Fasilitas TPB TBB
Di publish pada 13-07-2026 11:06:46
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal
Daerah Pabean
untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu. Mengenai Toko Bebas Bea diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 204 tahun 2017 tentang Toko Bebas Bea dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 1 Tahun
2018 tentang Toko Bebas Bea.
Lokasi Toko Bebas Bea dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
Dengan struktur regulasi yang jelas dan pengawasan berbasis risk management, TBB tetap menjadi
strategic hub bagi perdagangan di Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata
dan logistik.
Toko Bebas Bea
Definisi
Persyaratan Pendirian Toko Bebas Bea
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses