Bea Cukai Lampung dan Polres Tulang Bawang Sinergi Sikat Rokok Ilegal
Di publish pada 21-10-2026 09:12:32
KPPBC Bandar Lampung dan Polres Tulang Bawang perkuat kolaborasi untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara.
Tulang Bawang — Dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandar Lampung terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Pada Selasa (20/10/2026), jajaran Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan koordinasi strategis bersama Polres Tulang Bawang di Mapolres Tulang Bawang.
Jajaran Bea Cukai Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi, S.H., M.H. disambut langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto, S.H., S.I.K., M.M. beserta jajaran pejabat Polres Tulang Bawang.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret kolaborasi antarlembaga dalam menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai, khususnya terkait upaya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi ini sangat krusial. Keterlibatan unsur kepolisian sangat dibutuhkan untuk mendukung kewenangan dan kompetensi teknis Bea Cukai di lapangan.
"Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Sinergi yang solid dengan Polres Tulang Bawang akan memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan profesional, terukur, dan memberikan kepastian hukum yang kuat," jelas Asep.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mematangkan koordinasi terkait penerapan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta ketentuan mengenai pembantuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan perkara, guna memastikan pemberkasan dan penyidikan perkara berjalan tuntas sesuai fakta di lapangan.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto, dalam kesempatan tersebut menegaskan dukungan penuh institusinya terhadap langkah Bea Cukai. "Kami berkomitmen menangani setiap perkara peredaran rokok ilegal secara transparan bersama Bea Cukai, tidak sekadar berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai tanggung jawab melindungi penerimaan negara dan menciptakan rasa keadilan di masyarakat," tegasnya.
Melalui sinergi yang terus diperkuat ini, KPPBC TMP B Bandar Lampung berharap penindakan rokok ilegal di Provinsi Lampung dapat semakin efektif. Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat luas dari barang-barang ilegal.
Bea Cukai Bandar Lampung juga turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menekan peredaran rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi penjualan atau distribusi ilegal, diharapkan segera melaporkannya melalui saluran informasi resmi Bea Cukai agar dapat segera ditindaklanjuti.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses