Sekilas Cukai
Di publish pada 20-07-2026 15:16:46
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat
atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat
atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
Barang yang dikenakan cukai biasanya memiliki karakteristik tertentu, seperti:
Saat ini kita baru mengenal tiga jenis barang yang ditetapkan sebagai objek barang kena cukai,
yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Temabaku. Ke depannya, bukan tidak
mungkin akan ada perubahan (penambahan) tambahan jenis barang lain yang juga dikenakan cukai,
sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan negara.
Implementasi Cukai sebagai salah satu pungutan negara, memberikan peran cukup signifikan dalam
beberapa aspek:
Cukai berperan dalam pengendalian konsumsi masyarakat terhadap barang-barang yang memiliki
eksternalitas negatif
Cukai berperan dalam membantu menambah penerimaan negara dalam APBN yang kemudian digunakan
membiayai program pembangunan di seluruh Indonesia
Cukai berperan dari aspek industri yang menjadi subjek cukai dalam menyerap banyak tenaga
kerja
Kebijakan cukai mendorong terhadap pertumbuhan GDP dan tingkat inflasi
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait CukaiSekilas Cukai
Definisi
Dasar Hukum
Karakteristik Barang Kena Cukai
Perkembangan Objek Barang Kena Cukai
Peran Cukai
FAQ
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses