Bea Cukai Lampung KonsistenTerjun ke Masyarakat untuk Memberikan Edukasi Mengenai Ketentuan di Bidang Cukai
Di publish pada 05-11-2024 13:51:21
Lampung, Pesawaran (27/08/2024) –Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini ditujukan kepada warung/toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan untuk mengenali rokok ilegal dan dapat membedakan antara rokok legal dengan rokok ilegal. Tidak lupa bahwa dalam sosialisasi ini juga dilakukan pelekatan stiker Gempur Rokok Ilegal.
Perlu kita ketahui Bersama bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, diantaranya rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang pita cukainya salah peruntukan, dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Mengingat akan pentingnya kegiatan ini, Bea Cukai Bandar Lampung akan terus melakukan sosialisasi dengan tujuan agar peredaran rokok ilegal semakin menurun, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera. Mari berjalan beriringan bersama Bea Cukai Bandar Lampung dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung dengan cara melaporkan kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Kontak Layanan Informasi Bea Cukai Lampung di 082183089999 apabila mengetahui peredaran rokok ilegal.
Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Bandar Lampung!
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses