Fasilitas Pertambangan
Di publish pada 15-07-2026 13:55:09
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan kepada pelaku usaha hulu migas dan panas bumi
sebagai insentif untuk mendukung kelancaran operasional dan investasi, dengan ketentuan dan prosedur yang
diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Fasilitas Pertambangan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada pelaku
usaha di sektor pertambangan dan energi, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
serta penyelenggaraan panas bumi.
Bea masuk sebagaimana dimaksud mencakup berbagai jenis pungutan yang dikenakan
dalam kegiatan impor, antara lain bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan,
dan/atau bea masuk pembalasan. Sementara itu, pajak dalam rangka impor dapat meliputi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
(migas), pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pembebasan pungutan pajak dalam
rangka impor terhadap
barang-barang yang digunakan secara langsung dalam kegiatan tersebut. Ketentuan ini diatur secara jelas
dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2019, yang merupakan dasar hukum
pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan untuk sektor strategis migas.
Selain itu, pelaksanaan impor barang yang mendapatkan fasilitas ini dapat
dilakukan tidak hanya oleh kontraktor secara langsung, tetapi juga oleh pihak ketiga,
yaitu penyedia barang atau vendor, selama tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
disertai dokumen pendukung yang sah. Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem investasi
yang kondusif, meningkatkan efisiensi pelaksanaan proyek hulu migas, serta mempercepat pengadaan barang dan
peralatan penunjang yang bersifat vital namun belum tersedia secara memadai di dalam negeri. Fasilitas ini
juga menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan produksi migas nasional dalam jangka panjang.
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor merupakan
salah satu bentuk fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong
pengembangan sektor energi baru dan terbarukan, khususnya energi panas bumi. Fasilitas ini diberikan atas
impor barang yang digunakan secara langsung dalam kegiatan
penyelenggaraan panas bumi, dan bertujuan untuk mendukung efisiensi biaya, percepatan investasi, serta
peningkatan daya saing sektor energi nasional.
Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk tidak terbatas
dilakukan oleh KKOB atau Badan Usaha secara langsung. Sesuai ketentuan yang sama,
impor juga dapat dilaksanakan melalui pihak ketiga, yaitu penyedia barang atau vendor, selama barang
tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan penyelenggaraan panas bumi dan memenuhi persyaratan
administratif maupun teknis yang berlaku.
Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim
investasi yang kondusif, mempercepat pengembangan proyek strategis nasional di sektor energi panas bumi,
serta memastikan keberlanjutan penyediaan energi yang ramah lingkungan di Indonesia.
Dalam hal menggunakan metode manual:Fasilitas Pertambangan
Definisi
Dasar Hukum
Fasilitas Pembebeasan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta
Penyelenggaraan Panas Bumi
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor untuk Kegiatan Hulu Migas
Namun, pembebasan bea masuk dan pembebasan pungutan pajak dalam rangka impor hanya diberikan dengan
mempertimbangkan kondisi ketersediaan barang di dalam negeri. Fasilitas tersebut dapat diberikan apabila
memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor untuk Kegiatan
Penyelenggaraan Panas Bumi
Pelayanan Fasilitas Pembebasan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta
Penyelenggaraan Panas Bumi
Jangka waktu penyelesaian SOP ini adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap oleh petugas pelaksana yang melakukan validasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri
Keuangan atau Surat Penolakan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses