IMEI
Di publish pada 14-07-2026 11:34:42
Sesuai dengan Per-13/BC/2021 Jo. Per-7/BC/2023, terhadap produk Handphone, Komputer Genggam, dan
Tablet (HKT) yang diperoleh dari luar negeri, dibawa melalui mekanisme barang bawaan penumpang
dan/atau dikirim melalui mekanisme barang kiriman dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI atau
International Mobile Equipment Identity-nya agar mendapatkan jaringan bergerak seluler
Indonesia.
Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Pendaftaran IMEI
Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:
Registrasi IMEI
FAQ
(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan
PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Kemudian untuk produk HKT yang diimpor melalui mekanisme barang
kiriman, apabila nilainya kurang dari USD1500 maka akan
dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 12%.
Registrasikan data penumpang dan perangkat melalui
beacukai.go.id, bawalah QR Code pendaftaran IMEI, paspor
dan
boarding pass
asli milik penumpang, dan ponsel yang akan didaftarkan ke Kantor
Pelayanan Bea Cukai terdekat.
FAQ dan Info Selengkapnya
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses