Informasi Barang Pindahan
Di publish pada 22-03-2025 20:00:50
Barang Pindahan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan.
Penjelasan
Barang Pindahan atau Personal Effect atau Personal Item adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Barang Keperluan Rumah Tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya. Barang pindahan tersebut dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan berlaku ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Barang Pindahan terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait, Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Barang Pindahan tidak berlaku terhadap barang Impor berupa:
- Kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor;
- Kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara;
- Suku cadang dan bagian dari kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- Barang kena cukai; dan
- Barang impor lainnya yang diimpor dalam jumlah ridak wajar sebagai barang pindahan.
Kriteria Importir Barang Pindahan adalah orang yang pindah, yang merupakan:
- Warga Negara Indonesia yang meliputi:
- Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, yang:
- Menjalankan tugas di luar negeri
- Paling singkat 12 bulan.
- Dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
- Dalam hal Importir berdomisili di wilayah yang tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia, surat keterangan pindah diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di wilayah tersebut.
- Selain surat keterangan pindah, juga melampiri surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.
- Menjalankan tugas belajar di luar negeri
- Paling singkat 12 bulan.
- Surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
- Orang selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang:
- Bekerja di luar negeri;
- Paling singkat 12 bulan.
- Dokumen perjanjian kerja dan/atau dokumen kerja lainnya.
- Belajar di luar negeri;
- Paling singkat 12 bulan.
- Dokumen yang menyatakan selesai belajar dari lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen bukti belajar lainnya.
- Karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri
- Paling singkat 12 bulan.
- Dokumen yang menunjukan alasan tinggal di luar negeri.
- Warga Negara Asing yang meliputi:
- Orang yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga; atau
- Visa tinggal terbatas untuk bekerja dan izin tinggal terbatas untuk bekerja paling singkat 12 bulan yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi.
- Pengesahan kerja paling singkat 12 bulan bagi tenaga kerja asing yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Orang yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga.
- Visa tinggal terbatas untuk belajar dan izin tinggal terbatas untuk belajar paling singkat 12 bulan yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi.
- Izin belajar yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan atau dokumen penerimaan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan Indonesia tempat belajar paling singkat 12 bulan.
Barang Pindahan dapat tiba bersama Importir, tidak bersama Importir dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum ketibaan Importir atau paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah ketibaan Importir. Barang Pindahan tersebut harus dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili Importir di luar negeri.
Dokumen Barang Pindahan
Untuk mengeluarkan Barang Pindahan, Importir harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK atau BC 2.1) ke Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Pindahan. Dokumen tersebut dapat dikuasakan oleh Importir kepada keluarga Importir, instansi pemerintah tempat Importir bekerja, atau Penyelenggara Pos/Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). PIBK tersebut disampaikan secara online dan minimal dilampiri dokumen berupa
- Salinan bagian dokumen perjalanan orang yang pindah yang menjelaskan data identitas orang yang pindah;
- Dokumen pemenuhan persyaratan Barang Pindahan;
- Dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
- Dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor yang mendapatkan penandasahan dari perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan bagi WNI. Bagi WNA cukup rinciannya saja;
- Surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
- Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Atas impor barang pindahan tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh petugas Bea Cukai sampai status dokumen tersebut adalah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), maka artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai.
Barang Pindahan Milik WNI Yang Meninggal Dunia
Barang Impor milik warga negara Indonesia yang meninggal dunia dan berdomisili di luar negeri dapat diselesaikan sebagai Barang Pindahan harus memenuhi persyaratan:
-
- Diimpor oleh keluarga dari WNI yang meninggal dunia.
- Merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri.
- Tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan Perwakilan Republik Indonesia, dibuktikan dengan:
- Dikirim atau dibawa dari negara domisili WNI yang meninggal dunia.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses