Pemeriksaan Pabean
Di publish pada 08-07-2026 16:49:40
Sesuai dengan PMK 185/PMK.04/2022, merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban
kepabeanan yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang untuk memperoleh data dan
penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan.
Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem
Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian atas pemenuhan tersebut. SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa untuk melakukan Penelitian Dokumen atas
Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta data tambahan
dan/atau keterangan dari Importir dan/atau PPJK. Dalam hal diperlukan Pemeriksaan Fisik Barang, SKP atau Pejabat Pemeriksa
Dokumen dapat menentukan Peti Kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa
Fisik. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan membuka kemasan barang
dan/atau menggunakan alat pemindai. Tingkat pemeriksaan fisik barang sebesar 10% atau 30%
dari jumlah peti kemas maupun kemasan yang diberitahukan (minimal 2 kemasan). Pemeriksaan mendalam dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi
ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, informasi intelijen, atau kondisi tertentu pada kemasan.
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) memberitahukan pemeriksaan fisik barang kepada
importir, PPJK, dan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)/ Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Importir/PPJK dan pengusaha TPS/TPP melakukan penyiapan barang, yang dapat
dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang
(dari importir/PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai) atau perintah penyiapan barang (dari Pejabat Bea dan Cukai
kepada TPS). Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di
tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Penyiapan barang dilakukan atas risiko dan biaya importir.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan daftar kemasan (packing list)
atau pemberitahuan pabean impor. Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan pemeriksaan fisik barang yang mana pemeriksaan fisik barang
harus dimulai paling lambat 1 jam setelah instruksi pemeriksaan (IP) diterbitkan. Dalam hal terdapat ketentuan lain di bidang Impor yang mensyaratkan
pemeriksaan barang oleh instansi lain dalam rangka pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan,
pemeriksaan barang dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang yang
dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pemeriksaan dilakukan di tempat lain
yang diperlakukan sama dengan TPS. Pelaksanaan pemeriksaan dapat ditunda dalam kondisi tertentu,
seperti segel peti kemas rusak, sifat barang khusus, atau kendala teknis. Pejabat Pemeriksa fisik
memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut
terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud. Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian
dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen,
Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang, mengambil foto barang dan/atau meminta dokumen
tentang spesifikasi barang. Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan dengan Alat Pemindai
yang tersedia di Kantor Pabean, baik berupa Alat Pemindai menetap maupun
Alat Pemindai Berpindah (mobile) tanpa membuka Peti Kemas dan/atau kemasan barang. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana di atas
memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima.
Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
Ketentuan Umum
Penelitian Dokumen
Penelitian dokumen dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau Pejabat Pemeriksa Dokumen.
Penelitian Dokumen oleh SKP meliputi:
Pemeriksaan Fisik Barang
Penyiapan Barang untuk Diperiksa
Pelaksanaan dan Penundaan Pemeriksaan
Tata Cara Pemeriksaan
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara:
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan
Peti Kemas dengan cara:
Pemeriksaan dengan Menggunakan Alat Pemindai
FAQ dan Info Selengkapnya
Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses