Pengajuan NPPBKC
Di publish pada 18-08-2026 15:25:35
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin yang wajib dimiliki pelaku usaha di
bidang cukai seperti pabrik, importir, penyalur, dan penjual eceran, yang diatur melalui
berbagai regulasi dan memerlukan pemenuhan persyaratan fisik, administrasi, serta proses
permohonan tertentu. Izin ini berlaku sesuai jenis usaha dan harus diperpanjang secara berkala
bagi penyalur dan penjual eceran.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai
pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat
penjualan eceran di bidang cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat
atau karakteristik tertentu
sehingga konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat
menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat
atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan. Di Indonesia terdapat tiga jenis
barang yang dikenakan cukai atau disebut dengan barang kena cukai, yaitu etil alkohol, minuman
yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Mengingat karakteristik khusus dari barang kena cukai, setiap orang atau badan usaha yang
menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib untuk memiliki
izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau disingkat dengan NPPBKC.
NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat
penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di
bidang cukai.
NPPBKC wajib dimiliki sebelum menjalankan kegiatan di bidang cukai sebagai pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran
wajib terlebih dahulu memiliki NPPBKC. Dalam hal subjek cukai tersebut merupakan Pengusaha Tempat
Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
Penomoran NPPBKC yaitu berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Barang Kena Cukai, dan
selain itu diberikan pula Nomor Induk Lokasi Usaha (NILKU). Pejabat Bea dan Cukai kemudian meneliti permohonan NPPBKC yang
diajukan atas pemenuhan persyaratan fisik, administrasi, kelengkapan berkas, serta proses bisnis
perusahaan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keungan kemudian memberikan keputusan menyetujui
atau menolak paling lama tiga hari kerja sejak dilakukannya pemaparan proses bisnis perusahaan.
Apabila disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Pemberian dan Piagam NPPBKC.
Sedangkan apabila ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan disertai
dengan alasan penolakan. NPPBKC Pengusaha Pabrik, Importir, dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
berlaku selama masih menjalankan kegiatan usaha, sedangkan NPPBKC
Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran memiliki masa berlaku NPPBKC selama lima tahun.
Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan perpanjangan
sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat dua
bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir, dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku
NPPBKC berakhir.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait NPPBKCPengajuan NPPBKC
Definisi
Dasar Hukum
Cukai
Apa itu NPPBKC?
NPPBKC diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
dan petunjuk pelaksanaannya diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2028,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023.
Siapa saja yang wajib memiliki NPPBKC?
Bagaimana Struktur Penomoran NPPBKC?
Berikut contoh simulasi penomoran NPPBKC:
KPPBC A menerima permohonan untuk memperoleh NPPBKC dari PT AA. KPPBC A menyetujui permohonan
tersebut, sehingga diberikan penomoran sebagai berikut:
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC?
Untuk mendapatkan NPPBKC, subjek cukai harus memenuhi Persyaratan Fisik dan Persyaratan
Administrasi, dengan rincian sebagai berikut:
Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC?
Terdapat dua tahapan dalam pengajuan NPPBKC, yaitu permohonan pemeriksaan lokasi dan permohonan
NPPBKC, dengan rincian sebagai berikut:
Alur Proses Permohonan NPPBKC
Masa Berlaku NPPBKC
FAQ
Semua pihak yang menjalankan kegiatan tersebut wajib memiliki
NPPBKC, kecuali yang dikecualikan dalam Pasal 4 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara
Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai.
Pengusaha Barang Kena Cukai dilarang melakukan kegiatan usaha
apabila masa berlaku NPPBKC telah berakhir dan belum diterbitkan
keputusan perpanjangan. Dalam hal Penyalur atau Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC
setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha
Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPPBKC baru.
Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh pemilik atau penanggung
jawab perusahaan dan dilakukan sesuai dengan waktu yang
tercantum dalam surat kesiapan, dalam hal terdapat perubahan
waktu harus disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses