Bea Cukai Lampung Amankan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Di publish pada 05-11-2024 16:04:36
Bandar Lampung (02/02/2024) – Bea Cukai Lampung berhasil melakukan penindakan rokok illegal sebanyak 4,2 juta batang selama bulan Januari 2024.
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Lampung terhadap rokok ilegal yang merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar dan berhasil menindak sebesar 79 ribu batang. Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan berhasil menindak sebesar 1,6 juta batang.
Hasil sinergi antara Dit. P2, Kanwil DJBC Sumbagbar dan KPPBC TMP B Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 2,5 juta batang. Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal pada sarana pengangkut dengan modus ditutupi makanan ringan.
Seluruh penindakan tersebut berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan rincian perkiraan nilai barang sebesar 5,92 Milyar Rupiah dan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar 4,10 Milyar Rupiah.
Upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Mari turut aktif dalam upaya Gempur Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Lampung dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar tempat tinggal Anda.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses