UMKM Ekspor (Klinik Ekspor)
Di publish pada 17-09-2024 10:18:55
KLINIK EKSPOR: UMKM Ekspor
Penjelasan
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean atau dalam kata lain ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri.
Barang keluar dari dalam negeri memiliki arti luas bahwa perolehan atas barang tersebut bukan hanya berasal dari kegiatan penjualan saja, namun juga bisa karena memberi, hibah, penghargaan, perlombaan, bahkan barang yang dibawa kembali ke luar negeri.
Jika sebelumnya perorangan yang ingin melakukan ekspor hanya bisa melalui skema barang bawaan penumpang atau barang kiriman, sekarang perorangan bisa melakukan ekspor menggunakan kontainer melalui PT Perorangan. Jadi yang dapat melakukan ekspor adalah badan hukum/badan usaha terdaftar. Contohnya: Koperasi, PT, CV, Firma, dan PT. Perorangan. Untuk menjadi PT. Perorangan, calon Eksportir dapat mendaftarkan diri di situs https://oss.go.id/ secara gratis dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan hingga memiliki NIB Akses Kepabeanan Ekspor. Dokumen NIB inilah syarat utama bagi calon Eksportir untuk bisa melakukan ekspor.
Secara umum, persyaratan ekspor barang adalah Eksportir harus menyelesaikan Kewajiban Pabean sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki akses kepabeanan ekspor;
- Menyampaikan dokumen kepabeanan (PEB atau CN);
- Membayar Bea Keluar (terhadap komoditas tertentu);
- Memenuhi ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan dari instansi teknis terkait.
Namun yang perlu diperhatikan adalah selain Eksportir memenuhi ketentuan regulasi yang ada di Indonesia, Eksportir juga perlu memahami regulasi yang ada di negara tujuan agar proses ekspor dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apalagi barang tertahan di negara tujuan dan dikenakan denda yang dapat merugikan Eksportir itu sendiri.
Bagian 1. Prinsip Ekspor
- Ada tiga kategori barang ekspor: (1) barang bebas ekspor; (2) barang diatur/dibatasi ekspor, dan (3) barang dilarang ekspor. Pada prinsipnya, setiap barang boleh diekspor sesuai sepanjang memenuhi ketentuan mengenai aturan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas). Ketentuan Lartas setiap jenis barang dapat diakses melalui https://insw.go.id/intr/.
- Barang ekspor wajib diberitahukan ke Bea Cukai dan dikenakan Bea Keluar (saat ini hanya untuk lima komoditas yaitu, kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sakit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu). Selain lima komoditas tersebut tidak dikenakan Bea Keluar.
- Pengenaan Bea Keluar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional. Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- Melindungi kelestarian sumber daya alam;
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
- Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
- Barang ekspor dilakukan pemeriksaan pabean, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (seminimal mungkin), oleh petugas Bea Cukai secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
- Pemberitahuan barang ke Bea Cukai dilakukan dengan menggunakan Dokumen Kepabeanan atau Pemberitahuan Pabean.
- Barang ekspor dianggap legal jika telah diselesaikan Kewajiban Pabean.
- Ekspor dapat dilakukan melalui laut (pelabuhan laut), udara (bandara), maupun darat (pelintas batas).
Bagian 2. Pihak Yang Terlibat Dalam Ekspor
Eksportir wajib mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses ekspor sehingga proses perencanaan ekspor menjadi lebih matang.
Seperti halnya transaksi jual beli pada umumnya, jual beli antar negara juga memiliki prinsipnya yang sama, yaitu ada penjual (Eksportir) dan ada pembeli (Importir). Jika pengiriman barang di dalam negeri bisa dilakukan oleh penjual atau diambil langsung oleh pembeli, untuk efisiensi pengiriman barang antar negara dilakukan melalui pihak ketiga (Forwarder) dan Shipping Company. Selain itu, untuk melindungi masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dan untuk memaksimalkan pendapatan negara, masing-masing negara menempatkan Petugas Bea Cukainya masing-masing di border atau perbatasan (termasuk Petugas Karantina). Atas barang yang dikirim tersebut maka perlu diurus perizinan yang berlaku di masing-masing negara tersebut. Idealnya baik pembeli atau penjual mengurus sendiri perizinan yang dibutuhkan. Namun dalam perdagangan internasional, pembeli/penjual dapat menunjuk perwakilan yaitu Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk mengurus perizinan yang diperlukan.
Bagian 3. Riset Pra Ekspor
- Riset Pasar atas Barang yang akan Diekspor
Selera pasar Indonesia dengan Amerika Serikat pasti berbeda. Begitu pun dengan negara-negara lainnya. Oleh karena itu, Eksportir harus menyesuaikan antara kebutuhan atau keinginan pasar internasional dengan produk yang akan diekspor.
Eksportir sebaiknya melakukan riset pasar terlebih dahulu. Saat ini riset pasar dapat dilakukan secara online melalui saluran-saluran berikut:
-
- Exportpotential
-
- Trademap
-
- DJPEN Kemendag
http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/imp_profiles
-
- Kontak FTA Center terdekat/ ITPC/ Atdag/ Fungsi Ekonomi Kedubes
https://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/134-indonesian-trade-promotion-center-itpc
-
- RISET MANDIRI
Bisa melalui marketplace, media sosial, atau melancong ke negara tujuan.
Selain itu, Eksportir juga perlu memperhatikan persyaratan impor yang berlaku di negara tujuan. Pencarian informasi tersebut dapat dilakukan melalui:
- Inatrims
https://inatrims.kemendag.go.id/
- Exim Kemendag
- Macmap
- Trade repository negara tujuan ekspor
- Riset HS Code dan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan
Setiap barang mempunyai kodenya masing-masing yang diakui secara internasional yang dinamakan HS Code. HS Code atau Harmonized System Code adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk menunjang perdagangan, penarifan, pengangkutan, statistik. HS Code digunakan untuk menyamakan persepsi penjual dan pembeli terhadap barang dalam perdagangan internasional. Penjual wajib paham atas barang yang akan dikirimnya agar bisa menentukan HS Code yang tepat. Perbedaan HS Code dapat menyebabkan perbedaan tarif dan perizinan yang diperlukan.
Tips Identifikasi Barang
- Perhatikan barang yang akan dikirim (What is it, What is it made of, What for, How).
- Pahami klasifikasi barang (kenali karakteristik, cari bagian/bab yang relevan, lihat catatan bagian/bab).
- Cari tahu nama dagang internasional produk yang akan diekspor.
- Browsing HS Code nama dagang internasional produk tersebut.
- Buka https://insw.go.id/intr, kemudian input HS Code hasil browsing.
- Baca detail ketentuan ekspor barang dengan HS Code tersebut.
Contoh
-
- Gula Kelapa, nama dagangnya “palm sugar”, HS Code 17029051 (Barang bebas ekspor).
- Setelan Batik, nama dagangnya “traditional batik”, HS Code 62031911 (Barang bebas ekspor).
- Biji Kopi Arabika, nama dagangnya “arabica green bean”, HS Code 09011120 (Barang bebas ekspor).
- Peralatan Makan Kayu, nama dagangnya “wooden kitchenware/tableware”, HS Code 44192000 (Barang dibatasi, harus dilengkapi dokumen V-Legal).
Manfaatkan Tarif Preferensi
Indonesia rutin menggelar kerja sama dagang dengan negara lain, baik bilateral maupun multilateral. Hal ini berimbas terhadap kebijakan tarif khusus (yang lebih murah dari tarif umum) atas barang yang berasal dari negara yang bekerja sama tersebut. Informasi atas tarif preferensi dapat Eksportir lihat di masing-masing HS Code pada situs https://insw.go.id/intr.
Pada situs https://insw.go.id/intr, Eksportir juga dapat melihat regulasi apa saja yang dibutuhkan.
Informasi lengkap HS Code dapat dilihat di website http://lampung.beacukai.go.id/ -> Informasi Layanan -> Tarif, HS Code, Nilai Pabean.
- Riset Perdagangan Internasional
Setidaknya kuasanya 4 incoterms umum, yaitu EXW (Exwork), FOB, CFR, dan CIF.
- EXW : Harga Barang
- FOB : Harga Barang + Trucking ke pelabuhan/bandara + THC + Sewa timbun/konsolidasi + Pengurusan dokumen
- CFR : FOB + Ongkos angkut kapal laut/pesawat
- CIF : CFR + Asuransi pengangkutan
Untuk Menentukan Harga Ekspor, Eksportir perlu merinci pengeluaran sebagai berikut:
- Harga pokok produksi / harga pokok penjualan. - Eksportir
- Biaya pengemasan. - Eksportir
- Biaya pajak. - Eksportir
- Logistik/ongkos truk (menyesuaikan term). - Forwarder
- Freight(menyesuaikan term). - Forwarder
- Biaya pengurusan dokumen ekspor (tentatif). - Forwarder
- Terminal handling charge (menyesuaikan term). - Forwarder
- Asuransi(menyesuaikan term). - Forwarder
- Biaya timbun/gudang. - Forwarder
- *bea keluar. - Eksportir
- *biaya lainnya sesuai kesepakatan. - Eksportir
- *biaya aplikasi (apabila dijual melalui e-commerce). - Eksportir
*) jika ada
Alur Korespondensi Ekspor
Dokumen (Niaga) Ekspor
Informasi lengkap HS Code dapat dilihat di website http://lampung.beacukai.go.id/ -> Informasi Layanan -> Perdagangan Internasional.
- Riset atas Calon Pembeli
Yang paling penting dalam ekspor adalah bukan menjual barangnya, akan tetapi menemukan pembeli yang tepat. Pembeli yang tepat maksudnya selain dapat membeli produk dari Eksportir, ia juga berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban yang perlu diselesaikan (seperti pengadaan dokumen perizinan di negara tujuan dan terutama pembayaran).
Risiko terbesar dari ekspor adalah risiko kontrak gagal dan risiko tidak dibayar. Hal tersebut dapat dimitigasi terlebih dahulu dengan menyeleksi calon pembeli. Caranya, dengan mempelajari calon pembeli via media sosial, website, atau bahkan berkorespondensi langsung (melalui telepon atau video call), untuk lebih meyakinkan bahwa calon pembeli adalah orang yang tepat.
Untuk memitigasi risiko, ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama adalah menyusun
Sales Contract yang rapi dan detil. Kedua adalah penggunakan Letter of Credit sebagai dokumen pembayaran.
Informasi lengkap Sales Contract dan Letter of Credit dapat dilihat di website http://lampung.beacukai.go.id/ -> Informasi Layanan -> Perdagangan Internasional.
Bagian 4. Persiapan dan Alur Ekspor
- Kemasan
Untuk kemudahan dan kenyamanan, Eksportir sebaiknya memikirkan secara serius tentang kemasan apa yang dibutuhkan dalam proses pengiriman barang ekspor.
Kemasan yang kuat dapat membuat perlindungan fisik terhadap barang (tahan guncangan, suhu, kelembaban, debu, dll). Kemasan yang kuat juga akan memudahkan dalam proses distribusi, penyimpanan, dan penggunaan. Selain itu, kemasan yang menarik juga dapat menjadi sarana pemasaran yang efektif. Namun yang perlu diperhatikan juga adalah harga dari kemasan tersebut, agar tidak menggerus margin Eksportir.
- Spesifikasi mempertimbangkan:
- Bentuk produk (cair, padat, gas);
- Manfaat dan kegunaan produk;
- Produk pangan dan non pangan;
- Produk tahan lama/ mudah rusak;
- Marking (cara penanganan, pengangkutan, penyimpanan);
- Produk ramah lingkungan/tidak;
- Ukuran dan bentuk standar;
- Efisien dalam peti kemas;
- Ketahanan kemasan dan produk ketika ditumpuk;
- Lama penyimpanan;
- Cara dan jarak pengangkutan;
- Kemasan primer, sekunder, tersier;
- Tampilan dan kemudahan distribusi;
- Produk berbahaya/ tidak.
- Komponen marking:
- Simbol;
- Kode negara;
- Kode produsen;
- Kode perlakukan perawatan.
- Proses Kepabeanan Ekspor
Dokumen Ekspor
Dokumen kepabeanan yang diperlukan oleh Eksportir untuk penyelesaian Kewajiban Pabean adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki akses kepabeanan ekspor;
- Menyampaikan dokumen kepabeanan (PEB atau CN);
- Membayar Bea Keluar (terhadap komoditas tertentu);
- Memenuhi ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan dari instansi teknis terkait.
Adapun Dokumen Pelengkap Pabean seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dll, akan menjadi dokumen tambahan yang diinput dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pemeriksaan Fisik Produk Ekspor
Pemeriksaan fisik adalah kegiatan mencocokkan kesesuaian fisik produk ekspor dengan deskripsi yang tercantum dalam dokumen, seperti Sales Contract, L/C, ataupun ketentuan ekspor yang berlaku terhadap produk tersebut.
-
- Produk ekspor yang terkena karantina:
- Tumbuhan (Karantina Pertanian).
- Ikan (KIPM).
- Hewan (PKH).
- dan produk turunannya.
-
- Tujuan pemeriksaan karantina:
- Mencegah Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
- Mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebar ke luar negeri.
Jenis Pemeriksaan Pabean
|
No. |
Jenis Pemeriksaan |
Jenis Dokumen |
Instansi Penerbit |
Waktu Dilakukan |
|
1. |
Pemeriksaan Karantina |
Phytosanitary Certificate |
Badan Karantina |
Sebelum Stuffing |
|
2. |
Pemeriksaan Karantina |
Veterinary Certificate |
Badan Karantina |
Sebelum Stuffing |
|
3. |
Pemeriksaan Karantina |
Fishery Certificate |
Badan Karantina |
Sebelum Stuffing |
|
4. |
Pemeriksaan Surveyor |
Laporan Surveyor (LS) |
Perusahaan Surveyor |
|
|
5. |
Buyer Inspection |
Inspection Certificate |
Perusahaan yang ditunjuk Importir |
|
|
6. |
Pre-Shipment Inspection |
Clean Report of Finding |
Surveyor yang ditunjuk di negara Importir |
Saat stuffing |
|
7. |
Pemeriksaan Internal |
Packing List |
Eksportir |
Sebelum stuffing |
|
8. |
Pemeriksaan Pabean |
Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik |
Bea Cukai |
Setelah stuffing |
|
9. |
Pemeriksaan Laboratorium |
Chemical Analysis Certificate |
Laboratorium |
Sesuai syarat dalam S/C atau L/C.
|
Informasi lengkap terkait kepabeanan impor dan ekspor dapat dilihat di website http://lampung.beacukai.go.id/ -> Informasi Layanan -> Impor dan Kepabeanan, dan Ekspor.
Bagian 5. Pasca Ekspor
- Handling Complaint
Karena jauhnya jarak dan sedikitnya intensitas bertemu, sangat mungkin akan terjadi miskomuniasi dan mispersepsi antara penjual dan pembeli terkait barang yang diekspornya. Permasalahan bisa terjadi di pengiriman pertama, kedua, bahkan hingga ke seratus sekalipun.
Menjaga pelanggan sangat penting bagi keberlangsungan bisnis ekspor. Ketika pelanggan menyampaikan keluhan, berarti ada yang salah dengan proses bisnis yang terjadi. Entah mereka memiliki masalah dengan produk yang mereka terima atau interaksi negatif dengan salah satu karyawan.
Sangat penting untuk menangani keluhan pelanggan dengan hati-hati. Jika tidak ditangani secara serius, bisa-bisa pelanggan berhenti membeli produk kita dan beralih produk pesaing. Meskipun tidak ada pemilik bisnis yang ingin menerima keluhan pelanggan, keluhan tersebut bisa jadi peluang untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan. Atau jika gagal mengatasinya, pelanggan akan pergi.
Dikutip dari mailchimp.com, berikut beberapa langkah yang dapat digunakan ketika menghadapi keluhan pelanggan:
- Dengarkan Pelanggan
Jika pelanggan mengeluh, itu berarti mereka ingin masalah unik mereka didengar. Mengabaikan keluhan pelanggan atau gagal memahami masalah sepenuhnya dapat memperburuk situasi. Jadi, latihlah staf layanan pelanggan di perusahaan Anda dengan teknik mendengarkan aktif yang memungkinkan pelanggan merasa didengar dan diperhatikan oleh organisasi Anda.
- Tunjukkan Empati
Empati adalah bagian penting dalam menyelesaikan masalah atau konfrontasi yang dihadapi pelanggan. Berlatih empati berarti melangkah ke posisi pelanggan dan mencoba melihat masalah dari sudut pandang mereka-mengapa mereka kesal? Dan tindakan apa yang dapat menyelesaikan masalah tersebut dari sudut pandang mereka?
Menunjukkan empati tidak hanya dapat membantu Anda mengidentifikasi solusi untuk suatu masalah, tetapi juga dapat mempermudah pekerjaan perwakilan layanan pelanggan Anda. Menggunakan pernyataan empati dan mencoba untuk berhubungan dengan pelanggan sering kali membantu menenangkan semua orang.
Jika pelanggan yang tidak puas merasa bahwa Anda benar-benar memahami rasa frustrasi mereka dan peduli dengan masalah mereka, maka mereka mungkin akan lebih bersedia untuk bekerja sama dengan Anda untuk mendapatkan solusi.
- Minta Maaf
Ketika berhadapan dengan pelanggan yang tidak puas, permintaan maaf bisa sangat membantu. Jika Anda melakukan kesalahan atau tidak memenuhi janji tertentu, mintalah maaf dengan tulus kepada pelanggan yang mengeluh dan akui keabsahan situasi mereka.
- Ajukan Pertanyaan Menyeluruh
Setelah mendengarkan keluhan pelanggan, pastikan untuk mengajukan pertanyaan yang relevan untuk lebih memahami situasinya.Dengan lebih banyak informasi yang dapat digunakan, perwakilan layanan pelanggan Anda akan lebih mudah menemukan solusi yang sesuai untuk masalah tersebut dan memberikan layanan pelanggan yang baik.
- Melibatkan Pihak-Pihak Yang Diperlukan
Komunikasi adalah kunci keberhasilan dalam menyelesaikan masalah apa pun. Menjaga tim Anda tetap dalam lingkaran komunikasi dapat memungkinkan Anda untuk menyelesaikan keluhan pelanggan dengan lebih cepat.Selain itu, mengomunikasikan keluhan pelanggan kepada tim Anda dapat mencegah kesalahan atau miskomunikasi yang menyebabkan keluhan tersebut terjadi lagi.
- Temukan Solusi Yang Cepat
Mungkin bagian terpenting dalam menangani keluhan pelanggan adalah menemukan solusi-dan dengan cepat. Tidak ada pelanggan yang tidak puas yang ingin menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu sampai Anda menemukan solusi untuk masalah mereka. Sebaliknya, persiapkan tim layanan pelanggan Anda dengan panduan tentang solusi cepat untuk keluhan pelanggan yang umum dan batasan tentang apa yang dapat mereka tawarkan kepada pelanggan dalam situasi tertentu.
- Tindak Lanjuti
Menindaklanjuti keluhan pelanggan dapat menjadi cara yang bagus untuk berinteraksi dengan audiens Anda dan menunjukkan bahwa Anda peduli. Dalam banyak kasus, menindaklanjuti keluhan pelanggan dapat dilakukan dalam bentuk mengirimkan survei kepuasan pelanggan. Dalam survei ini, pelanggan dapat menilai tingkat kepuasan mereka terhadap pengalaman layanan pelanggan, yang pada gilirannya dapat memberi Anda data dan wawasan yang berharga. Menindaklanjuti keluhan pelanggan akan membantu Anda menonjol dalam persaingan dengan menunjukkan layanan pelanggan yang sangat baik.
- Membuat Catatan
Sejak keluhan pelanggan pertama kali disampaikan hingga keluhan tersebut terselesaikan, catatlah interaksi Anda dengan pelanggan. Mencatat interaksi pelanggan dapat memberi Anda informasi yang dapat membantu meningkatkan produk, layanan, dan pengalaman pelanggan secara keseluruhan.
Pada saat yang sama, memiliki catatan komunikasi dengan pelanggan tertentu dapat memberikan konteks kepada petugas layanan pelanggan Anda jika pelanggan tersebut mengajukan keluhan lagi di masa mendatang.
- Perkuat Jejaring
Hal yang paling penting lagi dalam bisnis adalah dengan meluaskan jaringan. Jangan berhenti ketika sudah mendapatkan pembeli pertama. Calon konsumen harus dikonversi menjadi pembeli dan pembeli dikonversi menjadi pelanggan. Ketika sudah mendapatkan satu pelanggan, Eksportir sebaiknya tetap berekspansi dengan terus mencoba mendapatkan calon pelanggan lainnya.
Keberhasilan suatu bisnis adalah terus bisa menemukan pangsa pasar baru. Hal tersebut dapat lebih mudah dilakukan jika Eksportir mampu membangun reputasi yang hebat. Seperti halnya berbelanja di marketplace, kita cenderung membeli dari toko yang sudah berpredikat star-seller. Begitu pun dengan ekspor, calon pembeli pasti melakukan riset tentang apa yang sudah Eksportir lakukan. Reputasi Eksportir pasti menjadi pertimbangan.
- Aspek Perpajakan Ekspor UMKM
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud dikenai PPN dengan tarif 0%.
- PEB yang dilampiri dengan Nota Pelayanan Ekspor, Invoice, dan Bill of Lading/Airway Bill merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- PEB dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pendapatan Kena Pajak (PKP) Pemilik Barang.
- Pemilik Barang dapat melakukan ekspor BKP berwujud dengan melalui penyedia jasa pengurusan ekspor.
- PEB dilaporkan oleh Pemilik Barang dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- PPh Pasal 22 atas ekspor dikenakan dengan tarif 1,5% dari nilai PEB untuk barang-barang antara lain: Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam.
- Berdasarkan PP No. 23 tahun 2018, Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi dan Badan Usaha dapat menggunakan mekanisme PPh Final dengan tarif 0,5% x Penghasilan Bruto/Omset dengan syarat:
- Maksimal omset Rp 4.800.000.000/1 tahun pajak.
- Tidak memilih sebagai WP yang menggunakan mekanisme PPh Ketentuan Umum Perpajakan.
- Belum melewati jangka waktu tertentu (Orang Pribadi maks. 7 tahun; Koperasi, Firma, CV maks. 4 tahun; PT maks. 3 tahun).
- Penghasilan Tidak Kena Paak (PTKP) / Pembebasan Pajak untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021).
Contoh Perhitungan
- Kondisi A: WP OP UMKM memilih untuk menggunakan skema PP23 dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya memiliki jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebesar Rp 450 juta. Maka Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan, karena jumlah peredaran bruto yang dimiliki tidak melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
- Kondisi B: WP OP UMKM memilih untuk menggunakan skema PP23 dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebagai berikut:
- Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-5 sebesar Rp 490 juta.
- Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-6 sebesar Rp 540 juta.
- Jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-7 sebesar Rp 570 juta.
Maka perhitungannya:
- Pada bulan ke-1 hingga ke-5, Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final.
- Pada bulan ke-6, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan penghitungan:
= 0.5% x ( Rp 540 juta - Rp 500 juta )
= 0.5% x Rp 40 juta
- Pada bulan ke-7, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan penghitungan 0.5% x Rp 30 juta.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses