Fasilitas TPB TPPB
Di publish pada 13-07-2026 10:52:38
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) merupakan fasilitas kepabeanan yang digunakan khusus untuk
menimbun barang impor dalam janga waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean
untuk dipamerkan.
Mengenai TPPB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tempat Penyelenggaraan
Pameran Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Laksana
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat merupakan solusi cerdas untuk memfasilitasi pameran barang-barang
impor tanpa membebani peserta pameran dengan biaya masuk di tahap awal.
Fasilitas ini tidak hanya menguntungkan peserta pameran asing, tetapi juga memberikan kesempatan bagi
masyarakat Indonesia untuk mengenal produk-produk global secara langsung.
Dengan regulasi yang jelas dari DJBC, TPPB menjadi instrumen penting dalam mendukung kegiatan ekshibisi
internasional di Indonesia.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Definisi
Pendirian TPPB dan Persyaratan Izin TPPB
Penggolongan Barang Pameran
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses