Impor Untuk Dipakai
Di publish pada 08-07-2026 11:45:58
Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang
berdomisili di Indonesia. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 dan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2023.
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan PIB untuk
setiap dokumen kontrak pengangkutan.
Importir membuat PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau
PDRI yang terutang.
Atas barang impor untuk dipakai tertentu seperti tenaga Listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya
dilakukan melalui transmisi
atau saluran pipa dapat mengajukan penyampaian PIB berkala. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif atau secara risk based (berbasis
resiko), sehingga bentuk pengawasan dan pelayanan dikenal
dengan system Penjaluran yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko oleh Sistem Komputer Pelayanan maupun
Pejabat Bea dan Cukai, berupa Jalur Merah atau Jalur Hijau. Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor
dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum diterbitkan Surat Persetujuan
Pengaluaran Barang. Sedangkan Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran
barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen
dan tidak dilakukan pemeriksan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan
sebagai dasar pembuatan PIB. Dokumen Pelengkap Pabean dapat berupa salinan cetak atau Data Elektronik. Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean
dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya
(untuk kantor 24/7) atau paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya (untuk kantor selain 24/7)
sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Dalam hal penyampaian dokumen pelengkap tidak dipenuhi, penyampaian PIB
berikutnya oleh importir
tidak dilayani sampai dengan dokumen pelengkap pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai
dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. Dalam konsep Self-Assessment Kepabeanan, Importir bertanggungjawab untuk
melakukan penghitungan, pembayaran,
dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau berkala. Atas PIB yang telah disampaikan oleh importir maka Sistem Komputer Pelayanan
(SKP) atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan kode billing dalam hal pelunasan Bea Masuk, Cukai,
maupun PDRI yang penyelesaiannya dengan pembayaran dan/atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) dalam hal
penyelesaian Bea Masuk, Cukai, PDRI yang penyelesaiannya dengan penyerahan jaminan. Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai pabean dalam
international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF). Pengenaan Tarif (klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk) atas barang
impor untuk dipakai dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea
Masuk atas barang Impor. Adapun pemungutan PDRI yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada DJBC,
berdasarkan pembebanan tarif PDRI atas barang impor untuk dipakai seusai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang Perpajakan. Penggunaan klasifikasi barang, pembebanan Bea Masuk dan/atau pembebanan tarif
PDRI yang berlaku yaitu pada saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean. Barang impor yang dilarang dan/atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan setelah
Importir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait. Importir bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait dan dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan
barang lartas maka importir harus memberitahukan barang tersebut dan ketentuan lartasnya dalam PIB. Ketentuan terkait barang yang dilarang dan/atau dibatasi maupun dokumen
pemenuhan atas barang tersebut dapat diakses melalui portal Lembaga National Single Window (LNSW) pada
tautan
insw.go.id/intr sebagai single reference.
Dalam hal terdapat ketentuan larangan maupun pembatasan terbaru dari
kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan,
dan lain-lain, maka LNSW akan segera memperbaharui ketentuan terbaru pada tautan tersebut. Pemahaman atas barang yang diimpor dan pemenuhan ketentuan larangan dan
pembatasannya disarankan sudah dipahami dengan baik oleh importir
sebelum proses pengiriman atau pengapalan. Hal ini untuk menghindari permasalahan biaya, administrasi dan
lain-lain dikemudian hari. Dengan demikian untuk menghindari ekonomi biaya tinggi, waktu impor hingga
kerugian usaha lainnya, maka adalah suatu keharusan importir untuk memahami
ketentuan yang terkait dengan barang yang diimpor untuk dipakainya, sebelum proses importasi atau pengapalan
barang impor untuk dipakai. Syarat formal poin 2c dikecualikan terhadap PIB yang disampaikan oleh importir
berstatus Authorized Economic Operator (AEO) atau Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan PIB Berkala.
Importir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran
dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dilakukan pemeriksaan pabean
(secara selektif) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan penelitian dokumen terhadap
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran. Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada Masyarakat, jika PIB telah
mendapatkan nomor pendaftaran, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran. Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean (seperti
penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk),
yang termasuk kegiatan Pemeriksaan Pabean khususnya pemeriksaan fisik barang dilakukan di Kawasan pabean,
kantor pabean dan pos pengawasan pabean. Namun dengan mempertimbangkan syarat-syarat tertentu termasuk kepentingan
perdagangan dan perekonomian, atau mempertimbangkan kemudahan, keamanan, dan kemurahan,
dapat dilakukan di tempat Pemenuhan Kewajiban pabean lainnya (Pemeriksaan Fisik di Lokasi Importir),
termasuk dalam upaya peningkatan percepatan proses Pemeriksaan Fisik atas barang impor,
Bea Cukai terus mengembangkan alat Pemindai Kontainer (Drive Throu Truck Container Examination). Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Hijau dan Jalur Merah dengan
hasil penelitian dokumen tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan sesuai atau telah diselesaikannya baik
dengan pembayaran dan/atau penyerahan/penyesuaian
jaminan atas kurang bayar dan/atau lebih bayar dampak penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan barang impor untuk
dipakai tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi
atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang yang dilarang dan/atau dibatasi.
Importir dapat mengeluarkan barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean
atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
atau dari Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP setelah Pejabat Bea dan
Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF)
dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik di Lokasi importir. Pengiriman barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud seperti
produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang
tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
yang disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean tempat importir berdomisili atau
Kantor Pabean lainnya. Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal
pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Penggunaan mekanisme pemberitahuan impor barang tidak berwujud, hanya jika
importasinya tidak bersamaan dengan Mesin utamanya atau mesin yang akan diinstalkannya. Dalam hal pada saat pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean
atau tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (eksep), pengeluaran
atas barang yang kurang tersebut tetap dilakukan dengan
menggunakan PIB semula sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka
waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB. Importir yang mengimpor Barang Kena Cukai (BKC) wajib memiliki Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa
BKC minuman mengandung etil alkohol dan/atau Hasil Tembakau Lainnya (Vape) ditetapkan Jalur Merah
(dikarenakan adanya pengaturan pelekatan pita cukai di luar daerah pabean atau pada saat pemeriksaan fisik
barang). Pembatalan dapat dilakukan terhadap PIB yang telah diajukan dan belum
mendapatkan Nomor Pendaftaran atau telah mendapatkan Nomor Pendaftaran. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud
dan memberikan persetujuan atau penolakan pembatalan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap. Respons atas PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean melalui SKP dikirimkan
melalui modul Importir atau PPJK, portal pengguna jasa, surat elektronik (e-mail), dan/atau saluran
elektronik lainnya.Impor Untuk Dipakai
Ketentuan Umum
Apa saja yang diatur pada aturan PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 tentang Impor untuk Dipakai dan
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai?
Impor untuk Dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk Dipakai dari:
Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga tidak mengatur mengenai Impor
untuk Dipakai berupa:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Dokumen Pelengkap Pabean
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Barang Larangan dan/atau Pembatasan
Pendaftaran dan Perubahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB yang telah memenuhi syarat formal diberikan Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran. Adapun syarat
formal sebagaimana dimaksud meliputi:
Pemeriksaan Pabean
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Ketentuan Khusus Impor Barang Tidak Berwujud
Ketentuan Lain-Lain
FAQ dan Info Selengkapnya
Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses