Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat
Di publish pada 13-07-2026 08:24:46
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang
memenuhi persyaratan
tertentu untuk menyimpan barang dengan tujuan khusus, seperti pengolahan, ekspor, atau penjualan, dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
Fasilitas ini memberikan kemudahan baik dari aspek fiskal maupun non-fiskal bagi pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, terdapat 7
(tujuh) jenis Tempat Penimbunan Berikat, yaitu: Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum
diekspor atau diimpor untuk dipakai. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor,
dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran,
penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka
waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun
barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat
disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal
impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah
Pabean untuk dipamerkan. Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang
impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun
barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal
impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
Tempat Penimbunan Berikat
Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?
Fasilitas TPB
Jenis-jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
1. Kawasan Berikat (KB)
2. Gudang Berikat (GB)
3. Pusat Logistik Berikat (PLB)
4. Toko Bebas Bea (TBB)
5. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
6. Tempat Lelang Berikat (TLB)
7. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses