Klinik Ekspor
Di publish pada 20-07-2026 13:48:37
Klinik Ekspor merupakan program unggulan DJBC yang
berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang
ingin mengembangkan bisnisnya melalui ekspor.
Klinik Ekspor merupakan program unggulan DJBC yang
berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang
ingin mengembangkan bisnisnya melalui ekspor. Program ini bukan hanya sekadar
memberikan informasi, tetapi juga memberikan asistensi yang komprehensif, mulai dari
edukasi, penyelesaian masalah, hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Lebih dari Sekadar Informasi, Klinik Ekspor menawarkan
serangkaian layanan asistensi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik UMKM,
meliputi:
Edukasi Prosedur Kepabeanan Ekspor: Solusi Kendala Ekspor: Sosialisasi Fasilitas Kepabeanan: Koordinasi dengan K/L dan Instansi Daerah:
DJBC telah menyusun dan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-25/BC/2024 tentang Agen Fasilitas Kepabeanan.
Regulasi ini merupakan salah satu capaian penting dalam memperkuat peran DJBC sebagai
fasilitator perdagangan, khususnya dalam memberikan
dukungan konkret terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang
berorientasi ekspor maupun calon penerima fasilitas kepabeanan.
Peraturan ini mengatur mengenai penunjukan dan peran agen fasilitas kepabeanan sebagai
pendamping dan penghubung antara DJBC dengan pelaku usaha
dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang tersedia. Kehadiran agen fasilitas
kepabeanan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan pemahaman
regulasi bagi UMKM yang selama ini menghadapi tantangan dalam mengakses dan
memanfaatkan fasilitas ekspor, maupun kepada pelaku usaha yang belum memanfaatkan
fasilitas kepabeanan.
Jika sebelumnya perorangan yang ingin melakukan ekspor hanya bisa melalui skema barang bawaan penumpang
atau barang kiriman, sekarang perorangan bisa melakukan ekspor menggunakan kontainer melalui PT Perorangan.
Jadi yang dapat melakukan ekspor adalah badan hukum/badan usaha terdaftar. Contohnya: Koperasi, PT, CV,
Firma, dan PT. Perorangan. Untuk menjadi PT. Perorangan, calon Eksportir dapat mendaftarkan diri di situs
https://oss.go.id/ secara gratis dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan hingga memiliki NIB Akses
Kepabeanan Ekspor. Dokumen NIB inilah syarat utama bagi calon Eksportir untuk bisa melakukan ekspor.
Secara umum, persyaratan ekspor barang adalah Eksportir harus menyelesaikan Kewajiban Pabean sebagai
berikut:
Namun yang perlu diperhatikan adalah selain Eksportir memenuhi ketentuan regulasi yang ada di Indonesia,
Eksportir juga perlu memahami regulasi yang ada di negara tujuan agar proses ekspor dapat berjalan dengan
lancar tanpa hambatan apalagi barang tertahan di negara tujuan dan dikenakan denda yang dapat merugikan
Eksportir itu sendiri.
Eksportir wajib mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses ekspor
sehingga proses perencanaan ekspor
menjadi lebih matang.
Seperti halnya transaksi jual beli pada umumnya, jual beli antar negara juga memiliki prinsipnya yang sama,
yaitu ada penjual (Eksportir) dan ada pembeli (Importir). Jika pengiriman barang di dalam negeri bisa
dilakukan oleh penjual atau diambil langsung oleh pembeli, untuk efisiensi pengiriman barang antar negara
dilakukan melalui pihak ketiga (Forwarder) dan Shipping Company. Selain itu, untuk melindungi masuknya
barang-barang ilegal dan berbahaya dan untuk memaksimalkan pendapatan negara, masing-masing negara
menempatkan Petugas Bea Cukainya masing-masing di border atau perbatasan (termasuk Petugas Karantina). Atas
barang yang dikirim tersebut maka perlu diurus perizinan yang berlaku di masing-masing negara tersebut.
Idealnya baik pembeli atau penjual mengurus sendiri perizinan yang dibutuhkan. Namun dalam perdagangan
internasional, pembeli/penjual dapat menunjuk perwakilan yaitu Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
untuk mengurus perizinan yang diperlukan.
Sebelum melakukan ekspor, eksportir harus melakukan riset pra ekspor untuk memahami pasar tujuan,
regulasi,
dan tantangan yang mungkin dihadapi. Selera pasar Indonesia dengan Amerika Serikat pasti berbeda. Begitu
pun
dengan negara-negara lainnya. Oleh karena itu, Eksportir harus menyesuaikan antara kebutuhan atau
keinginan
pasar internasional dengan produk yang akan diekspor. Salah satu cara riset pasar yang dapat
dilakukan pada era digital ini dapat dilakukan secara online sebagai contoh dapat digali lebih dalam
lagi
melalui saluran-saluran sebagai berikut:
Selain melakukan riset perlu juga mengetahui bagaimana aturan impor di negara tujuan ekspor. Informasi
mengenai aturan ataupun persyaratan impor di negara tujuan dapat dilakukan melalui:
Setiap barang mempunyai kodenya masing-masing yang diakui secara internasional yang dinamakan HS Code.
HS Code atau Harmonized System Code adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara
sistematis untuk menunjang perdagangan, penarifan, pengangkutan, statistik. HS Code digunakan untuk
menyamakan persepsi penjual dan pembeli terhadap barang dalam perdagangan internasional. Penjual wajib
paham atas barang yang akan dikirimnya agar bisa menentukan HS Code yang tepat. Perbedaan HS Code dapat
menyebabkan perbedaan tarif dan perizinan yang diperlukan.
Tips Identifikasi Barang:
Manfaatkan Tarif Preferensi
Indonesia rutin menggelar kerja sama dagang dengan negara lain, baik bilateral maupun multilateral. Hal
ini berimbas terhadap kebijakan tarif khusus (yang lebih murah dari tarif umum) atas barang yang berasal
dari negara yang bekerja sama tersebut. Informasi atas tarif preferensi dapat Eksportir lihat di
masing-masing HS Code pada situs https://insw.go.id/intr.
Setidaknya kuasanya 4 incoterms umum, yaitu EXW (Exwork), FOB, CFR, dan CIF.
Selain itu, Eksportir juga perlu memahami komponen-komponen biaya untuk menentukan Harga Ekspor,
Eksportir perlu merinci pengeluaran sebagai berikut:
Yang paling penting dalam ekspor adalah bukan menjual barangnya, akan tetapi menemukan pembeli yang
tepat. Pembeli yang tepat maksudnya selain dapat membeli produk dari Eksportir, ia juga berkomitmen dan
bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban yang perlu diselesaikan (seperti pengadaan dokumen
perizinan di negara tujuan dan terutama pembayaran).
Risiko terbesar dari ekspor adalah risiko kontrak gagal dan risiko tidak dibayar. Hal tersebut dapat
dimitigasi terlebih dahulu dengan menyeleksi calon pembeli. Caranya, dengan mempelajari calon pembeli
via media sosial, website, atau bahkan berkorespondensi langsung (melalui telepon atau video call),
untuk lebih meyakinkan bahwa calon pembeli adalah orang yang tepat. Untuk memitigasi risiko, ada dua hal
yang bisa dilakukan. Pertama adalah menyusun Sales Contract yang rapi dan detil. Kedua adalah
penggunaan
eLetter of Credit sebagai dokumen pembayaran.
Untuk kemudahan dan kenyamanan, Eksportir sebaiknya memikirkan secara serius tentang kemasan apa yang
dibutuhkan dalam proses pengiriman barang ekspor. Kemasan yang kuat dapat membuat perlindungan fisik
terhadap barang (tahan guncangan, suhu, kelembaban, debu, dll). Kemasan yang kuat juga akan memudahkan
dalam proses distribusi, penyimpanan, dan penggunaan. Selain itu, kemasan yang menarik juga dapat
menjadi sarana pemasaran yang efektif. Namun yang perlu diperhatikan juga adalah harga dari kemasan
tersebut, agar tidak menggerus margin Eksportir.
Dokumen kepabeanan yang diperlukan oleh Eksportir untuk penyelesaian
Kewajiban Pabean adalah sebagai berikut:
Adapun Dokumen Pelengkap Pabean seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dll, akan menjadi
dokumen tambahan yang diinput dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:
Klinik Ekspor
Apa Itu Klinik Ekspor?
Asistensi Komprehensif untuk UMKM
Pelatihan dan bimbingan mengenai tata cara ekspor yang benar sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Literasi Peraturan dan Ketentuan Ekspor: Pemahaman mendalam mengenai
regulasi ekspor, termasuk persyaratan dokumen, tarif bea masuk, dan ketentuan lainnya.
Bantuan dalam mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi UMKM dalam proses ekspor,
seperti masalah perizinan, logistik, atau pembayaran.
Informasi mengenai berbagai fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM
untuk meningkatkan daya saing ekspor, contohnya: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),
Gudang Berikat, dsb.
Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara UMKM dengan kementerian/lembaga (K/L)
terkait, serta instansi daerah untuk memperlancar proses ekspor.
Sekilas Tentang Agen Fasilitas
Fungsi Agen Fasilitas Kepabeanan
Program Kerja Agen Fasilitas terkait Pemberdayaan UMKM
Klasterisasi Penetapan Calon Penerima Fasilitas
UMKM Ekspor
Bagian I: Prinsip Ekspor
Pada prinsipnya, setiap barang boleh diekspor sesuai sepanjang memenuhi ketentuan
mengenai aturan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas). Ketentuan Lartas setiap jenis barang dapat diakses
melalui
https://insw.go.id/intr/
Bagian II: Pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor
Bagian III: Riset Pra Ekspor
Bisa melalui marketplace, media sosial, atau melancong ke negara tujuan.
(Cari sesuai negara tujuan melalui laman resmi bea cukai atau
kementerian
perdagangan setempat)
Bagian IV: Persiapan & Proses Ekspor
No.
Jenis Pemeriksaan
Jenis Dokumen
Instansi Penerbit
Waktu Dilakukan
1
Pemeriksaan Karantina
Phytosanitary Certificate
Badan Karantina
Sebelum stuffing
2
Pemeriksaan Karantina
Veterinary Certificate
Badan Karantina
Sebelum stuffing
3
Pemeriksaan Karantina
Fishery Certificate
Badan Karantina
Sebelum stuffing
4
Pemeriksaan Surveyor
Laporan Surveyor (LS)
Perusahaan Surveyor
5
Buyer Inspection
Inspection Certificate
Perusahaan yang ditunjuk Importir
6
Pre-Shipment Inspection
Clean Report of Finding
Surveyor yang ditunjuk di negara Importir
Saat stuffing
7
Pemeriksaan Internal
Packing List
Eksportir
Sebelum stuffing
8
Pemeriksaan Pabean
Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik
Bea Cukai
Setelah stuffing
9
Pemeriksaan Laboratorium
Chemical Analysis Certificate
Laboratorium
Sesuai syarat dalam S/C atau L/C.
FAQ dan Info Selengkapnya
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses