Informasi Barang Pekerja Migran Indonesia
Di publish pada 23-03-2025 06:05:23
Barang Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penjelasan
Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. (pasal 1 ayat 2 PMK 141 Tahun 2023).
Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, disebutkan bahwa PMI meliputi:
- PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
- PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Dalam pasal 2 PMK 141 Tahun 2023, PMI tersebut harus:
- PMI yang tercatat pada BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia); atau
- PMI yang tidak tercatat pada BP2MI, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. (terdaftar pada Portal Peduli WNI).
Barang milik PMI dapat diimpor sebagai:
- Barang Kiriman PMI, yaitu untuk PMI yang masih aktif dan berada di luar negeri;
- Barang Bawaan Penumpang, yaitu saat PMI pulang ke Indonesia;dan/atau
- Barang Pindahan, yaitu saat PMI selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.
Bagian 1. Impor Barang Kiriman PMI
Barang Kiriman PMI harus memenuhi persyaratan:
- Dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar wilayah Indonesia;
- Keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;
- Bukan Barang Kena Cukai (BKC);
- Bukan Handphone, Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT); dan
- Tidak untuk diperdagangkan.
Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran:
- Panjang 60 (enam puluh) centimeter;
- Lebar 60 (enam puluh) centimeter; dan
- Tinggi 80 (delapan puluh) centimeter;
Bahwa pengaturan mengenai ukuran kemasan dilakukan untuk keperluan standarisasi dan percepatan layanan. Dengan ukuran kemasan tersebut, barang bisa dilakukan x-ray, sehingga bisa dilakukan penilaian resiko apakah perlu periksa fisik atau tidak. Akan terjadi efisiensi dan percepatan layanan ketika dari hasil x-ray disimpulkan barang beresiko rendah sehingga tidak perlu pemeriksaan fisik. Bahwa pengaturan ukuran kemasan ini telah mempertimbangkan :
- Hasil fact finding di lapangan.
- Hasil kesepakatan dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
- Best practice di negara lain, seperti Filipina yang juga menerapkan standarisasi ukuran kemasan.
Pembebasan Bea Masuk
Untuk PMI yang tercatat pada BP2MI, Barang Kiriman PMI diberikan pembebasan Bea Masuk dengan ketentuan:
- Jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
- Nilai Pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD 500.
Untuk PMI yang tidak tercatat pada BP2MI, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri., Barang Kiriman PMI diberikan pembebasan Bea Masuk dengan ketentuan:
- Jumlah pengiriman paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
- Nilai Pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD 500.
- Barang Kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk tersebut tidak dipungut PPN/PPnBM dan dikecualikan dari PPh tanpa surat keterangan bebas.
- Jumlah pengiriman dalam 1 (satu) tahun kalender dihitung berdasarkan pada tanggal pendaftaran CN.
- Untuk keperluan data nilai pembebasan Bea Masuk, tarif pembebanan Bea Masuk tetap dicantumkan sebesar 7,5%.
- Bea Masuk Tambahan atau BMT melekat pada Bea Masuk. Jika Bea Masuk bayar, maka Bea Masuk Tambahan juga dibayar. Begitu juga sebaliknya jika Bea Masuk dibebaskan, Bea Masuk Tambahan juga dibebaskan.
Apabila Barang Kiriman PMI nilai pabeannya melebihi ketentuan FOB USD 500, maka atas kelebihannya akan dikenakan:
- BM dengan tarif 7,5%.
- BMT sesuai ketentuan (jika ada barang kiriman yang dikenakan BMT).
- PPN 11%.
- PPh 10% (ada NPWP) atau 20% (tidak ada NPWP).
Tanggung Jawab
Penerima barang bertindak sebagai importir Barang Kiriman PMI. Penerima barang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Penyelenggara Pos bertindak sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Pengurusan ini tidak memerlukan surat kuasa. Penyelenggaran Pos bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban Bea Masuk, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal Penerima Barang tidak ditemukan.
Pemeriksaan Pabean
Barang Kiriman PMI yang telah disampaikan CN (dokumen kepabeanan pengiriman barang), dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian fisik dan dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai dan disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.
Bagian 2. Impor Barang Bawaan Penumpang PMI
Atas Barang Bawaan Penumpang PMI, aturan yang berlaku sama dengan aturan Barang Bawaan Penumpang pada umumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Namun ada satu pengecualian ketika PMI membawa HKT, yaitu HKT yang diimpor sebagai Barang Bawaan Penumpang PMI diberi pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.
Bagian 3. Impor Barang Pindahan PMI
Atas Barang Pindahan Penumpang PMI, aturan yang berlaku sama dengan aturan Barang Pindahan pada umumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
Bagian 4. Ketentuan Larangan dan Pembatasan
Atas ketentuan barang Larangan dan/atau Pembatasan, aturan yang berlaku sama dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Bagian 5. Apabila PMI Belum Terdaftar di Sistem BP2MI
PMI dapat melakukan lapor diri pada perwakilan RI di Luar Negeri (melalui Portal Peduli WNI), dengan melampirkan kelengkapan dokumen, diantaranya identitas dan kontrak kerja untuk diverifikasi.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses