Fasilitas Pembebasan
Di publish pada 13-07-2026 13:32:05
Barang dan/ atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk
memajukan ilmu pengetahuan tennasuk untuk kegiatan penelitian atau
percobaan guna peningkatan atau pengembangan Ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang.
PMK 191/PMK.04/2016 j.o. PMK 164/PMK.04/2019 j.o. PMK
91/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian,
Termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan
untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara.
PMK 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
Obat-Obatan yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah
Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat.
Seluruh obat-obatan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah. Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
PMK 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk
Kepentingan Umum.
Seluruh barang yang ditujukan untuk kepentingan umum. Kantor Wilayah DJBC/Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.
PMK 109 TAHUN 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang
untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Pinjaman
aan/atau Hibah dari Luar Negeri.
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi:
Seluruh barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman
dan/atau hibah dari luar negeri. Meliputi unsur Bea Masuk Pembelian APBD: Meliputi unsur Bea Masuk HIBAH: Kantor Wilayah DJBC/ Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.
PMK 256/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang
untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi
Olahraga Nasional.
Induk Organisasi Olahraga yang diakui secara resmi oleh
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan,
pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), atau
penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional baik
yang bersifat single event atau multi event.
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Contoh.
Industri Manufakturing.
Semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi
pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk
tujuan pemasaran dalam negeri dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
Direktorat Fasilitas Kepabeanan. Industri Umum: Industri Pembangkit Tenaga Listrik:
untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Perka BKPM no 4 tahun 2021
atau berkonsultasi diruang PTSP BKPM.
OSS BKPM.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan
Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk
Mencegah Pencemaran Lingkungan.
Badan Usaha yang: Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan
Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan
Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.
Industri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan
dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikana.
Bibit dan Benih yaitu segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan
termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan
generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk
dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Keputusan Menteri Keuangan nomor 134/KMK.05/1996 tentang
Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Hasil Laut yang
Ditangkap dengan Sarana Penangkap yang Telah Mendapat Izin.
Perusahaah perikanan yang berbentuk badan hukum Indonesia termasuk
koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan dan izin
penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Semua jenis tumbuhan laut, ikan dan hewan laut yang layak untuk
dimakan seperti udang, kerang, dan kepiting yang belum atau sudah
diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
PMK 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di
Indonesia.
PMK 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di
Indonesia.
PMK 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai
Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah
untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan.
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman
Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan
Bencana Alam meliputi Logistik dan Peralatan. Peralatan terdiri atas
kelompok kendaraan bermotor dan/atau alat berat dan kelompok barang
selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat.
Pada masa tanggap darurat bencana, serta transisi menuju rehabilitasi
dan rekonstruksi, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang
dan wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi, permohonan diajukan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Fasilitas
Kepabeanan dengan persyaratan dokumen yang sedikit berbeda, yaitu:
PMK 90/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam
Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Barang untuk Konservasi Alam.
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
PMK 142/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas
Impor Barang Untuk Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra Dan Penyandang
Cacat Lainnya.
Badan sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat
lainnya.
Barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi barang untuk
keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya
adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk
membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Bahan
Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Bahan Penjenisan Jaringan.
Orang Pribadi atau Badan Usaha
Diberikan pembebasan bea masuk tanpa perlu mendapatkan persetujuan
pemberian pembebasan bea masuk.
Tidak perlu permohonan.Pembebasan Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk Pemerintah
1. Penelitian dan
Pengembangan
Subjek Fasilitas
Objek Fasilitas
Pengajuan Permohonan
2. Pertahanan dan
Keamanan Negara
Dasar Hukum
Objek Fasilitas
Persyaratan
Pengajuan Permohonan
3. Obat-Obatan
Anggaran Pemerintah
Dasar Hukum
Objek Fasilitas
Pengajuan Permohonan
4. Barang
Pemerintah untuk Kepentingan
Umum
Dasar Hukum
Objek Fasilitas
Pengajuan Permohonan
5. Proyek Pemerintah
Dasar Hukum
Pengajuan Permohonan
6. Barang Keperluan Olahraga
Dasar Hukum
Pengajuan Permohonan
Pembebasan Bea Masuk Industri
1. Barang Contoh
Dasar Hukum
Persyaratan
Pengajuan Permohonan
2. Fasilitas
Penanaman Modal
Dasar Hukum
Subjek Fasilitas
Objek Fasilitas
Persyaratan
3. Pencegahan
Pencemaran Lingkungan
Dasar Hukum
Objek Fasilitas
Persyaratan
Pengajuan Permohonan
4. Bibit dan Benih
Dasar Hukum
Pengajuan Permohonan
5. Hasil Laut
Dasar Hukum
Pengajuan Permohonan
Pembebasan Bea Masuk Lainnya
1. Perwakilan Negara
Asing
Dasar Hukum
Objek Fasilitas, berupa barang yang diperuntukkan sebagai
berikut:
Persyaratan
Pengajuan Permohonan
2. Badan Internasional
Dasar Hukum
Objek Fasilitas
Persyaratan
Pengajuan Permohonan
3.
Barang Kiriman Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan
Dasar Hukum
Objek Fasilitas, barang asal HIBAH yang dapat diberikan fasilitas
meliputi:
Persyaratan
Pengajuan Permohonan
4. Barang Kiriman Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Dasar Hukum
Objek Fasilitas
Persyaratan dan Permohonan pada Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi
5. Museum,
Kebun Binatang, dan Konversi Alam
Dasar Hukum
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas
meliputi:
Persyaratan
Pengajuan Permohonan
6. Kaum Tunanetra
dan Disabilitas
Dasar Hukum
Pengajuan Permohonan
7. Bahan Terapi Manusia, Pengelompokkan Darah, dan Jaringan
Dasar Hukum
8. Buku Ilmu Pengetahuan
Dasar Hukum
Subjek Fasilitas
Persyaratan
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses