Fasilitas TPB GB
Di publish pada 13-07-2026 09:20:25
Dalam dunia perdagangan internasional dan industri manufaktur, Gudang
Berikat menjadi salah satu solusi strategis
untuk mengoptimalkan rantai pasok, menunda pembayaran pajak, dan meningkatkan daya saing bisnis. Gudang
berikat merupakan fasilitas yang diakui oleh
otoritas bea cukai untuk menyimpan barang impor tanpa harus langsung membayar bea masuk, PPN, atau PPnBM
hingga barang tersebut benar-benar dikeluarkan untuk dipasarkan atau diekspor.
Mengenai Gudang Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155
Tahun 2019 tentang Gudang Berikat
dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang
Berikat. Berdasarkan peraturan tersebut, Gudang Berikat di bagi menjadi 3 jenis yaitu:
Kategori Khusus:
Penyelenggaraan
Pengusahaan Gudang Berikat merupakan fasilitas penting dalam mendukung kegiatan
perdagangan dan industri di Indonesia. Dengan memahami regulasi dan prosedurnya,
perusahaan dapat memanfaatkan Gudang Berikat secara optimal sambil mematuhi ketentuan yang berlaku. Bea
Cukai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang efisien dan transparan dalam pengawasan Gudang
Berikat.
Gudang Berikat
Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Oleh penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Kegiatan
berupa penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk berkegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
Dilakukan oleh Pengusaha Gudang Berikat atau Pengusaha di Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia.
Kegiataannya berupa penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa pengemasan, pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/ atau pemotongan.
Persyaratan Gudang Berikat (Penyelenggara Gudang Berikat)
Persyaratan Gudang Berikat (Pengusaha Gudang Berikat)
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses