Impor Sementara
Di publish pada 08-07-2026 16:16:26
Pemasukan barang ke Indonesia untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan komitmen untuk diekspor
kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Impor sementara memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memasukkan barang dari luar
negeri dengan mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk dengan
menyerahkan jaminan.
Contoh kegiatan impor sementara: pameran, penelitian, event olahraga, dan lainnya.
Impor Sementara
Gambaran Umum
Dasar Hukum
Langkah-langkah Pengajuan
Perlu Diperhatikan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses