:
- Konfirmasi kepada Penerima Fasilitas TPB untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan rekomendasi pelaksanaan Monitoring khusus TPB;
- Oenerbitan rekomendasi tidak dilayani akses SKP atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB;
- Penerbitan rekomendasi pelaksanaan evaluasi dampak ekonomi secara mikro;
- Penerbitan rekomendasi pembekuan terhadap izin TPB; dan/ atau
- Penerbitan rekomendasi lain.
- Monitoring Khusus
Monitoring khusus merupakan kegiatan Monitoring dengan tujuan khusus tertentu yang dilakukan oleh:
- Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;
- Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;
- Kepala Kanwil;
- Kepala KPUBC; dan/ atau
- Kepala Kantor Pabean.
Monitoring khusus meliputi Pemeriksaan Sewaktu-Waktu, Pemeriksaan Sederhana atau Penelitian Mendalam.
Hasil pelaksanaan Monitoring khusus dituangkan dalam laporan Monitoring kbusus TPB, yang digunakan sebagai dasar:
- Asistensi atau pembinaan terbadap Penerima Fasilitas TPB;
- Penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/ atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
- Penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
- Penerbitan rekomendasi pembekuan izin TPB;
- Penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB;
- Penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan;
- Penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- Penerbitan rekomendasi perubaban Data Monev pada SKP; dan/ atau
- Penerbitan rekomendasi lain.
- Monitoring Mandiri
Monitoring mandiri merupakan monitoring yang dilakukan secara mandiri oleh Penerima Fasilitas TPB sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan atas fasilitas TPB yang diterima.
Monitoring mandiri dapat dilakukan terhadap:
-
-
- Kesesuaian antara persediaan barang dalam sistem pencatatan persediaan barang Penerima Fasilitas TPB dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory;
- Kesesuaian antara pemberitahuan pabean dengan pencatatan persediaan pada IT Inventory; dan/ atau
- Hal lain yang menurut pertimbangan penanggung jawab Penerima Fasilitas TPB perlu dilaporkan sebagai bentuk koreksi, penyampaian informasi prestasi kinerja, dan/atau hambatan Penerima Fasilitas TPB.
-
Pelaksanaan Monitoring mandiri dilakukan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
Keputusan atas laporan Monitoring Mandiri berupa:
- Menyetujui;
- Menyetujui sebagian; atau
- Menolak seluruhnya.
Laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar:
- Penyesuaian Data Monev pada SKP dan/ atau IT Inventory;
- Perbaikan pemenuhan persyaratan TPB;
- Penerbitan penagihan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI serta sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
- Penerbitan rekomendasi pelaksanaan Monitoring khusus dalam hal hasil Monitoring mandiri perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Evaluasi Mikro dan Makro (PMK-216/PMK.04/2022 dan PER-06/BC/2023)
Evaluasi TPB evaluasi mikro dan evaluasi makro.
-
-
- Evaluasi Mikro
-
Evaluasi mikro merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh Kepala Kantor Pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas TPB kepada Penerima Fasilitas TPB. Evaluasi Mikro tersebut meliputi analisis atas:
-
-
-
- Hasil Monitoring Umum, hasil Monitoring Khusus, dan/atau laporan Monitoring Mandiri;
- Rekomendasi atas laporan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai;
- Rekomendasi atau permintaan untuk melakukan evaluasi dari aparat pemeriksa fungsional;
- Tingkat partisipasi Penerima Fasilitas TPB dalam program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Capaian kinerja setiap Penerima Fasilitas TPB;
- capaian kinerja setiap fasilitas TPB di wilayah pengawasan;
- Laporan keuangan Penerima Fasilitas TPB; dan/atau
- Informasi lain, seperti profil layanan TPB.
-
-
Hasil pelaksanaan Evaluasi Mikro dituangkan dalam laporan Evaluasi Mikro TPB. Laporan tersebut dapat digunakan sebagai dasar:
- Asistensi dan/atau pembinaan Penerima Fasilitas TPB;
- Tidak dilayaninya akses SKP atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB;
- Rekomendasi pembekuan izin TPB;
- Rekomendasi pencabutan izin TPB;
- Rekomendasi perubahan dan/atau penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian pengbargaan kepada Penerima Fasilitas TPB;
- Pemberian penilaian untuk pemutakbiran kategori layanan TPB;
- Penetapan pola pelayanan dan pengawasan TPB;
- Rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan; dan/atau
- Rekomendasi Audit Kepabeanan dan/atau Cukai.
-
-
- Evaluasi Makro
-
Evaluasi Makro merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB yang dilaksanakan secara periodik. Evaluasi Makro dilakukan oleh:
- Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC; dan/atau
- Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan.
Evaluasi Makro tersebut meliputi analisis atas:
- Laporan basil Evaluasi Mikro;
- Rekomendasi atas laporan basil Audit Kepabeanan dan/ atau Cukai;
- Rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional;
- Efektivitas implementasi ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai TPB;
- Dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB; dan/atau
- Analisis atas informasi lain yang dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC.
Hasil pelaksanaan Evaluasi Makro dituangkan dalam laporan Evaluasi Makro TPB, yang digunakan sebagai dasar:
- Usulan perubahan atau perbaikan kebijakan terkait TPB;
- Hasil pengukuran dampak ekonomi di wilayah pengawasannya; dan/ atau
- Hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan pengawasan TPB di wilayah pengawasannya.
Evaluasi Makro TPB meliputi analisis atas:
- Laporan hasil Evaluasi Makro TPB;
- Rekomendasi atas laporan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai;
- Rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional;
- Hasil evaluasi dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
- Dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB;
- Efektivitas implementasi ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai TPB secara nasional; dan/atau
- Informasi lain.
Laporan Evaluasi pada ayat (2) digunakan sebagai dasar:
-
-
-
- Perubahan atau perbaikan kebijakan terkait TPB;
- Hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas TPB secara nasional; dan/ atau
- Hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan pengawasan TPB secara nasional.
-
-
Bagian 2. Fasilitas Prosedural
- Mitra Utama Kepabeanan (MITA)
Mitra Utama Kepabeanan atau MITA Kepabeanan adalah Importir dan/atau Eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang Kepabeanan. Pertimbangannya untuk mendukung kelancaran arus barang, mengurangi biaya logistik yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan suatu bentuk apresiasi kepada pengguna jasa yang selalu patuh (complience) dengan aturan Kepabeanan.
Bentuk fasilitas yang diterima adalah:
- Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit/
- Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (Part-Off Container).
- Truck Losing.
- Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
- Pembayaran berkala (khusus diberikan kepada importir produsen).
- Pendampingan oleh Client Coordinator.
Penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- di bidang Kepabeanan
- Terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
- Memiliki kepatuhan dalam periode 6 (enam) bulan terakhir: tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau Nilai Pabean dalam Pemberitahuan Pabean, tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang Kepabeanan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang Kepabeanan lainnya.
- Tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo; dan
- Dalam hal telah dilakukan Audit Kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir;
- di bidang Perpajakan
- Telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid; dan
- Tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak;
- Tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang Kepabeanan, Cukai, dan/ atau Perpajakan;
- Berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha;
- Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
- Struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
- Prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
- Prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan;dan
- Prosedur pencatatan, penerimaan, dan/ atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor;
- Memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
- Memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opmi wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
- Authorized Economic Operator (AEO)
Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator atau AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapatkan pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakukan Kepabeanan tertentu.
Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terditi atas:
- Manufaktur;
- Eksportir;
- Importir;
- PPJK;
- Pengangkut; dan/atau
- Pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai TPS, TPB, dan perusahaan di Kawasan Bebas.
Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan; dan
- Memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Selain persyaratan umum diatas, Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai berikut:
- Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
- Sistem pengelolaan data perdagangan;
- Kemampuan keuangan;
- Sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
- Sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
- Sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
- Sistem keamanan kargo, pergerakan barang, lokasi, pegawai, mitra dagang, manajemen krisis, dan pemulihan insiden, pengelolaan keamanan dan keselamatan; dan
- Sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis dan peningkatan sistem.
Pemenuhan kondisi dan persyaratan diatas dapat berbeda untuk setiap jenis Operator Ekonomi tergantung pada peran dan tanggung jawab Operator Ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional.
- Bongkar/Timbun Diluar Kawasan Pabean (Pasal 10A UU-17.2006)
Pada prinsipnya Pengangkut atau Sarana Pengangkut bertanggung jawab atas Bea Masuk yang terutang. Barang impor yang diangkut Sarana Pengangkut wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean.
Setelah dilakukan Pembongkaran/Penimbunan, Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:
-
- Impor Untuk Dipakai;
- Impor Sementara;
- Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
- Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
- Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut; atau
- Diekspor kembali.
- Pembongkaran
Pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Pembongkaran wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut.
Pembongkaran di Tempat Lain
Pembongkaran di Tempat Lain dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean;
- Barang impor diangkut lanjut;
- Adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran;
- Terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan; dan/ atau
- Tidak tersedianya Kawasan Pabean.
Persetujuan Pembongkaran di Tempat Lain
Persetujuan Pembongkaran di Tempat Lain ini dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Persetujuan secara periodik ini dapat diberikan dalam hal:
- Keseluruhan barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut merupakan yang barang diimpor oleh Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau
- Frekuensi importasi yang tinggi dan barang impor bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean atau tidak tersedianya Kawasan Pabean.
Pembongkaran Barang Cair, Gas, atau Curah
Pembongkaran barang impor dapat dilakukan langsung ke Sarana Pengangkut Lain tanpa terlebih dahulu dilakukan Penimbunan di TPS yang berada di area pelabuhan. Pembongkaran tersebut dapat dilakukan dalam hal barang impor telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan/atau mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di dalam area pelabuhan, misalnya adalah barang impor yang berbentuk cair, gas, atau curah.
Pembongkaran barang impor yang berbentuk cair, gas, atau barang curah lainnya, dapat dilakukan melalui:
- Jalur pipa;
- Sabuk konveyor (conveyor belt); dan/atau
- Alat pembongkaran lain,
yang dihubungkan dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Darat atau Tempat Penimbunan.
Keadaan Darurat
Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar barangg impor terlebih dahulu. Atas Pembongkaran tersebut, Pengangkut harus:
- Melaporkan hal tersebut dengan segera ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia; dan
- Menyerahkan Inward Manifest atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah Pembongkaran.
Kemudian Kepala Kantor Pabean akan melakukan penelitian atas laporan keadaain darurat tersebut.
- Penimbunan
Penimbunan adalah kegiatan menumpuk atau menyimpan barang impor. Barang impor yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean.
Dalam hal barang impor berupa Sarana Pengangkut, Penimbunan dinyatakan telah dilakukan yakni setelah Sarana Pengangkut selesai dilakukan Pembongkaran.
Jangka waktu Penimbunan barang impor di:
- TPS, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai TPS; atau
- Tempat Lain yang diperlakukan sama dengain TPS, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Penimbunan.
Barang impor yang ditimbun melewati jangka waktu, ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
Penimbunan di Tempat Lain
Penimbunan di Tempat Lain dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS;
- Adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Penimbunan;
- Terdapat kongesti di pelabuhan;
- Tidak tersedianya TPS; dan/ atau
- Barang impor tersebut diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Untuk dapat melakukan Penimbunan barang impor di Tempat Lain yang diperlakukan sama dengan TPS, Importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menyebutkan alasan; dan
- Melampirkan denah lokasi Penimbunan dan tata letak (layout) tempat Penimbunan di Tempat Lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
Persetujuan Penimbunan di Tempat Lain
Persetujuan Penimbunan di Tempat Lain ini dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Persetujuan secara periodik ini dapat diberikan dalam hal:
- Keseluruhan barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut merupakan yang barang diimpor oleh Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau
- Frekuensi importasi yang tinggi dan barang impor bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean atau tidak tersedianya Kawasan Pabean.
- Sanksi Administrasi
Pengangkut yang kedapatan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pengangkut yang kedapatan jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Orang yang mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain tanpa persetujuan pengeluaran dari Pejabat Bea Cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Returnable Package (RP)
Returnable Package (RP) adalah kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak.
Sifat Returnable Package adalah
-
- Tidak akan habis dipakai baik secara fungsi atau bentuk;
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
- Saat diekspor kembali akan diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor atau saat diimpor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor; dan
- Tujuan penggunaan Returnable Package jelas.
Perizinan atas Returnable Package diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hingga paling lama 3 (tiga) tahun.
Apabila Returnable Package tersebut:
-
- Belum diekspor kembali sampai jangka waktu izin berakhir;
- Mendapatkan keputusan tidak diekspor kembali (selain hibah kepada pemerintah pusat dan force majeur;
- atau dicabut izinnya.
Maka dilakukan penyegelan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari barang yang dilakukan penyegelan belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 100% dari Bea Masuk yang terutang.
- Truck Losing
Truck Losing adalah sebuah mekanisme yang dianggap dapat menekan dwelling time dan meningkatkan efisiensi biaya logistik. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.04/2015, Truck Losing adalah pembongkaran barang impor langsung dari Sarana Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean ke Sarana Pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan. Artinya, barang langsung dibongkar dan dimuat di atas truk untuk selanjutnya dikeluarkan dari kawasan pabean.
-
- Jenis-jenis Truck Losing
- Barang in Bulk
- Jenis-jenis Truck Losing
Fasilitas Truck Losing seringkali diterapkan pada barang in bulk, seperti pupuk, beras, gula, atau besi tua. Truck Losing biasanya berlaku untuk barang-barang dalam jumlah besar.
-
-
- Barang Strategis dan Berbahaya
-
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.21/2007, Truck Losing diperuntukkan bagi bahan pokok, bahan strategis, barang militer, serta barang atau bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus sesuai kondisi pelabuhan setempat.
-
-
- Barang Tertentu
-
Truck Losing dapat dilakukan atas barang tertentu, seperti bahan peledak, barang berbahaya mudah meledak, atau barang strategis lainnya seperti permesinan/pembangkit listrik.
- Proses Truck Losing
- Stevedoring
Stevedoring merupakan kegiatan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun ke dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat atau alat bongkar muat lainnya.
- Cargodoring
Cargodoring adalah kegiatan melepaskan barang dari tali/jala-jala di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan kemudian selanjutnya disusun di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
- Receiving
Receiving adalah kegiatan memindahkan barang dari tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
- Manfaat Truck Losing
Truck Losing memiliki sejumlah manfaat, termasuk:
- Pengurangan Dwelling Time: Truck Losing dapat mengurangi waktu tinggal barang di pelabuhan, mempercepat proses pengeluaran.
- Efisiensi Logistik: Dengan memungkinkan pengeluaran langsung dari sarana pengangkut, Truck Losing dapat meningkatkan efisiensi biaya logistik.
- Rush Handling
Rush Handling (RH) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Jenis barang tertentu tersebut adalah:
- Jenazah dan abu jenazah;
- Organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
- Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
- Binatang hidup;
- Tumbuhan hidup;
- Surat kabar dan majalah yang peka waktu;
- Dokumen (surat);
- Uang kertas asing (banknotes);
- Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
- Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
- Ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin;
- Daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau
- Barang selain huruf a sampai dengan huruf i, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Jenis Jaminan Rush Handling
Ada tujuh jenis jaminan yang dapat digunakan oleh importir dalam layanan rush handling:
- Jaminan tunai.
- Jaminan bank.
- Jaminan dari perusahaan asuransi.
- Jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional.
- Jaminan dari lembaga penjamin.
- Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
- Jaminan tertulis.
Importir dapat menggunakan salah satu bentuk jaminan tersebut atau kombinasi di antara jenis-jenis jaminan yang diperkenankan.
Jumlah Jaminan
Jumlah jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang.
Pengecualian Jaminan
Namun, tidak semua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling memerlukan jaminan. Kementerian Keuangan telah menetapkan dua jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling tanpa harus disertai jaminan:
- Barang oleh importir yang memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.
- Barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan kepala kantor atau pejabat bea cukai yang ditunjuk.
Manfaat Rush Handling
Penggunaan fasilitas Rush Handling memberikan beberapa manfaat signifikan bagi pelaku usaha, antara lain:
- Penghematan Waktu: Barang dapat segera didistribusikan ke tujuan akhir tanpa harus menunggu waktu yang lama.
- Mengurangi Risiko Kerusakan: Terutama untuk barang yang mudah rusak, penanganan cepat dapat mengurangi risiko kerusakan.
- Meningkatkan Efisiensi: Proses bisnis menjadi lebih efisien karena waktu tunggu yang lebih singkat.
- Penundaan (Vooruitslag)
Vooruitslag adalah fasilitas pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean, TPS, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Proses ini melibatkan penyerahan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Dokumen pelengkap pabean mencakup invoice, packing list, bill of lading, dan manifes. Semua dokumen ini menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas vooruitslag.
Fasilitas vooruitslag diberikan kepada importir yang telah mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan/atau cukai. Ini berlaku meskipun keputusan mengenai pemberian fasilitas belum diterbitkan.
Untuk barang impor guna penanggulangan bencana alam, persetujuan vooruitslag dapat diberikan tanpa harus menunggu permohonan fasilitas pembebasan.
Fasilitas vooruitslag memungkinkan barang impor dikeluarkan terlebih dahulu, sementara penyelesaian pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan nanti. Ini terkait dengan barang impor yang menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Untuk mendapatkan persetujuan vooruitslag, importir harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean, disertai penjelasan alasan pengajuan. Importir juga wajib menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, PDRI, dan/atau cukai yang terutang. Jaminan ini dapat berupa uang tunai, jaminan bank, customs bond, atau jaminan lainnya. Setelah mendapat vooruitslag, importir memiliki tanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepabeanan, termasuk pembayaran bea masuk dalam batas waktu tertentu.
- Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) atau Pre-Entry Classification
Direktur Jenderal Bea Cukai dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar perhitungan Bea Masuk sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean berdasarkan Permohonan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI atau Pre-Entry Classification) yang diajukan Importir kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan. Jangka waktu penyelesaiannya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan sesuai.
Permohonan diajukan oleh Importir, dengan ketentuan:
- Importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan;
- Importir tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi; dan
- Atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/ atau banding di Pengadilan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
-
- Persyaratan PKSI
- Formulir PKSI sesuai PMK No. 41/PMK.04/2016.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- NPWP.
- Dokumen lain yang berkaitan dengan identitas perusahaan pemohon.
- Dilengkapi dengan data teknis untuk keperluan identifikasi, seperti:
- Merek dagang;
- Gambar/brosur;
- Katalog;
- Product spesification;
- Milling Certificate;
- Material Safety Data Sheet (MSDS);
- Certificate of Analysis;
- Data teknis lain yang menjelaskan spesifikasi, komposisi, fungsi, dan sebagainya;
- Contoh barang.
- Hasil pengujian dari laboratorium Bea Cukai atau laboratorium lainnya; dan/atau
- Dokumen lainnya.
-
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Importir menyerahkan Dokumen Permohonan dan Kelengkapan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan nomor 194/PMK.04/2016.
- Seluruh dokumen permohonan, data teknis dan barang contoh (dalam hal diperlukan uji lab) diserahkan ke Direktorat Teknis Kepabeanan, Gedung Kalimantan, Kantor Pusat DJBC.
- Disposisi dokumen secara berjenjang dari Direktur Teknis Kepabeanan, Kasubdit Klasifikasi Barang, Kepala Seksi Klasifikasi terkait, sampai dengan Pelaksana Pemeriksa.
- Penelitian dokumen dan penyusunan jawaban (Permintaan Data Tambahan, Penolakan atau Keputusan PKSI) oleh Pelaksana Pemeriksa.
- Pengujian Laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dalam hal diperlukan.
- Persetujuan atas jawaban (Permintaan Data Tambahan, Penolakan atau Keputusan PKSI) secara berjenjang dari Kepala Seksi terkait, Kasubdit Klasifikasi Barang dan Direktur Teknis Kepabeanan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses