Fasilitas AEO
Di publish pada 15-07-2026 11:46:10
Authorized Economic Operator (AEO) adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam
rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat
pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard
keamanan rantai pasokan.
Berlatar belakang peristiwa terorisme 9/11/2001 di Amerika Serikat, menjadi pemicu pemikiran oleh dunia
internasional perlunya jaminan security pada
setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Kondisi ini juga mendorong WCO
(World Customs Organization) menerbitkan inisiatif
berupa WCO SAFE FOS (Safe Framework of Standards), yang merupakan standardisasi keamanan dan
fasilitasi terhadap rantai pasokan perdagangan internasional
untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi. Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani letter of intent WCO
SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini, Presiden
menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk
mendukung iklim investasi. Menteri Keuangan
menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK.04/2010 Tentang
Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator.
Kemudian, pada tahun 2014, peraturan menteri keuangan tersebut digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat
(Authorized Economic Operator). Seiring dengan perkembangan program AEO di Indonesia yang semakin
pesat, pada tahun 2023, peraturan mengenai AEO juga diperbarui dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat
(Authorized Economic Operator) yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
Pembaruan aturan ini selaras dengan SAFE FOS dan AEO Validator Guidelines yang terus menerus
diperbarui. Selain itu, peraturan menteri tersebut juga dilengkapi dengan peraturan
pelaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Peraturan Direktur Jenderal
Nomor PER-20/BC/2024 tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic
Operator). Dengan kedua peraturan terbaru ini, diharapkan
program AEO di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta membantu kelancaran supply
chain bisnis di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized
Economic Operator) yang selanjutnya
disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga
mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Sampai dengan 30 Juni 2025, total perusahaan bersertifikat AEO sebanyak 178 Perusahaan:Authorized Economic Operator (AEO)
Sejarah AEO dan AEO Indonesia
Dasar Hukum
Definisi AEO
Jenis Operator Ekonomi
Benefit AEO
Kondisi dan Persyaratan AEO
Proses Sertifikasi AEO
Daftar Perusahaan AEO
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses