Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Di publish pada 12-10-2026 11:42:40

Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Bea Cukai Bandar Lampung Edukasi Masyarakat Lewat Program NGOPI TVRI: Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Bandar Lampung, 8 Oktober 2026 — Kantor Bea Cukai Bandar Lampung kembali menyapa masyarakat Lampung melalui siaran langsung program "NGOPI" (Ngobrol Happy) di TVRI Lampung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB. Mengangkat tema "NGOPI – Ngaku Bea Cukai? Kenali ModusNya!", acara ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan publik terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan instansi Bea Cukai.

Hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif tersebut, yaitu Yoko Agustwen Shinta Uli Nainggolan (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung) dan Amiruddin (Pemeriksa Bea Cukai Pertama).

Peran Bea Cukai dan Fenomena Penipuan

Membuka perbincangan, Yoko menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan memiliki empat peran utama: mengawasi kelancaran arus barang masuk dan keluar, melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dari barang terlarang seperti narkoba, serta mengumpulkan penerimaan negara. Namun, besarnya peran instansi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan demi keuntungan pribadi

Amiruddin menegaskan bahwa penipuan merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pelaku penipuan yang memperdaya korban dengan menggunakan nama atau jabatan palsu dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda kategori V (mencapai Rp500 juta).

tvri1

Modus Penipuan yang Paling Sering Terjadi

Dalam acara tersebut, kedua narasumber memaparkan beberapa modus utama penipuan yang kerap memakan korban, antara lain:

  1. Modus Romansa ( Love Scamming ): Pelaku mendekati korban melalui media sosial, berpura-pura mengirimkan barang berharga atau uang tunai dari luar negeri, lalu oknum lain berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai yang meminta uang tebusan.
  2. Modus Online Shop Fiktif: Penjual menawarkan barang di media sosial non-resmi dengan harga sangat murah. Setelah ditransfer, penipu lain menghubungi korban dan mengancam bahwa barang tersebut ilegal sehingga korban harus membayar "pajak/denda".
  3. Modus Lelang Palsu: Penawaran barang lelang hasil sitaan Bea Cukai dengan harga murah secara tertutup melalui media sosial.
  4. Modus Jasa Unblock IMEI: Penawaran pendaftaran/pembukaan blokir IMEI ponsel berbayar secara ilegal, padahal pendaftaran IMEI penumpang dari luar negeri resmi dilakukan di bandara dan bebas biaya hingga batas tertentu.

Ciri Utama Penipuan: Gunakan Rekening Pribadi dan Ancaman

Bea Cukai Bandar Lampung mengingatkan masyarakat untuk mengenali dua indikator utama penipuan:

  • Menggunakan Nomor Kontak Pribadi: Petugas Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa atau masyarakat menggunakan nomor perorangan/WhatsApp pribadi untuk menagih kewajiban perpajakan.
  • Meminta Transfer ke Rekening Pribadi: Pembayaran penerimaan negara/pajak impor tidak pernah menggunakan rekening atas nama perorangan. Seluruh setoran penerimaan negara wajib menggunakan Kode Billing resmi yang dibayarkan langsung ke kas negara.

Selain itu, penipu kerap memberi tekanan psikologis berupa ancaman penangkapan oleh pihak kepolisian atau denda fantastis agar korban panik dan segera mentransfer uang.

tvri2

Terapkan Gerakan #StopCekLapor

Untuk menekan jumlah korban penipuan, Bea Cukai mengampanyekan gerakan STOP, CEK, dan LAPOR (#StopCekLapor):

  • STOP: Tetap tenang dan jangan panik ketika dihubungi atau diancam[22][26]. Jangan langsung mentransfer uang.
  • CEK: : Verifikasi kebenaran informasi, status resi barang, maupun identitas penagih melalui saluran resmi.
  • LAPOR: Jika menemukan indikasi atau telah menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib atau saluran resmi pengaduan Bea Cukai.

Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan indikasi penipuan dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500225, mengunjungi situs resmi https://www.beacukai.go.id/amanbersama, atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai Bandar Lampung

#BeaCukaiLampung #PenipuanBeaCukai #StopCekLapor


Isikan nama, email dan komentar Anda