Barang Pindahan
Di publish pada 09-07-2026 14:21:54
Definisi
Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang
semula berdomisili di luar negeri dan pindah ke Indonesia.
Dasar Hukum
- UU Kepabeanan: UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006;
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Ketentuan
Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan.
Hal-Hal Penting
-
Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang pindahan yang memenuhi
syarat.
-
Meskipun diberikan pembebasan bea masuk, barang pindahan tetap
dikenakan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai peraturan di
bidang perpajakan. Dengan kata lain, pajak dalam rangka impor,
seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh),
tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Barang yang tidak dapat dikategorikan sebagai barang pindahan:
-
kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor (termasuk suku
cadang dan bagian dari kendaraan);
-
kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed
boat dan pesawat udara (termasuk suku cadang dan bagian dari
kendaraan);
- barang kena cukai; dan
- barang Impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar.
-
Jika barang pindahan terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan
yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait, importir
wajib memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Jangka waktu barang bisa masuk 90 hari sebelum atau sesudah
kepulangan.
-
Berlaku juga untuk barang milik WNI yang meninggal di luar negeri.
Prosedur Layanan/ Syarat Memperoleh Fasilitas
- Importir
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan diberikan kepada
orang yang pindah ke Indonesia, baik warga negara Indonesia (WNI)
maupun warga negara asing (WNA). Untuk WNI, ada syarat tambahan, yaitu
harus sudah tinggal di luar negeri selama minimal 12 bulan secara
berturut-turut sebelum kembali ke Indonesia.
- Jenis Barang yang dapat diimpor
Barang yang dapat dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang pindahan
adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik pribadi yang memang
sudah digunakan selama tinggal di luar negeri. Barang-barang ini harus
berasal dan dikirim dari negara tempat domisili importir di luar
negeri.
- Waktu kedatangan barang di Indonesia
Barang pindahan harus tiba di Indonesia bersama dengan pemilik barang
atau paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah tanggal kedatangan
pemilik barang ke Indonesia. Jika lewat dari batas waktu, barang
tersebut bisa tidak lagi dianggap sebagai barang pindahan dan tidak
mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
- Kewajiban Menyampaikan Pemberitahuan dan Dokumen
Untuk mendapatkan fasilitas ini, importir wajib menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK) secara elektronik melalui
Sistem Kepabeanan Pemerintah (SKP) ke Kantor Pabean tempat pemasukan
barang. Beberapa dokumen yang harus dilampirkan:
- Salinan dokumen perjalanan importir;
-
Surat keterangan pindah sesuai format yang telah ditentukan;
- Dokumen pemenuhan persyaratan barang pindahan;
-
Dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan jika ada.
- Ketentuan Waktu Tinggal (WNI)
WNI yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus bisa menunjukkan bukti
bahwa mereka telah tinggal di luar negeri minimal 12 bulan.
-
Ketentuan Khusus untuk Barang Pindahan milik WNI yang meninggal
dunia
Jika seorang WNI meninggal dunia saat tinggal di luar negeri,
keluarganya dapat membawa pulang barang-barang almarhum sebagai barang
pindahan. Syaratnya, barang tersebut harus berupa barang rumah tangga,
berasal dari negara tempat tinggal almarhum, dan masuk ke Indonesia
maksimal 90 hari sejak tanggal kematian.
FAQ dan Info Selengkapnya
Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya: