Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Fasilitas Pembebasan

Di publish pada 13-07-2026 13:32:05

Pembebasan Bea Masuk

Pembebasan Bea Masuk Pemerintah


1. Penelitian dan Pengembangan

Subjek Fasilitas
  1. Perguruan Tinggi Negeri/ Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Badan Usaha.
Objek Fasilitas

Barang dan/ atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan tennasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi.

Persyaratan
  1. Rekomendasi Instansi Terkait;
  2. Dokumen Pelengkap Sumber Perolehan Barang.
Pengajuan Permohonan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang.


2. Pertahanan dan Keamanan Negara

Dasar Hukum

PMK 191/PMK.04/2016 j.o. PMK 164/PMK.04/2019 j.o. PMK 91/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Subjek Fasilitas
  1. Lembaga Kepresidenan;
  2. Kementerian Pertahanan;
  3. Mabes TNI;
  4. Mabes Polri;
  5. BIN;
  6. BSSN;
  7. BNN;
  8. BNPT;
  9. Industri Pertahanan dan Keamanan.
Objek Fasilitas
  1. Barang sesuai lampiran;
  2. Barang di luar lampiran yang dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Barang latihan militer bersama.
Persyaratan
  • Pembelian
    1. Dokumen Pembelian/Pelngkap Pabean;
    2. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk.
  • Hibah
  • Dokumen Hibah
  • Latma
    1. Perjanjian kerjasama militer/izin prinsip;
    2. Rincian jumlah dan jenis barang (ttd pimpinan tinggi madya).
Pengajuan Permohonan
  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Barang di Luar Lampiran);
  2. Kantor pabean tempat pemasukan (KPUBC/KPPBC) (Barang sesuai Lampiran dan Latma).

3. Obat-Obatan Anggaran Pemerintah

Dasar Hukum

PMK 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Obat-Obatan yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat.

Subjek Fasilitas
  1. Departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan penanganan program kesehatan;
  2. Dinas yang menangani bidang kesehatan;
  3. Rumah Sakit;
  4. Pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara departemen/lembaga pemerintah non departemen/dinas dengan pihak ketiga.
Objek Fasilitas

Seluruh obat-obatan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah.

Persyaratan
  1. DIPA;
  2. Rekomendasi dari instansi teknis terkait;
  3. Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga;
  4. Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.


4. Barang Pemerintah untuk Kepentingan Umum

Dasar Hukum

PMK 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

Subjek Fasilitas
  1. Pemerintah Pusat;
  2. Pemerintah Daerah.
Objek Fasilitas

Seluruh barang yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Persyaratan
  • Pembelian
    1. DIPA;
    2. Surat Pernyataan DIPA tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau PDRI;
    3. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk dan/atau PDRI;
  • Hibah
    1. Gift Certificate/MoU;
    2. Dokumen persetujuan hibah dari Pemerintah Pusat dalam hal hibah kepada Pemerintah Daerah.
Pengajuan Permohonan

Kantor Wilayah DJBC/Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.


5. Proyek Pemerintah

Dasar Hukum

PMK 109 TAHUN 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Pinjaman aan/atau Hibah dari Luar Negeri.

Subjek Fasilitas
  1. Kementerian/Lembaga;
  2. Pemerintah Daerah.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Seluruh barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.

Persyaratan

Meliputi unsur Bea Masuk Pembelian APBD:

  1. DIPA/dokumen sejenis;
  2. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk;
  3. Dokumen perjanjian penerusan pinjaman;
  4. Surat pernyataan harga kontrak.

Meliputi unsur Bea Masuk HIBAH:

  1. Surat Penetapan Nomor Register Hibah;
  2. Dokumen Perjanjian Hibah;
  3. Perjanjian/kontrak yang menyatakan harga tidak termasuk bea masuk.
Pengajuan Permohonan

Kantor Wilayah DJBC/ Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.


6. Barang Keperluan Olahraga

Dasar Hukum

PMK 256/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional.

Subjek Fasilitas

Induk Organisasi Olahraga yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional baik yang bersifat single event atau multi event.

Persyaratan
  1. Rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  2. Identitas Pelaku usaha, rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, dan pelabuhan pemasukan;
  3. Dokumen Pelengkap Sumber Perolehan Barang.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.


Pembebasan Bea Masuk Industri


1. Barang Contoh

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Contoh.

Subjek Fasilitas

Industri Manufakturing.

Objek Fasilitas

Semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
  2. pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/type;
  3. bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
  4. tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri; atau
  5. bukan kendaraan bermotor.
Persyaratan
  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
  2. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; dan
  3. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.


2. Fasilitas Penanaman Modal

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.011/2009 j.o. Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.011/2012 j.o. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Subjek Fasilitas
  1. Industri yang menghasilkan barang;
  2. Industri yang menghasilkan jasa Pariwisata dan Kebudayaan, Transportasi/Perhubungan, Pelayanan Kesehatan Publik, Pertambangan, Konstruksi, Industri Telekomunikasi, dan Kepelabuhan;
  3. Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Objek Fasilitas
  1. Setiap alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
  2. Semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
Persyaratan

Industri Umum:

  1. Akta pendirian Perusahaan;
  2. Surat Persetujuan Penanaman Modal;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  4. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  5. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
  6. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan
  7. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa.

Industri Pembangkit Tenaga Listrik:

  1. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan/atau ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
  3. Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) atau perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero);
  4. Perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha;
  5. Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Perijinan Berusaha Berbasis Resiko yang diajukan; dan
  6. Data teknis / desain / brosur mesin.
  7. Catatan:

    untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Perka BKPM no 4 tahun 2021 atau berkonsultasi diruang PTSP BKPM.

    Pengajuan Permohonan

    OSS BKPM.


3. Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan.

Subjek Fasilitas

Badan Usaha yang:

  1. proses produksinya menimbulkan limbah;
  2. kegiatan usahanya menimbulkan limbah; atau
  3. khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Objek Fasilitas
  1. Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah;
  2. Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Persyaratan
  1. Surat Permohonan minimal memuat identitas badan usaha, rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan, dan pelabuhan pemasukan;
  2. Surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup;
  3. Dokumen pembelian/Invoice;
  4. Brosur/katalog barang;
  5. Kontrak kerjasama, dalam hal diimpor oleh pihak ketiga.
Pengajuan Permohonan

Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.


4. Bibit dan Benih

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.

Subjek Fasilitas

Industri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikana.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Bibit dan Benih yaitu segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

Persyaratan
  1. Surat Permohonan minimal memuat identitas Pelaku usaha, rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, dan pelabuhan pemasukan;
  2. Surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Bibit Benih yang diajukan
  3. Dokumen pembelian/Invoice.
Pengajuan Permohonan

Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.


5. Hasil Laut

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan nomor 134/KMK.05/1996 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin.

Subjek Fasilitas

Perusahaah perikanan yang berbentuk badan hukum Indonesia termasuk koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Objek Fasilitas

Semua jenis tumbuhan laut, ikan dan hewan laut yang layak untuk dimakan seperti udang, kerang, dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan.

Persyaratan
  1. Surat Permohonan;
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perikanan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  4. Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan/atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
  5. Daftar sarana penangkap yang digunakan untuk usaha menangkap hasil laut;
  6. Rincian jumlah hasil laut yang akan dimasukkan kedalam daerah pabean serta nilai pabeannya.
Pengajuan Permohonan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pembebasan Bea Masuk Lainnya


1. Perwakilan Negara Asing

Dasar Hukum

PMK 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Subjek Fasilitas
  1. Perwakilan Diplomatik/Konsuler;
  2. Perwakilan Tetap/Misi Diplomatik untuk ASEAN;
  3. Organisasi Internasional dipersamakan Perwakilan Diplomatik;
  4. Misi Khusus.
Objek Fasilitas, berupa barang yang diperuntukkan sebagai berikut:
  1. Pendirian, Perluasan dan/atau Perbaikan Gedung;
  2. Keperluan Kantor;
  3. Keperluan Pribadi dan/atau keluarganya termasuk barang pindahan;
  4. Kunjungan Resmi/Kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri.
Persyaratan
  1. Permohonan dengan persetujuan Menteri Luar Negeri;
  2. Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan);
  3. Kartu Identitas Pejabat PNA selaku penerima fasilitas;
  4. Kartu identitas diplomatik Kepala PNA selaku pemohon *Nota Kuasa Usaha Sementara;
  5. Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
  1. Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Direktorat Fasilitas Kepabeanan (Kendaraan Bermotor).

2. Badan Internasional

Dasar Hukum

PMK 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.

Subjek Fasilitas
  1. Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan PBB;
  2. Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional Multilateral;
  3. Kerja Sama Teknik Bilateral Pemerintah Indonesia dengan PNA;
  4. Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional Non Pemerintah dan Lainnya.
Objek Fasilitas
  1. Kantor Badan Internasional;
  2. Pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;
  3. Tenaga ahli;
  4. Proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Teknik;
  5. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional.
Persyaratan
  1. Permohonan dengan persetujuan Menteri Sekretaris Negara atau Menteri atau Kepala Lembaga selaku Ketua Panitia Nasional Kegiatan;
  2. Identitas penerima fasilitas;
  3. Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan);
  4. Kartu Identitas atau Surat Izin Penugasan;
  5. Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
  1. Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama (Kendaraan Bermotor).

3. Barang Kiriman Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan

Dasar Hukum

PMK 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan.

Subjek Fasilitas
  1. Berbadan hukum & berkedudukan di dalam wilayah NKRI;
  2. Pendirian dengan Akta Notaris;
  3. Bersifat Non-profit.
Objek Fasilitas, barang asal HIBAH yang dapat diberikan fasilitas meliputi:
  1. Barang untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang menjadi inventaris tetapnya;
  2. Mobil klinik, sarana pengangkut (untuk orang sakit, perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau petugas kesehatan);
  3. Untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan untuk tujuan kebudayaan;
  4. Keperluan ibadah untuk umum serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;
  5. Peralatan operasi atau perkakas pengobatan;
  6. Makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk masyarakat yang memerlukan;
  7. Peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran.
Persyaratan
  1. Akta Notaris pendirian badan/Lembaga;
  2. Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang beserta pelabuhan bongkar;
  3. Surat keterangan hibah/gift certificate;
  4. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari instansi teknis terkait;
  5. Rekomendasi lartas dari instansi teknis terkait untuk barang hibah keagamaan yang merupakan barang pembatasan impor.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.


4. Barang Kiriman Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Subjek Fasilitas
  1. badan atau lembaga keagamaan untuk umum, lembaga amal, sosial, atau kebudayaan yang sifatnya non profit dengan melampirkan akta pendirian yang diterbitkan oleh notaris atau undang undang yang menjadi dasar hukum pembentukan organisasi,
  2. Pemerintah pusat dan daerah,
  3. Lembaga internasional maupun organisasi asing non-pemerintah.
Objek Fasilitas

Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam meliputi Logistik dan Peralatan. Peralatan terdiri atas kelompok kendaraan bermotor dan/atau alat berat dan kelompok barang selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat.

Persyaratan dan Pengajuan Pengajuan Permohonan pada Masa Tanggap Darurat dan Masa Transisi

Pada masa tanggap darurat bencana, serta transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dan wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh: BNPB, BPBD, atau Gubernur pada daerah yang terdampak bencana, atau pada daerah lain tempat pemasukan barang, surat keterangan hadiah atau hibah (gift certificate) dari pihak pemberi bantuan di luar negeri. Rekomendasi BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam.
  2. Jika gift certificate tidak tersedia, pemohon dapat melampirkan surat pernyataan sesuai Lampiran II PMK 69/2012. Jika barang bantuan termasuk dalam barang larangan atau pembatasan (lartas), maka wajib melampirkan salah satu: Surat rekomendasi dari instansi teknis berwenang, atau daftar barang impor yang telah ditandasahkan oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait larangan dan/atau pembatasan.
Persyaratan dan Permohonan pada Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan persyaratan dokumen yang sedikit berbeda, yaitu:

  1. Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah bencana, atau di lokasi pemasukan barang di luar daerah bencana. Gift certificate dari pemberi hibah di luar negeri dengan ketentuan: Pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia, dan Memuat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah atau hibah. Rekomendasi dari BNPB atau BPBD. Jika barang terkena ketentuan lartas, harus dilampiri surat rekomendasi dari instansi teknis terkait.
  2. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan kebutuhan penanggulangan bencana dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Fasilitas Kepabeanan akan menerbitkan Surat Keputusan pembebasan dalam jangka waktu maksimal empat belas hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan ini menjadi dasar pemberian fasilitas pembebasan di Bea Cukai.

5. Museum, Kebun Binatang, dan Konversi Alam

Dasar Hukum

PMK 90/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Barang untuk Konservasi Alam.

Subjek Fasilitas
  1. Museum;
  2. Kebun Binatang;
  3. Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum;
  4. Lembaga Konservasi Alam (termasuk instansi pemerintahan).
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:
  1. Barang, Binatang dan/atau Tumbuhan;
  2. Barang untuk keperluan perawatan dan/atau pemeliharaan;
  3. Barang untuk pertunjukan yang nyata-nyata untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Konservasi Alam.
Persyaratan
  1. Rincian Jumlah, Jenis, Nilai Barang dan Pelabuhan Bongkar;
  2. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat setingkat Eselon 2;
  3. Gift Certificate (hibah)/ Perjanjian Kerjasama/ Invoice (pembelian);
  4. Surat Penetapan sebagai museum, kebun binatang, tampat lain semacam itu yang terbuka untuk umum dari K/L terkait (selain instansi pemerintah).
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.


6. Kaum Tunanetra dan Disabilitas

Dasar Hukum

PMK 142/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra Dan Penyandang Cacat Lainnya.

Subjek Fasilitas

Badan sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.

Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:

Barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.

Persyaratan:
  1. Rekomendasi pembebasan bea masuk dari Instansi teknis terkait;
  2. Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang beserta pelabuhan bongkar;
  3. Akta notaris pendirian badan/Lembaga;
  4. Surat Keterangan Hibah/Gift Certificate;
  5. Invoice atau dokumen sejenisnya (dalam hal barang merupakan pembelian);
  6. Surat Pernyataan Penggunaan Barang.
Pengajuan Permohonan

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.


7. Bahan Terapi Manusia, Pengelompokkan Darah, dan Jaringan

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Bahan Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Bahan Penjenisan Jaringan.

Persyaratan
  1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya;
  2. Rekomendasi dari departemen teknis terkait.

8. Buku Ilmu Pengetahuan

Dasar Hukum
  1. PMK 103/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan;
  2. SE-16/BC/2013 tentang Penegasan Pelayanan Importasi Buku Ilmu Pengetahuan.
Subjek Fasilitas

Orang Pribadi atau Badan Usaha

Objek Fasilitas
  1. buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. buku pelajaran umum;
  3. kitab suci;
  4. buku pelajaran agama; dan
  5. buku ilmu pengetahuan lainnya.
Persyaratan

Diberikan pembebasan bea masuk tanpa perlu mendapatkan persetujuan pemberian pembebasan bea masuk.

Pengajuan Permohonan

Tidak perlu permohonan.