Bea Cukai Lampung Berhasil Menggagalkan Pengiriman 60.833 Ekor Benih Bening Lobster Yang Diduga Ilegal Senilai Rp 9,1 M
Di publish pada 18-12-2024 08:41:14
Upaya pengiriman Benih Bening Lobster tanpa dilengkapi perizinan dari instansi teknis terkait berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung pada hari Minggu, 24 November 2024 di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Upaya penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang yang awalnya diduga rokok ilegal yang akan dikirim menggunakan truk melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Tim gabungan berhasil menemukan truk dimaksud dan melakukan upaya penghentian sarana pengangkut di KM 28 Tol Bakauheni-Terbanggi besar, namun truk tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas. Truk berhasil diberhentikan di rest area KM 33 Kab. Lampung Selatan dan dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan box styrofoam berisi 60.833 ekor benih bening lobster yang disimpan dibawah tumpukan kasur busa. Estimasi kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 9,1 milyar. Atas pelanggaran tersebut, diduga melanggar UU No. 31 tahun 2004 jo UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Atas penindakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Direktorat Polairud Polda Lampung.
Mempertimbangkan sifat barang yang rentan waktu dan memerlukan penanganan khusus terhadap Benih Bening Lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan di wilayah perairan Kab. Pesawaran pada tanggal 24 November 2024 bersama Direktorat Polairud Polda Lampung, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung.
Penindakan tersebut diatas merupakan bentuk nyata kontribusi Bea Cukai dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain sebagai implementasi fungsi community protector untuk menjaga wilayah Provinsi Lampung dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses