Informasi Barang Kiriman
Di publish pada 22-03-2025 14:21:12
Barang Kiriman
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Penjelasan
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Berdasarkan Pasal 2 PMK No. 96 Tahun 2023 disebutkan bahwa Penyelenggara Pos terdiri dari PPYD dan PJT.
- Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). Contohnya adalah PT. Pos Indonesia.
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan surat, dokumen, dan paket. Contohnya adalah PT. Pos, DHL, FedEx, dll.
Berdasarkan Pasal 33 UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos disebutkan bahwa Barang Kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.
Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas impor atau ekspor Barang Kiriman. Penerima barang merupakan orang yang bertindak sebagai importir Barang Kiriman. Namun dalam hal Barang Kiriman merupakan hasil perdagangan melalui PPMSE, orang yang diperlakukan sebagai importir adalah:
- PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean atau dalam negeri (contoh: Tokopedia);
- Badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang telah ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (contoh: Shopee); atau
- Penerima barang dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean (contoh: Amazon/Alibaba).
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektorik (PPMSE) adalah pelaku penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk perdagangan. PPMSE meliputi retail online dan marketplace.
Bagian I
Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Pada prinsipnya, setiap barang impor yang masuk ke Indonesia wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh petugas Bea Cukai, termasuk Barang Kiriman. Penentuan barang yang akan diperiksa akan dilakukan oleh sistem atau petugas Bea Cukai secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Atas Barang Kiriman yang diperiksa oleh petugas Bea Cukai wajib didampingi oleh perwakilan dari pihak PJT.
Pada prinsipnya juga, seluruh Barang Kiriman dikenakan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), kecuali yang mendapatkan pembebasan atau yang dikecualikan. Pajak Dalam Rangka Impor meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). BMT atau Bea Masuk Tambahan meliputi Bea Masuk Imbalan (BMI), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Bagian II
Impor Barang Kiriman
Barang Kiriman impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara setelah dipenuhi Kewajiban Pabean untuk:
- Diimpor untuk dipakai (Barang Kiriman Pribadi);
- Diimpor sementara;
- Diangkut ke TPS lainnya;
- Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
- Diekspor kembali;
- Dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
- Dimasukan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Barang Kiriman merupakan Barang Hasil Perdagangan dan Barang Selain Dari Hasil Perdagangan.
- Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dibuktikan dengan invoice pembelian barang, misalnya Barang Kiriman badan usaha.
- Barang selain hasil dari perdagangan misalnya adalah barang kiriman pribadi, barang kiriman jemaah haji, dan barang hadiah perlombaan atau penghargaan.
Dokumen Pemberitahuan Impor untuk memenuhi Kewajiban Pabean Barang Kiriman adalah CN. Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) atau CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang. Pihak yang melakukan pengurusan dokumen kepabeanan adalah Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos dapat melakukan konfirmasi sehubungan dengan kewajiban untuk menyampaikan data CN secara lengkap dan benar kepada importir.
Untuk badan usaha, penyampaian CN dilakukan dengan metode self-assessment, yaitu badan usaha yang menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor. Konsekuensinya, jika terdapat kesalahan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Untuk selain badan usaha, penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan oleh petugas atau sistem Bea Cukai (official-assessment). Tidak ada sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean.
Bagian III
Barang Kiriman Pribadi
Barang Kiriman Pribadi merupakan Barang Kiriman dengan penerima barang selain badan usaha. Termasuk dalam Barang Kiriman Pribadi adalah Barang Kiriman Jemaah Haji dan Barang Kiriman Hadiah Perlombaan atau Penghargaan (keduanya akan dibahas pada Bagian 4 dan 5).
Sejak 30 Januari 2020, batas pembebasan Bea Masuk untuk Barang Kiriman berubah dari yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3. Artinya, setiap Barang Kiriman dari luar negeri dengan harga lebih dari USD 3 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI.
Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Pribadi dengan nilai FOB sebesar antara USD 3 s.d. USD 1.500 untuk non-komoditas tertentu, memiliki ketentuan:
- BM: dikenakan sebesar 7,5% (flat semua jenis barang).
- BMT: dikecualikan.
- PPN: sesuai ketentuan PPN.
- PPh: dikecualikan
- Dokumen Pemberitahuan menggunakan CN.
Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Pribadi dengan nilai FOB sebesar antara USD 3 s.d. USD 1.500 untuk komoditas tertentu berupa 9 kategori barang, yaitu:
| No. | Kategori Barang | Pos Tarif | Tarif Bea Masuk |
|---|---|---|---|
| 1. | Buku | Pos 49.01, 49.02, 49.03, dan 49.04 | 0% |
| 2. | Kosmetik | Pos 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, dan 33.07 | 15% |
| 3. | Besi atau baja | Bab 73 | 15% |
| 4. | Jam tangan | Pos 91.01 dan 91.02 | 15% |
| 5. | Tas | Pos 42.02 | 25% |
| 6. | Produk tekstil | Bab 61, 62, dan 63 | 25% |
| 7. | Alas kaki/sepatu | Bab 64 | 0% |
| 8. | Sepeda listrik | Pos tarif 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, dan 8711.60.99 | 25% |
| 9. | Sepeda | Pos tarif 8712 | 25% |
memiliki ketentuan:
- BM: dikenakan sebesar 0% (buku), 15% (kosmetik, besi baja, jam tangan), dan 25% (tas, produk tekstil, alas kaki, sepeda).
- BMT: dikecualikan.
- PPN: sesuai ketentuan PPN.
- PPh: 5% dikecualikan buku
- Dokumen Pemberitahuan menggunakan CN.
Untuk Barang Kiriman berupa Surat, Kartu Pos, dan Dokumen dibebaskan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI.
Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Pribadi dengan nilai FOB sebesar melebih USD 1.500 (semua komoditas), memiliki ketentuan:
- BM: dikenakan sesuai tarif MFN (Most Favourable Nation) yang dapat dilihat di BTKI atau situs https://insw.go.id/intr/
- BMT: dipunggut sesuai situs https://insw.go.id/intr/.
- PPN: sesuai ketentuan PPN dalam situs https://insw.go.id/intr/.
- PPh: sesuai ketentuan PPh dalam situs https://insw.go.id/intr/.
- Dokumen Pemberitahuan menggunakan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus).
Bagian IV
Barang Kiriman Jemaah Haji
Pengaturan secara khusus Barang Kiriman Jemaah Haji, meliputi subjek pengirim Barang Kiriman Jemaah Haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji. Barang Kiriman Jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan Bea Masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB USD1.500 per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman. Apabila Barang Kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabeannya melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan Bea Masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman Barang Kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.
Barang Kiriman Jemaah Haji adalah barang yang:
- Dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan;
- CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan;
- Dikemas dalam kemasan berukuran:
- Panjang maksimal 60 (enam puluh) sentimeter.
- Lebar maksimal 60 (enam puluh) sentimeter.
- Tinggi maksimal 80 (delapan puluh) sentimeter.
- Tidak lebih dari 1 (satu) kemasan untuk setiap pengiriman.
- Paling banyak 2x pengiriman @FOB maks. USD 1.500 per pengiriman, maka terhadap Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN atau PPh-nya bebas. Dalam hal melebihi jumlah pengiriman atau melebihi nilai pabean diatas, maka
- BM: dikenakan sebesar 7,5% (flat semua jenis barang).
- BMT: dikecualikan.
- PPN: sesuai ketentuan PPN.
- PPh: dikecualikan.
Bagian V
Barang Kiriman Hadiah Perlombaan Atau Penghargaan
Pengaturan secara khusus Barang Kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan. Barang Kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional. Hadiah berupa kendaraan bermotor, Barang Kena Cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.
Barang Kiriman hasil hadiah perlombaan atau penghargaan adalah barang yang:
- Merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
- Pengirim barang dan/atau penerima barang adalah Warga Negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
- Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
- Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
- Media massa nasional atau internasional; dan
- Bukan merupakan:
- Kendaraan bermotor;
- Barang Kena Cukai; dan/atau
- Hadiah dari undian atau perjudian.
- Jumlah barangnya adalah:
- 1 buah untuk masing-masing: medali, trofi, lencana, plakat dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
- 1 buah barang hadiah lainnya.
- Diberikan relaksasi fiskal berupa
- Dibebaskan BM.
- Dikecualikan BMT.
- Tidak dipunggut PPN.
- Dikecualikan PPh.
Bagian VI
Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia
Dibahas khusus di Informasi Barang Pekerja Migran Indonesia.
Bagian VII
Barang Kiriman Berupa Barang Kena Cukai (BKC)
Barang Kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima. Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
-
Hasil Tembakau
- 40 batang rokok;
- 5 batang cerutu;
- 40 gram tembakau iris;
- Atau Hasil Tembakau Lainnya, berupa
- 20 batang (jika dalam bentuk batang);
- 5 kapsul (jika dalam bentuk kapsul);
- 30 mm (jika dalam bentukcairan);
- 4 cartridge (jika dalam bentuk cartidge);
- 50 gram/50 mm (jika dalam bentuk lainnya).
- 2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 350 ml.
*) Dalam hal hasil tembakau dan hasil tembakau lainnya lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Apabila Barang Kiriman berupa BKC melebihi batasan tersebut maka terhadap kelebihan Barang Kiriman tersebut harus dimusnahkan oleh Petugas Bea Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos.
Bagian VIII
Ekspor Barang Kiriman
Ekspor dapat dilakukan melalui skema Barang Kiriman. Ekspor Barang Kiriman dapat dipunggut Bea Keluar hanya atas barang berupa Kulit dan Kayu, Biji Kakao, Kelapa Sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logal dengan kriteria tertentu (PMK Nomor 39/PMK.010/2022). Selain daripada itu tidak dikenakan Bea Keluar. Terhadap Barang Kiriman Ekspor dilakukan pemeriksaan pabean, meliputi pemeriksaan dokumen dan/atau fisik.
Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas Barang Kiriman dengan ketentuan:
- Memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
- Diekspor oleh Eksportir yang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
- Merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali.
Eksportir atau Penyelenggara Pos menyampaikan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) atas Barang Kiriman dengan ketentuan memiliki berat kotor melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
Atas Barang Kiriman yang diimpor kembali ke dalam negeri setelah diekspor (Re-Impor) karena barang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor, atau sebab lainnya, dapat diberikan pembebasan atas Bea Masuk sepanjang terdapat:
- Dokumen/bukti pendukung terkait; dan
- Telah disampaikan PEB atau CN.
Bagian IX
Cara Menghitung Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman
Menghitung punggutan impor sebenarnya mudah, hanya saja cara perhitungannya yang mungkin tidak familiar di masyarakat. Cara menghitungnya:
- Langkah pertama mencari Nilai Pabean. Rumus Nilai Pabean adalah
- Langkah kedua adalah menghitung Bea Masuk. Rumusnya adalah
- Langkah ketiga adalah mencari Nilai Impor. Rumusnya adalah
- Langkah keempat adalah menghitung PDRI. Rumusnya adalah
Nilai Pabean (NP) = Cost, Insurance, dan Freight (CIF) x Kurs Rp terhadap USD
*Cost atau Free on Board (FOB) adalah total nilai harga barang bawaan penumpang.
*Insurance adalah nilai asuransi atas barang yang dibawa penumpang
*Freight adalah nilai jasa transportasi
*Kurs yang digunakan sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
Bea Keluar dan Pajak Penghasilan yang berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan yang diperbaharui setiap hari Rabu
Bea Masuk = Nilai Pabean x % Bea Masuk
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
PPN = 11% x Nilai Impor
Contoh Perhitungan:
Budi membeli beberapa barang secara online melalui marketplace internasional dari penjual barang yang berada di Singapura. Ia membeli 1 unit barang senilai USD 700, 1 unit barang senilai USD 300, dan 1 unit barang senilai USD 450. Total nilai barang yang dibeli Budi adalah USD 1.450. Insurance USD 0 dan Freight USD 0. Diketahui kurs 1 USD = Rp 15.000, BM 7,5% dan PPN 11%. Berapakah Bea Masuk dan PDRI yang harus dibayar?
| Nilai Pabean | = | Cost, Insurance, dan Freight (CIF) x Kurs Rp terhadap USD |
| = | (USD 1.450 + USD 0 + USD 0) x Rp 15.000 | |
| = | Rp 21.750.000 | |
| Bea Masuk | = | Nilai Pabean x %Bea Masuk |
| = | Rp 21.750.000 x 7,5% | |
| = | Rp 1.631.250 | |
| Nilai Impor | = | Nilai Pabean + Bea Masuk |
| = | Rp 21.750.000 + Rp 1.632.000 | |
| = | Rp 23.382.000 | |
| PPN | = | %PPN x Nilai Impor |
| = | 11% x Rp 23.381.250 | |
| = | Rp 2.572.000 | |
| Total | = | Rp 4.204.000 |
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses