Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Waspada Penipuan

Di publish pada 23-03-2025 06:28:49

Waspada Penipuan
Waspada Penipuan

Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Bea Cukai

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

 

 

Penjelasan

Penipuan merupakan tindak pidana yang sering terjadi dan modusnya bermacam-macam, mulai dari orang mengaku sebagai aparat, pegawai bank, pegawai  kecamatan, petugas PLN, dll. Intinya, modus dari komplotan penipu tersebut adalah mengatasnamakan akun resmi dari instansi maupun pegawai instansi untuk lebih meyakinkan korban.

 

Penipuan dengan cara online atau penipuan online merupakan bagian dari kejahatan cyber (cyber crime) yang harus diwaspadai oleh masyarakat, apapun bentuknya. Perkembangan teknologi selain memberikan banyak dampak positif juga mempunyai ekses negatif, salah satunya adalah teknologi ditumpangi oleh komplotan penipu tadi untuk berusaha menguras rekening para korbannya dengan berbagai cara, termasuk melakukan penipuan dengan mencatut nama Bea Cukai atau mengatasnamakan Bea Cukai.

 

Kominfo mencatat ada 1.730 konten penipuan online selama Agustus 2018 s.d. 16 Februari 2023. Jumlah kerugian para korban mencapai Rp18 triliun rupiah. Di Bea Cukai, dari Januari s.d. Agustus 2023, jumlah pengaduan penipuan online mencapai 3.196 pengaduan dan jumlah kerugian para korban mencapai Rp 9 milyar rupiah.

 

Berdasarkan studi CfDS UGM terhadap 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus 2022, sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online. Dalam riset tersebut, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden adalah:

  • 36,9% berkedok hadiah.
  • 33,8% mengirim tautan (link).
  • 29,4% penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya.
  • 27,4% melalui situs web atau aplikasi palsu.
  • 26,5% penipuan berkedok krisis keluarga.

 

Selain itu, media atau platform penipuan onlinenya pun bermacam-macam.

  • 64,1% SMS/telepon
  • 12,3% media sosial
  • 9,1% aplikasi percakapan
  • 8,9% situs web
  • 3,8% email

 

Perkembangan teknologi ini ternyata tidak dibarengi dengan peningkatan literasi digital masyarakat sehingga modus penipuan online masih memakan banyak korban.

 

Sebelum kita membahas modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, mari kita ketahui jenis-jenis kejahatan cyber (cyber crime) yang ada pada saat ini.

 

 

Bagian 1. Jenis Kejahatan Cyber

Cyber crime merupakan tindakan kriminal yang menyerang sebuah komputer, jaringan komputer atau perangkat lainnya yang terhubung ke internet. Pelakunya dikenal sebagai hacker atau cybercriminal yang dijalankan oleh individu atau kelompok.

 

Jenis-jenis cyber crime:

1.

Pemalsuan Identitas / Scam

Penipuan yang biasanya bertujuan untuk mendapatkan uang dengan cara menipu atau membohongi orang lain. Pelaku berperan sebagai institusi atau mengambil identitas seseorang dari media sosial seperti foto, nama, dan informasi lainnya, kemudian memanfaatkannya untuk melakukan tindakan kriminal. Biasanya terjadi melalui kontak komunikasi dengan aplikasi chat, telepon, dan lain-lain.

2.

Phishing

Tindakan penipuan dengan mencuri informasi penting dengan mengarahkan korban untuk masuk ke halaman/situs palsu yang bertujuan untuk menjebak korban. Pada umumnya, kejahatan ini menargetkan layanan streaming berbayar, perbankan, e-commerce, dan UMKM.

3.

Cracking

Aktivitas ini berupa percobaan penyusupan sistem komputer dengan meretas sistem keamanan komputer, jaringan, atau software-nya. Pelaku cracking alias cracker mencuri dan memanipulasi data tersebut untuk tujuan ilegal atau kriminalitas. Kejahatan siber ini wajib diwaspadai oleh tim IT perusahaan supaya sistem komputer atau website bisnisnya tetap aman, apalagi terdapat data pelanggan atau perusahaan di dalamnya.

4.

Spoofing

Spoofing sebenarnya mirip seperti phishing, yakni pelaku mengaku sebagai pihak berwenang dan mencuri data pelanggan untuk tujuan ilegal. Perbedaannya, spoofing bisa mengirimkan virus atau malware berbahaya ke perangkat atau website target. Apabila website tersebut diakses oleh pengguna, besar kemungkinan virusnya bisa menyebar ke perangkat mereka.

5.

Carding

Kejahatan ini menargetkan data atau informasi sensitif dari kartu kredit target, terutama nomor kartu dan PIN. Pelaku memanfaatkan data tersebut untuk mencuri saldo limit kartu atau melakukan transaksi secara ilegal. Carding dilakukan melalui dua cara, yaitu lewat card skimmer pada mesin EDC atau menggunakan media online seperti e-mail phishing atau hacking.

6.

SIM Swap

SIM Swap adalah jenis kejahatan cyber dimana pelaku mencuri nomor telepon milik korban dengan mengganti kartu SIM korban yang sah dengan kartu SIM milik pelaku. Setelah berhasil memasang kartu SIM tersebut, pelaku dapat mengakses akun online yang menggunakan verifikasi dua faktor (2FA) melalui nomor telepon korban. Dengan mengambil alih nomor telepon korban, pelaku dapat mereset kata sandi dan mengakses akun korban, seperti akun media sosial, layanan perbankan, hingga dapat melakukan peretasan situs dan email.

7.

Serangan DDoS

Distributed Denial of Service (DDoS) merupakan serangan yang dikirimkan oleh hacker untuk melumpuhkan server website. Serangan DDoS membuat traffic website berjalan lebih lambat sehingga servernya mengalami overload akibat tidak mampu menampung banyak request dalam waktu bersamaan. Banyak sekali teknik serangan DDoS, salah satunya mengirimkan bot yang disisipkan dalam malware.

8.

Pemalsuan Data

Target serangan siber ini adalah data atau informasi dari dokumen penting yang tidak disimpan dengan proses enkripsi di internet. Dokumen tersebut disimpan dalam situs berbasis web database yang bisa diakses siapa pun, termasuk pelaku cyber crime itu sendiri. Contohnya, pemalsuan informasi alamat di surat undangan wawancara kerja suatu instansi sehingga korban memasukkan data pribadi untuk mendaftar lowongan kerja tersebut.

9.

Botnet

Botnet adalah jaringan perangkat komputer yang dibajak yang digunakan untuk melakukan berbagai penipuan dan serangan cyber. Istilah “botnet” terbentuk dari kata “robot” dan “network”.

Botnet menggunakan perangkat orang lain (perangkat yang dibajak) untuk menipu orang lain atau menyebabkan gangguan, dan semuanya dilakukan secara ilegal.

10.

Penipuan OTP

Kejahatan ini dijalankan dengan cara mengirimkan pesan palsu berupa permintaan OTP untuk verifikasi aplikasi atau website. One Time-Password (OTP) merupakan rangkaian kode numerik dan digunakan sebagai password sekali pakai untuk proses verifikasi di aplikasi atau website. Biasanya, OTP tersebut digunakan ketika melakukan transaksi keuangan atau jual-beli secara ilegal.

11.

Cyberstalking

Cyberstalking adalah salah satu kejahatan dunia maya yang dilakukan melalui media sosial, email, pesan teks, atau platform komunikasi online lainnya dengan tujuan mengintimidasi, menakut-nakuti, atau mempersekusi seseorang secara online. Cyberstalking biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki motif untuk merugikan, mengintimidasi, atau membahayakan korban.

Contoh perilaku cyberstalking antara lain mengirimkan pesan yang mengancam, memposting informasi pribadi korban, mengikuti dan memantau aktivitas korban di media sosial, atau bahkan melakukan serangan DDoS ke situs web atau akun korban.

12.

Injeksi SQL

Serangan ini memanfaatkan celah keamanan pada basis data aplikasi agar bisa disusupi kode yang berbahaya. Injeksi SQL terjadi karena developer aplikasi tidak menerapkan sistem keamanan yang ketat, yaitu penggunaan filter beberapa metakarakter dalam sintaks SQL. Akibatnya, hacker dapat memasukkan metakarakter di dalamnya supaya database aplikasi tersebut bisa diakses.

13.

Cyber Espionage

Jenis kejahatan siber ini berada di level tertinggi karena pelaku memanfaatkan sistem komputer untuk memata-matai target mereka. Organisasi hacker biasanya melakukan cyber espionage karena alasan politis dan menargetkan orang penting yang memiliki data rahasia dalam sistemkomputernya. Hacker menyusupkan spyware, yakni software untuk memantau aktivitas targetdalam komputer korban sehingga mereka bisa mengintai aktivitas dan data penting di dalamnya.

14.

Serangan Malware

Rata-rata kejahatan siber diatas memanfaatkan serangan malware untuk mencuri data korban serta melumpuhkan sistem komputernya. Malware adalah program, software, atau file yang bisa membahayakan keamanan komputer. Software ini ditanamkan oleh hacker untuk meretas komputer target, kemudian mencuri data yang ada di dalamnya. Malware berasal dari mana saja, termasuk situs yang tidak menggunakan sertifikat SSL/TLS.

 

Dan mungkin masih banyak lagi jenis kejahatan cyber lainnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penipuan online ini.

 

 

Bagian 2. Modus Penipuan Online Melalui File Apk

Beberapa modus menggunakan scam atau orang yang mengaku sebagai seseorang disuatu instansi atau ada juga modus yang menyebarkan pesan yang berisikan file dengan format .apk (Application Package File/APK). Ini adalah format berkas yang digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software dan middleware ke ponsel dengan sistem operasi Android. File dengan format apk biasanya tidak ada di toko aplikasi resmi seperti Google Playstore. File jenis ini kerap dimanfaatkan untuk mengunggah malware atau program jahat yang dapat membuat pelaku mengakses SMS di Hp korban hingga bisa menguras rekening.

Berikut daftar modus penipuan online yang perlu diwaspadai agar tidak tertipu:

1.

Modus Kurir

Modus penipuan kurir sempat viral di media sosial akhir tahun lalu. Pelaku berpura-pura menjadi kurir dan mengirimkan lampiran file dengan nama 'LIHAT Foto Paket' kepada korban, tapi dalam bentuk apk. Korban yang tidak jeli mengklik file tersebut dan mengunduhnya, sehingga berujung saldo mobile banking ludes. Aplikasi yang dikirimkan penipu ini kemungkinan berjalan di latar belakang dan mengambil data korban, sehingga membuat penipu dapat mengakses akun perbankan korban.

2.

Modus Undangan Nikah

Setelah modus kurir, penipuan jenis apk berubah wajah menjadi modus undangan nikah. Modus ini seringkali menghantui pengguna yang tidak mengerti atau masih awam soal modus-modus penipuan kejahatan cyber. Modusnya mirip-mirip dengan penipuan kurir. Pelaku akan mengirimkan file apk atau aplikasi berjudul 'Surat Undangan Pernikahan Digital' dengan ukuran 6,6 MB, disusul dengan pesan yang isinya "Kami harap kehadirannya,".

3.

Modus Surat Tilang

Penipuan online modus kiriman file apk kembali berganti rupa lewat pengiriman surat tilang. Beberapa warganet mengunggah chat dari kontak yang mengaku sebagai kepolisian dan menyebut penerima pesan sudah melanggar aturan lalu lintas. Penipu juga meminta membuka data berjudul 'Surat Tilang-1.0.apk' yang turut diunggah dalam pesan aplikasi chat.

4.

Mencatut Nama Provider Telekomunikasi

Pelaku penipuan online kemudian beralih modus dengan mengatasnamakan MyTelkomsel, aplikasi milik operator seluler Telkomsel, untuk membuat pelanggan mengklik file apk. Modusnya korban diminta mengakses dan kemudian mengunduh file apk yang dikirimkan via pesan singkat. Setelah proses instalasi rampung, korban akan diminta memberikan izin akses ke beberapa aplikasi termasuk foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital atau fintech. Jika akses diberikan, maka sangat mungkin bagi pelaku kejahatan mengontrol HP korban serta mengetahui seluruh informasi rahasia seperti PIN, password, dan kode OTP.

 

Pada intinya, modus penipuan dapat menggunakan cara apa saja dan alat apa saja. oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, utamanya agar terhindar dari penipuan online.

 

 

Bab3. Literasi Digital

Literasi digital adalah kemampuan dan kecakapan seseorang dalam memahami, menggunakan, mengolah dan menganalisa informasi yang didapat melalui media internet, termasuk semua istilah yang terdapat dalam dunia komputer dan internet.

 

Pengertian literasi menurut UNESCO adalah bahwa literasi sebagai perangkat keterampilan. Baik itu keterampilan kognitif, menulis ataupun keterampilan membaca. Semua keterampilan tersebut dapat dikembangkan dan dibentuk lewat berbagai jalur. Misalnya lewat penelitian akademi, pengalaman, pendidikan ataupun nilai-nilai budaya.

 

Pendapat dari National Institute for literacy berbeda. Menurutnya, pengertian literasi itu sebagai bentuk kemampuan seseorang dalam memecahkan masalah pada tingkat permasalahan yang berbeda-beda. Jadi tidak hanya sebatas sebagai kemampuan berbicara, menulis dan membaca saja. Tetapi juga di tingkat pekerjaan, masyarakat dan keluarga pun juga termasuk di dalamnya. Literasi digital tidak harus selalu diartikan bahwa subyek sebagai penikmat, tetapi juga subyek sebagai pencipta atau penulis.

 

Dilansir dari Manfaat Literasi Digital Bagi Masyarakat dan Sektor Pendidikan Pada Saat Pandemi Covid-19 (2020) karya Eti Sumiati dan Wijonarko, literasi digital telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Manfaat tersebut di antaranya: Kegiatan mencari dan memahami informasi dapat menambah wawasan individu. Meningkatkan kemampuan individu untuk lebih kritis dalam berpikir serta memahami informasi. Menambah penguasaan ‘kosa kata’ individu, dari berbagai informasi yang dibaca. Meningkatkan kemampuan verbal individu. Literasi digital dapat meningkatkan daya fokus serta konsentrasi individu. Menambah kemampuan individu dalam membaca, merangkai kalimat serta menulis informasi.

 

Literasi digital setidaknya memiliki dua tantangan yang harus dihadapi:

  1. Tantangan paling kuat dari literasi digital adalah arus informasi yang banyak. Artinya masyarakat terlalu banyak menerima informasi di saat yang bersamaan. Dalam hal inilah literasi digital berperan, yakni untuk mencari, menemukan, memilah serta memahami informasi yang benar dan tepat.
  2. Konten negatif juga menjadi salah satu tantangan era literasi digital. Contohnya konten pornografi, isu SARA dan lainnya. Kemampuan individu dalam mengakses internet, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, harus dibarengi dengan literasi digital. Sehingga individu bisa mengetahui, mana konten yang positif dan bermafaat serta mana konten negatif.

 

Berikut beberapa contoh penerapan literasi digital: penggunakan media sosial, mengirim tugas sekolah lewat e-mail, pembelajaran dengan cara online, mencari informasi dari sumber tepercaya di internet, penggunaan internet untuk berbisnis.

 

 

Bagian 4. Penipuan Yang Mengatasnamakan Bea Cukai

Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai dalam melancarkan aksinya dengan maksud agar korban lebih percaya, dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memenjarakan, menghukum, dsb. sehingga penggunaan nama Bea Cukai akan sangat mempengaruhi psikologi korban.  

 

Secara singkat, ada dua ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai:

  1. Pertama, pelaku berpura-pura menjadi Bea Cukai dan melakukan penagihan disertai dengan ancaman seperti kurungan/pidana. Dapat kami sampaikan bahwa atas barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, maupun Barang Milik Negara. Bea Cukai tidak menahan pemilik barang atau penerima barang kiriman.
  2. Kedua, pelaku memberi instruksi pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi. Perlu diketahui bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing yang dapat dilihat secara mandiri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Bea Cukai tidak menggunakan nomor rekening atas nama pribadi (perseorangan) maupun e-wallet (OVO, Shopeepay, Gopay, Dana, dan semacamnya), meskipun nama rekening tersebut adalah Bea Cukai, misal PT. Bea Cukai/CV. Bea Cukai.

 

Modus Penipuan

Modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai yang sering terjadi yaitu:

  1. Modus pembelian barang melalui media sosial dari penjual luar negeri atau juga dari penjual di dalam negeri, dengan harga yang jauh dibawah harga pasar. Bahkan seringkali diberi judul barang “blackmarket”.
  2. Modus pembelian barang lelang eks tegahan Bea Cukai (lelang palsu). Situs lelang yang asli adalah www.lelang.go.id.
  3. Modus asmara:
  • Korban dikirimi hadiah dari orang yang baru saja dikenalnya melalui media sosial yang katanya berada di luar negeri (pelaku). Pelaku tersebut biasanya berparas cantik/ganteng sehingga korban pun ingin berkenalan.
  • Setelah kenal, pelaku akan mengirimkan barang kepada korban. Disinilah proses penipuan itu terjadi. Barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim namun pelaku berbohong dengan menyiapkan resi palsu dan ada juga komplotannya yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan petugas kurir.
  1. Modus penipuan dengan menggunakan virtual account/e-walet. Modus penipuan juga mengikuti tren yang ada. Misal ketika ada peluncuran produk HP baru, biasanya modus penipuan penjualan HP tersebut meningkat.
  2. Modus dibawakan hadiah, modusnya ada orang yang membawa barang ditahan di bandara karena membawa uang dan/atau barang yang berlebih. Biasanya pelaku memanfaatkan rasa iba korban melalui:
  • Menyatakan Dia Ditahan Petugas Bandara.
  • Menyatakan Semua Barangnya Disita.
  • Menyatakan Tidak Diberi Makan/ Diperlakukan Tidak Manusiawi.
  • Menyatakan Tidak Diperkenankan Menghubungi Orang Lain (Tidak Masuk Akal Karena Pada Saat Yang Sama Dia Menghubungi Korban).
  • Kadang Memberikan Kiriman Foto/ Video Mengenai Kondisi Bandara (Mengambil Foto/ Video Dari Internet).
  • Kadang melakukan share loc yang menyatakan dia benar benar berada di bandara (menggunakan aplikasi mocking lokasi).
  1. Modus penipuan lainnya yaitu pelaku memintakan uang jaminan / biaya asuransi / biaya bandara / biaya PPN atau sebagainya atas barang yang fiktif. Pelaku juga menghubungi dan mendesak korban untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Pelaku memberi jeda pembayaran atas biaya yang ditagihkan sejam maupun sehari dengan iming-iming dana akan dikembalikan. Namun apabila melebihi waktu yang ditentukan sudah ataupun belum dibayarkan, korban tetap dinyatakan terlambat dan dikenakan denda tambahan sehingga korban berpeluang kehilangan lebih banyak dana untuk barang yang tidak ada.
  2. Selain itu, penipuan marak terjadi di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional karena kantor pemerintah dan perbankan tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi.

 

Kategori penipuan:

  • Diplomatik: 70
  • Lelang: 43
  • Money laundry: 63
  • Online shop: 1513
  • Romansa: 884
  • Info (lain-lain): 623

 

Potensi kerugian: milyaran rupiah

 

Ciri-Ciri Penipuan

Berikut beberapa ciri-ciri yang dapat diidentifikasi dari penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai:

  1. Transaksi jual beli biasanya dilakukan melalui media sosial.
  2. Harga barang yang ditawarkan jauh dibawah harga pasar.
  3. Pelaku akan mengirim barang berharga termasuk barang mewah dari luar negeri (bahkan dari dalam negeri), padahal korban baru mengenal pelaku.
  4. Ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi.
  5. Jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online. Nilai pajak yang ditagihkan tidak sangat tinggi dan tidak wajar dibandingkan dengan nilai barang. Pelaku biasanya membuat surat tagihan palsu untuk mengelabui korban.
  6. Menghubungi menggunakan nomor HP pribadi (mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis).
  7. Mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat, misal 1-2 jam, sehingga korban tidak sempat berpikir logis.
  8. Meminta sejumlah pembayaran ke rekening pribadi (rekening bank maupun e-wallet).

 

 

Apabila Dihubungi Petugas Bea Cukai Palsu

  1. Jangan Panik. Tetap tenang dan berpikir jernih. Pelaku akan melakukan intimidasi, mulai dari penggunaan kata-kata kasar, ancaman denda puluhan juta, ancaman akan dijemput petugas, pidana penjara dan berbagai modus ancaman lainnya.
  2. Jangan Langsung Transfer. Lakukan konfirmasi dan verifikasi atas validitas kebenaran informasi yang diperoleh. Harus diketahui bahwa semua pungutan pajak impor (bea masuk) pasti menggunakan surat tagihan resmi yang formatnya sudah baku, selain itu pemenuhan atas punggutan pajak tersebut akan ada jangka waktu sebelum jatuh tempo, tidak dalam 1-2 jam. Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk segera melakukan konfirmasi ke Bea Cukai.
  3. Konfirmasikan kebenaran informasi ke Bea Cukai:
  • Tanyakan resi barang yang dikirim dan analisa keasliannya. Cek resi tersebut melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai. Jika tidak ditemukan pada situs/aplikasi tersebut, kemungkinannya ada dua: 1. Situs sedang error atau 2. Hal tersebut adalah penipuan.
  • Apabila pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai, tanyakan nama, NIP, dan dimana kantor ia bertugas. Segera konfirmasi ke 1500225 atau hubungi kantor Bea Cukai tersebut (datang langsung ke kantor, melalui telepon, atau media sosial).
  • Menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau saluran lainnya melalui tautan berikut https://linktr.ee/bravobeacukai atau juga langsung menghubungi kantor Bea Cukai terdekat (datang langsung ke kantor, melalui telepon, atau media sosial) untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.

 

Jika Sudah Terlanjur Transfer

  1. Lapor Melalui BRTI Kominfo. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Penipuan yang dapat dilaporkan melalui BRTI adalah pesan/panggilan mencurigakan yang terindikasi sebagai penipuan seperti pesan spam pengumuman hadiah dan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online tersebut dapat melalui https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti dengan menyiapkan bukti lapor berupa rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  2. Lapor Melalui Lapor.Go.Id. Selain menggunakan layanan BRTI, pelaporan bisa juga dilakukan ke situs Lapor.go.id.  Situs ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).  Jangan lupa untuk menyiapkan bukti lapor.
  3. Lapor Melalui Cekrekening.Id. Cekrekening.id merupakan situs resmi miliki Kominfo yang menampung pengaduan terkait rekening yang berkaitan dengan tindak pidana. Siapkan bukti penipuan berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya.
  4. Lapor Ke Bank. Selain melalui website, cara melaporkan penipuan online dapat melalui bank bersangkutan. Jika mengalami penipuan dalam transaksi perbankan, segera hubungi Customer Service (CS) bank tersebut. Kumpulkan semua barang bukti, seperti tangkapan layar dan bukti transaksi, serta sampaikan laporan penipuan secara rinci kepada CS. 
  5. Lapor Ke Polisi. Selain itu, laporkan penipuan online langsung ke kantor polisi terdekat.  Kumpulkan semua bukti yang ada, seperti screenshot, surat, atau bukti lainnya yang terkait dengan kasus penipuan. Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat dan hubungi mereka untuk melaporkan kasus penipuan yang terjadi. 

 

Pencegahan

Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait Bea Cukai dalam kaitannya dengan pengiriman barang kiriman:

  1. Bea Cukai hanya berwenang terhadap arus pengiriman barang impor, barang ekspor, serta barang kena cukai (hasil tembakau, EA, dan MMEA). Jadi, apabila Anda membeli barang dari dalam negeri secara online dan ada yang orang yang mengaku sebagai Bea Cukai menahan barang Anda dan meminta sejumlah uang dengan alasan barang tertahan di Bea Cukai, dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan.
  2. Jangan mau menerima barang dari orang yang tidak dikenal atau baru dikenal dari media sosial. Karena ini merupakan pintu masuk pelaku untuk menipu Anda.
  3. Segala bentuk transaksi pungutan dilunasi dengan kode billing sehingga langsung masuk ke kas negara. Jika ada permintaan untuk dikirimkan ke rekening pribadi, dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindak penipuan.
  4. Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang dengan menggunakan nomor pribadi.
  5. Berhati-hati ketika belanja online. Hindari melakukan transaksi jual beli menggunakan media sosial. Telusuri dahulu apakah laman atau akun penjual terpercaya dan kredibel.
  6. Apabila benar Anda membeli barang dari luar negeri dengan menggunakan skema barang kiriman, Anda dapat melakukan tracking barang kiriman Anda melalui situs www.beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai.
  7. Apabila barang merupakan barang lelang, pastikan pula barang lelang terdaftar pada situs www.lelang.go.id.
  8. Apabila mendapat informasi barang Anda ditahan bea dan cukai, mintakan surat bukti penindakan dari kantor Bea Cukai.
  9. Untuk menghitung jumlah punggutan yang harus dibayar dapat menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.
  10. Menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau saluran lainnya melalui tautan berikut https://linktr.ee/bravobeacukai atau juga langsung menghubungi kantor Bea Cukai terdekat (datang langsung ke kantor, melalui telepon, atau media sosial).

 

Kesimpulan

  1. Bagi masyarakat, tetaplah waspada terhadap tindak penipuan, apapun bentuknya apapun medianya. Jangan mudah percaya terhadap iming-iming atau ancaman dari pihak manapun. Lakukan konfirmasi dan verifikasi atas validitas kebenaran informasi yang didapatkan, dari manapun sumbernya, bahkan dari teman sekalipun. Intinya jangan mudah percaya dan tetap waspada.
  2. Untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi, gunakan saluran-saluran yang tersedia. Bisa bertanya kepada teman yang lebih ahli, bertanya kepada instansi atau organisasi yang merilis informasi tersebut (baik langsung ke kantornya, contact center, atau melalui media sosial), karena sekarang kantor pemerintahan/organisasi lebih mudah diakses secara digital.
  3. Jangan takut/malu/enggan untuk bertanya.
  4. Jangan melakukan aksi transfer sebelum ada kejelasan atas informasi yang ada.
  5. Jika yang melakukan penipuan orang yang mencatut nama sebuah organisasi, pelajari juga organisasi itu bergerak di bidang apa, bagaimana seragamnya, dimana kantornya, apa kewenangannya, siapa nama dan nomor induk pegawai yang menghubungi anda, apa posisi dia disana.
  6. Ingat, konfirmasi dan verifikasi.