Bea Cukai Lampung Gelar Sosialisasi SIROLEG DBH CHT 2027
Di publish pada 07-10-2026 17:26:50
Bea Cukai Bandar Lampung bahas rencana kegiatan DBH CHT 2027 dan optimalisasi aplikasi SIROLEG bersama Pemda guna berantas peredaran rokok ilegal.
Bandar Lampung, 7 Oktober 2026 — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung menyelenggarakan agenda Sosialisasi Implementasi Aplikasi SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) dan Pembahasan Rencana Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2027. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP B Bandar Lampung. Agenda sosialisasi turut melibatkan penugasan khusus narasumber dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Peserta yang diundang mencakup jajaran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, hingga Bagian Hukum dari berbagai daerah. Partisipasi aktif dari berbagai instansi pemerintah daerah ini menunjukkan komitmen sinergi antar-lembaga untuk secara masif memberantas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di tengah masyarakat.
Pada prinsipnya, forum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam serta menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan anggaran DBH CHT, khususnya di bidang penegakan hukum. Hal ini berpedoman teguh pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBH CHT dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 mengenai Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum. Berdasarkan regulasi perundangan tersebut, porsi sebesar 10 persen dari total alokasi DBH CHT diperuntukkan khusus guna mendanai bidang penegakan hukum. Porsi anggaran ini diamanatkan untuk direalisasikan dalam bentuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Selain tahapan perumusan Rencana Kegiatan Penegakan Hukum Tahun 2027, titik berat acara ini adalah edukasi dan sosialisasi implementasi aplikasi SIROLEG. Aplikasi ini diciptakan sebagai lompatan inovasi digital agar pemerintah daerah di wilayah kerja KPPBC TMP B Bandar Lampung dapat memetakan, menerapkan, dan mempercepat pelaporan informasi peredaran rokok ilegal secara terpadu. KPPBC TMP B Bandar Lampung meyakini dengan rampungnya pembahasan notula rencana kegiatan serta semakin optimalnya penggunaan aplikasi SIROLEG, kolaborasi Bea Cukai bersama aparatur pemerintah daerah akan semakin solid dalam mengamankan penerimaan negara, mengoptimalkan asas keadilan dunia usaha, serta melindungi seluruh lapisan masyarakat dari potensi kerugian rokok ilegal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses