Fasilitas TPB KB
Di publish pada 13-07-2026 10:59:23
Kawasan Berikat (KB) adalah salah satu jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang untuk menimbun barang
impor dan/atau
barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) guna diolah atau digabungkan sebelum
diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Kegiatan Pengolahan yaitu kegiatan mengolah barang/ bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi
barang hasil produksi dengan nilai tambah
yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya. Sedangkan kegiatan penggabungan yaitu
kegiatan menggabungkan dan/ atau menggenapi
barang hasil produksi kawasan berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, definisi Penyelenggara Kawasan Berikat dan
Pengusaha Kawasan Berikat yaitu sebagai berikut:
Lokasi Kawasan Berikat dapat di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah yang ditetapkan.
Dengan adanya Kawasan Berikat diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri,
optimalisasi kemudahan berusaha untuk Kawasan Berikat reputable trader dan memberikan kepastian hukum
bagi Pengusaha Kawasan Berikat.
Kawasan Berikat
Definisi
Persyaratan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat
Persyaratan Izin Pengusaha Kawasan Berikat
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses