Bea Cukai Lampung kembali Berhasil Amankan Rokok Ilegal Sejumlah 3.2 Juta Batang
Di publish pada 04-03-2025 12:32:28
Bandar Lampung, 31 Desember 2024 – Sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap 3,2 juta batang rokok ilegal yang dibawa oleh sarana pengangkut di Bakauheni, Kab. Lampung Selatan pada hari Minggu, 29 Desember 2024. Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 4,4 milyar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3,1 milyar.
Bea Cukai Bandar Lampung mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum yang turut serta dalam membantu pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rangkaian penindakan diatas merupakan bentuk nyata konsistensi dan sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Lampung. Dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses