Bea Cukai Lampung kembali Berhasil Amankan Rokok Ilegal Sejumlah 5.2 Juta Batang
Di publish pada 19-12-2024 09:02:05
Bandar Lampung (11/12/2024) – Sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap 5,2 juta batang rokok ilegal yang didapatkan dari beberapa operasi Gempur Rokok Ilegal selama periode 8 November s.d. 7 Desember 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal yang dibawa sarana pengangkut, yang dikirimkan melalui jasa titipan atau ekspedisi, dan yang dijual di tempat penjualan eceran. Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 7,18 milyar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 4,98 milyar. Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Bandar Lampung mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum yang turut serta dalam membantu pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rangkaian penindakan diatas merupakan bentuk nyata konsistensi dan sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Lampung. Dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses