Jl. Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
082183089999

Barang Kiriman

Di publish pada 08-07-2026 17:17:52

Formulir Pendaftaran dan Cek status Barang Kiriman

Informasi Barang Kiriman

Informasi status dan posisi barang kiriman Anda dari luar negeri sehingga bisa segera sampai di tempat Anda dengan aman

Perlu dipahami, setiap barang yang dikirim dari luar negeri akan diperlakukan sebagai barang impor yang terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Barang kiriman dikenakan bea masuk dan pajak dalam impor dengan rincian:

FOB <= USD 3 FOB > USD 3 ? USD 1500 FOB > USD 1500
Pembebasan Bea Masuk Bea Masuk 7,5 %* Tarif sesuai MFN / HS code
PPn 12 % PPn 12 %
PPh Dikecualikan PPh Dikecualikan

Terhadap barang kiriman senilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5% kecuali untuk:

  • barang kiriman berupa buku (0%);
  • jam tangan, kosmetik, barang dari besi/baja (BM=15%, PPN=12% dan PPh=5%);
  • tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda (BM=25%, PPN=12% dan PPh=5%).

Untuk barang kiriman yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC) dapat diberikan pembebasan cukai dan hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :

  1. untuk minuman yang mengandung etil alkohol, paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter;
  2. untuk hasil tembakau berupa:
    • 40 batang sigaret; atau
    • 5 batang cerutu; atau
    • 40 gr tembakau iris; atau
    • Hasil pengolahan tembakau lainnya diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
    • rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
    • rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter; atau
    • 7 rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter.

Pengiriman barang kiriman menggunakan jasa Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) seperti PT. Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dll.

Barang kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian lembaga terkait.

Penulusuran barang kiriman dapat dilakukan secara online pada website kurir, Pos/PJT yang digunakan. Bea cukai juga menyediakan penulusuran barang kiriman dari luar negeri pada fitur cari di situs website www.beacukai.go.id dengan memasukan no. tracking/resi kiriman.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Bravo Bea Cukai.


FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image