Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Bea Cukai Lampung kembali Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Way Kanan

Di publish pada 18-12-2024 08:41:14

Bea Cukai Lampung kembali Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Way Kanan
Bea Cukai Lampung kembali Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Way Kanan

Bandar Lampung (14/11/2023) – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai khususnya produk hasil tembakau. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 12 November 2024, di wilayah Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Pakuan Ratu dan Kecamatan Negeri Besar. Kegiatan ini ditujukan kepada warung/toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan untuk mengenali rokok ilegal dan dapat membedakan antara rokok legal dengan rokok ilegal. Tidak lupa bahwa dalam sosialisasi ini juga dilakukan pelekatan stiker Gempur Rokok Ilegal.

Perlu kita ketahui Bersama bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, diantaranya rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang pita cukainya berbeda (salah peruntukan), dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Bea Cukai Lampung yang tujuannnya agar peredaran rokok ilegal dapat menurun, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera.

Mari berjalan beriringan bersama Bea Cukai Bandar Lampung dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung dengan cara melaporkan kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Kontak Layanan Informasi Bea Cukai Lampung di 082183089999 apabila mengetahui peredaran rokok ilegal.

Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Lampung!


#beacukai #gempurrokokilegal #tegasberintegritas