Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Klinik Ekspor

Di publish pada 20-07-2026 13:48:37

Apa Itu Klinik Ekspor?

Klinik Ekspor merupakan program unggulan DJBC yang berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui ekspor. Program ini bukan hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga memberikan asistensi yang komprehensif, mulai dari edukasi, penyelesaian masalah, hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Asistensi Komprehensif untuk UMKM

Lebih dari Sekadar Informasi, Klinik Ekspor menawarkan serangkaian layanan asistensi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik UMKM, meliputi:

Edukasi Prosedur Kepabeanan Ekspor:
Pelatihan dan bimbingan mengenai tata cara ekspor yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Literasi Peraturan dan Ketentuan Ekspor: Pemahaman mendalam mengenai regulasi ekspor, termasuk persyaratan dokumen, tarif bea masuk, dan ketentuan lainnya.

Solusi Kendala Ekspor:
Bantuan dalam mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi UMKM dalam proses ekspor, seperti masalah perizinan, logistik, atau pembayaran.

Sosialisasi Fasilitas Kepabeanan:
Informasi mengenai berbagai fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk meningkatkan daya saing ekspor, contohnya: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Gudang Berikat, dsb.

Koordinasi dengan K/L dan Instansi Daerah:
Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara UMKM dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, serta instansi daerah untuk memperlancar proses ekspor.

Sekilas Tentang Agen Fasilitas

DJBC telah menyusun dan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2024 tentang Agen Fasilitas Kepabeanan. Regulasi ini merupakan salah satu capaian penting dalam memperkuat peran DJBC sebagai fasilitator perdagangan, khususnya dalam memberikan dukungan konkret terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor maupun calon penerima fasilitas kepabeanan. Peraturan ini mengatur mengenai penunjukan dan peran agen fasilitas kepabeanan sebagai pendamping dan penghubung antara DJBC dengan pelaku usaha dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang tersedia. Kehadiran agen fasilitas kepabeanan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan pemahaman regulasi bagi UMKM yang selama ini menghadapi tantangan dalam mengakses dan memanfaatkan fasilitas ekspor, maupun kepada pelaku usaha yang belum memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Fungsi Agen Fasilitas Kepabeanan

  1. pemberian informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis Fasilitas Kepabeanan secara tepat sasaran; dan
  2. pelaksanaan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadi UMKM Binaan.

Program Kerja Agen Fasilitas terkait Pemberdayaan UMKM

  1. Sosialisasi dan/atau Edukasi untuk UMKM Potensi Ekspor.
  2. Asistensi dan/atau Pendampingan untuk UMKM Siap Ekspor.
  3. Program Penguatan.

Klasterisasi Penetapan Calon Penerima Fasilitas

  1. UMKM
    • UMKM Potensi Ekspor
    • UMKM Siap Ekspor
    • UMKM Telah Ekspor
  2. Perusahaan di bidang logistik
    • Pusat Logistik Berikat (PLB)
    • Gudang Berikat (GB)
  3. Perusahaan di bidang manufaktur
    • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    • Kawasan Berikat
    • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
    • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas)
  4. Perusahaan di bidang pertambangan
    • Minyak dan Gas Bumi
    • Penyelenggaraan Panas Bumi
    • Mineral dan Batubara
    • Kawasan Ekonomi Khusus
    • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  5. Lainnya (Kementerian/Lembaga/Organisasi Internasional/Perwakilan Negara Asing/Perguruan Tinggi/Perorangan/Perusahaan selain bidang sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4)
    • Toko Bebas Bea (TBB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu.
    • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
    • Pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, dan barang contoh.
    • Pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obatobatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan.
    • Pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah.
    • Pembebasan peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya serta fasilitas bea masuk lainnya.

UMKM Ekspor

Jika sebelumnya perorangan yang ingin melakukan ekspor hanya bisa melalui skema barang bawaan penumpang atau barang kiriman, sekarang perorangan bisa melakukan ekspor menggunakan kontainer melalui PT Perorangan. Jadi yang dapat melakukan ekspor adalah badan hukum/badan usaha terdaftar. Contohnya: Koperasi, PT, CV, Firma, dan PT. Perorangan. Untuk menjadi PT. Perorangan, calon Eksportir dapat mendaftarkan diri di situs https://oss.go.id/ secara gratis dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan hingga memiliki NIB Akses Kepabeanan Ekspor. Dokumen NIB inilah syarat utama bagi calon Eksportir untuk bisa melakukan ekspor.

Secara umum, persyaratan ekspor barang adalah Eksportir harus menyelesaikan Kewajiban Pabean sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki akses kepabeanan ekspor;
  • Menyampaikan dokumen kepabeanan (PEB atau CN);
  • Membayar Bea Keluar (terhadap komoditas tertentu);
  • Memenuhi ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan dari instansi teknis terkait.

Namun yang perlu diperhatikan adalah selain Eksportir memenuhi ketentuan regulasi yang ada di Indonesia, Eksportir juga perlu memahami regulasi yang ada di negara tujuan agar proses ekspor dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apalagi barang tertahan di negara tujuan dan dikenakan denda yang dapat merugikan Eksportir itu sendiri.

Bagian I: Prinsip Ekspor
  1. Ada tiga kategori barang ekspor:
    1. barang bebas ekspor;
    2. barang diatur/dibatasi ekspor;
    3. barang dilarang ekspor.
    Pada prinsipnya, setiap barang boleh diekspor sesuai sepanjang memenuhi ketentuan mengenai aturan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas). Ketentuan Lartas setiap jenis barang dapat diakses melalui https://insw.go.id/intr/
  2. Barang ekspor wajib diberitahukan ke Bea Cukai dan dikenakan Bea Keluar (saat ini hanya untuk lima komoditas yaitu, kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sakit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu). Selain lima komoditas tersebut tidak dikenakan Bea Keluar.
  3. Pengenaan Bea Keluar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional. Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
    • Menjamin ketersediaan barang ekspor tertentu di dalam negeri;
    • Melindungi kelestarian sumber daya alam;
    • Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
    • Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
  4. Barang ekspor dilakukan pemeriksaan pabean, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (berdasarkan manajemen risiko).
  5. Pemberitahuan barang ke Bea Cukai dilakukan dengan menggunakan Dokumen Kepabeanan atau Pemberitahuan Pabean.
  6. Barang ekspor dianggap legal jika telah diselesaikan Kewajiban Pabean.
  7. Ekspor dapat dilakukan melalui laut (pelabuhan laut), udara (bandara), maupun darat (pelintas batas).
Bagian II: Pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor

Eksportir wajib mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses ekspor sehingga proses perencanaan ekspor menjadi lebih matang.

Seperti halnya transaksi jual beli pada umumnya, jual beli antar negara juga memiliki prinsipnya yang sama, yaitu ada penjual (Eksportir) dan ada pembeli (Importir). Jika pengiriman barang di dalam negeri bisa dilakukan oleh penjual atau diambil langsung oleh pembeli, untuk efisiensi pengiriman barang antar negara dilakukan melalui pihak ketiga (Forwarder) dan Shipping Company. Selain itu, untuk melindungi masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dan untuk memaksimalkan pendapatan negara, masing-masing negara menempatkan Petugas Bea Cukainya masing-masing di border atau perbatasan (termasuk Petugas Karantina). Atas barang yang dikirim tersebut maka perlu diurus perizinan yang berlaku di masing-masing negara tersebut. Idealnya baik pembeli atau penjual mengurus sendiri perizinan yang dibutuhkan. Namun dalam perdagangan internasional, pembeli/penjual dapat menunjuk perwakilan yaitu Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk mengurus perizinan yang diperlukan.

Bagian III: Riset Pra Ekspor
  1. Riset Pasar atas Barang yang akan Diekspor

    Sebelum melakukan ekspor, eksportir harus melakukan riset pra ekspor untuk memahami pasar tujuan, regulasi, dan tantangan yang mungkin dihadapi. Selera pasar Indonesia dengan Amerika Serikat pasti berbeda. Begitu pun dengan negara-negara lainnya. Oleh karena itu, Eksportir harus menyesuaikan antara kebutuhan atau keinginan pasar internasional dengan produk yang akan diekspor. Salah satu cara riset pasar yang dapat dilakukan pada era digital ini dapat dilakukan secara online sebagai contoh dapat digali lebih dalam lagi melalui saluran-saluran sebagai berikut:

    Selain melakukan riset perlu juga mengetahui bagaimana aturan impor di negara tujuan ekspor. Informasi mengenai aturan ataupun persyaratan impor di negara tujuan dapat dilakukan melalui:

  2. Riset HS Code dan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan

    Setiap barang mempunyai kodenya masing-masing yang diakui secara internasional yang dinamakan HS Code. HS Code atau Harmonized System Code adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk menunjang perdagangan, penarifan, pengangkutan, statistik. HS Code digunakan untuk menyamakan persepsi penjual dan pembeli terhadap barang dalam perdagangan internasional. Penjual wajib paham atas barang yang akan dikirimnya agar bisa menentukan HS Code yang tepat. Perbedaan HS Code dapat menyebabkan perbedaan tarif dan perizinan yang diperlukan.

    Tips Identifikasi Barang:

    1. Perhatikan barang yang akan dikirim (What is it, What is it made of, What for, How).
    2. Pahami klasifikasi barang (kenali karakteristik, cari bagian/bab yang relevan, lihat catatan bagian/bab).
    3. Cari tahu nama dagang internasional produk yang akan diekspor.
    4. Browsing HS Code nama dagang internasional produk tersebut.
    5. Buka https://insw.go.id/intr, kemudian input HS Code hasil browsing.
    6. Baca detail ketentuan ekspor barang dengan HS Code tersebut.

    Manfaatkan Tarif Preferensi

    Indonesia rutin menggelar kerja sama dagang dengan negara lain, baik bilateral maupun multilateral. Hal ini berimbas terhadap kebijakan tarif khusus (yang lebih murah dari tarif umum) atas barang yang berasal dari negara yang bekerja sama tersebut. Informasi atas tarif preferensi dapat Eksportir lihat di masing-masing HS Code pada situs https://insw.go.id/intr.

  3. Riset Perdagangan Internasional

    Setidaknya kuasanya 4 incoterms umum, yaitu EXW (Exwork), FOB, CFR, dan CIF.

    Selain itu, Eksportir juga perlu memahami komponen-komponen biaya untuk menentukan Harga Ekspor, Eksportir perlu merinci pengeluaran sebagai berikut:

  4. Riset atas Calon Pembeli

    Yang paling penting dalam ekspor adalah bukan menjual barangnya, akan tetapi menemukan pembeli yang tepat. Pembeli yang tepat maksudnya selain dapat membeli produk dari Eksportir, ia juga berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban yang perlu diselesaikan (seperti pengadaan dokumen perizinan di negara tujuan dan terutama pembayaran).

    Risiko terbesar dari ekspor adalah risiko kontrak gagal dan risiko tidak dibayar. Hal tersebut dapat dimitigasi terlebih dahulu dengan menyeleksi calon pembeli. Caranya, dengan mempelajari calon pembeli via media sosial, website, atau bahkan berkorespondensi langsung (melalui telepon atau video call), untuk lebih meyakinkan bahwa calon pembeli adalah orang yang tepat. Untuk memitigasi risiko, ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama adalah menyusun Sales Contract yang rapi dan detil. Kedua adalah penggunaan eLetter of Credit sebagai dokumen pembayaran.

Bagian IV: Persiapan & Proses Ekspor
  1. Kemasan

    Untuk kemudahan dan kenyamanan, Eksportir sebaiknya memikirkan secara serius tentang kemasan apa yang dibutuhkan dalam proses pengiriman barang ekspor. Kemasan yang kuat dapat membuat perlindungan fisik terhadap barang (tahan guncangan, suhu, kelembaban, debu, dll). Kemasan yang kuat juga akan memudahkan dalam proses distribusi, penyimpanan, dan penggunaan. Selain itu, kemasan yang menarik juga dapat menjadi sarana pemasaran yang efektif. Namun yang perlu diperhatikan juga adalah harga dari kemasan tersebut, agar tidak menggerus margin Eksportir.

    • Spesifikasi mempertimbangkan:
      • Bentuk produk (cair, padat, gas)
      • Manfaat dan kegunaan produk
      • Produk pangan dan non pangan
      • Produk tahan lama/ mudah rusak
      • Marking (cara penanganan, pengangkutan, penyimpanan)
      • Produk ramah lingkungan/tidak
      • Ukuran dan bentuk standar;
      • Efisien dalam peti kemas;
      • Ketahanan kemasan dan produk ketika ditumpuk;
      • Lama penyimpanan;
      • Cara dan jarak pengangkutan;
      • Kemasan primer, sekunder, tersier;
      • Tampilan dan kemudahan distribusi;
      • Produk berbahaya/ tidak.
    • Komponen marking
      • Simbol;
      • Kode negara;
      • Kode produsen;
      • Kode perlakukan perawatan.
  2. Proses Kepabeanan Ekspor
    • Dokumen Ekspor

      Dokumen kepabeanan yang diperlukan oleh Eksportir untuk penyelesaian Kewajiban Pabean adalah sebagai berikut:

      • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki akses kepabeanan ekspor;
      • Menyampaikan dokumen kepabeanan (PEB atau CN);
      • Membayar Bea Keluar (terhadap komoditas tertentu);
      • Memenuhi ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan dari instansi teknis terkait.

      Adapun Dokumen Pelengkap Pabean seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dll, akan menjadi dokumen tambahan yang diinput dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

    • Pemeriksaan Fisik Produk Ekspor
      No. Jenis Pemeriksaan Jenis Dokumen Instansi Penerbit Waktu Dilakukan
      1 Pemeriksaan Karantina Phytosanitary Certificate Badan Karantina Sebelum stuffing
      2 Pemeriksaan Karantina Veterinary Certificate Badan Karantina Sebelum stuffing
      3 Pemeriksaan Karantina Fishery Certificate Badan Karantina Sebelum stuffing
      4 Pemeriksaan Surveyor Laporan Surveyor (LS) Perusahaan Surveyor
      1. Sebelum Stuffing apabila tidak dipersyaratkan dalam S/C atau L/C.
      2. Saat stuffing apabila dipersyaratkan dalam S/C atau L/C.
      5 Buyer Inspection Inspection Certificate Perusahaan yang ditunjuk Importir
      1. Sebelum Stuffing apabila tidak dipersyaratkan dalam S/C atau L/C.
      2. Saat stuffing apabila dipersyaratkan dalam S/C atau L/C.
      6 Pre-Shipment Inspection Clean Report of Finding Surveyor yang ditunjuk di negara Importir Saat stuffing
      7 Pemeriksaan Internal Packing List Eksportir Sebelum stuffing
      8 Pemeriksaan Pabean Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Bea Cukai Setelah stuffing
      9 Pemeriksaan Laboratorium Chemical Analysis Certificate Laboratorium Sesuai syarat dalam S/C atau L/C.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya: