Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Bea Cukai Lampung Pantau Harga Rokok dan Edukasi Pedagang

Di publish pada 22-06-2026 15:07:04

Bea Cukai Lampung Pantau Harga Rokok dan Edukasi Pedagang
Bea Cukai Lampung Pantau Harga Rokok dan Edukasi Pedagang

Bea Cukai Lampung rutin memantau harga transaksi pasar hasil tembakau sekaligus mengedukasi pedagang guna mencegah peredaran rokok tak bercukai.

BANDAR LAMPUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung kembali menggelar kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk produk hasil tembakau pada periode Juni 2026. Kegiatan strategis ini menyasar sejumlah titik di Provinsi Lampung, meliputi Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, hingga Kota Metro. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen instansi dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan penerimaan negara.

Pemantauan Harga Transaksi Pasar ini bukanlah sekadar rutinitas, melainkan sebuah agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan penetapan lokasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pusat, petugas turun langsung ke lapangan untuk merekam data riil harga jual eceran produk hasil tembakau di tingkat konsumen akhir. Data yang dikumpulkan dari berbagai warung dan toko eceran ini sangat krusial, karena akan digunakan sebagai bahan evaluasi komprehensif serta landasan utama dalam penyusunan kebijakan tarif cukai di masa mendatang agar tepat sasaran dan berkeadilan.

htp202606002 Pemantauan HTP Produk Hasil Tembakau Juni 2026 📷Dok. PLI BC Lampung

Bersamaan dengan pendataan harga yang teliti, jajaran Bea Cukai Lampung tidak melewatkan kesempatan untuk bersinggungan langsung dengan masyarakat guna memberikan edukasi. Petugas memberikan pemahaman mendalam kepada para pemilik warung dan pedagang eceran mengenai kewajiban pembayaran cukai atas produk hasil tembakau. Lebih dari itu, para pedagang diajarkan secara teknis mengenai ciri-ciri rokok tanpa pita cukai yang sah, cara mudah mengidentifikasi kepalsuannya, serta peringatan tegas terkait sanksi hukum yang siap menjerat siapapun yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

"Peredaran rokok tanpa cukai resmi merupakan tantangan nyata yang memerlukan keterlibatan dan sinergi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan ke masyarakat luas adalah kunci utama. Dengan pemahaman yang baik, kita berharap kesadaran pedagang dan konsumen untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkannya akan semakin meningkat," ungkap Perwakilan Tim Edukasi Bea Cukai Lampung di sela-sela kegiatan lapangan tersebut.

Sebagai bagian dari kampanye pengawasan barang kena cukai, petugas di lapangan juga proaktif menempelkan poster-poster edukasi di area strategis sekitar toko. Pendekatan persuasif dan humanis ini diharapkan mampu menciptakan efek domino yang positif di tengah masyarakat Provinsi Lampung. Sinergi antara ketegasan pengawasan dan kelembutan edukasi ini diyakini menjadi formula paling efektif untuk menekan angka peredaran produk tembakau yang tidak mematuhi aturan, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi pembangunan nasional.

#BeaCukaiLampung #EdukasiCukai #HargaTransaksiPasar #CukaiTepatSasaran


Isikan nama, email dan komentar Anda