Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Informasi Impor dan Kepabeanan

Di publish pada 26-03-2025 09:23:51

Informasi Impor dan Kepabeanan
Informasi Impor dan Kepabeanan

 

Impor

 

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea masuk Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas.
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor.
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
  11. KEP-222/BC/2022 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan Tahun 2023.

 

 

Penjelasan

Impor adalah kegiatan memasukan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean atau dalam kata lain impor adalah kegiatan memasukan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Barang masuk dari luar negeri memiliki arti luas bahwa perolehan atas barang tersebut bukan hanya berasal dari kegiatan pembelian saja, namun juga bisa karena hasil pemberian, hibah, penghargaan, perlombaan, bahkan barang yang dibawa kembali ke dalam negeri.

 

 

Bagian 1. Persyaratan Impor Untuk Dipakai

Ada pengguna jasa yang bertanya, “Pak Bea Cukai, persyaratan impor apa saja ya?” Sekilas mudah untuk menjawab pertanyaan ini. Namun ternyata tidak sesederhana itu karena proses impor ternyata cukup rumit. Kemudian saya tanya balik ke pengguna jasa, “Bapak mengimpor untuk tujuan apa, apakah impor dipakai, impor sementara atau ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat?”. Tentu hal ini sangat membingungkan bagi yang baru saja ingin berkenalan dengan dunia impor ekspor.

 

Secara umum, masyarakat menganggap impor adalah kegiatan membeli barang jadi untuk dipakai oleh konsumen akhir (diimpor untuk dipakai). Namun ternyata ada enam tujuan impor yaitu:

  1. Impor untuk Dipakai (konsumen akhir).
  2. Diimpor sementara.
  3. Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
  4. Diangkut ke TPS lainnya.
  5. Diangkut terus atau angkut lanjut.
  6. Diekspor kembali (re-ekspor).

 

Impor untuk dipakai adalah impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Impor untuk dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah impor untuk dipakai dari:

  1. Kawasan Pabean, tidak termasuk Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Pabean di Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  2. Tempat Lain yang diperlakukan sama dengan TPS; dan
  3. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

 

Ketentuan impor untuk dipakai juga tidak mengatur mengenai impor untuk dipakai berupa:

  1. Barang pindahan;
  2. Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;
  3. Barang kiriman yang Kewajiban Pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB;
  4. Barang yang mendapatkan pelayanan segera (Rush Handling);
  5. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan
  6. Barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Agar barang Impor dapat diimpor untuk dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki akses kepabeanan impor;
  2. Menyampaikan dokumen pengeluaran (umumnya PIB, akan tetapi dapat juga berupa Dokumen Pelengkap Pabean apabila Importir menggunakan mekanisme PIB Berkala);
  3. Membayar Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (importir berstatus MITA Produsen/AEO dimungkinkan memperoleh fasilitas pembayaran berkala);
  4. Memenuhi ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan.

 

 

Bagian 2. Prinsip Impor

  1. Setiap barang boleh diimpor sepanjang memenuhi ketentuan mengenai aturan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas).
  2. Barang impor wajib diberitahukan ke Bea Cukai dan terutang Bea Masuk dan pungutan impor lainnya seperti Bea Masuk Tambahan (BMT), Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) ), kecuali yang mendapatkan pembebasan atau yang dikecualikan.
  • Bea Masuk (BM), tarif BM setiap jenis barang dapat diakses melalui https://insw.go.id/intr/.
  • BMT meliputi Bea Masuk Imbalan (BMI), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
  • Cukai jika impor Barang Kena Cukai (BKC).
  • PDRI meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  1. Barang impor dilakukan pemeriksaan pabean, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang, oleh petugas Bea Cukai secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
  2. Pemberitahuan barang ke Bea Cukai dilakukan dengan menggunakan Dokumen Kepabeanan atau Pemberitahuan Pabean.
  3. Barang impor dianggap legal jika telah diselesaikan Kewajiban Pabean.
  4. Orang atau perorangan hanya boleh mengimpor melalui skema Barang Kiriman/Bawaan Penumpang/Pelintas Batas/Pindahan sedangkan untuk importasi melalui kontainer harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan/organisasi).
  5. Impor dapat dilakukan melalui laut (pelabuhan laut), udara (bandara), maupun darat (pelintas batas).

 

 

Bagian 3. Registrasi Kepabeanan

Direktorat Teknis Kepabeanan pada 1 Agustus 2024 menyelenggarakan launching aplikasi Registrasi Kepabeanan untuk mendukung kelancaran pelayanan kepabeanan. Perkembangan penggunaan teknologi informasi yang semakin pesat mengharuskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk senantiasa menyesuaikan dan menyempurnakan pelayanan dengan melakukan digitalisasi di berbagai sektor, salah satunya adalah Registrasi Kepabeanan.

 

Registrasi Kepabeanan merupakan langkah awal bagi pengguna jasa sebelum melakukan kegiatan kepabeanan, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke DJBC untuk mendapatkan akses kepabeanan yang akan terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan. Sesuai dengan Pasal 6A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Registrasi Kepabeanan memiliki fungsi sebagai pendataan pengguna jasa bagi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Registrasi Kepabeanan diwajibkan bagi pengguna jasa kepabeanan dengan jenis kegiatan importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

 

Proses Registrasi Kepabeanan dari tahun ke tahun mengalami banyak transformasi yang tentunya semakin memudahkan pengguna jasa. Kemudahan tersebut bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha dan menjamin kepastian hukurn bagi pengguna jasa kepabeanan. Salah satu kemudahan dari proses registrasi kepabeanan saat ini yaitu integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan akan secara otomatis berlaku sebagai akses kepabeanan impor dan ekspor, sehingga para importir dan eksportir tidak perlu melakukan registrasi lagi ke DJBC.

 

Sistem OSS adalah sistem perijinan terpadu yang dikelola oleh Lembaga OSS dibawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan untuk PPJK, Pengangkut, TPS dan PJT, masih diwajibkan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan ke DJBC mengingat proses registrasi perusahaan tersebut masih membutuhkan izin operasional perusahaan yang diberikan oleh DJBC. Kemudahan ini diharapkan dapat memudahkan pengguna jasa dalam melakukan. kegiatan impor dan ekspor yang tentunya bisa meningkatkan perekonomian tanah air.

 

Transformasi proses registrasi kepabeanan ke CEISA 4.0

Efektif 1 Agustus 2024, proses registrasi kepabeanan bagi pengguna jasa dengan jenis kegiatan sebagai PPJK, Pengangkut, TPS dan PJT dialihkan ke portal CEISA 4.0 melalui laman portal.bescukai.go.id, dimana sebelumnya dilakukan melalui laman registrasi.insw. go.id. Perpindahan proses registrasi ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, dan KEP-222/BC/2022 tentang pelaksanaan piloting sistem aplikasi registrasi kepabeanan tahun 2023.

 

Registrasi Kepabeanan melalui CEISA 4.0 telah mengakomodir simplifikasi dalam proses registrasi dan telah terintegrasi dengan data NIB pada OSS. Pengguna jasa yang ingin melakukan registrasi kepabeanan tidak perlu lagi memasukkan data dari awal karena data yang sudah ada pada sistem OSS otomatis tersedia pada CEISA 4.0 sehingga pengguna jasa hanya perlu mengubah maupun menambahan data dan dokumen yang sesuai dengan jenis kegiatannya.

 

Kelebihan lain dari penerapan aplikasi registrasi kepabeahan berbasis CEISA 4.0 adalah pengajuan registrasi kepabeanan oleh pengguna jasa dilakukan terpisah sesuai dengan jenis kegiatan perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan dengan status PPJK dan pengangkut, Perusahaan harus melakukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK dan sebagai pengangkut secara terpisah. Hal tersebut akan memudahkan pengguna jasa apabila terkena blokir sebagian dari salah satu kegiatan. Jika kegiatan sebagai PPJK terblokir, maka kegiatan sebagai Pengangkut tetap dapat berjalan dengan lancar. begitu pula sebaliknya. Dibandingkan dengan proses registrasi kepabeanan sebelumnya, DJBC tidak dapat mengakomodir pemblokiran sebagian karena akses kepabeanan yang dimiliki perusahaan berlaku sebagai PPJK-Pengangkut sekaligus.

 

Proses registrasi kepabeanan berbasis CEISA 4.0

Untuk memulai proses registrasi kepabeanan, perusahaan terlebih dahulu membuat user CEISA 4.0 pada laman portal.beacukai.go.id dengan memilih menu pendaftaran, kemudian mengisikan data yang diminta. Setelah perusahaan mengisi data pendaftaran user, perusahaan. akan mendapatkan email verifikasi pendaftaran.

 

Setelah perusahaan melakukan pendaftaran user, perusahaan dapat login ke akun CEISA 4.0 yang dimiliki, kemudian memilih menu perizinan online dan memilih jenis akses kepabeanan yang dimiliki.

 

Silakan mengisi data yang diminta yang meliputi data sesuai jenis kegiatan yang didaftarkan. Jika pengisian sudah selesai, silakan kirim data permohonan registrasi kepabeanan.

 

 

 

 

 

 

Jenis Dokumen Yang Diperlukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atas permohonan registrasi kepabeanan, Direktorat Teknis Kepabeanan akan melakukan penelitian dan pengguna jasa akan menerima respon dalam jangka waktu maksimal 3 jam setelah permohonan dikirimkan.

 

Penyempurnaan proses registrasi kepabeanan melalui ceisa 4.0 merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kemudahan berusaha di tanah air. Hal ini tidak lepas dari dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses transformasi, seperti Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan pihak lain yang terlibat. Simplifikasi layanan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Apabila masih terdapat kendala teknis, silahkan menghubungi Telegram Registrasi Kepabeanan Kantor Pusat DJBC (087785472363) atau email ke registrasikepabeanan@customs.go.id.

 

 

Bagian 4. Kepabeanan

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dijelaskan definisi Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau barang yang keluar Daerah Pabean serta pemunggutan Bea Masuk dan Bea Keluar.

 

Instansi yang berwenang dalam kegiatan kepabeanan adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC yang berada di bawah Kementerian Keuangan. DJBC memiliki tugas melakukan pengawasan atas pelayanan atas kegiatan kepabeanan, yaitu kegiatan impor, ekspor, dan juga cukai. Kemudian DJBC memiliki 4 (empat) fungsi, yaitu:

  • R – Revenue Collector (Penerimaan Negara).
  • C – Community Protector (Perlindungan Masyarakat).
  • T – Trade Facilitator (Fasilitasi Perdagangan).
  • I – Industrial Assistance (Pendampingan Industri).

 

  1. Customs, Immigration, Quarantine (CIQ)

Di setiap negara, yang melakukan adalah pengawasan dan pelayanan atas pemasukan orang atau barang dari luar negeri ke dalam negerinya adalah instansi CIQ. CIQ terdiri dari Customs atau Bea Cukai, Immigration atau Imigrasi, dan Quarantine atau Badan Karantina.

  1. Customs atau Bea Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan: memiliki peran untuk mengawasi lalu lintas barang impor dan ekspor.
  2. Immigration atau Imigrasi berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM: memiliki peran untuk mengawasi lalu lintas orang dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
  3. Quaratine atau Karantina berada di bawah Badan Karantina Indonesia: memiliki peran mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan, dan tumbuh-tumbuhan.

 

  1. Daerah Pabean

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini. Mudahnya, Daerah Pabean adalah dalam negeri.

 

Dalam kaitannya dengan impor, jika suatu barang telah datang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean, maka atas barang tersebut berlaku ketentuan tentang impor, sehingga pemilik barang tersebut wajib mengurus dokumen kepabeanan impornya agar impor tersebut menjadi legal atau menyelesaikan Kewajiban Pabean.

 

  1. Kantor Pabean

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

 

Pemenuhan Kewajiban Pabean hanya dapat dilakukan di Kantor Pabean saja. Kantor Pabean ada di seluruh kota/kab di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang sampai Papua.

 

  1. Kewajiban Pabean

Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini.

 

Bagian dari Kewajiban Pabean adalah Pemberitahuan Pabean (Dokumen Kepabeanan), pemenuhan perizinan, pemenuhan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan, hingga pelunasan Bea Masuk atau Bea Keluar atau pajak-pajak lainnya yang terkait dengan impor atau ekspor.

 

Kewajiban Pabean ini harus dipenuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan impor atau ekspor, baik itu pemilik barang (importir), Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), perusahaan ekspedisi, pemilik/agen kapal, maskapai penerbangan, pengusaha tempat penimbunan, operator bandara atau pelabuhan atau pihak lainnya yang terkait dengan kegiatan kepabeanan.

 

  1. Kawasan Pabean

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Setiap barang dari dalam ke luar Daerah Pabean atau sebaliknya, pengurusan Kewajiban Kepabeanannya dilakukan di Kawasan Pabean.

 

Kawasan Pabean untuk barang/orang di perbatasan laut berada di wilayah pelabuhan internasional, contohnya pelabuhan tanjung priok, pelabuhan panjang, pelabuhan (bengkulu), dll. Kawasan Pabean yang berada di perbatasan udara adalah bandara internasional, seperti Soekarno-Hatta, Kuala Namu, Kertajati, Halim Perdanakusuma, dll/ sedangkan Kawasan Pabean yang berada di perbatasan darat namanya adalah Pos Lintas Batas, contohnya di Kalimantan, Nusa Tenggara, dan  Papua.

 

Di dalam Kawasan Pabean terdapat Tempat Penimbunan Sementara; yaitu tempat untuk menunggu barang selagi diselesaikan Customs Clearance-nya. Selain Tempat Penimbunan Sementara, ada juga tempat penimbunan lainnya di luar kawasan pabean yaitu, Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean.

 

  1. Tempat Penimbunan Sementara

Sebelum masuk ke Daerah Pabean, barang impor terlebih dahulu menunggu proses Customs Clearance di Tempat Penimbunan Sementara di pelabuhan atau bandara. Customs Clearance adalah proses pemenuhan Kewajiban Pabean oleh pemilik barang atau kuasanya sebelum barang tersebut dapat diimpor atau diekspor. Jangka waktu penimbunan di TPS paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya.

 

Tempat Penimbunan Sementara atau TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. TPS ini dikelola oleh swasta. Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

 

Barang impor yang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean dapat diperuntukkan untuk:

  1. Dipakai (konsumen akhir).
  2. Diimpor sementara.
  3. Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
  4. Diangkut ke TPS lainnya.
  5. Diangkut terus atau angkut lanjut.
  6. Diekspor kembali (re-ekspor).

 

  1. Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat atau TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. TPB terdiri dari Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Daur Ulang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat.

  1. Kawasan Berikat (KB)
  2. Gudang Berikat (GB)
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
  4. Toko Bebas Bea (TBB)
  5. Tempat Lelang Berikat (TLB)
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
  7. Pusat Logistik Berikat (PLB).

 

  1. Tempat Penimbunan Pabean

Barang impor yang tidak dapat memenuhi Kewajiban Pabean, selanjutnya akan ditegah atau disita oleh Bea Cukai. Kemudian barang tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean untuk mendapatkan perlakuan lebih lanjut.

 

Tempat Penimbunan Pabean atau TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berdasarkan undang-undang ini.

 

  1. Pemberitahuan Pabean

Untuk menyelesaikan Kewajiban Pabean, maka subyek kepabeanan wajib untuk melakukan pengurusan dokumen ke Kantor Pabean menggunakan Dokumen Pabean atau Pemberitahuan Pabean.

 

Pemberitahuan Pabean itu banyak jenisnya, contohnya PIB, PEB, Manifes, dll. Ada juga Dokumen Pelengkap Pabean atau sering disebut dokkap, contohnya invoice, packing list, dan bill of lading untuk melengkapi Pemberitahuan Pabean yang diserahkan ke Bea Cukai.

 

Pemberitahuan Pabean dibedakan menurut jenisnya dan diberi kode angka atau huruf di depannya.

BC 1.0

:

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau RKSP (kecuali sarana pengangkut darat)  (PER-21.BC.2009)

BC 1.1

:

Manifes kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut

(PER-21.BC.2009)

BC 1.2

:

Pemberitahuan impor barang angkut terus/angkut lanjut

(PER-21.BC.2009)

BC 1.3

:

Pemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean (PER-21.BC.2009)

BC 1.4

:

Pengeluaran barang kiriman dari Kawasan Pabean/ TPS untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya (PER-02.BC.2017)

BC 1.6

:

Pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Pusat Logistik Berikat

(PER-02.BC.2016)

BC 2.0

:

Pemberitahuan Impor Barang untuk dipakai (PIB) (PER-20.BC.2016)

BC 2.1

:

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (PER-22.BC.2009)

BC 2.2

:

Pemberitahuan Impor Barang Penumpang (Customs Declaration)

(PER-41.BC.2010)

BC 2.3

:

Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB (PER-22.BC.2009)

BC 2.4

:

Pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) (PER-22.BC.2009)

BC 2.5

:

Pemberitahuan impor barang untuk dipakai dari TPB selain PLB

(PER-22.BC.2009)

BC 2.6.1

:

Pemberitahuan Pengeluaran barang dari TPB dengan jaminan

(PER-15.BC.2016)

BC 2.6.2

:

Pemberitahuan Pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari TPB dengan jaminan (PER-15.BC.2016)

BC 2.7

:

Pemberitahuan Pengeluaran barang untuk diangkut dari TPB ke TPB lainnya (PER-26.BC.2016)

BC 2.8

:

Pemberitahuan impor barang untuk dipakai dari PLB (PER-03.BC.2016)

BC 3.0

:

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) (PER-34.BC.2016)

BC 3.1

:

Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (barang pindahan, barang perwakilan negara asing/badan internasional, dan/atau barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga, atau bencana alam

BC 3.2

:

Pemberitahuan Pembawaan mata uang tunai ke luar Daerah Pabean oleh penumpang (PER-41.BC.2008)

BC 3.3

:

Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari PLB dalam rangka ekspor dan/atau transhipment (PER-10.BC.2017)

BC 3.4

:

Pemberitahuan barang untuk dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean oleh penumpang

BC 4.0

:

Pemberitahuan Pemasukan barang asal TLDDP ke TPB

BC 4.1

:

Pemberitahuan Pengeluaran Kembali barang asal TLDDP dari TPB

PPFTZ511

:

Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari LDP (PER-04/BC/2025)

PPFTZ512

:

Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke LDP (PER-04/BC/2025)

PPFTZ513

:

Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP (PER-04/BC/2025)

PPFTZ522

:

Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas Lainnya/TPB/KEK (PER-04/BC/2025)

PPFTZ531

:

Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari TLDDP (PER-04/BC/2025)

PPKEK

:

Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) (PER-19/BC/2022)

 

  1. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Daerah Pabean selain Kawasan Pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau Free Traze Zone), TPS, TPB, TPP, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 

 

Bagian 5. Pengangkutan Barang Impor

 

  1. Kedatangan Sarana Pengangkut

Pengangkut yang sarana pengangkutnya yang akan datang dari luar Daerah Pabean atau dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean melalui Daerah Pabean, wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP atau BC 1.0) ke Kantor Pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.

 

Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki Daerah Pabean wajib mencantumkan barang dalam manifesnya (BC 1.1 Inward). RKSP dan BC 1.1 Inward wajib diserahkan sebelum melakukan pembongkaran. Pengangkut yang tidak menyerahkan RKSP dan BC 1.1 Inward dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban pemberitahuan RKSP dan BC 1.1 Inward dilaksanakan:

  1. Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
  2. Paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
  3. Pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.

 

Kewajiban tersebut dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.

 

Dalam hal  sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:

  1. Melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
  2. Menyerahkan RKSP paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.

 

Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Pengangkut, orang/kuasanya:

    1. Bertanggung jawab atas pengoperasikan Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang (contoh: Operator Sarana Pengangkut dan Kuasa Operator seperti shipping agent atau ground handling; dan atau
    2. Berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai peraturan perundangan di bidang perhubungan (contoh: Operator Sarana Pengangkut, Kuasa Operator seperti shipping agent atau ground handling, NVOCC, dan Penyelenggara Pos.

 

Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC) atau Pengangkutan Kontraktual adalah badan usaha jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara dan mengonsolidasikan muata.

 

  1. Pengangkutan Barang

Pengangkutan  barang impor dari TPS atau TPB dengan tujuan TPS atau TPB lainnya wajib diberitahukan ke Kantor Pabean. Apabila importir telah memenuhi kewajiban tersebut namun jumlah barang impor yang dibongkar lebih atau kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, importir wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang lebih atau kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

  1. Pengangkutan Barang Tidak Berwujud

Pengangkutan   tenaga   listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir dalam Daerah Pabean. Selain itu, pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.

 

 

Bagian 6. Pembongkaran, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang Impor

Barang impor yang diangkut sarana pengangkut wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala Kantor Pabean.

 

Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan namun jumlah barang impor yang dibongkar lebih atau kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar Bea Masuk atas barang impor yang lebih atau kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di TPS. Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

 

Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:

  1. diimpor untuk dipakai (konsumen akhir);
  2. diimpor sementara;
  3. ditimbun di TPB;
  4. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya;
  5. diangkut terus atau diangkut  lanjut; atau
  6. diekspor kembali (re-ekspor).

 

Orang yang mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

 

Bagian 7. Pemeriksaan Barang Impor – Dwelling Time

Dalam dunia kepabeanan dan logistik, efisiensi merupakan kunci utama dalam memperlancar arus barang dan meningkatkan daya saing industri. Salah satu indikator utama dalam menilai efisiensi proses kepabeanan di pelabuhan adalah dwelling time. Istilah ini mengacu pada waktu yang dibutuhkan sebuah kontainer sejak dibongkar dari kapal hingga dikeluarkan dari Kawasan Pabean (gate out). Dwelling time mencerminkan seberapa cepat dan efektif sistem logistik serta kepabeanan bekerja dalam mengelola arus barang.

 

Secara garis besar, dwelling time terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu Pre-Customs Clearance, Customs Clearance, dan Post-Customs Clearance. Setiap tahapan memliki peran dan tantangan tersendiri dalam memastikan kelancaran proses logistik di pelabuhan.

 

  1. Pre-Customs Clearance, Awal Perjalanan Kontainer

Tahapan pertama dalam dwelling time adalah Pre-Customs Clearance, yaitu periode sejak kontainer mulai dibongkar dari kapal hingga sebelum pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan oleh importir.

 

Pada tahap ini, berbagai aktivitas logistik terjadi, seperti pemindahan kontainer ke tempat penumpukan, pengurusan dokumen oleh pemilik barang atau perusahaan logistik, serta penyampaian dokumen kepada otoritas terkait. Lamanya waktu pada fase ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor terminal pelabuhan, serta tingkat koordinasi antar pemangku kepentingan.

 

Jika tidak dikelola dengan baik, proses Pre-Customs Clearance dapat menjadi hambatan signifikan yang memperpanjang dwelling time secara keseluruhan. Oleh karena itu, penerapan sistem logistik modern dan integrasi data menjadi langkah strategis dalam mempercepat fase ini.

 

  1. Customs Clearance, Pemeriksaan Pabean

Setelah melewati fase awal, kontainer masuk ke tahap Customs Clearance, dimana Bea Cukai memainkan peran utama dalam proses penyelesaian Kewajiban Pabean. Tahap ini dimulai sejak importir mendapatkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB) hingga proses kepabeanan selesai dan dinyatakan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

 

Pada tahap ini, Bea Cukai melakukan serangkaian pemeriksaan dan validasi terhadap dokumen yang diajukan oleh importir. Proses ini mencakup analisis risiko, pemeriksaan fisik (jika diperlukan), dan verifikasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, Bea Cukai terus mengembangkan berbagai inovasi untuk mempercepat proses Customs Clearance. Digitalisasi sistem, penerapan Sistem Nasional Single Window (SINSW), serta penggunaan teknologi seperti scanning berbasis kecerdasaan buatan (AI) telah terbukti mampu mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian kepabeanan. Efisiensi pada tahap ini sangat penting karena berkontribusi langsung terhadap keseluruhan dwelling time di pelabuhan.

 

  1. Pemeriksaan Pabean

Pada prinsipnya, barang impor dilakukan pemeriksaan pabean, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang, oleh petugas Bea Cukai secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

 

Pemeriksaan fisik adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan dan doumen yang diajukan. Pemeriksaan fisik barang bertujuan untuk:

  1. Memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang;
  2. Memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
  3. Memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau
  4. Memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

 

Pemeriksaan fisik dilakukan dengan membuka kemasan barang dan.atau menggunakan alat pemindai.

 

  1. Post-Customs Clearance, Penyesalan Akhir dan Pengeluaran Barang  

Setelah importir memperoleh SPPB, proses Post-Customs Clearance dimulai. Tahap ini mencakup waktu dari penerbitan SPPB hingga kontainer dikeluarkan dari Kawasan Pabean (gate out). Pada tahap ini, kelancaran logistik sangat bergantung pada kesiapan pihak terkait, seperti pengelola terminal, perusahaan trucking, dan importir itu sendiri. Hambatan seperti antrean panjang di terminal, koordinasi yang kurang efektif, serta keterbatasan infrastruktur dapat memperpanjang waktu dwelling time secara keseluruhan. Optimalisasi tahap Post-Customs Clearance dapat dilakukan dengan penerapan sistem logistik berbasis digital, peningkatan kapasitas infrastruktur, serta koordinasi yang baik antara pelaku usaha dan otoritas kepelabuhanan.

 

Bagian 8. Pelintas Batas

Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.

 

Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.

 

Kartu Identitas Lintas Batas adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan Bea Masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

 

Barang Pelintas Batas dibebaskan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PDRI, dengan batasan FOB:

  • Indonesia-Papua Nugini, USD 300 per pelintas per bulan.
  • Indonesia-Malaysia, MYR 600 per pelintas per bulan.
  • Indonesia-Filipina, USD 250 per pelintas per bulan.
  • Indonesia-Timor Leste, USD 50 per pelintas per hari.

 

Pelintas Batas wajib memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang diterbitkan oleh Kantor Pabean yang mengawasi Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB).

 

Bagian 9. Pembayaran, Penagihan Utang, dan Jaminan

 

    1. Pembayaran

Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada negara di bidang kepabeanan dibayar di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri. Pungutan tersebut dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah ke atas

 

Kewajiban membayar Bea Masuk dapat diberikan penundaan dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan. Penundaan kewajiban membayar Bea Masuk dimaksud:

    1. Tidak  dikenai  bunga sepanjang pembayarannya ditetapkan secara berkala;
    2. Dikenai bunga sepanjang permohonan pembebasan atau keringanan ditolak.

 

    1. Penagihan Utang

Utang atau tagihan kepada negara yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

 

Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pebean atas barang-barang  milik yang berutang. Ketentuan tentang hak mendahulu meliputi Bea Masuk, denda administrasi, bunga, dan biaya penagihan. Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali :

    1. Biaya perkara semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  1. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
  2. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

 

Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkannya surat tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran. Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua tahun dihitung sejak tanggal penundaan pembayaran diberikan.

 

Hak penagihan atas utang kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.  Masa kadaluwarsa tidak dapat diperhitungkan dalam hal:

    1. Yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  1. Yang terutang memperoleh penundaan; atau
  2. Yang terutang melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan.

 

    1. Jaminan

Jaminan yang disyaratkan dapat dipergunakan :

    1. Sekali; atau
    2. Terus-menerus.

 

Yang dimaksud dengan "jaminan yang dapat digunakan terus-menerus" adalah jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan cara:

  1. Jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan Bea Masuk sampai jaminan tersebut habis; atau
  2. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

 

Jaminan dapat berbentuk :

    1. Uang tunai;
    2. Jaminan bank;
  1. Jaminan dari perusahaan asuransi; atau
  2. Jaminan lainnya.

 

 

Bagian 10. Keberatan dan Banding

 

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Jaminan tidak wajib diserahkan dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean.

 

Direktur Jenderal memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan. Apabila keberatan ditolak, jaminan dicairkan untuk membayar Bea Masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan.

 

Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. Apabila jaminan berupa uang tunai dan pengembalian jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

 

 

Bagian 11. Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)

 

      1. Barang Tidak Dikuasai (BTD)

BTD adalah :

    1. Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi 30 (tiga puluh) hari
    2. Barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; atau
  1. Barang yang dikirim melalui pos :
        1. Yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
        2. Dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak
  2. Dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos.

 

BTD yang selain dikirim melalui pos, Pejabat Bea Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP.

 

Namun, sepanjang BTD belum dilelang, oleh pemiliknya BTD tersebut dapat :

    1. Diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
    2. Diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi;
  1. Dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;
  2. Diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
  3. Dikeluarkan dengan tujuan TPB setelah biaya yang terutang dilunasi.

 

BTD yang:

    1. Busuk segera dimusnahkan;
    2. Karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya  memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;
  • Yang sifatnya tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk misalnya buah segara dan sayur segar;
  • Yang sifatnya merusak adalah barang yang dapat merusak atau mencemari barang lainnya, misalnya asam sulfat dan belerang;
  • Yang berbahaya adalah barang yang antara lain mudah terbakar, meledak, atau membahayakan kesehatan;
  • Yang memerlukan biaya tinggi adalah barang yang pengurusannya memerlukan perlakukan khusus, misalnya binatang hidup dan barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.
    1. Merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi BMMN; atau
  1. Merupakan barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP.

 

Lelang

Pelelangan dilakukan melalui lelang umum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hasil lelang, setelah dikurangi Bea Masuk  yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemiliknya.  Pejabat Bea Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya sisa hasil lelang dalm waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan. Sisa hasil lelang menjadi miliki negara apabila tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) setelah tanggal surat pemberitahuan.

 

Sisa yang disediakan untuk pemiliknya adalah hasil lelang tersebut setelah dikurangi Bea Masuk dan pajak yang terutang menurut undang-undang kepabeanan serta biaya, antara lain sewa gudang, upah buruh, ongkos angkut, dan biaya pelelangan. Sisa hasil lelang tersebut tetap merupakan hak si pemilik barang yang dapat diambilnya dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

      1. Barang yang Dikuasai Negara (BDN)

BDN adalah:

    1. Barang yang dilarang atau dibatasi;
    2. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh petugas Bea Cukai; atau
  1. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak kenal.

 

BDN adalah barang yang untuk sementara waktu penguasaannya berada pada negara sampai dapat ditentukan status barang yang sebenarnya. Perubahan status ini dimaksudkan Pejabat Bea Cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan, sehingga masalah kepabeanannya dapat diselesaikan.

 

BDN diberitahukan oleh Pejabat Bea Cukai secara tertulis kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP.

 

BDN yang:

    1. Busuk segera dimusnahkan;
  1. Karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya; atau
  2. Merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dinyatakan menjadi BMMN.

 

BDN diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP dalam hal :

    1. Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan barang Larangan dan/atau Pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan Larangan dan/atau Pembatasan impor atau ekspor; atau
    2. Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan barang Larangan dan/atau Pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan Larangan dan/atau Pembatasan impor atau ekspor serta telah diserahkan sejumlah uang ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melebihi harga barang, sepanjang barang tersebut tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan.

 

      1. Barang yang Menjadi Milik Negara  (BMMN)

BMMN adalah:

    1. Barang yang dilarang;
  1. Barang yang dibatasi yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) terhitung sejak disimpan di TPP.
  2. Barang dan/sarana pengangkut yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
  3. Barang dan/sarana pengangkut yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari).
  4. Barang Larangan dan/atau Pembatasan yang dikuasai negara (BDN);
  5. Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

 

Bagian 12. Ketentuan Pidana

 

      1. Tindak Pidana Kepabeanan Impor

Setiap orang yang:

    1. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes;
    2. Membongkar barang impor di luar Kawasan Pabean atau tempat lain tanpa izin Kepala
  1. Kantor Pabean;
  2. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam Pemberitahuan Pabean;
  3. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean (barang impor yang kewajiban pabeannya belum diselesaikan) di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  4. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  5. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari kawasan
  6. Pabean atau dari TPB atau dari tempat lain di bawah Pengawasan Pabean tanpa persetujuan Pejabat Bea Cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara;
  7. Mengangkut barang impor dari TPS atau TPB yang tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam Pemberitahuan Pabean secara salah,

 

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp  5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

 

Akan tetapi, apabila atas tindak pidana diatas mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

 

Dalam hal perbuatan tindak pidana dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan ditambah 1/3 (satu pertiga).

 

      1. Pengangkutan Barang Tertentu

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam Daerah Pabean diawasi. Setiap orang  yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke Kantor Pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.00 (Sepuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (Satu Miliar Rupiah).

 

      1. Palsu atau Dipalsukan

Setiap orang yang:

    1. Menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang palsu atau dipalsukan;
    2. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
    3. Memberikan keterangan lisan (terutama untuk penumpang dan pelintas batas) atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean; atau
    4. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan,

 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

 

Pengertian dokumen palsu atau dipalsukan antara lain dapat berupa:

    1. Dokumen yang dibuat oleh orang yang tidak berhak; atau
    2. Dokumen yang dibuat oleh orang yang berhak tetapi memuat data tidak benar.

 

      1. Mengakses Sistem Elektronik Secara Tidak Sah

Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

 

Perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

 

      1. Ketentuan Pidana Lainnya

Setiap orang yang:

    1. Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan impor atau ekspor;
    2. Memusnahkan, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut undang-undang ini harus disimpan;
    3. Menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan Pabean, Dokumen Pelengkap Pabean, atau catatan; atau
    4. Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean,

 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).

 

      1. Melepas Segel

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea Cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

 

      1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

PPJK yang melakukan pengurusan Pemberitahuan Pabean atas kuasa yang diterimanya dari importir atau eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang kepabeanan, ancaman pidana tersebut berlaku juga terhadapnya.

 

      1. Pidana Terhadap Badan Hukum

Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut undang-undang kepabeanan dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

    1. Badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut; dan/atau
    2. Mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.

 

Terhadap  badan   hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kepabeanan, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.