Informasi Barang Bawaan Penumpang
Di publish pada 17-09-2024 10:18:55
Barang Bawaan Penumpang
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 Perubahan Atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator Yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penjelasan
Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas (pasal 1 PMK Nomor 203/PMK.04/2017).
Bagian 1. Barang Impor Bawaan Penumpang
Barang Impor Bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
- Barang pribadi yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisi perbekalan (personal use); dan/atau
- Barang impor selain barang pribadi, misalnya barang niaga (non-personal use).
Penentuan personal use atau non-personal use ditetapkan oleh Petugas Bea Cukai secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Barang impor tersebut terdiri atas:
- Barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
- Barang yang diperoleh dari dari dalam Daerah Pabean; dan/atau
- Barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean.
Barang impor tersebut merupakan barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (menggunakan dokumen e-CD atau BC 2.2). Barang impor dapat tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atau BC 2.1), dengan ketentuan:
- Untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, barang impor bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan atau paling lama 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan; atau
- Untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara, barang impor bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan atau paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan.
Dokumen pemberitahuan pabean Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut adalah Elektronik Customs Declaration atau e-CD (BC 2.2) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK (BC 2.1) yang dapat diakses secara online melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai.
Dalam Pasal 9 PMK Nomor 34 Tahun 2025, ditambahkan aturan baru yaitu Penumpang dapat melakukan pemberitahuan secara lisan dengan ketentuan:
- Penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun;
- Penumpang yang merupakan penyandang disabilitas;
- Penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji;
- Penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai Very Very Important Person (VVIP); dan
- Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pembebasan Bea Masuk
- Untuk Barang Bawaan Penumpang berupa personal use atau Barang Pribadi Penumpang, dengan nilai paling banyak FOB USD 500 per orang per kedatangan, diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipunggut PDRI (PPN/PPnBM/PPh Impor). Namun, jika nilai barang melebihi FOB USD 500, maka terhadap kelebihannya akan dipunggut Bea Masuk dan PDRI.
- Khusus untuk jemaah haji (baik reguler maupun khusus), terhadap nilai paling banyak FOB USD 2.500 per orang per kedatangan, diberikan pembebasan Bea Masuk. Namun, jika nilai barang melebihi FOB USD 2.500, maka terhadap kelebihannya akan dipunggut Bea Masuk dan PDRI.
- Barang Pribadi Penumpang yang diperoleh dari hadiah perlombaan atau penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau lainnya, diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipunggut PDRI selama penumpang dapat menunjukkan bukti keikutsertaannya dalam ajang lomba tersebut. Namun, apabila hadiah lomba berupa kendaraan bermotor, Barang Kena Cukai, dan/atau hasil dari undian atau judi, maka tidak berlaku ketentuan pembebasan Bea Masuk ini.
- Untuk Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dengan nilai paling banyak FOB USD 50 per orang per kedatangan, diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipunggut PDRI (PPN/PPnBM/PPh Impor). Namun, jika nilai barang melebihi FOB USD 50, maka terhadap kelebihannya akan dipunggut Bea Masuk dan PDRI.
Pembebasan Cukai (Pasal 36 PMK-82.2024)
Apabila Barang Bawaan Penumpang berupa Barang Kena Cukai (BKC), maka diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- Sigaret atau rokok 200 batang.
- Cerutu 25 batang.
- Tembakau Iris (TIS) 100 gram.
- Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) 100 gram.
- Rokok elektrik 140 batang atau 40 kapsul.
- Rokok elektrik cair sistem terbuka 30 ml.
- Rokok elektrik cair sistem tertutup 12 ml.
- MMEA 1 liter.
Apabila Barang Bawaan Awak Sarana Pengangkut berupa Barang Kena Cukai (BKC), maka diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- Sigaret atau rokok 40 batang.
- Cerutu 10 batang.
- Tembakau Iris (TIS) 40 gram.
- Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) 40 gram.
- Rokok elektrik 20 batang atau 5 kapsul.
- Rokok elektrik cair sistem terbuka 15 ml.
- Rokok elektrik cair sistem tertutup 6 ml.
- MMEA 350 ml.
Dalam hal BKC yang dibawa melebihi jumlah tersebut, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan petugas Bea Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
Pembawaan Uang Tunai
Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain memiliki nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib diberitahukan kepada Petugas Bea Cukai dan wajib mendapatkan ijin dari Bank Indonesia.
Orang perorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit Rp 1 milyar, kecuali korporasi. Korporasi yang membawa uang tunai lebih dari Rp 1 milyar wajib mendapatkan ijin dari Bank Indonesia.
Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
- Barang Pribadi Penumpang yang melebihi nilai pabean FOB USD 500, terhadap kelebihannya akan dipunggut Bea Masuk dan PDRI dengan ketentuan:
- Bea Masuk 10%
- PPN 12%
- PPh 0%
- Barang Pribadi Penumpang Haji yang melebihi nilai pabean FOB USD 2.500, terhadap kelebihannya akan dipunggut Bea Masuk dan PDRI dengan ketentuan:
- Bea Masuk 10%
- PPN 12%
- PPh 0%
- Barang Pribadi Penumpang yang melebihi nilai pabean FOB USD 50, terhadap kelebihannya akan dipunggut Bea Masuk dan PDRI dengan ketentuan:
- Bea Masuk 10%
- PPN 12%
- PPh 0%
- Barang Bawaan Penumpang berupa Non-Personal Use, belaku ketentuan:
- Bea Masuk 10%
- Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor
- PPN 12%
- PPh 5%
Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Tindakan pengamanan, Bea Masuk Imbalan, dan/atau Bea Masuk Pembalasan.
Bagian 2. Barang Ekspor Bawaan Penumpang
Barang Ekspor Bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang wajib diberitahukan kepada Petugas Bea Cukai dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor, yaitu:
- Perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam Bab 71 BTKI.
- Barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean (BC 3.2 dan BC 3.4).
- Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
- Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar (Kulit dan Kayu, Biji Kakao, Kelapa Sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logal dengan kriteria tertentu (PMK Nomor 39/PMK.010/2022)).
Bagian 3. Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang
Menghitung punggutan impor sebenarnya mudah, hanya saja cara perhitungannya yang mungkin tidak familiar di masyarakat.
Cara menghitungnya:
- Langkah pertama mencari Nilai Pabean. Rumus Nilai Pabean adalah
Nilai Pabean (NP) = [Free On Board (FOB) – Pembebasan BM] x Kurs Rp terhadap USD
*Cost atau Free on Board (FOB) adalah total nilai harga barang bawaan penumpang.
*Kurs yang digunakan sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar dan Pajak Penghasilan yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang diperbaharui setiap hari Rabu
- Langkah kedua adalah menghitung Bea Masuk. Rumusnya adalah
Bea Masuk = Nilai Pabean x % Bea Masuk
- Langkah ketiga adalah mencari Nilai Impor. Rumusnya adalah
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
- Langkah keempat adalah menghitung PDRI. Rumusnya adalah
- PPN = 11% x Nilai Impor
- PPh Pasal 22 Impor NPWP = 10% x Nilai Impor atau
- PPh Pasal 22 Impor non NPWP = 20% x Nilai Impor
- Langkah kelima adalah menghitung total punggutan impor. Rumusnya adalah
Punggutan Impor = Bea Masuk + PDRI
= Bea Masuk + PPN + PPh
Contoh perhitungan:
Budi habis pulang dari Singapura, di bandara Soekarno-Hatta ia membawa 1 unit Handphone senilai USD 700, 1 pasang sepatu basket senilai USD 300, dan 1 buah tas untuk istrinya senilai USD 450. Total nilai barang yang dibawa Budi adalah USD 1.450. Maka yang dikenakan Bea Masuk dan PDRI adalah USD 1.450 dikurangi USD 500 (pembebasan), yaitu sebesar USD 950. Diketahui kurs 1 USD = Rp 15.000, BM 10%, PPN 11%, dan Budi tidak punya NPWP.
(Ilustrasi diatas merupakan perhitungan apabila barang bawaan penumpang tersebut tergolong ke dalam personal use)
Berapakah Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar?
Cost atau Free on Broad (FOB) = USD 950
Kurs = Rp 15.000
Nilai Pabean = CIF x Kurs
= (USD 950 + USD 0 + USD 0) x Rp 15.000
= Rp 14.250.000
Bea Masuk = Nilai Pabean x %Bea Masuk
= Rp 14.250.000 x 10%
= Rp 1.425.000
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
= Rp 14.250.000 + Rp 1.425.000
= Rp 15.675.000
PPN = %PPN x Nilai Impor
= 11% x Rp 15.675.000
= Rp 1.724.250
PPh non NPWP = %PPh x Nilai Impor
= 20% x Rp 15.675.000
= Rp 3.135.000
Punggutan Impor = Bea Masuk + PPN + PPh
= Rp 1.425.000 + Rp 1.724.250 + Rp 3.135.000
= Rp 6.284.250
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses