Barang Kiriman
Di publish pada 08-07-2026 17:17:52
Pada halaman ini, terdapat penjelasan terkait ketentuan impor dan ekspor melalui mekanisme barang kiriman.
Perlu dipahami, setiap barang yang dikirim dari luar negeri akan
diperlakukan sebagai barang impor yang
terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang kiriman dikenakan bea masuk dan pajak dalam impor dengan
rincian:
Terhadap barang kiriman senilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD
1500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5% kecuali untuk:
Untuk barang kiriman yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC) dapat
diberikan pembebasan cukai dan hanya diijinkan per alamat penerima
barang, paling banyak :
Pengiriman barang kiriman menggunakan jasa Penyelenggara Pos.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD)
seperti PT. Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
seperti DHL, Fedex, dll.
Barang kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan yang
diatur oleh kementerian lembaga terkait.
Penulusuran barang kiriman dapat dilakukan secara online pada website
kurir, Pos/PJT yang digunakan. Bea cukai juga menyediakan penulusuran
barang kiriman dari luar negeri pada fitur cari di situs website
www.beacukai.go.id dengan
memasukan no. tracking/resi kiriman.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Bravo Bea Cukai.
Barang Kiriman
Informasi Barang Kiriman
Informasi status dan posisi barang kiriman Anda dari luar negeri
sehingga bisa segera sampai di tempat Anda dengan aman
FOB <= USD 3
FOB > USD 3 ? USD 1500
FOB > USD 1500
Pembebasan Bea Masuk
Bea Masuk 7,5 %*
Tarif sesuai MFN / HS code
PPn 12 %
PPn 12 %
PPh Dikecualikan
PPh Dikecualikan
FAQ dan Info Selengkapnya
Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses