Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Informasi Ekspor

Di publish pada 07-04-2025 14:42:04

Informasi Ekspor
Informasi Ekspor

 

Ekspor

 

 

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.10/2022 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.10/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
  11. Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-07/BC/2019 jo. PER-07/BC/2019 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  12. Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-21/BC/2018 jo. PER-07/BC/2020 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
  13. Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tatalaksana Ekspor Kendaraan Dalam Bentuk Jadi (CBU).

 

 

Untuk lebih memahami ekspor, sebaiknya membaca terlebih dahulu materi tentang Perdagangan Internasional, Impor dan Kepabeanan, dan Tarif, HS Code, dan Nilai Pabean.

 

 

Penjelasan

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean atau dalam kata lain ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri.

 

Barang keluar dari dalam negeri memiliki arti luas bahwa perolehan atas barang tersebut bukan hanya berasal dari kegiatan penjualan saja, namun juga bisa karena memberi, hibah, penghargaan, perlombaan, bahkan barang yang dibawa kembali ke luar negeri.

 

 

Bagian 1. Persyaratan Ekspor

Persyaratan ekspor lebih mudah daripada impor. Jika impor harus dilakukan oleh badan usaha, ekspor bisa dilakukan oleh perorangan. Jika ada pengguna jasa yang bertanya, “Pak Bea Cukai, persyaratan ekspor apa saja ya?” Jawaban kami adalah, “Bapak cukup mempunyai NIB akses kepabeanan ekspor dan menggunakan dokumen kepabeanan ekspor (PEB atau CN), maka bapak dapat langsung melakukan ekspor”. Akan tetapi, untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu didalami lagi akan kebutuhan pengguna jasa tersebut seperti barang apa yang dikirim, perizinan apa yang diperlukan, bagaimana cara mengirimnya, apakah lewat jalur laut, udara, atau melalui barang penumpang, tentu akan berbeda perlakukannya.

 

Secara umum, persyaratan ekspor barang adalah Eksportir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki akses kepabeanan ekspor;
  2. Menyampaikan dokumen kepabeanan (PEB atau CN);
  3. Membayar Bea Keluar (terhadap komoditas tertentu);
  4. Memenuhi ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan dari instansi teknis terkait.

 

Namun yang perlu diperhatikan adalah selain Eksportir memenuhi ketentuan regulasi yang ada di Indonesia, Eksportir juga perlu memahami regulasi yang ada di negara tujuan agar proses ekspor dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apalagi barang tertahan di negara tujuan dan dikenakan denda yang dapat merugikan Eksportir itu sendiri.

 

 

Bagian 2. Prinsip Ekspor

  1. Setiap barang boleh diekspor sepanjang memenuhi ketentuan mengenai aturan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas). Ketentuan Lartas setiap jenis barang dapat diakses melalui https://insw.go.id/intr/.
  2. Barang ekspor wajib diberitahukan ke Bea Cukai dan dikenakan Bea Keluar (saat ini hanya untuk lima komoditas yaitu, kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sakit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu). Selain lima komoditas tersebut tidak dikenakan Bea Keluar.
  3. Pengenaan Bea Keluar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional. Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
  • Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
  • Melindungi kelestarian sumber daya alam;
  • Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
  • Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
  1. Barang ekspor dilakukan pemeriksaan pabean, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (seminimal mungkin), oleh petugas Bea Cukai secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
  2. Pemberitahuan barang ke Bea Cukai dilakukan dengan menggunakan Dokumen Kepabeanan atau Pemberitahuan Pabean.
  3. Barang ekspor dianggap legal jika telah diselesaikan Kewajiban Pabean.
  4. Ekspor dapat dilakukan melalui laut (pelabuhan laut), udara (bandara), maupun darat (pelintas batas).

 

 

Bagian 3. Ekspor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

 

Penumpang atau awak sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar negeri memberitahukan barang bawaannya kepada Petugas Bea Cukai, apabila pihak tersebut membawa barang sebagai berikut:

  1. Perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam Bab 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia untuk kegiatan komersial (BC 3.0);
  2. Barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean (BC 3.4);
  3. Uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu (BC 3.2); dan/atau
  4. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

 

 

Bagian 4. Konsolidasi Barang Ekspor

 

Barang ekspor dapat dikonsolidasi di dalam datau di luar Kawasan Pabean. Konsolidasi dapat dilakukan oleh konsolidator, eksportir, atau eksportir dalam satu kelompok perusahan. Pada saat pemasukan barang ke Kawasan Pabean wajib diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor.

 

Syarat untuk menjadi konsolidator adalah:

  1. Menyelenggarakan pembukuan.
  2. Menyediakan ruang kerja untuk Petugas Bea Cukai.
  3. Mempunyai pegawai berkualifikasi ahli kepabeanan.
  4. Mempunyai batas lokasi yang jelas.
  5. Mempunyai batas area penimbunan barang ekspor dengan barang lain atau pintu keluar/masuk area usaha lokasi gudang dan/atau lapangan konsolidasi.
  6. Mempunyai tempat untuk stuffing.

 

 

Bagian 5. Ketentuan Pidana

 

      1. Tindak Pidana Kepabeanan Ekspor

Setiap orang yang:

    1. Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
    2. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam  pemberitahuan  pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
    3. Memuat barang ekspor di luar Kawasan Pabean tanpa izin kepala Kantor Pabean;
    4. Membongkar barang ekspor di dalam Daerah Pabean tanpa izin kepala Kantor Pabean; atau
    5. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan Pemberitahuan Pabean.

 

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp  5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

 

Akan tetapi, apabila atas tindak pidana diatas mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

 

Dalam hal perbuatan tindak pidana dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan ditambah 1/3 (satu pertiga).

 

      1. Pengangkutan Barang Tertentu

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam Daerah Pabean diawasi. Setiap orang  yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.00 (Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (Satu Miliar Rupiah).

 

      1. Palsu atau Dipalsukan

Setiap orang yang:

    1. Menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang palsu atau dipalsukan;
    2. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
    3. Memberikan keterangan lisan (terutama untuk penumpang dan pelintas batas) atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean; atau
    4. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan,

 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

 

Pengertian dokumen palsu atau dipalsukan antara lain dapat berupa:

    1. Dokumen yang dibuat oleh orang yang tidak berhak; atau
    2. Dokumen yang dibuat oleh orang yang berhak tetapi memuat data tidak benar.

 

      1. Mengakses Sistem Elektronik Secara Tidak Sah

Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

 

Perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

 

      1. Ketentuan Pidana Lainnya

Setiap orang yang:

    1. Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan impor atau ekspor;
    2. Memusnahkan, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut undang-undang ini harus disimpan;
    3. Menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan Pabean, Dokumen Pelengkap Pabean, atau catatan; atau
    4. Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean,

 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).

 

      1. Melepas Segel

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea Cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

 

      1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

PPJK yang melakukan pengurusan Pemberitahuan Pabean atas kuasa yang diterimanya dari importir atau eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang kepabeanan, ancaman pidana tersebut berlaku juga terhadapnya.

 

      1. Pidana Terhadap Badan Hukum

Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut undang-undang kepabeanan dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

    1. Badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut; dan/atau
    2. Mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.

 

Terhadap  badan   hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kepabeanan, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.