Tugas dan Fungsi
Di publish pada 17-09-2024 10:18:55
Tugas
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Lampung berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 jo. UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Fungsi
- Community Protector: Perlindungan dari barang-barang berbahaya dari luar daerah pabean.
- Trade Fasilitator: Memfasilitasi perdagangan internasional.
- Industrial Assistance: Melakukan pendampingan atas industri dalam negeri yang melakukan kegiatan ekspor impor.
- Revenue Collector: Penerimaan negara melalui Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor.
#beacukai #beacukaimakinbaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses