Fasilitas TPB PLB
Di publish pada 13-07-2026 09:15:13
Dalam era perdagangan global yang semakin kompetitif, efisiensi rantai
pasok menjadi kunci utama bagi pelaku bisnis.
Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mendukung kegiatan ekspor-impor dan industri
manufaktur adalah Pusat Logistik Berikat (PLB).
PLB merupakan kawasan khusus yang memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan fiskal untuk memperlancar
arus barang, mengurangi biaya logistik,
dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. PLB adalah salah satu jenis TPB untuk menimbun barang asal luar daerah
pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean,
dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan
kembali.
Menganut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pusat Logistik
Berikat (PLB) yaitu Nomor 28 Tahun 2018, persyaratan umum pendirian PLB adalah sebagai berikut:
Pusat Logistik Berikat
Definisi
Tujuan
Fasilitas
Persyaratan Umum Pendirian PLB
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses