Informasi Tarif, HS Code, dan Sistem Nilai Pabean
Di publish pada 26-03-2025 09:26:35
Tarif, Klasifikasi Barang, dan Sistem Nilai Pabean
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Keppres Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Description and Coding System, Beserta Protocol-nya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.10/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Petunjuk Valuation Advice.
Penjelasan
Tarif
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk atau Bea Keluar. Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya 40% dari Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, kecuali barang impor hasil pertanian tertentu, barang yang termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum mengenai tarif dan perdagangan, dan barang impor yang kenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman. Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang (HS Code/BTKI).
- Jenis Pungutan
Jenis Pungutan Impor-Ekspor
- Bea Masuk (BM): pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.
- Bea Keluar (BK): pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Bea Masuk Tambahan
- Bea Masuk Anti Dumping (BMAD): pungutan karena harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
- Bea Masuk Imbalan (BMI): ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut.
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP): dipungut akibat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
- Bea Masuk Pembalasan (BMP): dikenakan atas barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Pajak Dalam Rangka Impor
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2021, disebutkan pada Bab IV Pasal 7 ayat 1 tentang PPN, bahwa tarif PPN ditetapkan menjadi 11% sejak 1 April 2022 dan akan naik menjadi 12% paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
- Untuk Hasil Tembakau, PPN 9,9%.
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor).
- 10%: untuk barang tertentu dan barang kiriman (tanpa API/dengan API).
- 7,5%: barang tertentu lainnya (tanpa API/dengan API).
- 0,5%: kedelai, gandum, tepung terigu (dengan API).
- 7,5%: kedelai, gandum, tepung terigu (tanpa API).
- 2,5%: bukan barang tertentu dengan API.
- 7,5%: barang yang tidak dikuasasi dari harga lelang.
Note:
- API adalah Angka Pengenal Impor.
- Jika tidak punya NPWP maka PPh dikenakan 2x lipat.
- Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Sanksi Administrasi
- Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang merugikan keuangan negara.
- Bunga.
Umumnya 2% per bulan selama 24 bulan apabila tidak melunasi kewajiban membayar sanksi administrasi berupa denda.
- Tidak Dipungut, Pembebasan, Keringanan, dan Pengembalian Bea Masuk
Tidak Dipungut
Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk.
Pembebasan Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk diberikan atas impor:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Buku ilmu pengetahuan;
- Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- Barang pindahan;
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
- Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
- Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
- Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
Orang yang tidak memenuhi diatas wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk
Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
- Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
- Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
- Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
- Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
- Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
- Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
- Barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
- Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
- Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Orang yang tidak memenuhi ketentuan diatas wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Pengembalian Bea Masuk
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas:
-
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk;
- Impor barang yang mendapatka Pembebasan atau Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk;
- Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
- Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.
HS Code – Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI ) – Klasifikasi Barang
Semua barang di dunia memiliki penamaan yang berbeda-beda sesuai dengan asal daerahnya. Contohnya adalah pisang. Masyarakat Lampung menyebut pisang dengan nama punti. Orang Jawa menyebut pisang dengan nama gedhang. Orang Sunda menyebut pisang dengan kata cau. Berbeda lagi di luar negeri, orang Inggris, Italia, dan Spanyol menyebut pisang dengan nama banana. Sedangkan bahasa Perancis dan Jerman dari pisang adalah banane. Di Arab, pisang disebut mawz. Selain pisang, tentu setiap benda yang ada di seluruh dunia juga memiliki nama yang berbeda. Oleh karena itu, untuk menyamakan persepsi dalam perdagangan internasional, disusunlah suatu aturan baku dimana setiap barang diberi kode nomor dan dibukukan dalam Harmonized Commodity Description and Coding System atau HS Code.
Apa Itu HS Code?
HS Code adalah suatu sistem penggolongan dan penomoran standar internasional untuk mengklasifikasikan produk yang diperdagangkan di seluruh dunia. HS Code disusun oleh World Customs Organization (WCO) dan diratifikasi/digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia sejak 1 Januari 1988. HS Code digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, negosiasi perdagangan, pengawasan komoditi impor/ekspor, dan lain-lain. HS Code terdiri dari 6 digit angka, dengan struktur Bab (2-digit), Pos (4-digit), dan Sub-pos (6-digit).
ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
Selain HS Code, negara-negara di ASEAN juga bersepakat untuk mengidentifikasi setiap barang yang sering diperdagangkan di wilayah ASEAN dengan menambahkan 2 digit angka setelah Sub-pos yang dinamakan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature atau AHTN, sehingga strukturnya menjadi Bab (2-digit), Pos (4-digit), Sub-pos (6-digit), dan Sub-posAHTN (8-digit).
AHTN adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam pada negara anggota ASEAN yang dilaksanakan dengan prinsip Transparency, Consistency, Simplicity, dan Uniformity. AHTN disusun dan dibahas berdasarkan masukan dari masing-masing negara ASEAN dalam forum AHTN Task Force yang beranggotakan classification experts dari negara anggota ASEAN. AHTN pertama kali disahkan oleh para Menteri Keuangan se-ASEAN pada tanggal 8 Agustus 2003 berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
Di Indonesia, HS Code dan AHTN digabungkan dan dibukukan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI. BTKI diperbarui setiap 5 tahun sekali. Saat ini, edisi terbaru adalah BTKI 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Barang-barang yang tercantum dalam BTKI diuraikan dalam dua bahasa; Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila ada perselisihan terkait klasifikasi yang disebabkan oleh perbedaan maksud akibat pemaknaan dalam bahasa, maka yang digunakan adalah Bahasa Inggris.
Bagaimana Cara Mendapatkan HS Code?
Proses perizinan ekspor-impor sudah dirangkum dan dikordinasikan oleh Lembaga National Single Windows melalui website Indonesia National Single Window: https://insw.go.id/intr/ sehingga siapapun yang ingin mendapatkan informasi terkait HS Code suatu barang dapat mengakses website tersebut.
Portal website Indonesia National Single Window berisikan rangkuman atas seluruh HS Code, tarif, dan perizinan yang diperlukan dalam melakukan kegiatan ekspor-impor atas suatu barang. Dalam website tersebut, terdapat informasi atas HS Code, informasi uraian barang, informasi besaran tarif (Bea Masuk, PPN, PPnBM, Cukai, BMAD, BMTP, BMIM, PPh, BK, dan tarif Dana Sawit), dasar hukum pengenaan tarif, informasi tarif preferensi, dan jenis perizinan yang diperlukan (apakah barang tersebut terkena aturan dilarang/dibatasi atau lartas).
Ketentuan Umum Menginterpretasi HS Code (KUM-HS)
Dalam mengidentifikasi HS Code suatu barang, tidak bisa dilakukan secara tunggal hanya dengan melihat HS Code barang tersebut. Akan tetapi, proses identifikasi tersebut harus merujuk pada Ketentuan Umum Menginterpretasi HS Code atau KUM-HS.
KUM-HS merupakan panduan utama yang harus diperhatikan dan digunakan setiap melakukan proses penetapan klasifikasi barang. Ada 6 aturan umum, yaitu aturan 1-5 berhubungan dengan Pos 4-digit dan aturan ke-6 berkaitan dengan klasifikasi dalam sub-pos. Aturan-aturan tersebut merupakan bagian integral dari nomenklatur HS Code.
Ringkasan KUM-HS
|
KUM-HS 1 |
Ketentuan umum |
|
KUM-HS 2 (a) |
Barang tidak lengkap/belum rampung, tidak/belum dirakit |
|
KUM-HS 2 (b) |
Campuran atau kombinasi |
|
KUM-HS 3 |
Dua atau lebih pos tarif |
|
KUM-HS 3 (a) |
Paling spesifik |
|
KUM-HS 3 (b) |
Karakter utama |
|
KUM-HS 3 (c) |
Pos terakhir dalam urutan |
|
KUM-HS 4 |
Paling mendekati |
|
KUM-HS 5 (a) |
Kemasan khusus |
|
KUM-HS 5 (b) |
Kemasan pengangkut berulang-ulang |
|
KUM-HS 6 |
Uraian Sub-pos, catatan, dan KUM-HS 1-5 |
Supplementary Explanatory Notes (SEN)
Supplementary Explanatory Notes atau SEN adalah catatan penjelasan tambahan untuk memberikan penjelasan teknis dan spesifikasi barang-barang yang dirinci pada pos AHTN. Artinya, jika penjelasan dalam AHTN kurang jelas maka importir atau eksporti perlu untuk melihat SEN dalam mengidentifikasi HS Code sebuah barang.
Struktur HS Code dalam BTKI 2022
Umumnya barang-barang yang diatur dalam HS Code sesuai dari tingkatan pembuatan. Tingkatan yang sama juga ada dalam Bab dan Pos. Terdapat perkembangan yang logis dalam setiap bab (kain sebelum pakaian, metal sebelum mesin).
Contoh:
|
Raw Materials Bag. II (Bab 6-14) |
Unworked Products Bag. IX (Bab 44-46) |
Semifinished Products Bag. IX (Bab 44-46) |
Finished Products Bag. IX dan Bag. XX (Bab 44-46 atau 94) |
BTKI 2022 terdiri atas 21 Bagian (Bab 1-97) dan Ketentuan Khusus (Bab 98-99). Berikut struktur HS Code dalam BTKI 2022:
|
Bagian |
Uraian |
Bab |
Uraian |
|
Bagian I |
Binatang hidup; produk hewani |
Bab 1 |
Binatang hidup |
|
Bab 2 |
Daging dan sisa daging yang dapat dimakan |
||
|
Bab 3 |
Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya |
||
|
Bab 4 |
Produk susu; telur unggas; madu alam; produk hewani yang dapat dimakan,tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain |
||
|
Bab 5 |
Produk hewani, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain |
||
|
Bagian II |
Produk nabati |
Bab 6 |
Pohon hidup dan tanaman lainnya; umbi, akar dan sejenisnya; bunga potong dan daun ornamen |
|
Bab 7 |
Sayuran dan akar serta bonggol tertentu yang dapat dimakan |
||
|
Bab 8 |
Buah dan buah bertempurung yang dapat dimakan; kulit dari buah jeruk atau melon |
||
|
Bab 9 |
Kopi, teh, mate dan rempah-rempah |
||
|
Bab 10 |
Serealia |
||
|
Bab 11 |
Produk industri penggilingan; malt; pati; inulin; gluten gandum |
||
|
Bab 12 |
Biji dan buah mengandung minyak; bermacam-macam butir, biji dan buah;tanaman industri atau tanaman obat; jerami dan makanan ternak |
||
|
Bab 13 |
Lak; getah, damar dan sap serta ekstrak nabati lainnya |
||
|
Bab 14 |
Bahan anyaman nabati; produk nabati tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain |
||
|
Bagian III |
Lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati |
Bab 15 |
Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati |
|
Bagian IV |
Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka; tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi; produk mengandung nikotin maupun tidak, yang dimaksudkan untuk inhalasi tanpa pembakaran; produk mengandung nikotin lainnya yang dimaksudkan untuk memasukan nikotin ke dalam tubuh manusia |
Bab 16 |
Olahan dari daging, dari ikan, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau dari serangga |
|
Bab 17 |
Gula dan kembang gula |
||
|
Bab 18 |
Kakao dan olahan kakao |
||
|
Bab 19 |
Olahan dari serealia, tepung, pati atau susu; produk industri kue |
||
|
Bab 20 |
Olahan dari sayuran, buah, biji/kacang atau bagian lain dari tanaman |
||
|
Bab 21 |
Bermacam-macam olahan yang dapat dimakan |
||
|
Bab 22 |
Minuman, alkohol dan cuka |
||
|
Bab 23 |
Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan |
||
|
Bab 24 |
Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi; produk, yang mengandung nikotin atau tidak, dimaksudkan untuk inhalasi tanpa pembakaran; produk mengandung nikotin lainnya yang dimaksudkan untuk memasukan nikotin ke dalam tubuh manusia. |
||
|
Bagian V |
Produk mineral |
Bab 25 |
Garam; belerang; tanah dan batu; bahan pemlester, kapur dan semen |
|
Bab 26 |
Bijih logam, terak dan abu |
||
|
Bab 27 |
Bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk sulingannya; zat mengandung bitumen; malam mineral |
||
|
Bagian VI |
Produk industri kimia atau produk industri terkait |
Bab 28 |
Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia,dari logam tanah langka, dari unsur radioaktif atau dari isotop |
|
Bab 29 |
Bahan kimia organik |
||
|
Bab 30 |
Produk farmasi |
||
|
Bab 31 |
Pupuk |
||
|
Bab 32 |
Ekstrak penyamak atau pencelup; tanin dan turunannya; bahan celup, pigmen dan bahan pewarna lainnya; cat dan pernis; dempul dan mastik lainnya; tinta |
||
|
Bab 33 |
Minyak atsiri dan resinoida; preparat wewangian, kosmetika atau rias |
||
|
Bab 34 |
Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles danpenggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model,"malam untuk gigi" dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester |
||
|
Bab 35 |
Zat albumina; pati dimodifikasi; perekat; enzim |
||
|
Bab 36 |
Bahan peledak; produk piroteknik; korek api; paduan piroforik; preparat tertentu yang mudah terbakar |
||
|
Bab 37 |
Barang fotografi atau sinematografi |
||
|
Bab 38 |
Aneka produk kimia |
||
|
Bagian VII |
Plastik dan barang daripadanya; karet dan barang daripadanya |
Bab 39 |
Plastik dan barang daripadanya |
|
Bab 40 |
Karet dan barang daripadanya |
||
|
Bagian VIII |
Hide dan skin mentah, kulit samak, kulit berbulu dan barang daripadanya; saddlery dan harness; barang untuk bepergian, tas tangan dan kemasan semacam itu; barang dari usus binatang (selain benang ulat sutra) |
Bab 41 |
Hide dan skin mentah (selain kulit berbulu) dan kulit samak |
|
Bab 42 |
Barang dari kulit samak; saddlery dan harness; barang untuk bepergian, tas tangan dan kemasan semacam itu; barang dari usus binatang (selain benang ulat sutra) |
||
|
Bab 43 |
Kulit berbulu dan bulu artifisial; barang daripadanya |
||
|
Bagian IX |
Kayu dan barang dari kayu; arang kayu; gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; keranjang dan barang anyaman |
Bab 44 |
Kayu dan barang dari kayu; arang kayu |
|
Bab 45 |
Gabus dan barang dari gabus |
||
|
Bab 46 |
Barang dari jerami, dari rumput esparto dan dari bahan anyaman lainnya;keranjang dan barang anyaman |
||
|
Bagian X |
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap); kertas dan kertas karton serta barang daripadanya |
Bab 47 |
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) |
|
Bab 48 |
Kertas dan kertas karton; barang dari pulp kertas, dari kertas atau dari kertas karton |
||
|
Bab 49 |
Buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan;naskah tulisan tangan, naskah ketikan dan rencana |
||
|
Bagian XI |
Tekstil dan barang tekstil |
Bab 50 |
Sutra |
|
Bab 51 |
Wol, bulu hewan halus atau kasar; benang bulu kuda dan kain tenunan |
||
|
Bab 52 |
Kapas |
||
|
Bab 53 |
Serat tekstil nabati lainnya; benang kertas dan kain tenunan dari benang kertas |
||
|
Bab 54 |
Filamen buatan; strip dan sejenisnya dari bahan tekstil buatan |
||
|
Bab 55 |
Serat stapel buatan |
||
|
Bab 56 |
Gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan; benang khusus; benang pintal, tali, tambang dan kabel serta barang daripadanya |
||
|
Bab 57 |
Karpet dan tekstil penutup lantai lainnya |
||
|
Bab 58 |
Kain tenunan khusus; kain tekstil berjumbai; renda; permadani dinding; hiasan; sulaman |
||
|
Bab 59 |
Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi; barang tekstil dari jenis yang cocok untuk keperluan industry |
||
|
Bab 60 |
Kain rajutan atau kain kaitan |
||
|
Bab 61 |
Pakaian dan aksesori pakaian, barang rajutan atau kaitan |
||
|
Bab 62 |
Pakaian dan aksesori pakaian, bukan rajutan atau kaitan |
||
|
Bab 63 |
Barang tekstil sudah jadi lainnya; set; pakaian bekas dan barang tekstil bekas; gombal |
||
|
Bagian XII |
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan barang dibuat daripadanya; bunga artifisial; barang dari rambut manusia |
Bab 64 |
Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya; bagian dari barang tersebut |
|
Bab 65 |
Tutup kepala dan bagiannya |
||
|
Bab 66 |
Payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya |
||
|
Bab 67 |
Bulu dan bulu halus unggas olahan serta barang dibuat dari bulu atau bulu halus unggas; bunga artifisial; barang dari rambut manusia |
||
|
Bagian XIII |
Barang dari batu, plester, semen, asbes, mika ataudari bahan semacam itu; produk keramik; kaca dan barang dari kaca |
Bab 68 |
Barang dari batu, plester, semen, asbes, mika atau bahan semacam itu |
|
Bab 69 |
Produk keramik |
||
|
Bab 70 |
Kaca dan barang dari kaca |
||
|
Bagian XIV |
Mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia,logam mulia, logam yang dipalut dengan logam mulia, dan barang daripadanya; perhiasan imitasi; koin |
Bab 71 |
Mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia,logam mulia, logam yang dipalut dengan logam mulia, dan barang daripadanya; perhiasan imitasi; koin |
|
Bagian XV |
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia |
Bab 72 |
Besi dan baja |
|
Bab 73 |
Barang dari besi atau baja |
||
|
Bab 74 |
Tembaga dan barang daripadanya |
||
|
Bab 75 |
Nikel dan barang daripadanya |
||
|
Bab 76 |
Alumunium dan barang daripadanya |
||
|
Bab 77 |
(Disiapkan untuk kemungkinan penggunaan di masa yang akan datang dalam Harmonized System) |
||
|
Bab 78 |
Timbal dan barang daripadanya |
||
|
Bab 79 |
Seng dan barang daripadanya |
||
|
Bab 80 |
Timah dan barang daripadanya |
||
|
Bab 81 |
Logam tidak mulia lainnya; sermet; barang daripadanya |
||
|
Bab 82 |
Perkakas, peralatan, barang tajam, sendok dan garpu, dari logam tidak mulia;bagiannya dari logam tidak mulia |
||
|
Bab 83 |
Bermacam-macam barang dari logam tidak mulia |
||
|
Bagian XVI |
Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut |
Bab 84 |
Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya |
|
Bab 85 |
Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut |
||
|
Bagian XVII |
Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan |
Bab 86 |
Lokomotif kereta api atau trem, kendaraan yang bergerak diatas rel dan bagiannya; track fixture dan alat kelengkapan rel kereta api atau trem serta bagiannya; perlengkapan pemberi isyarat lalu-lintas mekanis (termasuk elektro-mekanis) dari segala jenis
|
|
Bab 87 |
Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya |
||
|
Bab 88 |
Kendaraan udara, kendaraan luar angkasa, dan bagiannya |
||
|
Bab 89 |
Kapal, perahu dan struktur terapung |
||
|
Bagian XVIII |
Instrumen dan aparatus optik, fotografi, sinematografi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesorinya |
Bab 90 |
Instrumen dan aparatus optik, fotografi, sinematografi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis atau bedah; bagian dan aksesorinya |
|
Bab 91 |
Jam dan arloji serta bagiannya |
||
|
Bab 92 |
Instrumen musik; bagian dan aksesori barang tersebut |
||
|
Bagian XIX |
Senjata dan amunisi; bagian dan aksesorinya |
Bab 93 |
Senjata dan amunisi; bagian dan aksesorinya |
|
Bagian XX |
Bermacam-macam barang hasil pabrik |
Bab 94 |
Perabotan; keperluan tidur, kasur, alas kasur, bantalan kursi dan perabotan yang diisi semacam itu; luminer dan alat kelengkapan penerangan,tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya; bangunan prapabrikasi |
|
Bab 95 |
Mainan, permainan dan keperluan olah raga; bagian dan aksesorinya |
||
|
Bab 96 |
Bermacam-macam barang hasil pabrik |
||
|
Bagian XXI |
Karya seni, barang kolektor dan barang antik |
Bab 97 |
Karya seni, barang kolektor dan barang antik |
|
Ketentuan Khusus |
Ketentuan khusus |
Bab 98 |
Ketentuan khusus untuk industri alat transportasi |
|
Bab 99 |
Peranti lunak dan barang digital lainnya |
Bagaimana Teknik Mengidentifikasi Barang?
Untuk mengidentifikasi suatu barang, kegiatan yang dilakukan adalah mengenali nama dan jenis barang, apa kegunaan dan fungsi barang tersebut, dan apa bahan pembuat barang tersebut. Dengan menggunakan rumus 3W + 1H ini dapat membantu untuk identifikasi produk.
What is it?
Barang apa yang diimpor/ekspor? Apakah bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi? Apa jenis barangnya, apakah produk pertanian, kimia, elektronika, atau mesin?
What is it made of?
Terbuat dari apa barang tersebut? Komposisi, campuran, dan bahan yang dominan?
What for?
Apa kegunaan barang tersebut? Apakah barangnya memiliki kegunaan tertentu, apakah bagian dari barang lain, apakah asesoris atau lebih dari satu macam kegunaan?
How is it imported?
Bagaimana saat diimpor/ekspor? Menggunakan kemasan apa? Apakah dalam kondisi lengkap atau terurai?
Contoh parameter dalam mengidentifikasi barang
|
Jenis Barang |
Data/Informasi Yang Dibutuhkan |
|
Binatang/tumbuhan |
Spesies, bentuk, berat, kondisi pada saat diimpor/ekspor, dan/atau informasi lain yang dibutuhkan |
|
Makanan/minuman |
Jenis, kandungan, bahan baku, kemasan, dan/atau informasi lain yang dibutuhkan |
|
Produk mineral/kimia |
Jenis, komposisi senyawa atau bahan aktif, fungsi, proses pembuatan bentuk, kemasan dan/atau informasi lain yang dibutuhkan |
|
Produk logam |
Kandungan/komposisi logam, ukuran, bentuk fisik, cara pengerjaan dan/atau informasi lain yang dibutuhkan |
|
Produk tekstil |
Jenis dan komposisi serat/material, cara pengerjaan, ukuran, bentuk fisik, dan/atau informasi lain yang dibutuhkan |
|
Mesin/elektronik |
Fungsi, cara kerja, bentuk dan kondisi pada saat diimpor/ekspor, kapasitas, dan/atau informasi lain yang dibutuhkan |
|
Kendaraan/alat berat |
Jenis kendaraan, tipe mesin dan kapasitas silinder, jumlah penumpang, kondisi pada saat diimpor/ekspor, berat, dan/atau informasi lain yang dibutuhkan |
Cara Membaca HS Code
Misalkan kita ingin mencari HS Code dari Pisang Cavendish. Maka kita pergi ke https://insw.go.id/intr/ dan mengetikkan “Pisang Cavendish” pada kolom isian dan data yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Kemudian klik Detail dan data yang akan muncul sebagai berikut:
HS Code Pisang Cavendish adalah 08039020. Maka cara membacanya adalah:
|
Bab - 08 Pos - 0803 Sub-pos - 080390 Sub-posAHTN - 08039020 |
Bea Masuk 5% PPH 2,5% (jika punya Angka Pengenal Impor) atau PPH 7,5% (jika non API) |
Regulasi impor tata niaga border (lartas) yang harus dipenuhi:
Regulasi impor tata niaga post-border yang harus dipenuhi:
dan seterusnya.
Note: Jika tidak ada menu tentang regulasi ekspor, berarti atas Pisang Cavendish tersebut tidak memerlukan perizinan ekspor dari instansi teknis terkait dari sisi Bea Cukai Indonesia. Namun, eksportir perlu memperhatikan perizinan impor Pisang Cavendish dari negara tujuan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dari Bea Cukai negara tujuan agar proses kepabeanan dapat berjalan lancar.
Sistem Nilai Pabean
Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu. Nilai Pabean menggunakan Incoterms CIF. Metode perhitungan Nilai Pabean dilakukan secara hirarki mulai dari Nilai Transaksi Barang Impor, Nilai Transaksi Barang Identik, Nilai Transaksi Barang Serupa, Metode Deduksi, dan Metode Pengulangan (Fall Back) secara hirarki.
Metode Nilai Pabean
- Metode I: Nilai Transaksi Barang Impor
Nilai Transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Biaya-biaya yang ditambahkan:
- Sudah CIF
- Komisi dan jasa (kecuali komisi pembelian).
- Komisi diberikan atas jasa agen yang mewakili pembeli/penjual dalam transaksi.
- Perantara tidak termasuk jasa agen karena tidak mewakili para pihak.
- Komisi tidak ditambahkan jika nyata-nyata untuk yang mewakili pembeli.
- Biaya pengemasan.
- Menjadi satu kesatuan dengan barang yang diimpor.
- Belum termasuk harga yang disepakati.
- Biaya pengepakan.
- Menjadi satu kesatuan dengan barang yang diimpor.
- Belum termasuk harga barang yang disepakati.
- Assist.
Nilai dari barang dan/atau jasa yang dipasok oleh pembeli (importir) kepada penjual (eksportir) dengan cuma-Cuma atau harga yang diturunkan untuk kepentingan produksi (ditanam/dibuat/ditambang) dan penjualan barang yang akan diekspor ke Indonesia sepanjang belum termasuk pada nilai transaksi.
Unsur assist:
- Material, komponen, bagian dan barang sejenis yang terkandung pada barang.
- Peralatan, cetakan, barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang.
- Material dikonsumsi untuk pembuatan barang.
- Teknik, pengembangan, desain, perencanaan dan sket-sket,dll, yang dibuat di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang.
- Royalti dan biaya lisensi.
Pembayaran yang berkaitan dengan perdagangan atau pemakaian barang yang mengandung HAKI.
Syarat ditambahkan:
- Dibayar oleh importir (langsung/tidak langsung).
- Merupakan persyaratan pembelian.
- Berkaitan dengan barang impor.
- Belum termasuk dalam harga sebenarnya/seharusnya.
- Proceeds.
Nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli (importir) atas penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan di Daerah Pabean yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual (eksportir).
- Belum CIF
- Freight
Biaya transportasi barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean. Freight yang sebenarnya/seharusnya dibayar pada umumnya tercantum dalam B/L atau AWB. Jika barang impor merupakan consolidation cargo, digunakan freight yang tertera di House/Home B/L atau House/Home AWB.
Jika freight tidak tertera di B/L atau tidak terdapat data yang obyektif dan terukur, maka freight dihitung:
- 5% x FOB (dari ASEAN);
- 10% x FOB (dari Asia non-ASEAN dan Australia);
- 15% x FOB (dari luar Asia dan Australia).
Jika freight tidak tertera di AWB, maka digunakan tarif International Air Transport Association (IATA).
Apabila dalam 1 PIB terdapat beberapa jenis barang, freight dihitung atas perbandingan berat/volume barang dengan berat/volume total dikali total freight, atau apabila tidak bisa maka dihitung atas perbandingan harga barang dengan harga total dikali total freight.
- Inland freight dan cargo handling
Biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan, dan penanganan barang yang timbul sejak barang diangkut ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean tidak termasuk dalam freight.
- Insurance
Merupakan pertanggungan atas pengangkutan barang impor. Besarnya biaya asuransi dibuktikan dengan dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi atau polis asuransi. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman B/L.
Dalam hal bukan CIF, importir wajib melampirkan:
- Asli polis asuransi individual policy (closed); atau
- Asli sertifikat asuransi dan fotocopy polis asuransi (open floating policy dan open cover policy).
Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria, besarnya asuransi ditetapkan sebesar 0,5% dari Cost and Freight. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, maka biaya asuransi dianggap 0 (nol).
Apabila dalam 1 PIB terdapat beberapa jenis barang, biaya asuransi dihitung atas perbandingan berat/volume barang dengan berat/volume total dikali total biaya asuransi, atau apabila tidak bisa maka dihitung atas perbandingan harga barang dengan harga total dikali total biaya asuransi.
Note: biaya garansi ditambahkan jika merupakan syarat pembelian barang.
Nilai Transaksi mensyaratkan terdapat kondisi Jual Beli; pembeli menyerahkan uang dan menerima barang dan terjadi perpindahan hak kepemilikan. Bukan merupakan jual beli, jika:
- Barang konsinyasi;
- Barang yang dikirim cuma-Cuma (promosi, kiriman hadiah, contoh);
- Baraag diimpor intermediary yang tidak membeli barang.
- Barang yang diimpor anak cabang perusahaan yang bukan badan hukum tersendiri.
- Barang sewaaan (under lease).
- Barang bantuan luar negeri, kepemilikan oleh pengirim.
Biaya yang bukan unsur Nilai Transaksi:
- Biaya untuk kepentingan pembeli sendiri;
- Biaya uji coba.
- Biaya pembuatan ruang pamer.
- Biaya penyelidikan pasar.
- Biaya pembukaan L/C.
dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan sendiri.
- Biaya setelah pengimporan (post importation cost);
- Biaya pembongkaran/penimbunan, biaya pengangkutan, atau biaya sejenis lainnya.
- Biaya konstruksi, pengembangan, perakitan, pemeliharaan, atau bantuan teknik yang dilaksanakan setelah pengimporan.
- Bea Masuk dan pajak.
- Pajak internal di negara pengekspor (tax refund);
- Bunga yang dibebankan penjual kepada pembeli terhadap pembayaran atas pembelian barang impor;
- Nilai bunga dan pengaturan pembayaran harus tertulis dalam dokumen pelengkap pabean.
- Barang dibeli dengan harga sebenarnya/seharusnya.
- Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga pada umumnya (di negara penjual/pembeli sesuai kesepakatan).
- Dividen atau pembayaran lainnya oleh pembeli kepada penjual yang tidak berkaitan dengan barang impor.
Jika ada diskon, maka harga sebenarnya atau seharusnya adalah harga barang setelah dikurangi diskon (harga net).
- Cash Discount.
- Quality Discount.
- Trade Discount.
- Loyalty Discount.
- Diskon lainnya yang berlaku umum.
Persyaratan Nilai Transaksi
- Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang.
- Barang impor hanya diijinkan untuk pameran.
- Barang impor hanya diijinkan dijual kepada pihak tertentu, kecuali diharuskan oleh undang-undang (misalnya peraturan lartas: CITES, limbah non-B3, dll), membatasi wilayah geografis tempat penjualan (misalnya hanya boleh dijual di Jakarta), dan tidak mempengaruhi harga secara substansial (misalnya dijual setelah barang lama habis terjual, penjualan door to door, dll).
- Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan terhadap pembelian/harga barang yang mempengaruhi harga.
- Harga barang ditentukan dengan persyaratan pembeli akan membeli barang lain dalam jumlah tertentu.
- Harga barang ditentukan berdasarkan harga barang lain yang dijual pembeli kepada penjual.
- Harga barang yang bersangkutan ditentukan berdasarkan suatu bentuk pembayaran yang tidak ada hubungannya dengan barang tersebut.
- Tidak terdapat proceeds yang tidak dapat ditambahkan/dihitung, bila ada proceeds maka:
- Importir harus mampu menghitung/memperkirakan besarnya proceeds dalam PIB.
- Jika importir tidak dapat menghitung besarnya proceeds, maka metode I tidak dapat digunakan.
- Tidak terdapat hubungan antara pembeli dan penjual yang mempengaruhi harga.
- Menguji hubungan antara penjual dan pembeli: apakah mereka pegawai dan pimpinan pada perusahaan lainnya, dikenal/diakui secara hukum sebagai renam dalam bisnis, pekerja dan pemberi kerja, secara langsung/tidak langsung menguasai 5% atau lebih saham, secara langsung/tidak langsung mengawasi pihak lainnya, secara langsung/tidak langsung diawasi pihak ketiga, secara bersamaan langsung/tidak langsung mengawasi pihak ketiga, atau merupakan anggota dari satu keluarga.
- Meneliti hal-hal yang berkaitan dengan penjualan: harga penjualan tercapai dengan cara yang lazin/konsisten (pricing practises), harga penjualan meliputi semua biaya plus laba rata-rata selama satu tahun, dokumen transfer pricing dapat digunakan untuk penelitian bekerja sama dengan DJP.
- Membandingkan harga barang dengan test value: Nilai Transaksi Barang Identik Metode II dengan tangga B/L atau AWB maksimal 30 hari sebelum/setelah (dalam hal ada beberapa data digunakan tanggal B/L terdekat, nilai transaksi Barang Identik Metode IV dan V maksimal 30 hari sebelum/setelah tanggal PIB, atau hubungan dianggap mempengaruhi jika selisih lebih rendah dari 5%.
- Metode II: Nilai Transaksi Barang Identik
Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu, dan reputasi, dibuat di negara yang sama oleh produsen yang sama atau berbeda. Perbedaan kecil yang tidak mempengaruhi fungsi karakteristik, mutu, reputasi, dan harga barang dapat diabaikan.
Persyaratan Data
- Data berasal dari PIB yang Nilai Pabeannya ditetapkan sebagai Nilai Transaksi dengan kriteria:
- Importir mempunyai bidang usaha yang jelas.
- Data memuat dengan jelas uraian, spesifikasi, dan satuan barang.
- Bukan dari importir yang Nilai Pabeannya akan ditetapkan, kecuali berdasarkan hasil audit terakhir Nilai Pabean pada PIB ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi atau importir kategori MITA Kepabeanan atau AEO.
- Tanggal B/L atau AWB dari PIB barang identik dan barang yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya sama atau maksimal 30 hari sebelum/setelah tanggal B/L atau AWB dari PIB yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya.
- Jika terdapat lebih dari satu data yang memenuhi syarat, maka digunakan data yang Nilai Transaksinya paling rendah.
- Berada pada tingkat perdagangan dan jumlah barang yang sama. Dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang tidak sama, data dapat digunakan setelah dilakukan dengan BANDOT. Dalam hal BANDOT tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap Nilai Transaksi Barang Identik tidak dipengaruhi oleh tingkat perdagangan dan jumlah barang.
- Menggunakan moda transportasi yang sama.
- Metode III: Nilai Transaksi Barang Serupa
Barang serupa adalah barang yang meskipun tidak sampai derajat sama dalam segala hal tetapi memiliki karakter fisik sama, kompnen material sama, berfungsi sama, dan secara komersial saling dapat dipertukarkan, dibuat di negara yang sama, oleh produsen yang sama atau yang berbeda.
- Metode IV: Metode Deduksi
Penetapan Nilai Pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat barang diimpor, dikurangi dengan sejumlah faktor pengurangan.
Faktor Pengurang (biaya-biaya setelah barang tiba di pelabuhan tujuan)
- Komisi.
- Keutungan.
- Pengeluaran umum.
- Biaya transportasi.
- Asuransi.
- Biaya lain.
- Bea Masuk dan PDRI.
Syarat Penerapan Metode IV
- Harga satuan di pasar Daerah Pabean adalah harga jual tangan pertama (harga importir) setelah pengimporan.
- Harga satuan barang yang terjual dalam jumlah terbanyak.
- Tidak boleh dari harga satuan oleh penjual dan pembeli yang saling berhubungan atau kepada pembeli pemasok (assist).
- Harga satuan dari penjualan pada tanggal yang sama atau 30 hari sebelum/sesusah tanggal PIB yang akan ditetapkan Nilai Pabeannya. Jika tidak ada maka digunakan penjualan setelah tanggal PIB yang akan ditetapkan Nilai Pabeannya maksimal 90 hari sejak tanggal PIB dari barang yang digunakan untuk penetapan Nilai Pabean.
- Kondisi sebagaimana saat diimpor, bila tidak ada dilakukan penyesuaian dengan memperhitungkan nilai tambah barang.
- Data disediakan importir, kecuali tidak lazin digunakan data lain yang relevan.
Rumus Metode IV
|
|
|
HJ – (Komisi + PU + Transportasi + Asuransi) |
|
Nilai Pabean (CIF) |
= |
|
|
|
|
1 + BM + CK +PJK + {(BM + CK) x PJK} |
|
HJ |
: |
Harga jual tangan pertama per satuan barang di pasaran dalam Daerah Pabean |
|
Komisi |
: |
Komisi atau keuntungan |
|
PU |
: |
Pengeluaran umum |
|
Transportasi |
: |
Biaya transportasi setelah pengimporan dalam rupiah |
|
Asuransi |
: |
Asuransi setelah pengimporan dalam rupiah |
|
BM + CK |
: |
Prosentasi BM, BMAD, BMI, dan Cukai |
|
PJK |
: |
Prosentasi PPN, PPnBM, dan PPh |
- Metode V: Metode Komputasi
Metode V digunakan bila importir dan eksportir saling berhubungan. Metode penatapan Nilai Pabean dengan cara menghitung sejumlah unsur biaya hingga diperoleh harga CIF di Daerah Pabean.
Unsur Biaya Yang Dijumlahkan
- Biaya atau harga bahan baku.
- Biaya proses produksi.
- Pengeluaran umum.
- Keuntungan pemasok.
- Biaya transportasi termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, dan cargo handling, freight, dan asuransi sampai dengan pelabuhan tujuan di Daerah Pabean.
Cara Penentuan Biaya
- Berdasarkan informasi produsen barang yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya.
- Menggunakan data pembukuan produsen (disusun sesuai prinsip umu akuntansi yang berlaku di negara produsen).
- Metode Vi, Pengulangan (Fall Back)
Metode penentuan Nilai Pabean menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada, berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
Rambu-Rambu
- Sedapat mungkin berdasarkan Nilai Pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya.
- Harus memperhatikan larangan-larangan penggunaan.
- Dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
- Harus mengikuti urutan penentuan Nilai Pabean secara berurutan. Penggunaan Nilai Tranaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan daripada penggunaan Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.
- Dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta tidak bertentangan dengan larangan-larangan. Contoh: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi.
Larangan Penggunaan Metode VI
- Menggunakan harga jual barang yang diproduksi di Daerah Pabean.
- Menetapkan Nilai Pabean lebih tinggi apabila terdapat dua alternatif nilai.
- Menggunakan harga pasar di negara pengekspor.
- Menggunakan biaya produksi, selain metode komputasi untuk barang identik atau serupa.
- Menggunakan harga barang yang diekspor ke negara lain.
- Menggunakan Nilai Pabean minimal.
- Menetapkan nilai secara sewenang-wenang/fiktif.
Penerapan Metode VI
Jika Metode I Nilai Pabean didasarkan pada Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, maka pada Metode VI-1 Nilai Pabean untuk barang yang disewa, Nilai Transaksi sewa dapat digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Pabean.
Jika Metode II atau III (1) negara asal harus sama, (2) jangka waktu data maksimal 30 hari sebelum/setelah tanggal B/L, dan (3) tingkat penjualan dan jumlah barang harus sama, maka pada Metode VI-2/3 (1) negara asal boleh berbeda, (2) jangka waktu data maksimal 90 hari sebelum/setelah tanggal B/L, (3) tingkat penjualan dan jumlah barang boleh berbeda, dan (4) penyesuaian spesifikasi barang.
Jika Metode IV (1) harga jual harus tangan pertama importir, (2) jangka waktu penjualan maksimal 30 hari sebelum/setelah tanggal PIB, (3) harga satuan barang identik/serupa dalam jumlah penjualan terbesar, dan (4) NP = HJ dikurangi Faktor Pengurang, maka pada Metode VI-4 (1) harga jual dari wholesaler atau retailer, (2) jangka waktu data maksimal 90 hari sebelum/setelah tanggal B/L, (3) harga satuan dari barang identik/serupa yang dijual ditingkat wholesaler atau retailer, (4) data berdasar bukti obyektif dan terukur, (5) bila ada 2 harga atau lebih digunakan harga rata-rata, dan (6) NP dihitung berdasarkan faktor multiplikator. Faktor pengurang ditetapkan (a) untuk jasa PPJK 5% dari CIF, (b) transportasi dan asuransi 5% dari CIF, dan (c) keuntungan 20% dari landed cost.
Rumus Metode VI-4
NP = (HI/FM) x 1 CU
|
HI atau Harga Importir |
: |
HI = 100% x Harga Jual Importir |
|
|
|
HI = (100% / 120%) x Harga Jual Grosir |
|
|
|
HI = (100% / 144%) x Harga Jual Eceran |
FM atau Faktor Multiplikator adalah unsur-unsur biaya per CIF
Valuation Advice
Importir dapat memohon petunjuk tentang cara penghitungan Nilai Pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakukan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada Nilai Transaksi, yang tidak mencantumkan besaran Nilai Pabean. Permohonan valuation advice dilakukan dengan berpedoman pada PMK Nomor 13/PMK.04/2018.
Rumus Menghitung Bea Masuk dan PDRI
Menghitung pungutan impor sebenarnya mudah, hanya saja cara perhitungannya yang mungkin tidak familiar di masyarakat.
Cara menghitungnya:
- Langkah pertama mencari Nilai Pabean. Rumus Nilai Pabean adalah
Nilai Pabean (NP) = Cost, Insurance, dan Freight (CIF) x Kurs Rp terhadap USD
*Cost atau Free on Board (FOB) adalah total nilai harga barang bawaan penumpang.
*Insurance adalah nilai asuransi atas barang yang dibawa penumpang
*Freight adalah nilai jasa transportasi
*Kurs yang digunakan sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar dan Pajak Penghasilan yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang diperbaharui setiap hari Rabu
- Langkah kedua adalah menghitung Bea Masuk. Rumusnya adalah
Bea Masuk = Nilai Pabean x % Bea Masuk
- Langkah ketiga adalah mencari Nilai Impor. Rumusnya adalah
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
- Langkah keempat adalah menghitung PDRI. Rumusnya adalah
- PPN = 11% x Nilai Impor
- Langkah kelima adalah menghitung total punggutan impor. Rumusnya adalah
Punggutan Impor = Bea Masuk + PDRI
= Bea Masuk + PPN + PPh
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses