Fasilitas MITA
Di publish pada 15-07-2026 11:07:39
Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 128 Tahun 2023, Mitra
Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir
yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama
Kepabeanan
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan
Pelayanan Khusus di Bidang Kepabeanan bagi Mitra Utama Kepabeanan
- Kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan misalnya seperti:
- penyampaian dokumen pabean impor dapat dilakukan sebelum kedatangan sarana pengangkut
laut (prenotifikasi);
- dalam hal ditetapkan Jalur Merah, pemeriksaan fisik dapat dilaksanakan di gudang
importir (SPPF);
- penelitian dokumen dan/ atau pemeriksaan fisik relative lebih sedikit yang dilakukan
berdasarkan manajemen risiko
- ketentuan mengenai permintaan Dokumen Pelengkap Pabean dan tambahan Dokumen Pelengkap
Pabean, dikecualikan terhadap Importir berstatus MITA Kepabeanan.
- dapat menggunakan jenis jaminan berupa jaminan perusahaan (Corporate Guarantee);
- importir yang berstatus API-P dapat melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI secara
berkala.
- Kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan.
- Kemudahan di bidang kepabeanan yang diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan
mempertimbangkan manajemen risiko dalam rangka kelancaran pengeluaran dan/ atau pemasukan
arus barang dari dan/ atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/ atau muat.
Persyaratan Untuk Ditetapkan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan
- Persyaratan di bidang kepabeanan, meliputi:
- terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir;
- memiliki kepatuhan yang meliputi:
dalam periode 6 (enam) bulan terakhir:
- tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai
pabean dalam pemberitahuan pabean;
- tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan
- tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya;
- tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai,
pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh
tempo; dan
- dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang
menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit
terakhir;
- Persyaratan di bidang perpajakan, meliputi:
- telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid; dan
- tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak;
- tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/ atau perpajakan;
- berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi
bidang usaha;
- memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
- struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung
jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
- prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan
mempersyaratkan dokumen perizinan;
- prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
- prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
- memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan
dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
- memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan
hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
- menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Penetapan Mitra Utama Kepabeanan
Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir dapat menjadi calon MITA
Kepabeanan melalui 3 (tiga) mekanisme yaitu:
- berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program
Prioritas dan AEO, Direktorat Teknis Kepabeanan;
- berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai (Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai);
- berdasarkan usulan dari MITA Kepabeanan, terhadap mitra dagang dalam rangka kelancaran arus
barang MITA Kepabeanan.
Selanjutnya akan dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan melalui
mekanisme permintaan masukan dari unit terkait (DJBC dan DJP), permintaan dokumen persyaratan,
dan pemaparan pemenuhan persyaratan sebelum ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan a.n.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kewajiban MITA Kepabeanan
Importir dan/atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, wajib:
- memastikan terpenuhinya persyaratan;
- menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan yang ditetapkan oleh pimpinan
perusahaan untuk melakukan komunikasi dengan Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan; dan
- menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur Teknis Kepabeanan, dalam hal terdapat
perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai termasuk dalam hal terdapat
perubahan narahubung yang ditunjuk.
FAQ dan Info Selengkapnya
Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya: