Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Informasi Registrasi IMEI

Di publish pada 17-09-2024 10:18:55

Informasi Registrasi IMEI
Informasi Registrasi IMEI

Registrasi IMEI atas Handphone, Komputer Genggam/Laptop, dan Tablet (HKT) yang Berasal dari Luar Negeri yang Dibawa oleh Penumpang saat Kedatangan di Indonesia
Dasar Hukum
  1. Permenkominfo Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equiment Identity (IMEI).
  2. Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  3. Perdirjen BC Nomor PER-07/BC/2023 tentang Perubahan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI Atas Perangkat Komunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.
Penjelasan

International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSM) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Pada intinya, untuk bisa mendapatkan sinyal GSM maka perangkat telekomunikasi wajib didaftarkan IMEI-nya ke Kemenperin. Namun, khusus perangkat telekomunikasi yang berasal dari luar negeri, pendaftaran atau registrasi IMEI dilakukan melalui Bea Cukai.

Perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dapat didaftarkan/ diregistrasikan IMEI-nya saat kedatangan ke Indonesia di Bea Cukai adalah sebagai berikut:

  1. Perangkat seluler (handphone), kode HS/pos 8517.13.00 dan ex. 8517.14.00.
  2. Komputer genggam (laptop), kode HS/pos 8417.30.90.
  3. Komputer tablet berbasis seluler (tablet), kode HS/pos ex. 8471.30.90.

atau biasa disingkat menjadi Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

Bea Cukai hanya memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi IMEI terhadap:

  1. Importasi HKT dalam kondisi baru yang dilakukan melalui barang kiriman internasional. Registrasi IMEI dilakukan oleh pihak ekspedisi pada saat Customs Clearance (proses administrasi yang harus dilakukan sebelum melakukan ekspor atau impor barang);
  2. Importasi melalui barang penumpang internasional. Registrasi IMEI dilakukan oleh penumpang dan tidak dapat diwakilkan.
  3. Jadi, registrasi IMEI di Bea Cukai hanya dilakukan atas HKT Impor. Untuk registrasi IMEI HKT ex-inter tidak dapat dilakukan di Bea Cukai.
Bagian 1. Ketentuan Registrasi IMEI melalui Barang Kiriman Internasional

Proses registrasi IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor menggunakan barang kiriman akan dibantu oleh penyelenggara pos (PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (ekspedisi), seperti DHL, FedEx, dll) pada saat proses customs clearance di Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang kiriman dengan menggunakan dokumen Consigment Note atau CN. Ketentuan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar sebagai berikut :

  • Untuk barang kiriman dengan nilai FOB kurang dari USD 3 dibebaskan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor.
  • Untuk barang kiriman dengan nilai FOB USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor.
  • Untuk barang kiriman dengan nilai FOB melebihi USD 1.500 dikenakan tarif MFN*). (Sesuai PMK 04 Tahun 2025).
Bagian 2. Ketentuan Registrasi IMEI melalui barang penumpang internasional

Penumpang yang berasal dari luar negeri dengan membawa HKT dapat melakukan registrasi IMEI ke Kantor Bea Cukai yang terletak di dalam area terminal kedatangan internasional sebelum keluar bandara. Jika penumpang telah keluar terminal bandara internasional, masih dapat dilayani di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak kedatangan di Indonesia dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Jika telah melebihi 60 hari dan HKT belum diregistrasikan, maka penumpang dapat menghubungi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah-langkah Registrasi IMEI

  1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi Electronic Customs Declaration (E-CD), Mobile Bea Cukai, atau melalui website beacukai.go.id/registrasiimei.
  2. Setelah melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code Pertama yang nantinya akan discan oleh petugas Bea Cukai untuk dilakukan penyelesaian registrasi. Data yang diperlukan saat registrasi IMEI melalui aplikasi:
    1. Nama lengkap Penumpang;
    2. Nomor identitas Penumpang;
    3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
    4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
    5. NPWP Penumpang (jika ada);
    6. Jumlah Perangkat Telekomunikasi;
    7. Jenis Perangkat Telekomunikasi;
    8. Merek Perangkat Telekomunikasi;
    9. Tipe Perangkat Telekomunikasi;
    10. IMEI atas Perangkat Telekomunikasi.
  3. Setelah mendapatkan QR Code Pertama, langkah berikutnya adalah melakukan penyelesaian registrasi IMEI yang bisa dilakukan di dua tempat:
    1. Penyelesaian registrasi IMEI dilakukan di Kantor Bea Cukai yang ada di Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kedatangan Internasional, misalnya di Kantor Bea Cukai Area Terminal Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Ngurah Rai (Denpasar), Kualanamu (Medan), dan sejenisnya, bukan di Kantor Induknya. Ingat, Kantor Bea Cukai di Area Terminal Kedatangan Internasional bukan terminal domestik. Ketentuannya sebagai berikut:
      • Pengisian formulir registrasi IMEI dapat dilakukan melalui E-CD paling cepat 2 hari sebelum kedatangan hingga paling lambat sebelum kedatangan.
      • Total nilai barang adalah jumlah keseluruhan nilai barang bawaan penumpang, baik berupa HKT maupun barang lainnya (baca: Barang Bawaan Penumpang).
      • Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor.
      • Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal melebihi di pungut bea masuk dan PDRI, dengan rincian: BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan dikecualikan dari pengenaan PPh. Disclaimer: Penentuan Barang Penumpang yang tergolong barang pribadi (personal use) maupun bukan (non-personal use) dilakukan berdasarkan profesional judgement yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan pada saat penumpang tiba di area terminal Kedatangan Internasional.
        • Contoh 1: Ani habis pulang dari Singapura, di bandara Soekarno-Hatta ia membawa 1 unit Handphone senilai USD 100, 1 pasang sepatu lari senilai USD 75, dan 1 buah tas senilai USD 50. Total nilai barang yang dibawa Ani adalah USD 225. Maka ia tidak dikenakan Bea Masuk dan PDRI karena mendapatkan pembebasan (total nilai barang dibawah USD 500).
        • Contoh 2: Budi habis pulang dari Singapura, di bandara Soekarno-Hatta ia membawa 1 unit Handphone senilai USD 700, 1 pasang sepatu basket senilai USD 300, dan 1 buah tas untuk istrinya senilai USD 450. Total nilai barang yang dibawa Budi adalah USD 1.450. Maka yang dikenakan Bea Masuk dan PDRI adalah USD 1.450 dikurangi USD 500 (pembebasan), yaitu sebesar USD 950.
    2. Kantor Bea Cukai lainnya di seluruh Indonesia. Misalkan penumpang yang datang dari bandara kedatangan internasional Soekarno-Hatta, tapi ingin mendaftarkan IMEI-nya di Bandar Lampung, maka penumpang tersebut dapat melakukan registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung dengan ketentuan sebagai berikut:
      • tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal kedatangan,
      • tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (USD500), dan
      • membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
      • Ketentuan pembebasan sebagaimana dimaksud di atas karena alasan kesehatan harus keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dilakukan karantina kesehatan dengan ketentuan:
        • pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan, dan
        • melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

#beacukai #beacukaimakinbaik