Profil Kantor dan Wilayah Kerja
Di publish pada 17-09-2024 10:18:55
Bea Cukai Lampung berada di bawah dan bertanggung jawab secara
hierarki kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, dan Menteri Keuangan. Bea Cukai Lampung dipimpin oleh Kepala Kantor. Bea Cukai Lampung
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah
Provinsi Lampung. Berdasarkan PMK No. 188/PMK01/2016 jo PMK No. 183/PMK01/2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung atau disingkat KPPBC TMP B Bandar
Lampung atau lebih singkat lagi Bea Cukai Lampung, merupakan unit kerja vertikal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat yang peran untuk
memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat
Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor
kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta
meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance Wilayah kerja Bea Cukai Lampung meliputi seluruh kota dan kabupaten
yang berada di Provinsi Lampung, yaitu 2 kota dan 13 kabupaten. Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses