Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Mengawali Tahun 2025, Bea Cukai Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tanggamus

Di publish pada 04-03-2025 12:40:24

Mengawali Tahun 2025, Bea Cukai Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tanggamus
Mengawali Tahun 2025, Bea Cukai Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tanggamus

Kab. Tanggamus (20/01/2025) – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada pemilik toko yang menjual hasil tembakau berupa rokok di Kabupaten Tanggamus pada hari Senin, 20 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Talang Padang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal karena selain dapat merugikan penerimaan negara juga terdapat sanksi administrasi hingga sanksi pidana bagi siapa saja yang memperjualbelikan rokok ilegal. Pemilik toko dijelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal untuk dapat membedakan antara rokok legal dan rokok ilegal.

Perlu kita ketahui ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai (UU No. 39 Tahun 2007), diantaranya rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang pita cukainya salah peruntukan, dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

Bea Cukai Lampung mengapresiasi pemilik toko yang sudah tertib dengan tidak menjual rokok ilegal sehingga pemenuhan ketentuan penerimaan negara dapat berjalan dengan baik.

#beacukailampung #gempurrokokilegal #tegasberintegritas


Isikan nama, email dan komentar Anda