Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Di publish pada 05-11-2024 16:15:49
Bandar Lampung (27/06/2024) – Bea Cukai Bandar Lampung kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung. Pemusnahan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024, bertempat di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, sebanyak 40 juta batang Hasil Tembakau ilegal yang memiliki nilai barang sekitar Rp 48,5 miliar (empat puluh delapan koma lima miliar rupiah) dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp 39 miliar (tiga puluh sembilan miliar rupiah).
Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau ilegal yang merupakan hasil sinergi penindakan antara Bea Cukai Bandar Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, DENPOM TNI AD, POLRI, dan instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023-2024.
Bea Cukai Bandar Lampung menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung dalam memberantas rokok ilegal, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran TNI/POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bumi Ruwa Jurai Lampung.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses