Fasilitas KITE
Di publish pada 15-07-2026 13:51:44
Dasar Hukum
- Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Ayat (1) Huruf k UU Kepabeanan. (KITE Pembebasan dan KITE
IKM).
- Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Ayat (2) Huruf k UU Kepabeanan. (KITE Pengembalian).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 jo PMK Nomor 110/PMK.04/2019 Tentang Pembebasan
Bea Masuk
dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas
Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan
Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar
atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk di
Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pejualan atas Barang Mewah atas Impor
Barang dan
Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk di Ekspor.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-08/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Pembebasan Bea Masuk dan
Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Impor Barang
dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Pengembalian Bea Masuk
yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain
dengan Tujuan untuk Diekspor.
Syarat Mendapat Fasilitas KITE
Untuk menjadi perusahaan KITE, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Merupakan PKP.
- Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.
- Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan
digunakan untuk kegiatan produksi.
- Memiliki tempat penimbunan barang dan hasil produksi.
- Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory untuk pengelolaan barang berkaitan dengan
dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai.
- Setelah memenuhi semua syarat, perusahaan juga harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah
atau KPU Bea Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.
Jenis Fasilitas KITE
Fasilitas KITE dibagi menjadi 3 jenis
- KITE Pembebasan
KITE Pembebasan adalah fasilitas kepabeanan berupa pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan) dan
tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku
termasuk bahan penolong dan bahan pengemas untuk dilakukan proses produksi yang hasil produksinya diekspor
ke luar negeri. Penerima Fasilitas KITE Pembebasan menyerahkan jaminan pada saat impor.
- Impor dari Luar Daerah Pabean
- Bebas BM
- Tidak dipungut PPN / PPnBM Impor
- Impor dari PLB yg berasal dari LDP
- Bebas BM
- Tidak dipungut PPN / PPnBM Impor
- Tidak dikenakan PPN / PPnBM atas penyerahan dari PLB
- Pemasukan dari KB, GB, TPPB, KEK, Kawasan Bebas:
- Pemasukan dari KITE Pembebasan Lain atau KITE IKM:
- Bebas BM
- Tanggung jawab pungutan negara (BM) beralih ke penerima
- KITE Pengembalian
KITE Pengembalian adalah fasilitas berupa pengembalian Bea Masuk atas ekspor produk yang menggunakan bahan
baku impor.
Bea masuk yang dikembalikan adalah bea masuk yang telah dibayar pada saat impor termasuk dengan bea masuk
tambahan.
- Impor dari Luar Daerah Pabean, PLB, :
- Pemasukan dari KB, GB, TPPB, KEK, Kawasan Bebas :
- KITE IKM
KITE IKM adalah fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan) dan tidak dipungut
PPN/PPnBM atas impor
bahan baku termasuk bahan penolong, bahan pengemas, mesin dan barang contoh untuk Diolah, Dirakit, atau
Dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi IKM.
Industri yang mendapatkan fasilitas KITE IKM adalah usaha ekonomi produktif
yang memiliki kegiatan olah/rakit/pasang dengan skala sebagai berikut:
* tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
** tidak termasuk tanah dan bangunan jika tempat usaha satu lokasi dengan tempat tinggal pemilik
Layanan Pengelolaan KITE
- Permohonan penerbitan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan/Pengembalian
- Permohonan penerbitan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE IKM (Industri Kecil Menengah)
- Permohonan penerbitan penetapan Izin Konsorsium penerima fasilitas KITE IKM (Industri Kecil Menengah)
- Permohonan perubahan penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan/ Pengembalian
- Permohonan perubahan data penetapan Izin perusahaan penerima fasilitas KITE IKM
- Permohonan perubahan penetapan Izin perusahaan penerima Konsorsium KITE
- Permohonan perpanjangan periode KITE IKM
- Permohonan perpanjangan periode pendistribusian Konsorsium KITE
- Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor atau penyerahan produksi IKM
- Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan
- Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Realisasi Ekspor dalam Rangka KITE Pengembalian
FAQ dan Info Selengkapnya
Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya: